Blognya Anak Kuliahan

Thursday, August 21, 2014

Cara Menghitung Nilai Kelulusan Passing Grade Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pada CPNS 2014

August 21, 2014 0
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sepertinya tidak ada perubahan mengenai patokan passing grade pada seleksi CPNS tahun 2014 dengan tahun 2013 lalu. Di tahun 2013 kemarin pemerintah juga menetapkan angka kelulusan tes cpns bagi ujian CAT dan juga LJK karena di tahun yang lalu masih memakai sistem Lembar Jawab Komputer.

Pada tahun 2013 kemarin terdapat perbedaan antara jumlah soal dan pemberian bobot nilai untuk masing-masing metode CAT dan LJK.

Jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100 soal, terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 30 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bobot nilai setiap soal untuk TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah salah. Khusus untuk soal TKP tidak ada jawaban yang salah, akan tetapi setiap jawaban akan diberikan nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang akan didapatkan oleh peserta CPNS melalui mekanisme CAT adalah 500.

Sedangkan untuk jumlah soal LJK sedikit lebih banyak yaitu sebanyak 120 soal, terdiri dari 40 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bobot pemberian nilai untuk setiap soal LJK juga berbeda dengan model CAT. Untuk TWK dan TIU adalah 4 untuk jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah salah. Khusus untuk soal TKP tidak ada jawaban yang salah, akan tetapi setiap jawaban akan diberikan nilai 1 s/d 4. Sehingga nilai maksimal yang akan didapatkan oleh peserta CPNS melalui mekanisme LJK adalah 480.

Berikut cara menghitung nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2014, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditetapkan berdasarkan kriteria: (Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2013)
  • 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
  • 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
  • 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.

Berikut cara menghitung nilai ambang batas (passing gradenilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2014, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) ditetapkan berdasarkan kriteria: (Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2013)
  • 60 % dari nilai maksimal nilai (180) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 45,
  • 50 % dari nilai maksimal (140) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 35,
  • 40 % dari nilai maksimal (160) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 40.


Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Menjadi CPNS

Ada kejadian menarik pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2013 lalu, yaitu ketika pengumuman kelulusan tes CPNS Pemerintah Daerah (kebetulan tahun lalu hanya menggunakan TKD sebagai kelulusan, tanpa ada TKB). Banyak yang terheran-heran karena merasa telah memenuhi passing grade tapi dinyatakan tidak lulus CPNS. Akhirnya banyak yang melakukan pengaduan bahwa merasa dicurangi. Padahal sebenarnya tidak begitu. Lulus passing grade tidak menjadi jaminan untuk otomatis diterima sebagai PNS. Faktor jumlah formasi yang disediakan juga ikut berpengaruh dalam menentukan lulus atau tidaknya.

Sebagai contoh:
Pemerintah Propinsi Aceh membuka lowongan formasi untuk jurusan Manajemen sebanyak 4 formasi. Peserta yang mendaftar untuk formasi tersebut sebanyak 100 orang, yang lulus passing grade sebanyak 30 orang. Karena kebutuhan pegawai pada Pemerintah Propinsi Aceh cuma 4 orang, sebanyak 26 dari 30 peserta yang lulus passing grade harus disisihkan, metode yang digunakan adalah dengan hanya mengambil 4 peserta yang nilainya tertinggi.

Pelajaran yang dapat diambil pada seleksi tahun 2013 yang lalu adalah pentingnya strategi dalam memilih instansi dan formasi. Para peserta harus pandai-pandai memperhitungkan peluang kelulusannya pada instansi yang dilamar dengan melihat jumlah alokasi formasi. Selain itu juga perlu persiapan yang matang, dan juga butuh sedikit lucky factor, karena orang pintar kalah sama orang bejo (bukan iklan lho.. hehe).







Wednesday, August 13, 2014

Banda Aceh Sebagai Pusat Perhatian dan Model Kota Madani

August 13, 2014 2
Balai Kota Banda Aceh (sumber gambar: nelva-amelia.blogspot.com)
Bisa dikatakan Kota Banda Aceh merupakan representasi dari Propinsi Aceh. Misalnya saja masyarakat non-Aceh ketika berkunjung ke Aceh tentu saja mereka akan menilai Propinsi Aceh secara keseluruhan melalui Kota Banda Aceh. Dan penilaian Aceh berdasarkan Banda Aceh yang diberikan oleh publik tersebut bisa dikatakan ada benarnya.

