Jelang
pelaksanaan pemilihan legislatif pada 2014, banyak parpol (partai politik)
mulai berlomba menjaring bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI, DPRD
provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Nadjib
Hamid mengatakan, dalam pengajuan bacaleg, parpol wajib memperhatikan daftar
bacaleg dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan
di setiap dapil. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3
orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
Selain
persyaratan umum tersebut, ada 15 persyaratan administratif yang harus dipenuhi
bacaleg yang bakal diajukan. Yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku dan paspol
bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri. Menyertakan pula surat
pernyataan berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME, cakap bicara, membaca,
menulis dalam bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan
Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain
itu, diminta juga melampirkan foto kopi ijazah, surat pernyataan tidak pernah
dijatuhi pidana, surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon
yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Bacaleg
juga harus melampirkan juga tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau surat
keterangan dari Ketua PPS, surat pernyataan bersedia untuk bekerja sepenuh
waktu, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi
kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI, anggota Polri, BUMN/BUMD.
Bagi
bacaleg anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan
melampirkan surat persetujuan dari pimpinan parpol asal, penyelenggara pemilu
dan kepala desa serta perangkat desa. Menyertakan pula surat pernyataan
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan, advokat, notaris, PPAT dan
penyedia barang jasa, surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negera lainnya.
Untuk
syarat lain, yakni foto kopi KTA parpol, surat pernyataan hanya dicalonkan di 1
lembaga perwakilan dan 1 dapil, serta melampirkan daftar riwayat hidup, dan pas
foto terbaru berwarna 4x 6 sebanyak 5 lembar.
Sumber : http://kabarbisnis.com/read/2837722
ur welcome...
ReplyDelete