Blognya Anak Kuliahan

Wednesday, December 14, 2011

Demokrasi : Produk Siapa?

December 14, 2011 4
Kemarin, tepatnya pada tanggal 13-12-11 saya chatting dengan teman lama saya di facebook, kami sedikit berdiskusi tentang demokrasi dan musyawarah. Lalu di dalam diskusi kami sedikit beradu argumen tentang darimanakah demokrasi itu berasal, dan siapa yang pertama kali mencetuskan teori demokrasi tersebut.
Saya memaparkan argumen saya bahwa demokrasi itu adalah produknya barat karena berkembang di barat dan mayoritasnya di anut oleh negara-negara barat, sedangkan teman saya beragumentasi bahwa demokrasi itu produk asli dari islam dan pencetus nya itu adalah seorang ilmuan muslim yaitu Ibnu Rusdy.
Mendengar pernyataan dari teman saya tersebut menjadikan saya ingin tahu kebenaran dari pemaparan kawan saya tersebut, akhirnya saya memutuskan untuk jalan-jalan di google mencari artikel yang menyatakan demokrasi adalah produk islam bukan produknya barat. Dan akhirnya beberapa saat kemudian saya menemukan sebuah artikel yang mencerahkan pengetahuaan saya tentang asal-usul demokrasi itu sendiri yaitu "Demokrasi Athena? Atau Islam" salah satu tulisan dari penulis yang ada di kompasiana.
Dalam artikel tersebut penulis memaparkan sedikit diskusi tentang demokrasi yang diperdebatkan oleh para akademisi. Jadi, demokrasi hakikatnya pertama kali sudah ada pada masa kerajaan Yunani kuno, orang yang pertama kali mencetuskannya adalah seorang ilmuwan ternama yaitu Plato, dan disatu sisi juga dibahas bahwa demokrasi tersebut sudah ada pada masa pemerintahan Rasulullah.
Dari artikel tersebut saya dapat menganalisis bahwa awalnya demokrasi itu memang dicetuskan oleh orang barat yaitu Plato yang tidak lain adalah guru dari Aristoteles.
Lalu pencetus teori demokrasi dari kalangan muslim muncul nama Ibnu Rusdy yang dalam islam dikenal dengan "muallim as-tsani", lalu siapakah "muallim al-awwal"? "muallim al-awwal" tidak lain adalah Aristoteles. Ya, kaum muslim menyematkan Aristoteles sebagai "muallim al-awwal", karena posisisi dari Ibnu Rusdy yang menjadi komentator atau penerjemah dari karya-karya besar dari Aristoteles. Masyarakat pada masa itu sangat mengagung-agungkan hasil karya dari Ibnu Rusdy yang berasal dari hasil penafsiran dari karya Aristoteles karena dianggap lebih sempurna.
Jadi kesimpulannya adalah asal-usul dari demokrasi tidak perlu diperdebatkan, baik dari islam maupun barat itu sama-sama benarnya. Mengapa saya beranggapan seperti itu, statement sederhananya begini, Plato adalah guru dari Aristoteles, kemungkinan besar semua ilmu dari Plato diwariskan kepada Aristoteles, kemudian Ibnu Rusdy merupakan komentator atau penerjemah dari karya Aristoteles, hasil penafsirannya itu menyempurnakan karya sebelumnya, dan telah menjadi rujukan-rujukan ilmu tentang demokrasi.

Monday, December 12, 2011

Pemerintahan Dalam Perspektif Pembagian Kekuasaan (Desentralisasi)