Dikarenakan Banda Aceh merupakan pusat kota dan pusat pemerintahan, dan juga menjadi sentral pendidikan dan ekonomi, membuat penduduk seantero Aceh baik dari pesisir Barat-Selatan hingga pesisir Utara-Timur berbondong-bondong untuk hijrah ke kota yang dulunya dikenal dengan Kutaraja “City of The King” ini, dan eksodus besar-besaran demi mencari kehidupan yang layak tersebut akhirnya mampu menjadikan Kota Banda Aceh sebagai miniatur dari Propinsi Aceh.


Banda Aceh di Mata Nasional
Pengalaman menarik saya dapatkan ketika mengenyam pendidikan sarjana di luar Aceh. Kebetulan saya memiliki banyak kenalan yang berasal dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, dan mereka memiliki pandangannya masing-masing mengenai Aceh. Contohnya saja, mereka sangat mengagumi Aceh karena syariat islamnya, ada satu teman yang berasal dari Madura secara terang-terangan menyatakan iri dengan keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat untuk Aceh, dia sempat mengutarakan jika berharap suatu saat daerahnya juga bisa menikmati hidup dibawah naungan syariat islam.

Cerita menarik lainnya saya alami pada saat awal perkuliahan yakni pada masa orientasi kampus, ketika saya menyebutkan asal saya dari Aceh, tiba-tiba muncul suara yang entah dari mana asalnya meneriakkan “woi ganja.. woi ganja..”. Ya diluar sana Aceh kadung terkenal dengan negeri penghasil Ganja terbaik di Indonesia, apakah layak untuk disebut sebagai sebuah prestasi? Tidak, bagi saya itu merupakan sebuah aib bagi negeri Serambi Mekkah ini. Dan lucunya lagi pernah ada teman sekampus yang iseng meminta saya untuk mebawakan oleh-oleh berupa mainan Bob Marley (if do you know what I mean?) untuk mereka, haha.. ada-ada saja.

Pernah juga ketika di dalam kelas, salah satu dosen saya yang telah melalang buana melakukan penelitian diseluruh penjuru Indonesia, menceritakan kisah hebatnya dalam menaklukkan nusantara. Tiba saat beliau mengisahkan pengalamannya ketika berada di Aceh, tanpa basa-basi beliau langsung menyerang masyarakat Aceh dengan kata-kata beu’o alias pemalas. Beliau menyindir keras terhadap perilaku minum kopi yang sudah membudaya di Aceh. Bukan aktivitas ngopi sambil ngobrol yang dipermasalahkannya, namun yang menjadi titik kekesalannya adalah duduk di kedai kopi yang tidak mengenal batas waktu. Tentu sudah menjadi tontonan sehari-hari bagi orang Aceh melihat bagaimana tua-muda, siang- malam, minimal menghabiskan waktunya dua jam untuk bersantai di kedai kopi, apalagi akhir-akhir ini dengan adanya fasilitas wifi dihampir setiap kedai kopi membuat para pemudanya betah duduk berjam-jam hanya untuk online (ngucapinnya sambil nyanyi lagunya Saykoji).

Begitulah kira-kira beberapa pandangan populer masyarakat luar terhadap Banda Aceh, ada yang memandang baik ada juga yang memandang kurang baik, dan semua itu disampaikan menurut apa yang terlihat melalui kaca mata mereka.

Jika Aceh sudah terlanjur terkenal sebagai eksportir cannabis nomor wahid di Indonesia, mari kita hapus kenangan tersebut dengan cara mengenalkan Banda Aceh sebagai destinasi Wisata Syariah nomor satu di Asia Tenggara. Walaupun sangat disayangkan beberapa waktu lalu Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menawarkan sembilan objek wisata syariah, dan tidak ada nama Aceh di daftar tersebut. Memang cukup mengherankan bagi publik mengapa Aceh tidak masuk kedalam paket wisata syariah Indonesia, padahal jika dikaji secara kultural Aceh paling potensial, mungkin saja kemarin Ibu Menteri Mari Elka Pangestu lupa menyebutkan (maksa banget.. hehe). Dan pada dasarnya sebelum penetapan sembilan objek wisata syariah oleh Kemenparekraf tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh jauh-jauh hari memang telah merencanakan untuk menjadikan Banda Aceh sebagai "Bandar Wisata Islami", jadi walaupun tidak disiapkan oleh pemerintah pusat sebagai objek wisata syariah, Banda Aceh secara mandiri memang sudah menyiapkan diri sebagai destinasi wisata syariah, jadi tinggal eksekusinya saja.

