Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Tuesday, June 26, 2018

CPNS 2018; Daftar Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

June 26, 2018 1
Tingginya nilai gaji dan tunjangan PNS membuat pekerjaan yang satu ini menjadi primadona dikalangan para pencari kerja. Besaran gaji yang diberikan tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), dan tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan yang berbeda-beda. Berikut adalah delapan lembaga pemerintah yang masuk dalam daftar instansi pemerintah yang meberikan gaji dan tunjangan tinggi;
  1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwasanya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan yang memberikan tunjangan kinerja paling tinggi bagi staffnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah pada instansi ini yaitu sebesar Rp 5,36 juta per bulannya, sedangkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 117,37 juta per bulan. Kemudian, nilai tersebut masih bisa bertambah karena belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Wow fantastis!!!
  2. Kementerian Keuangan. Kementerian yang dipimpin ibu Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Walaupun tidak semewah Ditjen Pajak, tapi masih wow!!
  3. Badan Pemeriksa Keuangan. Bernasib sama dengan Kementerian Keuangan, karena lembaga ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji yang tidak kalah besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan. Beda-beda tipis lah sama Kemenkeu.
  4. Pemprov DKI Jakarta. Merupakan satu-satunya instansi pemerintah daerah di daftar ini. Seperti yang telah dilansir pada Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. Ternyata ada yang lebih fantastis dari Ditjen Pajak ya?! Mantap!!
  5. Mahkamah Agung. Pantas saja pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak tiap tahunnya. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan. Yuk gabung!!
  6. Kementerian Hukum dan HAM. Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah memang sedikit lebih besar dari MA yaitu Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham. Boleh nih!!
  7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan. Hmmmm… not bad lah!!
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebenarnya out of the topic, karena pegawai KPS sebenarnya tidak masuk dalam kategori PNS, namun tidak ada salahnya juga untuk ikut diintip. Pegawai komisi anti rasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan terhadap suap. Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK bisa dibilang lumayan besar, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Itulah daftar instansi pemerintah yang gaji dan tunjangannya bisa mencapai 100 jutaan, semoga bisa menjadi referensi sobat pencari kerja pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 ini.






Thursday, March 29, 2018

Inilah Daftar Lengkap Upah Minimum Propinsi (UMP) 34 Propinsi Tahun 2018

March 29, 2018 0
Berita bahagia bagi seluruh tenaga kerja se-Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71% dari nilai tahun sebelumnya. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Dan sesuai dengan instruksi tersebut, seluruh Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing.

Meskipun begitu, terdapat 5 propinsi yang persentase kenaikan UMP-nya melebihi 8,71%, yaitu; Nusa Tenggara Timur 8,85%, Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Maluku 15,44%, dan Maluku Utara 17,4%. Berikut daftar lengkap UMP 34 Propinsi yang ada di Indonesia:
  1. Aceh, sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
  2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, naik Rp 170.833 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
  3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067, naik Rp 169.782 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, naik Rp 205.421 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454
  6. Riau, sebesar Rp 2.464.154, naik Rp 197.431 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722
  7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718, naik Rp 179.769 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.948
  8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741, naik Rp 151.328 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.737.412
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995, naik Rp 207.995 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000
  10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673, naik Rp 166.225 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447
  11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, naik Rp 168.205 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
  12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
  13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
  14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
  15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 116.508 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
  16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
  17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727
  18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 atau 11,88 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245
  19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000
  20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, naik Rp 164.000 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900
  21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, naik Rp 196.671 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000
  22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305, naik Rp 193.998 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.227.307
  23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, naik Rp 203.775 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556
  24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903, naik Rp 205.103 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000
  25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813, naik Rp 176.813 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000
  26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000
  27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, naik Rp 157.457 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775
  28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052, naik Rp 174.427 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625
  29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767, naik Rp 212.142 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.435.625
  30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530, naik Rp 175.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780
  31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
  32. Maluku Utara, sebesar Rp 2.320,803, naik Rp 345.651 atau 17,4 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.975.152.
  33. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
  34. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500

Dari 34 propinsi di Indonesia, UMP tertinggi terdapat di Propinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 3.648.035, sementara itu Propinsi DI Yogyakarta memiliki UMP terendah yaitu sebesar Rp 1.454.154. Adapun daftar propinsi dengan UMP tertinggi dan terendah sebagai berikut:

Lima Propinsi dengan UMP 2018 tertinggi:
  • DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035
  • Papua sebesar Rp 2.895.650
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 2.824.286
  • Bangka Belitung sebesar Rp 2.755.443
  • Aceh sebesar Rp 2.717.750

