Blognya Anak Kuliahan

Wednesday, May 30, 2012

Politik Pencitraan Dari Masa ke Masa

May 30, 2012 6

Politik pencitraan itu amat perlu dalam komunikasi politik hanya saja kita harus melihat pencitraan kaitannya dengan implikasi yang dialami masyarakat, respon yang timbul sehingga menjadi bagian dari pemikiran, gairah dan tindakan-tindakan politik di kalangan masyarakat umum. Dalam sejarah modern Indonesia politik pencitraan dilakukan dilakukan oleh tiga pemimpin : Sukarno, Suharto dan SBY. Masing-masing memiliki kategori dan tujuan pencitraannya.
Pencitraan Gairah Revolusi Sukarno
Pada tahun 1920-an Sukarno sudah memilih peci hitam sebagai bagian dari pencitraan kerakyatan, ia menyatukan diri dalam gerakan besar Melayu, bukan gerakan besar Jawa karena ia melihat bahwa Jawa adalah subkultur dari akar Melayu. Mangkanya ia memilih peci. Pemilihan peci ini dilakukan di Bandung ketika ia melihat tukang sate yang telanjang kaki, telanjang dada hanya pakai kolor tapi mengenakan peci. Ia melihat banyak rakyat Djakarta (dulu Batavia) mengenakan peci, peci ini asalnya dari tarbuz yang banyak dikenakan orang Turki, saat itu sedang ramai gerakan muda Kemal Pasya yang mengenakan tarbuz sebagai lambang nasional rakyat Turki.
Tahun 1945 Sukarno memilih baju model safari dengan kantong-kantong ala perwira, ia reka-reka sendiri model baju ini, kelak rakyat mengenalnya model ‘Baju Sukarno’ penggunaan baju ini ia ukur dengan perkembangan suasana batin jaman yang sedang mengalami gejolak revolusi, dalam masyarakat yang kacau, rakyat banyak butuh pegangan, dan satu-satunya pegangan yang bisa dijadikan tuntunan adalah “Ingatan Kolektif” dengan dasar ingatan kolektif inilah Sukarno memerintahkan Sudiro untuk mencari wartawan foto yang tiap hari harus memoto gaya Sukarno, foto-foto ini kemudian dijadikan alat hegemoni untuk terus membangun ingatan kolektif rakyat “ingat Sukarno, ingat revolusi kemerdekaan”.
Pakaian berpotongan safari tanpa pangkat mulai ditinggalkan Sukarno di tahun 1959, ketika Sukarno harus berhadapan pada alam politik baru yaitu : “Mengantisipasi Politik Intervensi Modal Asing” yang sudah disiapkan Ike Eisenhower dalam melakukan okupasi politik terhadap Indonesia apalagi setelah keberhasilan Sukarno merebut Irian Barat, panasnya politik di Vietnam Selatan yang bakal merambat ke Indonesia dan berakibat pada perpecahan wilayah serta tindakan ofensif sekutu Inggris disekitaran wilayah Indonesia.
Sukarno melihat hanya ada tiga motor dalam melakukan pemikiran-pemikiran revolusi, yaitu : Dirinya sendiri sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan ide-ide revolusi (yang dimulai dari “Pidato Penemuan Kembali Revolusi Kita” sampai pada Manipol Usdek) –disini ia bertindak sebagai mesin ide, lalu massa rakyat disini Sukarno mengambil massa militan dari PKI yang kemudian dilambangkan dalam peci hitamnya dan motor ketiga adalah Militer, Sukarno memakai baju bergaya militer dengan bintang lima dan tongkat komando untuk menunjukkan siapa yang berkuasa dalam militer, semua kekuatan itu berkumpul di dalam dirinya dengan tujuan besar : “Membebaskan Indonesia dari Politik Intervensi Modal Asing” – Hitung-hitungan Sukarno setelah politik berdikari Indonesia sukses maka Pemilu bisa dilangsungkan sekitar tahun 1975, “Pemilu hanya bisa dilangsungkan ketika rakyat sudah menyadari bahwa “Berdikari” adalah sumber dari segala sumber kesadaran dalam berpolitik. Disini kemudian Sukarno melakukan pencitraan terus menerus untuk menggenjot alam bawah sadar keberanian rakyat Indonesia untuk mempertahankan hak-hak atas modal bangsa (Sumber daya alam, wilayah dan penduduk).

Pencitraan Suharto Untuk Menutup-nutupi Kekerasan Politik
Pencitraan Suharto adalah Pencitraan yang bertujuan untuk menutup-nutupi “Kekerasan Politik dan Pemerintahan Junta Militer yang melingkari dirinya”. Ia menolak memakai baju-baju militer, baju-baju Jenderal resmi untuk membuat kesan Indonesia bukan negara neofasisme, bukan negara yang dipimpin oleh sebarisan Junta Militer.
Secara pribadi Suharto paralel dengan pencitraan, ia memang pendiam dan santun, ia tidak banyak berbicara. Pencitraan ini membuat situasi kekuasaannya menjadi angker dan kekuasaan yang angker secara tidak langsung menjadi motor yang efektif dalam menjalankan kekuasaan baik secara illegal maupun legal.

