Ada
beberapa unsur-unsur dasar bagi suatu Negara agar diakui sebagai sebuah Negara:
1. Rakyat/Jumlah penduduk.
Rakyat
merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil
Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?
Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan
5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja Vatican
City misalnya, adalah sebuah negara di tengah jantung kota Roma, adalah negara
yang dibentuk tahun 1929 berdasarkan Perjanjian Lateran antara Takhta Suci
dengan pemerintah Italia. Luas negara ini hanya sebesar 109 acre atau 2,25 kilometer
persegi dengan penduduk sebanyak (tahun 2012) 572 orang.
Raymond
G. Gettel dalam buku Political Science mengatakan bahwa : No definite limit can be fixed for the number of persons to form a
state. Pendapat lain dikemukakan oleh Stevensons dalam buku Political
Outline bahwa : No fixed number of people
is demanded, although the number is expected to be fairly large. Pendek
kata kita tidak dapat menentukan berapa jumlah minimum ataupun maksimum
penduduk untuk bisa dikatakan sebuah negara. Pada zaman sekarang saja banyak
negara yang berpenduduk hanya beberapa ribu jiwa saja.
2. Wilayah.
Wilayah
atau daerah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi,
tempat penduduk negara berdiam secara tetap dan tempat negara mempunyai
kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan itu secara efektif. Wilayah
negara adalah landasan materil atau landasan fisik dari negara yang berbentuk
tanah, dan karenanya disebut grondsubstraat dari negara, artinya lapisan dasar
berupa tanah dari negara itu. Adanya daerah tertentu berarti bahwa negara itu
harus meliputi daerah yang tetap baik di darat, laut, maupun udara. Di dalam
wilayahnya itulah negara tersebut memiliki monopoly of authority, yang berarti
tidak ada satupun negara lain yang memiliki kekuasaan juga di dalam daerah
negara tadi.
Wilayah
merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh
manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi
misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil
mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran
PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki
tanah.
Wilayah
yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup
sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya
hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang
tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintahan.
Jika
rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka
yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan
terbagi atas tiga organ:
- Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
- Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
- Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.
4. Kedaulatan.
Kedaulatanlah
yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat
berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu
dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.
Dalam
kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai
dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya
sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.
Terima kasih atas informasinya, yuk kunjungi juga kampus kita dan disini
ReplyDeletemantap la bosh mampir kesini juga yaww;)
ReplyDelete