suasana kedai kopi di Aceh yang tidak pernah sepi pengunjung (sumber gambar: uniqpost.com)
Kemudian jika memang masyarakat Aceh di cap sebagai pemalas yang disebabkan oleh hobi ngopi. Sudah saatya kita ubah persepsi buruk tersebut. Setidaknya pemerintah kota dapat mengeluarkan qanun khusus tentang izin operasi warung kopi di Banda Aceh. Setidaknya ada beberapa usulan yang bisa dipertimbangkan, atara lain:
  • Ada batasan minimal waktu yang harus dipatuhi oleh pengunjung, misalnya maksimal satu jam, dan ini sesuai dengan amalam dalam islam, karena suka menyia-nyiakan waktu bukan ciri orang muslim, seperti yang diterangkan dalam Al-Quran surat Al-‘Asr bahwasanya orang yang menyia-nyiakan waktu adalah orang-orang yang sangat merugi. Dan jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan denda sekian rupiah, serta hukuman larangan mendekati warung kopi selama sekian hari.
  • Menjamurnya warung kopi di Banda Aceh sebenarnya perkembangannya bisa ditekan secara halus, misalnya dengan membuat aturan bahwa jarak antara satu kedai kopi dengan kedai kopi lainya tidak boleh kurang dari satu kilometer, dengan begitu mampu mengurangi sesaknya warung kopi di jalanan, karena kondisi yang terjadi sekarang, kiri-kanan, depan-belakang, ada warung kupi. Ya tentu saja peraturan ini berlaku bagi calon pengusaha warung kopi yang baru, karena tidak mungkin aturan ini diterapkan untuk warung kopi yang sudah terlanjur berdiri.
Masyarakat Aceh boleh saja kesal ataupun marah terhadap kritikan pedas yang datang dari luar, namun kita tidak harus balik menyerang dengan mencari-cari kesalahan orang lain, akan lebih baik jika kita melakukan instrospeksi diri, karena apa yang dikatakan bisa jadi itu sebuah kebenaran, dan seharusnya kritikan tersebut bisa menjadi motivasi untuk mencari solusi permasalahan demi menuju sebuah perubahan yang lebih baik.


Cita-cita Banda Aceh Kota Madani
banner HUT Kota Banda Aceh yang ke 809 (sumber gambar: seputaraceh.com)
Banda Aceh sendiri kini sudah menginjak usia 809 tahun, sebuah usia yang menjadikan Banda Aceh sebagai kota islam tertua di Asia Tenggara (Wikipedia). Melewati perjalanan usia lebih delapan abad tersebut Banda Aceh kini mencanangkan diri untuk menjadi sebuah kota yang madani, layaknya kota suci Madinah Al-Munawarah pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.

Konsep kota madani sendiri sebenarnya berhubungan erat dengan istilah civil society. Dalam perspektif Islam, civil society lebih mengacu kepada penciptaan peradaban. Dimulai dengan kata Ad-Din yang umumnya diterjemahkan sebagai agama yang berkaitan dengan makna Tamadun atau peradaban. Keduanya menyatu dengan pengertian Al-Madinah yang arti harfiahnya adalah kota. Dengan demikian makna civil society sebagai masyarakat madani mengandung 3 hal yakni, agama, peradaban, dan perkotaan. Dari konsep ini tercermin agama merupakan sumber, peradaban adalah prosesnya dan masyarakat kota adalah hasilnya (Rahardjo, 1999).