Lima Propinsi dengan UMP 2018 terendah:
  • Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154
  • Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065
  • Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894
  • Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360
  • Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000

Friday, May 29, 2015

Kampanye Indonesia Bebas Narkoba Melalui "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba"

May 29, 2015 8
Status darurat narkoba yang disandang Indonesia kini sebenarnya tidak perlu terjadi jikalau pemerintah Indonesia mau memberi perhatian lebih terhadap permasalahan ini sejak dini. Kondisi siaga satu ini terjadi tidak lain karena pemerintah sepertinya “lupa” menerapkan prinsip nan ampuh Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati jauh-jauh hari. Jika menelisik jauh ke belakang, pada mulanya Indonesia bukanlah sasaran utama para pengedar narkoba jaringan internasional. Indonesia awalnya hanya dijadikan sebagai wilayah transit oleh para produsen sekaligus distributor kelas wahid yang bermarkas di wilayah yang dikenal dengan sebutan "the golden triangle” yang terletak di daerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
The Golden Triangle dan Indonesia (sumber: wikimedia)

Para bandar tersebut sedianya akan memasok ke negara komoditi besar seperti Amerika dan Australia. Namun kini menjadi cerita yang berbeda. dikarenakan wilayahnya yang super luas serta jumlah penduduknya yang luar biasa, Indonesia bak primadona yang menjadi bulan-bulanan para mafia internasional dalam melakukan aksi invansi narkobanya. Lihat saja nama-nama terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi pada tahap I (18/1), yaitu: Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kiem Soei (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani (WNI). Dan juga tahap II (28/4), yaitu: Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Zainal Abidin (WNI). Benar saja, kebanyakan dari mereka adalah warga negara asing. Dan belum lagi masih terdapat puluhan terpidana mati narkoba lainnya yang berstatus non-WNI yang saat ini sedang mengantri jatah eksekusi mati.

Kita patut memberikan selamat buat pemerintah Indonesia dimana ditengah tekanan dan penolakan secara berjamaah dari para negara sahabat terhadap hukuman mati, akhirnya Indonesia secara berani dan tegas mampu menunaikan niat mulianya dalam memberikan hukuman tanpa ampun bagi para perusak generasi bangsa. Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah hukuman mati bagi para pengedar narkoba tersebut akhirnya mampu memutuskan rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat? Maybe Yes Maybe No! Malah bisa saja yang terjadi mati satu tumbuh seribu, dan akhirnya hukuman mati menjadi sia-sia belaka, habis waktu, tenaga, dan pastinya uang (eksekusi satu terpidana saja bernilai sampai 200 juta, lihat rincian pada gambar!)
200 juta hanya untuk satu kepala (sumber: detik.com)

Bukannya bermaksud pesimis terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, namun disamping adanya hukuman mati (jika ingin terus dipertahankan) perlu adanya cara yang lebih mujarab untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba di masa depan. Dan penulis menyadari bahwasanya harapan Indonesia mewujudkan cita-cita aman dari narkoba bisa untuk segera diwujudkan. Dan adalah Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba yang sedang digalakkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang penulis maksudkan. Program ini sediri sedianya telah mulai diserukan oleh BNN di seantero negeri ini melalui perpanjangan tangannya di tingkatan daerah yaitu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) sejak awal tahun 2015 ini. Penulis melihat program ini bisa menjadi solusi cerdas dan bijak untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan narkoba.


Rehabilitasi Adalah Masa Depan
Perlu dibedakan antara pelaku kejahatan narkoba (produsen dan pengedar) dengan pelaku penyalahgunaan narkoba (konsumen atau pecandu). Pelaku kejahatan adalah biang keladi dari permasalahan, sementara pelaku penyalahgunaan hanyalah korban dari pelaku kejahatan. Berikanlah hukuman seberat-baratnya untuk pelaku kejahatan agar ada efek jera bagi mereka, sekaligus hal ini bisa menjadi warning bagi para pelaku kejahatan lainnya yang belum tertangkap agar menjadi segan untuk tetap eksis dalam menggeluti bisnis haram ini. Namun tidaklah adil apabila hukuman berat ikut berlaku juga terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Dan pemerintah menyadari betul hal tersebut, karena sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dijelaskan bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pecandu narkoba dikategorikan sebagai hukuman ringan yaitu paling lama empat tahun, dan secara jelas disitu juga ditulis bahwasanya para korban narkoba itu diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan beruntunglah bagi para pelaku penyalahguna narkoba tersebut karena meraka tidak perlu dihukum berat, kemudian setelah menjalani hukuman mereka bisa kembali hidup normal melalui program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba.