December 12, 2011 0
Pembagian kekuasaan biasa diasosiasikan dengan desentralisasi. Dalam berbagai diskusi desentralisasi ini sering dihadapkan dengan sentralisasi. Dalam sistem sentraliasi konsentrasi kekuasaan politik atau otoritas pemerintahan ada pada tingkat nasional. Atas pertimbangan kekuasaan selanjutnya memperkuat pemerintah pusat dan mengorbankan lembaga-lembaga lokal. Kasus-kasus yang muncul dalam sistem sentralisasi adalah kesatuan nasional, penyeragaman hukum dan pelayanan umum persamaan kelembagaan dan kemakmuran dikaitkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sistem sentralisasi, dalam sistem desentralisasi ada perluasan otonomi lokal dengan pembagian kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat. Kasus yang biasa dihubungkan dengan desentralisasi adalah partisipasi warga, kepekaan pemerintah lokal atas tuntutan warga, legitimasi pemeritah dan kebebasan warga. Keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi dalam suatu negara ditentukan oleh faktor-faktor sejarah, budaya, kondisi geografis, ekonomi dan politik. Struktur negara sesuai konstitusi dan itu merupakan kerangka minimal hubungan pusat-daerah. Dalam dunia modern ada dua model paling populer, yaitu sistem federal dan sistem kesatuan. (Heywood, 1997 : 122-123).
Desentralisasi. Ada dua kelompok pengertian yakni Versi Anglo-Saxon dan Versi Kontinental.

1. Versi Anglo-Saxon
Kelompok Anglo-Saxon diwakili pemikiran yang dikemukakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Carolie Bryant dan Louise. G White, G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di daerah secara dekonsentrasi (misalnya : delegasi) ataupun kepada badan-badan otonom daerah secara devolusi. Ada dua bentuk penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah :
  • Deconsentration  area offices of administration yakni penyerahan wewenang dan tanggung jawab administrasi bidang tertentu kepada pejabat-pejabat pusat di daerah.
  • Devolusi yakni penyerahan sebagian kekuasaan pemerintahan, baik politis maupun administratif, kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun administratif.
Carolie Bryant dan Louise. G White, mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang  dibedakan ke dalam desentralisasi administratif dan desentralisasi politik. Desentralisasi administratif merupakan pendelegasian wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. 
Definisi yang lebih luas dikekukakan oleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli. Dalam Decentralization and Development (1983 : 18-25), mereka  mendefinisikan desentraliasi sebagai  penyerahan kewenangan perencanaan, pembuatan keputusan atau kekuasaan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pelaksana,unit-unit administrasi lokal, organiasi-organisasi semi otonom, pemerintah-pemerintah lokal dan organisasi non-pemerintah. Selanjutnya dikemukakan, ada empat bentuk desentralisasi :
  • Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah, meliputi field administration dan local administration.
  • Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
  • Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan  sendiri atau disebut  desentralisasi teritorial.
  • Delegation to non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepada organisasi non pemerintah. Hal ini dikenal sebagai privatisasi. 
Kesimpulannya bahwa desentralisasi merupakan  penyerahan kewenangan dalam arti luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan organisasi non-pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pengertian yang luas dan bersifat federatif merupakan mencirikan  kelompok Anglo-Saxon.