Jika mengacu pada pendapat diatas maka Banda Aceh Kota Madani belum sepenuhnya layak disebut sebagai kota yang madani. Mari kita lihat bagaimana kondisi Banda Aceh Kota Madani menurut tiga unsur yang telah disebutkan diatas:
  1. Agama. Pelaksanaan syari’at islam di Aceh disertai dengan jaminan kebebasan beragama. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disebutkan bahwa pelaksanaan syari’at islam di Aceh hanya diberlakukan bagi yang beragama islam saja. Dengan demikian yang tidak beragama islam tidak akan dipaksa untuk mengikuti hukum atau peraturan yang didasarkan kepada syari’at islam tersebut, agama selain islam diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing. Hal yang terjadi di Aceh ternyata sesuai dengan keadaan kota madani Madinah pada zaman Rasulullah. Kebebasan beragama telah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam Piagam Madinah yang ditandatangani oleh berbagai pihak masyarakat Madinah terutama pada pasal 25 menyatakan bahwa “kaum Yahudi adalah satu umat dengan Mukminin, bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka”. Dari sinilah ditetapkan prinsip-prinsip kebebasan beragama seperti yang telah diterapkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW.
  2. Peradaban. Suatu peradaban maju mundurnya dilihat dari kehidupan masyarakatnya. Syariat islam di Aceh hadir untuk mengatur kehidupan masyarakat Aceh demi menuju ke peradaban yang lebih baik. Namun realitanya syariat islam yang telah diberlakukan sejak tahun 2001 tersebut belum mampu menjadi benteng yang kokoh dalam memerangi kemaksiatan, contoh kecilnya saja dalam hal membatasi pergaulan muda-mudi di Banda Aceh Kota Madani. Lihat saja masih banyak dijumpai di jalanan yang bukan muhrim saling berboncengan mesra dengan ngangkang style binti gangnam style. Yang lebih fenomenal lagi, masih terbesit di ingatan beberapa bulan yang lalu, salah satu media cetak di Aceh mengeluarkan berita laporan eksklusifnya “Sisi Gelap ABG Aceh” (25/03/2014), lalu menyusul satu bulan kemudian “Illiza Pimpin Gerebek Hotel” (28/04/2014). Masih ada segelintir masyarakat Banda AcehKota Madani yang belum mengamalkan syariat islam, masih ada segelintir masyarakat Banda Aceh Kota Madani yang mengacuhkan syariat islam. Dimanakah letak kesalahannya? Apakah kesadaran dari masyarakat yang masih sangat rendah? Atau implementasi dari pemerintah yang masih setengah hati?. Dari contoh kecil di atas dapat disimpulkan bahwa peradaban yang dicita-citakan untuk membentuk masyarakat madani seperti zaman Rasulullah masih sangat jauh dari ekspektasi.
  3. Perkotaan. Banda Aceh Kota Madani mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam hal pembangunan kota, terutama sejak dipimpin dibawah komando Alm. Mawardy Nurdin yang baru saja dianugerahi sebagai Bapak Pembangunan Kota Banda Aceh pada ajang Banda Aceh Madani Award 2014 beberapa bulan yang lalu. Berbagai macam prestasi diukir dalam bidang kota dan tata ruang, seperti: Anugerah Piala Adipura, Anugerah Wahana Tata Nugraha, Juara Nasional PKPD-PU Bidang Penataan Ruang, Juara Nasional PKPD-PU Bidang Bina Marga. Dari serangkaian pembangunan dan sederet penghargaan yang diterima oleh Banda Aceh Kota Madani. Dari sisi tata ruang kota Banda Aceh Kota Madani telah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai sebuah perkotaan. Namun secara infrastruktur masih terdapat kekurangan yang harus dibenahi, terutama menyangkut pasokan listrik, karena selama ini kita masih belum bisa mandiri dan masih sangat bergantung kepada tetangga sebelah yaitu Sumatera Utara. 
Pada dasarnya bagi orang luar, Banda Aceh memiliki citra yang sangat positif, dan semua itu berkat eksistensi dari syariat islam di Aceh. Syariat islam di Aceh sebenarnya merupakan sebuah modal awal bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membangun sebuah kota madani. Dan lebih daripada itu, niatan mulia Pemerintah Kota Banda Aceh juga didukung oleh nilai-nilai historis, dibawah Kesultanan Aceh Darussalam (1496-1903), dulu Banda Aceh sukses menjadi pusat peradaban islam di Asia Tenggara. Kemudian jika berpatokan pada tiga aspek pembahasan diatas (agama, peradaban, dan perkotaan), Banda Aceh tinggal memperbaiki aspek peradaban (masyarakat) yang masih sangat kurang, dan lagi-lagi disini syariat islam bisa dijadikan sebagai sebuah solusi. Dan juga tidak lupa kebutuhan terhadap kelengkapan infrastruktur yang masih kurang juga harus dipenuhi..

Alm. Mawardy Nurdin dan
Illiza Sa'aduddin (sumber foto: ajnn.net)
Jadi keinginan Banda Aceh untuk membangun sebuah kota yang madani bukan hanya sebatas isapan jempol semata, hal tersebut bisa saja direalisasikan secepatnya asalkan memang digarap dengan serius. Dan ini merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Walikota Banda Aceh yang akan melanjutkan kepemimpinan Alm. Mawardy Nurdin yang belum selesai, yaitu untuk mewujudkan cita-cita Banda Aceh Kota Madani.


Keterangan : Tulisan ini adalah karya yang saya ikut sertaka pada ajang “Madani Youth Blog Competition” yang diselenggarakan oleh DPD KNPI Kota Banda Aceh.