Rehabilitasi merupakan tindakan preventif yang bisa mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi, seperti hilangnya nyawa. Bahkan lebih dari itu rehabilitasi membuka jalan kepada para pecandu untuk kembali menata kehidupan baru yang lebih layak dan kembali hidup dalam masyarakat untuk berkontribusi dalam kehidupan sosialnya.

Uje, from zero to hero!!!
Hakikatnya, banyak cerita-cerita sukses yang menyertai para penyalahguna narkoba yang direhabilitasi, malahan mereka mampu menjadi pribadi-pribadi yang lebih hebat dari sebelumnya. Sebut saja alm. Ustad Jefri Al-Buchori (uje). Masa mudanya dihabiskan berdua saja bersama narkoba, uje muda hidup tidak karuan, masa depan suram, serta hanya menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Namun hal tersebut berubah 180 derajat ketika ia sadar akan bahaya narkoba dan memutuskan untuk direhabilitasi. Sisa hidupnya menjadi lebih berarti tidak hanya untuk dirinya sendiri bahkan untuk masyarakat luas, dia menjelma menjadi sosok penyiar agama yang sangat kharismatik, ceramahnya yang bernuansa "gaul" senantiasa ditunggu-tunggu oleh jamaah setianya. Sang ustad kini telah tiada, namun sumbangsihnya terhadap masyarakat dan negara menjadi peninggalan yang berharga.

Yang terbaru Roger Danuarta, aktor yang sempat sangat tenar di awal tahun 2000-an, terjerat narkoba, kemudian karirpun akhirnya ikut meredup. Ditangkap pada awal tahun 2014, kemudian menjalani rehabilitasi selama satu tahun, dan paska rehabilitasi langsung terjun kembali menghiasi layar kaca, hal yang sudah sangat jarang didapatkanya ketika bergumul mesra dengan narkoba. Serta kisah-kisah sukses lainnya yang ada di sekitar kita.

Dari dua contoh kasus tersebut, dapat dilihat bahwasanya rehabilitasi merupakan obat ampuh bagi penyalahguna narkoba. Mereka-mereka yang pernah terjerat sadar betul bahwa tidak ada gunanya lagi menyambung hidup dengan narkoba, karena narkoba adalah akhir hidup dan rehabilitasi adalah masa depan


Optimalisasi Dan Keseriusan
Angka prevelensi narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun diyakini terus meningkat tajam. Menurut penelitian yang dilakukan oleh BNN dengan Puslitkes UI pada tahun 2014 yang lalu, jumlah pengguna narkotika yang tercatat pada saat itu hampir 4 juta jiwa, dan menurut perkiraan pada tahun 2015 nanti (saat ini) jumlah pengguna narkoba akan naik mencapai 5,8 juta jiwa. Kemudian, berbicara mengenai jumlah korban meninggal, maka tidak sedikit, sekitar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang harus merenggang nyawa akibat penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, dalam upaya rehabilitasi, sedikitnya selama kurun waktu 2010 sampai 2014 BNN telah mampu merehabilitasi para penyalahguna narkoba sebanyak 34.467 orang, baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang dititipkan di tempat rehabilitasi pemerintah maupun di masyarakat.

Menurut data diatas, bisa diasumsikan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan jumlah pemakai narkoba sebanyak 1-2 juta jiwa. Disamping itu, jika mengkomparasikan atara jumlah yang meninggal dengan jumlah yang berhasil direhabilitasi, maka jumlah yang meninggal dua kali lebih banyak daripada jumlah yang bisa diselamatkan melalui jalur rehabilitasi pertahunnya. Berdasarkan fakta diatas patut dipertanyakan kembali terhadap keseriusan pemerintah dalam mengupayakan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, mengapa jumlah yang meninggal lebih banyak daripada jumlah yang sembuh? Sementara jumlah pemakai terus saja bertambah.

Padahal kita telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkoba sejak 2009, artinya secara de jure hak telah diatur dan ditentukan, namun secara de facto ternyata banyak terjadi penyelewengan di lapangan. Salah satu penyelewengan yang kerap terjadi adalah lebih mengupayakan untuk memasukkan pelaku penyalahguna narkoba ke penjara dari pada memasukkannya ke panti rehabilitasi. Padahal jelas bahwa penjara adalah tempat berkumpulnya para bandar narkoba, mulai dari kelas teri hingga kelas kakap semuanya ada disitu.

