Blognya Anak Kuliahan

Tuesday, February 12, 2013

PP Pelayanan Publik: Wajib Satu Pintu Untuk Pelayanan Penanaman Modal

February 12, 2013 0

Guna melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada 29 Oktober 2012 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

PP ini mengatur tentang: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan standar pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan d. keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Adapun ruang lingkup Pelayanan Publik yang diatur dalam PP ini meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; dan c.Pelayanan administrasi.

Sementara penyelenggara pelayanan meliputi institusi negara yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah; korporasi berupa BUMN/BUMD atau Satuan Kerja; lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU; dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

“Dalam pelayanan publik, penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan atau kecamatan,” bunyi Pasal 11 Ayat (1,2) PP ini.

Sistem pelayanan terpadu itu dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

“Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual,” jelas Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ini.

Sistem pelayanan terpadu secara fisik itu bisa dalam bentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu, dan sistem pelayanan terpadu satu atap. “Penyelenggaraan sistem pelayanan satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal,” tegas Pasal 15 Ayat (2) PP ini.

Dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu atau satu atap dan secara virtual itu, menurut PP ini, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, Gubernur, Bupati/Walikota harus mendelegasikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk melaksanakan tugas dalam sistem tersebut.

Pendelegasian itu meliputi penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan, penolakan permohonan pelayanan, pemberian persetujuan dan/atau penandatananganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan, penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan, serta penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.

Khusus untuk penanaman modal, PP ini tegas mewajibkan pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati dan walikota mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan .

Dalam melaksanakan sistem pelayanan terpadu itu, setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, yang mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai penentuan biaya/tariff yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (sumber)

Monday, January 21, 2013

5 Negara Yang Pernah Mengalami Perpindahan Ibu Kota

January 21, 2013 3

Wacana mengenai perpindahan Ibu Kota Jakarta, Indonesia, terus bergulir kencang lantaran metropolitan dinilai sudah terlalu padat. Sejatinya Jakarta hanya bisa menampung 800 ribu jiwa, namun membengkak hampir 10 juta orang. Bahkan di siang hari bisa mencapai 13 juta sebab pendatang dari wilayah perbatasan seperti Kota Bekasi, Tangerang, Depok, dan sebagainya. 
Bukan hanya Jakarta yang tengah berpikir untuk pindah, setidaknya ada lima negara pernah melakukan hal sama dan sukses meski harus berupaya keras. Kesadaran masyarakat dan kemauan membangun pusat pemerintahan baru menjadi kunci keberhasilan negara-negara ini dalam memindahkan pusat kota. Negara mana saja sukse memindahkan ibu kotanya? Berikut ulasannya :
  1. Brasil. Kurun waktu 1763 hingga 1960, Ibu Kota Rio de Janeiro menjadi pusat negara Brasil, namun kini sudah berpindah ke Brasilia. Pemindahan ini atas prakarsa mantan Presiden Juscelino Kubitschek menilai kawasan itu sudah terlalu padat dan tidak tertib. Namun di masa awal memindahkan ibu kota, dia malah susah payah menghijrahkan fungsi-fungsi pemerintah bahkan dua dekade setelah itu, pemerintah masih mengiming-imingi warga dengan uang bagi yang mau menetap di Brasilia.
  2. India. Barangkali hanya India yang sukses memindahkan ibu kota mereka dari Delhi ke New Delhi lantaran masih satu wilayah. Tidak ada kesulitan berarti saat memindahkan pusat pemerintahan dan masyarakat New Delhi langsung terbiasa dengan perpindahan itu. New Delhi resmi menjadi ibu kota India pada 1911.
  3. Australia. Selama berdirinya negara Australia, Kota Melbourne menjadi ibu kota pertama sebelum akhirnya dipindahkan ke Canberra pada 1927. Pemindahan ini merupakan hasil sayembara internasional pada 1911 saat pemerintah ingin menetapkan ibu kota baru. Syarat menjadi ibu kota baru yakni mempunyai taman kota dengan danau besar di pusat kotanya dan hanya Canberra memenuhi syarat. Nama Canberra diberikan oleh Lady Denman, istri mantan Gubernur Melbourne pada 1913. Kata ini berasal dari bahasa aborigin, suku asli negara itu berarti tempat bertemu.
  4. Pakistan. Pakistan telah memindahkan ibu kota mereka dari Karachi ke Islamabad. Perpindahan ini telah direncanakan dengan matang. Pemerintah Pakistan sudah lebih dulu membangun Islamabad sebelum akhirnya pusat pemerintahan negara itu pindah secara sah pada 1960. Pertumbuhan penduduk di Islamabad mengalami kemajuan pesat sejak menjadi ibu kota. Dari populasi 100.000 irang menjadi hampir dua juta.
  5. Inggris. Inggris pernah memindahkan ibu kotanya dari Winchester ke London pada 1066. Hampir sama dengan Pakistan, perpindahan ini pun tidak menimbulkan efek sosial masyarakat yang berarti sebab London memang sudah ramai populasinya. London menjadi ibu kota paling pesat berkembang dan zona perkotaan terbesar di Uni Eropa berdasarkan luas wilayah. (sumber)

Sunday, January 20, 2013

6 Kota Yang Pernah Dimunculkan Jadi Pengganti Ibu Kota

January 20, 2013 7

Jakarta lagi-lagi dikepung banjir besar. Banjir besar kali diawal tahun 2013 ini bahkan hingga merendam Jalan protokol Sudirman dan Thamrin. Bahkan kompleks Istana pun tak luput banjir kiriman dari Bogor.