Saturday, August 9, 2014

Lowongan CPNS 2014 Formasi untuk Semua Jurusan

August 09, 2014 0
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014 ini, akan ada formasi untuk sarjana segala jurusan. Tepatnya ada 11 posisi buat pelamar lintas disiplin ilmu itu.

Alasan pemerintah, sejumlah posisi PNS justru berhasil diemban sarjana yang bukan dari bidang ilmu tersebut atau bahkan berlainan sama sekali.

Kendati demikian, formasi lintas jurusan ini hanya sedikit. Maksimal, cuma lima persen dari total penerimaan CPNS di masing-masing instansi. Itupun akan sangat dipengaruhi kebutuhan kementerian/lembaga bersangkutan.

Dari keterangan KemenPAN-RB, 11 jabatan itu adalah:
  1. Analis Kebijakan
  2. Perencana
  3. Auditor
  4. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat
  6. Widyaiswara (pengajar khusus di diklat PNS)
  7. Peneliti
  8. Pekerja Sosial
  9. Penyuluh Sosial
  10. Perekayasa
  11. Pemeriksa
Sumber : merdeka.com


Update : Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Penerimaan CPNS 2014 Terbaru

August 09, 2014 0
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus sampai 3 September 2014. Sedangkan pelaksanaan tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2014 sampai selesai.

Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran CPNS pendaftaran dilakukan secara online atau sistem single entry melalui portal Panselnas. “Semua istansi pemerintah dapat dilamar melalui sistem ini,” jelas Menteri PANRB Azwar Abubakar.

Walaupun pendaftaran hanya dua minggu, namun masyarakat tidak perlu repot mengurus kartu kuning, SKCK, dan surat keterangan sehat yang terkadang memakan waktu lama. Persyaratan administratif itu diperlukan ketika pelamar sudah dinyatakan diterima.

Sebelumnya direncanakan pengumuman lowongan formasi CPNS tahun 2014 akan diumumkan tanggal 18-29 Agustus. Namun hingga pekan lalu baru ada 34 instansi yang sudah menyampaikan syarat pendaftaran CPNS. Kementerian PANRB meminta agar instansi yang belum menyerahkan persyaratan dan lowongan formasinya segera menyerahkan paling lambat tanggal 8 Agustus, sehingga jadwal yang sudah diumumkan tidak berubah.

Sesuai jadwal, pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) menggunakan sistem CAT akan diadakan tanggal 8 September 2014. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang (TKB) bagi yang lulus passing grade TKD. (Sumber : menpan.go.id)


CPNS 2014: Daftar Alamat Website Kementerian dan Non-Kementerian yang Ada di Indonesia