Memasukkan pecandu narkoba bersama-sama dengan pengedar narkoba ke dalam penjara merupakan sebuah blunder, bisa diibarakat seperti memasukkan Kambing ke dalam kandangnya Harimau. Maka tidak heran apabila dalam pemberitaan menyebutkan bahwa pengusaha sekaliber Freddy Budiman tetap mampu menjalankan bisnisnya walaupun berada di balik jeruji besi, karena di balik ketatnya hotel prodeo tersebut ternyata malah menjadi tempat transaksi yang lebih aman daripada di luar.
Freddy Budiman, eksis dibalik penjara

Bisa dilihat bahwa para pengedar tidak akan pernah berhenti apabila para konsumen setianya masih tetap menaruh minat tinggi dengan barang haram tersebut, bahkan setelah ditahan dan dijatuhkan hukuman mati sekali pun mereka tidak akan pernah gentar. Sebenarnya, dengan rehabilitasi tidak hanya mampu mengembalikan kesadaran para pengguna untuk kembali ke jalan yang benar, akan tetapi sekaligus mampu membuat para "entrepreneur" narkoba memilih untuk berkarir di bisnis yang lain. Nalar sederhananya begini; jika semua pengguna narkoba dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi, akhirnya mereka berhenti dan tidak akan membeli lagi, kemudian dikarenakan pembeli menjadi sepi, maka para pengedar pun akhirnya pailit alias gulung tikar. Ya kira-kira idealnya seperti itulah. Hehe..

Minimnya infrastruktur, sumber daya manusia, serta anggaran, selalu saja menjadi hambatan klasik dalam memuluskan program rehabilitasi penyalahguna narkoba selama ini. Disamping itu, sebuah kebijakan tidak akan pernah sukses berjalan jika tidak didukung oleh masyarakat, oleh karena itu pemerintah sangat membutuhkan backup dari masyarakat, terutama dalam proses sosialisasi dan juga pengawasan. Para penyalahguna narkoba janganlah dimusuhi dan dijauhi, akan tetapi anggaplah mereka sebagai orang sakit yang membutuhkan pertolongan serta bimbingan, terutama dari keluaga dan orang-orang terdekat dari korban. Kemudian, tidaklah harus menunggu ditangkap dan diproses hukum terlebih dahulu untuk kemudian masuk ke dalam panti rehabilitasi, namun sesegera mungkin kesadaran untuk rehabilitasi haruslah ada sebelum berurusan dengan hukum, karena Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati.

Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh BNN jika ingin melihat program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini akhirnya mampu menyelamatkan generasi bangsa ini. Dan juga, besar harapan bagi masyarakat terhadap kesuksesan dari program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini. Jika dalam satu periode ternyata program ini mampu membuahkan hasil yang positif, maka ke depan bila memungkinkan angka seratus ribu bisa ditingkatkan menjadi satu juta jiwa. Apalagi katanya pemberatasan narkoba masuk dalam agenda prioritas rezim Jokowi-JK.

Dengan Rehabilitasi Generasi Bangsa Berkarya Kembali. Dengan Rehabilitasi Narkoba Sepi Pembeli. Dan dengan Rehabilitasi Tak Perlu Lagi Eksekusi Mati.

Stop Narkoba!!! Pailitkan Pengedar!!! Mari Rehabilitasi!!!



Bacaan:
  • JALAN LURUS: Penanganan Penyalahguna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif - Dr. Anang Iskadar
  • http://www.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2015-capai-58-juta-jiwa.html
  • http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12953/darurat-narkoba-bukan-hanya-di-indonesia
  • http://www.voaindonesia.com/content/pemerintah-tetapkan-gerakan-rehabilitasi-100-ribu-pengguna-narkoba/2622737.html
  • http://jaringnews.com/keadilan/umum/70029/setelah-gelombang-dan-masih-ada-terpidana-mati-narkotika



Wednesday, July 23, 2014

Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2014 Menurut PP No 34 Tahun 2014

July 23, 2014 0
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertengahan tahun 2014 ini mungkin bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa hari yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.

Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.

Dalam PP 34 2014, perhitungan kenaikannya sebesar 7% dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu. Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%.

Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang di daerah dibebankan ke APBD. Selain itu pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Berikut ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014 selengkapnya: (Sumber: http://diklikbro.blogspot.com/2014/06/kenaikan-gaji-pns-2014.html)





Mau e-Book dan Software CPNS 2014???