Lumpuhnya Jakarta akibat banjir membuat wacana pemindahan Ibu Kota kembali mencuat. Pemikiran untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta memang bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno wacana ini sudah di gulirkan. Soekarno sendiri mengusulkan Ibu Kota sebaiknya di pindah ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Presiden berganti, rezim berubah dan wacana pemindahan Ibu Kota pun timbul tenggelam. Namun kini semakin banyak suara yang kembali mewacanakan pemindahan Ibu Kota. Jakarta dianggap tidak sanggup lagi menopang beban berat. Berikut enam kota yang pernah dimunculkan sebagai pengganti Ibu Kota Jakarta:
  1. Palangka Raya. Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno pernah menyampaikan gagasan tentang pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia ke Palangka Raya sekitar tahun 1950-an. Wacana pemindahan itu muncul saat Soekarno meresmikan Palangka Raya sebagai Ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 1957. Kota ini dibangun pada tahun 1957 (UU Darurat No 10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah) dari hutan belantara yang dibuka melalui Desa Pahandut di tepi Sungai Kahayan. Palangka Raya memiliki luas 2.678,51 Km persegi dan jauh lebih luas dari Jakarta, yang luasnya hanya 661,52 Km persegi itu. Soekarno memilih Palangka Raya karena secara geografis posisi kota ini tepat berada di tengah Indonesia. Selain itu, Palangka Raya juga tidak berada pada daerah tektonik, sehingga kondisi ini relatif aman dari bencana alam gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Namun hingga kini hal itu belum terwujud.
  2. Jonggol. Pada era Presiden Soeharto, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pernah diwacanakan sebagai lokasi alternatif Ibu Kota. Ratusan hektar lahan di kawasan ini pernah dibebaskan oleh sejumlah pengembang. Salah satunya PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang saham mayoritasnya milik Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto. Perusahaan itu mengalokasikan lahan sedikitnya 30 ribu Ha yang terbentang dari Kecamatan Citeureup sampai Kabupaten Cianjur. Sekitar 24 desa di tiga kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur akan disulap menjadi kota metropolitan. Namun entah kenapa rencana itu terhenti, ribuan hektar tanah yang bakal dibebaskan itu kini menjadi hutan ilalang dan Kecamatan Jonggol masih menjadi satu dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor yang tergolong sebagai daerah tertinggal.
  3. Purwokerto. Di era Presiden SBY, rencana pemindahan Ibu Kota juga pernah dikaji. SBY bahkan telah menimbang-nimbang kota mana yang pada akhirnya nanti cocok dijadikan Ibu Kota Negara. Salah satu yang pernah mengemuka adalah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai dalam sebuah diskusi di medio Desember 2010 pernah menyebut alasan mengapa Purwokerto dilirik jadi pengganti Jakarta. Purwokerto yang dinilai cukup bagus dari segi infrastruktur. Ditambah lagi dengan kondisi iklimnya yang cukup nyaman. Bahkan kawasan Baturaden diusulkan menjadi kantor presiden. Namun lagi-lagi, hal ini pun hanya sebatas wacana.
  4. Lampung. Provinsi Lampung juga pernah disebut-sebut akan dijadikan Ibu kota pengganti Jakarta. Lampung bahkan disebut memiliki potensi untuk menjadi calon Ibu Kota khusus untuk pusat pemerintahan Indonesia, Jakarta. Secara demografi, Lampung lebih baik dibandingkan Palangkaraya, Kalimantan Tengah Jonggol, Jawa Barat maupun Banten. Namun hingga kini kabar ini pun hanya sebatas wacana. Wacana ini pun kemudian kandas.
  5. Karawang. Rencana pemindahan Ibu Kota juga menghampiri Kota Karawang. Kota yang terkenal dengan berasnya ini masuk nominasi calon pengganti Jakarta. Wacana pemindahan Ibu Kota ke karawang sempat menguat pada tahun 2010. Bupati Karawang saat itu Dadang S Muchtar menyambut baik usulan itu. Karawang pun dinilai siap menjadi Ibu Kota.
  6. Palembang. Sejumlah sejarawan, pekerja budaya, dan aktivis di Palembang pernah melemparkan isu pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Palembang. Kondisi Jakarta sudah tidak layak lagi untuk menjadi sebuah Ibu Kota. Ada tiga alasan pemindahan Ibu Kota di Palembang. Pertama, Palembang merupakan kota salah satu tertua di Indonesia, sehingga memiliki sejarah kuat dengan perkembangan sejarah Nusantara, sebab pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Sriwijaya dan titik awal penyebaran ajaran Islam dari Tiongkok yang dibawa Cheng Ho. Kedua, berdasarkan sejarah Palembang merupakan wilayah yang paling aman dari berbagai bencana alam. Ketiga, Palembang dikelilingi oleh berbagai sumber energi maupun kebutuhan lainnya. Gubernur Sumsel Alex Noerdin secara tegas menyatakan, Sumsel siap, khususnya Palembang, siap menjadi ibukota Republik Indonesia. (sumber)