August 09, 2014 1
Berikut ini daftar lengkap alamat website/situs/portal kementerian maupun non-kementerian (badan/lembaga/sekretariat) yang ada di Indonesia: (urutan berdasarkan huruf abjad) 
  1. Arsip Nasional RI (ANRI) – www.anri.go.id
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG) – www.bakosurtanal.go.id
  3. Badan Inteljen Negara (BIN) – www.bin.go.id
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – www.bkn.go.id
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) – www.bkkbn.go.id
  6. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) – www.bakorkamla.go.id
  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – www.bkpm.go.id
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) – www.bmkg.go.id
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN) – www.bnn.go.id
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – www.bnpb.go.id
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) – www.bnpt.go.id
  12. Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) – www.bnp2tki.go.id
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir / BAPETEN – www.bapeten.go.id
  14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) – www.bpkp.go.id
  15. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) – www.pom.go.id
  16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) – www.bppt.go.id
  17. Badan Pertanahan Nasional (BPN) – www.bpn.go.id
  18. Badan Pusat Statistik (BPS) – cpns.bps.go.id
  19. Badan SAR Nasional (Basarnas) – www.basarnas.go.id
  20. Badan Standarisasi Nasional / BSN – www.bsn.go.id
  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) – www.batan.go.id/cpns
  22. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) – www.kejaksaan.go.id
  23. Kementerian Agama (Kemenag) – www.kemenag.go.id
  24. Kementerian BUMN – www.bumn.go.id
  25. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – www.kemendagri.go.id
  26. Kementerian ESDM – www.esdm.go.id
  27. Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) – cpns.kemenkumham.go.id
  28. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) – cpnsonline.dephut.go.id
  29. Kementerian Kelautan dan Perikanan – www.ropeg.kkp.go.id
  30. Kementerian Kesehatan (kemenkes) – https://ropeg-kemenkes.or.id
  31. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – rekrutmen.depkeu.go.id
  32. Kementerian Komunikasi dan Informatika – www.depkominfo.go.id
  33. Kementerian Koordinator bidang Kesra (kemenkokesra) – www.menkokesra.go.id
  34. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian – www.ekon.go.id
  35. Kementerian Koordinator bidang Polhukam (Kemenkopolhukam) – www.polkam.go.id
  36. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah – www.depkop.go.id
  37. Kementerian Lingkungan Hidup – www.menlh.go.id
  38. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) – e-cpns.kemlu.go.id
  39. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal – www.kemenegpdt.go.id
  40. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan anak – www.menegpp.go.id
  41. Kementerian Negara Perumahan Rakyat – kemenpera.go.id
  42. Kementerian Negara Riset dan Teknologi – www.ristek.go.id
  43. Kementerian PAN-RB – www.menpan.go.id
  44. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – www.budpar.go.id
  45. Kementerian Pekerjaan Umum – www.pu.go.id
  46. Kementerian Pemuda dan Olahraga – www.kemenpora.go.id
  47. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – www.kemdiknas.go.id
  48. Kementerian Perdagangan – www.kemendag.go.id
  49. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) – www.bappenas.go.id
  50. Kementerian Perhubungan – www.dephub.go.id
  51. Kementerian Perindustrian – ropeg.kemenperin.go.id
  52. Kementerian Pertahanan (Kemhan) – ropeg.kemhan.go.id
  53. Kementerian Pertanian – cpns.deptan.go.id
  54. Kementerian Sekretariat Negara – www.setneg.go.id
  55. Kementerian Sosial (Kemensos) – cpns.kemsos.go.id
  56. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi – www.depnakertrans.go.id
  57. Kepolisian Negara RI – www.polri.go.id
  58. Lembaga Administrasi Negara (LAN) – www.lan.go.id
  59. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) – www.cpns.lipi.go.id
  60. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) – www.lemhannas.go.id
  61. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) – www.lapan.go.id
  62. Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – www.lkpp.go.id
  63. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) – www.lemsaneg.go.id
  64. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) – www.pnri.go.id
  65. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) – www.ppatk.go.id
  66. Sekretariat Jendral Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – www.bpk.go.id
  67. Sekretariat Jendral DPD-RI – www.dpd.go.id
  68. Sekretariat Jendral DPR – www.dpr.go.id
  69. Sekretariat Jendral MPR – www.mpr.go.id
  70. Sekretariat Kabinet – www.setkab.go.id/penerimaan-cpns.html
  71. Sekretariat Komisi Nasional HAM – www.komnasham.go.id
  72. Sekretariat Komisi Yudisial (KY) – www.komisiyudisial.go.id
  73. Sekretariat KPU – kpu.go.id
  74. Sekretariat Mahkamah Agung (MA) – www.mahkamahagung.go.id
  75. Sekretariat Mahkamah Kostitusi – www.mahkamahkonstitusi.go.id
  76. Sekretariat OMBUDSMAN RI – www.ombudsman.go.id





Wednesday, July 23, 2014

Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2014 Menurut PP No 34 Tahun 2014

July 23, 2014 0
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertengahan tahun 2014 ini mungkin bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa hari yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.

Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.

Dalam PP 34 2014, perhitungan kenaikannya sebesar 7% dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu. Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%.

Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang di daerah dibebankan ke APBD. Selain itu pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Berikut ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014 selengkapnya: (Sumber: http://diklikbro.blogspot.com/2014/06/kenaikan-gaji-pns-2014.html)





Mau e-Book dan Software CPNS 2014???