Friday, December 20, 2013

Ini dia Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2014

December 20, 2013 1

Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan. 

Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013) :
SUMATERA
1
Nangroe Aceh Darussalam
1.550.000
1.750.000
12,90
2
Sumatera Utara
1.375.000
1.505.850
9,52
3
Sumatera Barat
1.350.000
1.490.000
10,37
4
Riau
1.400.000
1.700.000
21,43
5
Kepri
1.365.087
1.665.000
21,97
6
Jambi
1.300.000
1.502.230
15,56
7
Sumatera Selatan
1.630.000
1.825.600
12
8
Bangka Belitung
1.265.000
1.640.000
29,64
9
Bengkulu
1.200.000
1.350.000
12,50
JAWA, BALI, NTB & NTT




10
Banten
1.170.000
1.325.000
13,25
11
DKI Jakarta
2.200.000
2.441.000
10,95
12
Bali
1.181.000
1.542.600
30,62
13
NTB
1.100.000
1.210.000
10
14
NTT
1.010.000
1.150.000
13,86










KALIMANTAN
15
Kalimantan Barat
1.060.000
1.380.000
30,19
16
Kalimantan Selatan
1.337.500
1.620.000
21,12
17
Kalimantan Tengah
1.553.127
1.723.970
11
18
Kalimantan Timur
1.752.073
1.886.315
7,66
SULAWESI
19
Gorontalo
1.175.000
1.325.000
12,77
20
Sulawesi Utara
1.550.000
1.900.000
22,58
21
Sulawesi Tenggara
1.125.207
1.400.000
24,42
22
Sulawesi Tengah
995.000
1.250.000
25,63
23
Sulawesi Selatan
1.440.000
1.800.000
25
24
Sulawesi Barat
1.165.000
1.400.000
20,17
MALUKU & PAPUA
25
Maluku
1.275.000
1.415.000
10,98
26
Maluku Utara
1.200.622
1,440,746
20
27
Papua
1.710.000
1,900,000
11,11
28
Papua Barat
1.720.000
1.870.000
8,72

Sumber : liputan6.com


Friday, June 7, 2013

Daftar Lengkap Caleg Artis Pada Pemilu 2014

June 07, 2013 0
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti, kalangan selebritis nampaknya akan semakin bertambah banyak untuk maju dalam meramaikan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Banyak kalangan menilai sosok artis mampu menjadi vote getter (pengumpul suara) bagi partai politik, sehingga beberapa partai politik tidak akan merasa segan untuk mengusung artis sebagai calon anggota legislatif. Ya, caleg dari kalangan selebritas masih dianggap sebagai strategi jitu bagi partai politik dalam memperebutkan kursi di parlemen. Partai politik berharap, dengan menggaet artis yang dianggap sebagai public figure di masyarakat, elektabilitas partai politik bisa terdongkrak,  dan hal ini sudah terbukti pada Pemilu 2009 silam.

Hampir seluruh partai politik menggandeng artis untuk menjadi caleg pad Pemilu 2014 nanti. Beberapa di antaranya masih terlihat muka-muka lama yang sudah lebih dulu berpolitik dan duduk di parlemen, sebut saja seperti : Tantowi Yahya, Nurul Arifin, Dedi “Miing” Gumelar, Rieke Dyah Pitaloka, Venna Melinda, Jamal Mirdad, dan Rachel Maryam. Selain itu muka-muka baru juga akan ikut menghiasi Pemilu 2014, seperti : Irwansyah, Gisel “Idol”, Anang Hermansyah, Desy Ratnasari, Ridho Roma, dan lain sebagainya.

Berdasarkan daftar caleg sementara (DCS) yang dihimpun dari situs kpu.go.id yang penulis ambil dari sumber (baratamedia.com dan indonesiarayanews.com), tercatat puluhan artis yang maju sebagai caleg dari beberapa partai politik. PKB dan PAN menjadi partai yang terdepan dalam mengusung artis sebagai caleg. Sementara itu perwakilan caleg artis sama sekali tidak terlihat pada partai PKS, PBB, dan PKPI. Dan berikut ini penulis lampirkan daftar calon legislatif artis serta daerah pemilihannya (dapil) pada Pemilu 2014 :