2. Versi Kontinental
Memandang desentralisasi lebih menekankan  pemberian kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah. Menurut Koesoemahatmadja, desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi  dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan (desentralisasi politik), yaitu pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dengan desentralisasi politik  ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik  ini dibagi  menjadi :
  • Desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing
  • Desentralisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Bagi The Liang Gie desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah. Pengertian desentraliasi versi Kontinental lebih bersiat unitaris.
Secara umum desentralisasi pada dasarnya adalah penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Josef Riwukaho, tt : 19).
Ada beberapa alasan berkaitan dengan gagasan desentralisasi. Pertama, alasan politis, yakni untuk mencegah pemusatan kekuasaan yang berlebihan. Asumsinya adalah bahwa konsentrasi kekuasaan yang demikian besar sangat rawan terhadap penyalahgunaan. Kedua, alasan teknis administratif. Asumsinya efisiensi dan efektifitas penyelesaian permasalahan pemerintahan pada jenjang yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Ketiga, dalam kenyataan penyebaran kekuasaan didorong oleh alasan yangn beragam. Hal itu tercermin dalam uraian para pakar (Cornelis Lay  dkk, 1997 : 4-5). Menurut Josef Riwu Kaho MPA, alasan desentalisasi adalah demi tercapainya efektifitas pemerintahan dan demi demokratisasi dari bawah. Sedangkan bagi The Liang Gie alasan itu  adalah :
  • Mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak, yang dapat memunculkan tirani.
  • Pendemokrasian
  • Efisiensi pemerintahan
  • Perhatian kepada kekhususan daerah; dan
  • Usaha memperlancar pembangunan melalui pemerintah daerah
  • Adapun kebaikan-kebaikan dari desentralisasi menurut Yosef Riwu Kaho  adalah :
  • Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
  • Mengurangi kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
  • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerah karena sifatnya langsung.
Dari berbagai paparan di atas terlihat adanya unsur-unsur politik, teknis administratif dan ekonomis. Unsur-unsur politik mencakup seperti demokrasi, moral politik, pendidikan politik, partisipasi dan kemandirian. Sedangkan unsur teknis administratif diperlihatkan pada kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Unsur ekonomis mengacu pada efisiensi pelayanan barang dan jasa serta penguatan sektor swasta. Dengan cara pandang demkian dapat dibedakan tiga macam desentralisasi, yakni devolusi (politik), dekonsentrasi (teknis administratif) dan privatisasi (ekonomis). Unsur-unsur tersebut merupakan alasan pembenar dianutnya desentraliasi dalam pemerintahan, yang dalam bentuk nyata berupa daerah-daerah otonom. Dengan kata lain adanya pemerintah daerah otonom didorong oleh kombinasi sejumlah alasan, baik alasan ideologi politik, teknis-administratif (manajemen) maupun ekonomis.
Pemerintahan daerah. Sebagaimana dipahami secara umum bahwa keberadaan pemerintahan daerah merupakan implikasi dari penerapan prinsip-prinsip desentralisasi. Bersadar jenis desentralisasi yang digunakan, pada dasarnya ada dua jenis pemerintahan daerah, yaitu local state government dan local autonomous government (R. Joeniarto, 1992 : 8).
  • Local state government (pemerintah daerah administratif) merupakan cabang pemerintah pusat (dan tingkat atasannya). Pemerintah pemerintahan jenis ini terbentuk berdasar alasan bahwa pemerintah pusat tidak lagi mampu mengelola urusan-urusannya yang tersebar di berbagai wilayah dengan alat-alat perlengkapan dari pusat. Pemerintahan daerah administraif ini terbentuk sebagai konsekuensi dianutnya prinsip desentralisasi administrasi atau biasa dikenal dengan dekonsentrasi. Bentuk nyata pemerintahan lokal jenis ini adalah wilayah-wilayah administratif.
  • Local autonomous government (pemerintah daerah otonom) merupakan pemerintah daerah yang mempunyai kekuasaan (hak) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Ia mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan local state government (pemerintah daerah administratif). Dalam wujud yang nyata pemerintah lokal jenis ini mewujud dalam daerah-daerah otonom. Pemerintah daerah otonom ini bukan merupakan bagian dari pemerintah pusat (R. Joeniarto, 1992 : 13). Perlu di jelaskan bahwa “bukan” di sini diartikan bahwa pemerintahan daerah secara politis mempunyai wilayah tersendiri, yang berbeda dengan pemerintah pusat. Definisi lebih lengkap disampaikan oleh Josef Riwu Kaho. Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara berdaulat yang dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat Daerah tersebut dan dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Josef Riwukaho, tt : 30). Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi, khususnya desentralisasi politik atau biasa dikenal dengan devolusi, maka dibentuklah daerah-daerah otonom. Perhatian makalah ini lebih ditujukan pada pemerintahan daerah otonom ini, dan selanjutnya akan disebut pemerintahan daerah.