Friday, June 27, 2014

Lowongan dan Formasi CPNS Kementerian dan Non Kementerian Tahun 2014

June 27, 2014 1
DAFTAR INSTANSI PUSAT YANG MENGUSULKAN FORMASI CPNS 2014

  • KEMENTERIAN KOORDINATOR
    • Kementerian Koordinator bidang Polhukam
    • Kementerian Koordinator bidang Kesra
    • Kementerian Koordinator bidang Perekonomian
  • KEMENTERIAN
    • Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Luar Negeri -- *)
    • Kementerian Pertahanan -- *)
    • Kementerian Hukum dan HAM
    • Kementerian Keuangan
    • Kementerian ESDM
    • Kementerian Perindustrian
    • Kementerian Perdagangan
    • Kementerian Pertanian
    • Kementerian Kehutanan
    • Kementerian Perhubungan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    • Kementerian Kesehatan
    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Kementerian Sosial
    • Kementerian Agama
    • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    • Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Kementerian Riset dan Teknologi
    • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah -- *)
    • Kementerian Lingkungan Hidup
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
    • Kementerian Perencanaan Pembangunan nasional (Bappenas)
    • Kementerian PAN-RB -- *)
    • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Kementerian BUMN
    • Kementerian Perumahan Rakyat
    • Kementerian Pemuda dan olahraga
    • Kementerian Sekretariat Negara
  • LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
    • Arsip nasional RI (ANRI)
    • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    • Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
    • badan Pusat Statistik (BPS)
    • Badan Inteljen Negara (BIN)
    • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
    • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
    • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional(LAPAN)
    • Badan Informasi Geospasial (BIG)
    • Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP)
    • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) -- *)
    • Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi (BPPT)
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    • Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
    • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
    • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    • Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
    • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    • Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Narkotika Nasional (BNN)
    • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
    • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
    • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) -- *)
    • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
  • LEMBAGA NEGARA
    • Kepolisian Negara RI -- *)
    • Kejaksaan Agung RI
    • Sekretariat Kabinet
  • SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA
    • Sekretariat Jendral BPK
    • Sekretariat Jendral MPR
    • Sekretariat Jendral DPR -- *)
    • Sekretariat Mahkamah Agung
    • Sekretariat Jendral DPD RI
    • Sekretariat Mahkamah Konstitusi
    • Sekretariat Komisi Yudisial
    • Sekretariat Komisi Nasional HAM --*)
    • Sekretariat PU
    • Sekretariat OMBUDSMAN RI
    • Badan Koordinasi Keamanan laut (BAKORKAMLA)
    • PPATK
    • Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)


Ket:
-- *) Tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS

Catatan:
  1. Jumlah instansi yang mendapatkan alokasi formasi adalah 71 instansi
  2. Jumlah instansi yang tidak mengajukan penerimaan pegawai baru 2014 adalah 6 instansi


Informasi Penting terkait Pengadaan CPNS 2014 :
  1. Akan dibuka 100 ribu formasi pegawai, yang terdiri dari 65 ribu PNS dan 35 ribu PPPK
  2. Untuk Instansi Pusat yang akan memperoleh formasi : 31 Kementerian dan 40 Lembaga
  3. Untuk Pemerintah daerah yang akan memperoleh formasi : 28 Provinsi dan 383 kabupaten/kota
  4. Dialokasikan 5% formasi untuk lintas disiplin ilmu
  5. Pelaksanaan seleksi CPNS 2014 seluruhnya menggunakan CAT (contoh soal CAT: DISINI!!)
  6. Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem single entry
  7. Satu pelamar dapat memilih 3 jabatan dalam 1 instansi
  8. Pendaftaran Seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014
  9. Pelaksanaan seleksi CPNS 2014 akan dialaksanakan mulai Agustus 2014
  10. Persyaratan Administrasi SKCK, Kartu Kuning, Surat Keterangan Sehat TIDAK DIPERLUKAN saat registrasi awal
  11. Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, NIK dan alamat E-mail
  12. Tes CPNS 2014 Terdiri dari Tes kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  13. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes karakteristik Pribadi
(https://www.facebook.com/cpnsindonesia)




Tuesday, June 24, 2014

Lowongan dan Formasi CPNS 2014 untuk Lulusan SMA dan SMK

June 24, 2014 0
Pendaftaran CPNS SMA / SMK 2014. Pada kesempatan kali ini, saya akan share informasi mengenai Pengadaan Lowongan penerimaan pendaftaran dan Formasi CPNS untuk SMU / SMK Sederajat. Pada penerimaan CPNS tahun 2014 di bulan Juli ini, rekrutmen CPNS dengan kualifikasi pendidikan setingkat SMU / SMK kemungkinan masih akan dibuka.

Lowongan Pendaftaran CPNS 2014 untuk SMA / SMK Sederajat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar kepada media, Sabtu (14/6) mengungkapkan bahwa lulusan SMA / SMK untuk tahun 2014 masih ada. Bukan hanya untuk instansi daerah, tapi juga untuk instansi Pusat. "Tahun ini lulusan SMA masih ada formasinya. Tapi lulusan SMA plus ya, artinya yang punya keahlian lebih seperti bisa komputer, dan lain-lain. Karena lulusan SMA itu sebenarnya harus lanjut kuliah,"

Formasi CPNS SMA / SMK 2014
Kebutuhan akan tenaga PNS dari lulusan SMU / SMK masih sangat dibutuhkan untuk beberapa instansi baik daerah maupun pusat. Hal ini terbukti dari masih adanya instansi baik dari daerah maupun pusat yang mengajukan formasi CPNS untuk lulusan SMU / SMK Sederajat.