  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
    • Donny Damara, dapil Jabar IX
    • Melinda Susilarini (Mel Shandy), dapil Jabar II
    • Melli Manuhutu, dapil Jabar III
    • Jane Shalimar, dapil DKI Jakarta III
    • Sarwana Thamrin (Sarwana grup Warna), dapil Sulawesi Barat
    • Ricky Subagja (pemain badminton), dapil Jabar I
    • Nil Maizar (mantan pelatih timnas/Semen padang), dapil Sumatera Barat II
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    • Arzetti Bilbina, dapil Lampung
    • Saleh Ali Bawazier (Said Bajuri), dapil DKI I
    • Adityawarman (Sayuti "OB"), dapil  Jateng V
    • Akrie "Patrio", dapil Jabar VI
    • Krisna Mukti, dapil Jabar VII
    • Ressa Herlambang, dapil Jabar III
    • Mandala Abadi Souji, dapil Jateng II
    • Dedi Irama, dapil Jabar I
    • Ridho Rhoma, dapil Jabar V
    • Iyeth Bustami, dapil Riau
    • Shandy Nayoan, dapil Jabar I
    • Theodora Meilani Setiawati (Tia AFI), dapil Jateng V
    • Gitalis Dwinatarina (Gita KDI/Incumbent), dapil Jabar X
    • Vicky Muhammad Rhoma (Jabar II)
    • Euis Komala (Jabar III)
    • Tommy Kurniawan (Banten III)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    • Yessy Gusman, dapil Jabar V
    • Edo Kondologit, dapil Papua
    • Sony Tulung, dapil Sulawesi Utara
    • Nico Siahaan, dapil Jabar I
    • Rieke Dyah Pitaloka (incumbent), dapil Jabar VII
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
    • Nurul Arifin (incumbent), dapil Jabar VII
    • Tantowi Yahya (incumbent), dapil DKI III
    • Tetty Kadi (incumbent), dapil Jabar VIII
    • Charles Bonar Sirait (incumbent), dapil DKI I
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    • Rachel Maryam (Incumbent), dapil Jabar II
    • Jamal Mirdad (Incumbent), dapil Jateng I
    • Bella Saphira, dapil Jabar
    • Irwansyah, dapil Banten III
    • Iis Sugianto, dapil Jabar VIII
    • Derry Drajat, dapil Jabar VI
    • Bondan Winarno, dapil DKI Jakarta II
    • Riefian Fajarsyah (Ivan 'Seventeen'), dapil Yogyakarta
    • Purnomo (mantan pelari tercepat Asia tahun 80-an), dapil Banten III
    • Rahayu Saraswati, dapil Jateng IV
    • Hermalia Putri, dapil Jabar
  6. Partai Demokrat (PD)
    • Vena Melinda (Incumbent), dapil Jatim VI
    • Ingrid Palupi Kansil (Incumbent), dapil Jabar IV
    • Anwar Fuady, dapil Sumsel II
    • Deddy Yusuf, dapil Jabar II
    • Farhat Abbas, dapil DKI Jakarta III
    • Yenny Rachman, dapil DKI Jakarta II
    • Ruhut “Poltak” Sitompol (Sumut I)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
    • Primus Yustisio (Incumbent), dapil Jabar V
    • Eko "Patrio" (Incumbent), dapil Jatim VIII
    • Ikang Fawzi, dapil Jabar II
    • Dwiki Dharmawan, dapil DKI Jakarta II
    • Desy Ratnasari, dapil Jabar Jabar IV
    • Anang Hermansyah, dapil Jatim IV
    • Jeremy Thomas, dapil DKI Jakarta II
    • Gisel Anastasia 'Idol', dapil Jabar I
    • Gading Marten, Dapil DKI Jakarta I
    • Marissa Haque, dapil Bengkulu
    • Hengky Kurniawan, dapil Jatim VI
    • Lucky Hakim, dapil Jabar VI
    • Soraya Hapsari, dapil Jabar VIII
    • Liza Natalia, dapil Jabar VII
    • Yayuk Basuki (petenis), dapil jateng I
    • Henidar Amro (Jabaar I)
    • Ida Daniar Royani (DKI Jakarta III)
    • Delon “Idol” (Sumsel II)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    • Angel Lelga (Penyanyi), dapil Jateng V,
    • Nashrullah (mat solar), dapil DKI Jakarta III,
    • Okky Asokawati (Incumbent), dapil DKI II
    • Ratih Sanggarwati Jabar IX,
    • Lyra Virna, dapil Sumsel I,
    • Emilia Contessa (Penyanyi), dapil Jatim III
  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    • Gusti Randa, dapil Kalsel II
    • David Chalik, dapil DKI III
    • Andre Hehanusa, dapil  Jabar II