Saturday, December 10, 2011

Peran Dan Fungsi Pemerintahan

December 10, 2011 19
A. Peran Pemerintah
Secara umum tingkat penerapan desentralisasi suatu negara mendasari cara negara (pemerintah) dalam mendefinisikan perannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya.  Apakah negara harus terlibat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, ataukah negara hanya melibatkan diri sebatas pada bidang-bidang diluar kemampuan masyarakat? Apakah segala urusan harus dikendalikan pemerintah pusat, atau sejauh mungkin dilaksanakan oleh pemerintah lokal, kecuali hal-hal fundamental yang menyangkut kepentingan umum masyarakat negara? Hal-hal tersebut merupakan persoalan-persoalan yang signifikan.
Antara Pemerintah dan Swasta. Perbedaan cara pandang pelaksanaan fungsi pemerintah itu digambarkan oleh Pratikno, dari perspektif liberal dan perpektif sosialis. Dari perspektif pertama bahwa negara tidak perlu melakukan campur tangan dalam penyediaan pelayanan masyarakat, sementara dari perspektif terakhir diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan. Dalam perspektif liberal, kehadiran pemerintah hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi utama pemerintah hanyalah kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan sebagai fungsi “sisa” yaitu fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh unit tingkat bawahnya atau pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan kebutuhan hidup diawali dari tanggungjawab individu, naik ke tingkat kelompok atau unit sosial yang kecil,  pemerintah lokal yang paling rendah selanjutnya bergulir ke atas. Besarnya keterlibatan pemerintah dalam pelayanan publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan. Pertama, kesempurnaan mekanisme pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, akan terganggu. Kedua, dianggap  memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri,   pada akhirnya dianggap  membahayakan demokrasi.
Sedangkan perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa keperluan individu dan masyarakat mutlak dibutuhkan. Bagi mereka mekanisme pasar tidak bisa diandalkan menjamin tercapainya efisiensi. Mereka berasumsi bahwa persaingan  bebas dalam mekanisme pasar meciptakan ketimpangan distribusi kesejahteraan, sebab kemampuan setiap orang untuk bersaing berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek eksploitasi. (dalam Haryanto, dkk, 1997 : 41-43).
Terlepas dari perdebatan tersebut, dalam pelaksanaan fungsi pencapaian tujuan negara yang pada dasarnya pelayanan (dalam arti luas) kepada masyarakat, peran pemerintah sangat diperlukan, apalagi di dalam masyarakat yang modern.
Antara Pusat dan Daerah. Perbedaan cara pandang dari dua perspektif sebagaimana tersebut di atas mempunyai implikasi yang cukup luas terhadap keberadaan pemerintahan daerah. Hal itu menyangkut persoalan desain kebijakan pemerintahan daerah sehingga diharapkan mampu mentransformasikan fungsi-fungsi sesuai cara pandang suatu rezim. Logika itu dapat dipahami dengan dukungan realitas yang ada bahwa pemerintah daerah merupakan sub-komponen geografis dari suatu negara berdaulat, sehingga ia berfungsi memberikan pelayanan umum pada suatu wilayah tertentu (S.H. Sarundajang, 2001 : 25) Secara operasional refleksi perbedaan itu teraplikasi dalam prinsip pengorganisasian pemerintahan daerah yang bernuansa administratif atau politis.  Secara empiris model-model pemerintahan daerah ala Rusia dan pemeritahan daerah model Inggris dapat dipandang sebagai reprensentasi keadaan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan model Rusia, semua lembaga pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari birokrasi pemerinahan nasional, peraturan di setiap tingkat didominasi oleh kebijakan partai tungal. Sedangkan pemerintahan daerah model Inggris, mempunyai karakteristik otonomii yang besar, semua kekuatan bertumpu pada dewan, menggunakan komite secara luas (S.H. Sarundajang, 2001 : 39). Pemerintahan daerah model Rusia sangat bernuansa administratif, berdasar prinsip-prinsip pencapaian fungsi secara efektif dan efisien dengan mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Sementara pemerintahan daerah model Inggris sangat bernuansa politis, sangat memperhatikan nilai-nilai demokratis, sehingga pemerintahan daerah di desain untuk keseimbangan keinginan negara dan masyarakat lokal.

B. Fungsi Pemerintahan
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga  ketertiban dalam kehidupan  masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri. Pemerintah dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (dalam  Haryanto dkk, 1997 : 73).
Secara umum fungsi pemerintahan mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (H. Nurul Aini dalam  Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
  • Fungsi Pengaturan.
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
  • Fungsi Pelayanan.
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
  • Fungsi Pemberdayaan.
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.