Bapak Azwar mengungkapkan; "Tahun ini masih ada instansi pusat dan banyak instansi daerah minta formasi lulusan SMA. Akan kita kaji apa kebutuhan itu urgent atau tidak. Kalau hanya untuk posisi tenaga administrasi tidak akan saya kasih,"

Lowongan Pendaftaran CPNS 2014 untuk SMA / SMK Sederajat hanya akan diprioritaskan untuk daerah pemekaran, terisolir, perbatasan, dan terpencil. lebih lanjut Bapak Azwar mengungungkapkan ; "Kita tidak bisa paksakan di wilayah-wilayah sulit harus lulusan sarjana atau diploma. Kalau diambil dari putra luar daerah, kepala daerahnya yang malah takut karena pasti diprotes rakyatnya,"

Kepastian pembukaan formasi CPNS untuk lulusan SMA / SMK sederajat hingga saat ini masih menunggu keputusan final penetapan formasi CPNS 2014. Semoga saja formasi CPNS untu SMA / SMK masih diadakan tahun ini.

Bagi anda semua yang masih lulusan SMA / SMK memang sebaiknya melanjutkan kuliah dulu agar peluangnya lebih besar. Anda bisa bekerja sambil kuliah. Masih banyak lowongan Kerja untuk lulusan SMA / SMK Sederajat yang bisa anda pilih. (http://pendaftaran-cpns.blogspot.com)




Daftar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Membuka Lowongan dan Pendaftaran CPNS 2014 di Provinsi Aceh

June 24, 2014 0
Berdasarkan data yang dikeluarkan KemenPAN-RB menyebutkan, ada terdapat 15 kabupaten/kota di wilayah Aceh yang ikut mengusulkan formasi CPNS yang akan direkrut tahun ini.

Lima belas daerah itu adalah:
  1. Kabupaten Aceh Barat
  2. Kabupaten Aceh Barat Daya
  3. Kabupaten Aceh Besar
  4. Kabupaten Pidie
  5. Kabupaten Aceh Selatan
  6. Kabupaten Aceh Singkil
  7. Kabupaten Aceh Tamiang
  8. Kabupaten Aceh Tenggara
  9. Kabupaten Aceh Timur
  10. Kabupaten Bener Meriah
  11. Kabupaten Bireuen
  12. Kabupaten Gayo Lues
  13. Kabupaten Nagan Raya
  14. Kabupaten Pidie Jaya
  15. Kabupaten Simelue

Pemerintah kota/kabupaten yang lain, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh, tahun 2014 ini tidak ikut melakukan rekrutmen CPNS 2014.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, bahwa secara keseluruhan ada terdapat 141 instansi pemda yang tidak mengusulkan kuota CPNS baru 2014 hingga habisnya tenggat waktu pengusulan. Dari 141 pemda itu, rincianya 6 pemerintah provinsi, 106 kabupaten, dan 29 kota.

Herman mengaku tidak mengetahui persis mengapa ada 141 daerah yang tidak mengusulkan penerimaan CPNS baru tahun ini. Namun, dia menduga, bahwa daerah-daerah itu tidak memenuhi persyaratan yakni belanja pegawai harus di bawah 50 persen APBD. Atau, bisa juga karena menganggap jumlah pegawainya sudah mencukupi.

Terkait dengan jumlah kursi dan formasi yang akan direkrut masing-masing instasi, Herman menjelaskan, kemenpan-RB saat ini masih sedang melakukan analisis.

"Semoga akhir Juni ini sudah selesai analisisnya sehingga nantinya bisa diketahui kuota dan formasinya untuk masing-masing instansi pusat dan daerah," terangnya.

Dia memastikan, jumlah kuota yang diusulkan pemda tidak lantas akan dipenuhi semuanya. Namun, tergantung dari analisis, yang didasarkan pada kebutuhan dan beban kerja. (sam/jpnn)

Dihimbau kepada setiap  peminat kursi CPNS, untuk mempersiapkan diri menghadapi tes CPNS tahun ini, dimana tahun ini akan menggunakan sistem CAT. Jika anda ingin lulus, silahkan pelajari materi soal CPNS menggunakan sistem CAT. (http://www.webcpns.com)