Pencitraan Bergaya Tontonan
Kepemimpinan SBY lahir dari masyarakat yang gemar menonton, bukan lahir dari masyarakat yang berpikir secara substantif. Doktrinasi masyarakat tontonan ini adalah akibat politik represif Orde Baru, dalam politik orde baru masyarakat tidak pernah sebagai pihak yang partisipatif, tapi sebagai pihak yang tidak terlibat dalam situasi politik keseharian, politik dan kebijakannya adalah milik kaum dewa yang berarti : Pejabat bersafari.
Dalam suasana yang frustrasi ini di tahun 1980-1998 masyarakat melarikan diri ke dalam dunia tontonan, ia bisa merasa jadi bagian ketika ia menonton sesuatu, pernah masyarakat melibatkan secara aktif dalam situasi politik keseharian tapi itu pada saat kerusuhan besar 1998, tapi selepas reformasi 1998 masyarakat kembali menjadi penonton.
Ketika masyarakat gemar menonton, maka yang muncul adalah tingkah politisi dan pejabat yang harus bisa melakukan akting politik di depan masyarakat, akting politik inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai : Bahasa Komunikasi Politik Pencitraan. SBY melakukan akting politik dengan lulus S-3 pada IPB untuk menghantam Megawati yang drop out dari IPB, tapi lucunya kemudian SBY dibodohi oleh orang yang mengenalkan padi super toy dan blue energy. SBY melakukan pencitraan politik berlebihan pada iklan yang mirip Mie Instan sehingga memancing politisi lain mencitrakan diri. Apabila dulu alat komunikasi politik adalah melakukan pendidikan kader-kader yang dilakukan agen-agen politik, atau di masa Orde Baru melakukan penataran P4 untuk melakukan doktrinasi atas pembenaran-pembenaran kekuasaan Suharto, maka di masa SBY komunikasi politik dan pencitraannya dilakukan dengan cara amat instan yaitu dengan masang spanduk, baliho-baliho dan jargon-jargon yang tak jelas, penyakit ini kemudian meluas menjadi penyakit pencitraan yang diidap para penguasa.
Korban politik pencitraan yang merusak ini ternyata juga dialami Dahlan Iskan entah ia sadar atau tidak, pada awalnya ia mempesona rakyat dengan kemampuannya bertahan hidup, rakyat terpesona dengan daya juangnya yang keras, ia hanya lulusan SMA tapi dengan kemauan baja ia berhasil memiliki perusahaan media nasional terbesar kedua setelah KOMPAS. Pada titik ini Dahlan Iskan menemui otensitasnya, lalu Dahlan Iskan menjabat direksi PLN, belum ditemukan titik penting dalam kerjanya di PLN ia kemudian didapuk menjadi menteri BUMN. Lalu Dahlan Iskan melakukan sidak dan sampai-sampai ingin naik ke atap kereta rel listrik di depan wartawan. Apa yang ia lakukan secara sadar atau tak sadar adalah bagian pencitraan, rakyat senang dan bertepuk tangan melihat kabar itu dan membanding-bandingkan dengan pejabat lain yang tak memiliki daya sensitifitasnya terhadap kesusahan rakyat. – Padahal keinginan naik atap kereta rel listrik ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum transportasi PJKA dan Lalu Lintas Publik-.
Dalam politik pencitraan substansi tidak lagi menjadi penting, karena ketika Dahlan Iskan melakukan sidak, kesusahan dialami ribuan orang, kebijakan terhadap sistem lalu lintas dengan mengorbankan masyarakat pengguna KRL jadi tak terlihat, padahal kebijakan ini amat tak adil bagi kepentingan masyarakat umum.
Ciri umum dalam politik pencitraan bergaya SBY adalah “Mengaburkan substansi masalah ke dalam pesona-pesona personal sehingga masalah itu tidak dapat terurai dengan jelas orang dikaburkan pada titik penting persoalan”.
Semoga di tahun 2014 Politik Pencitraan berdasarkan tontonan dan artifisial-artifisial ini sudah bisa dihentikan. Sayang bila bangsa besar ini larut ke dalam dunia artifisial politik tanpa ujung.

Friday, May 25, 2012

Praktik Good Governance Dalam Manajemen Kota Solo

May 25, 2012 0
Solo merupakan sebuah kota kecil di Jawa Tengah. Kota Solo berhasil mentransformasikan dirinya menjadi kota wisata yang dikenal hingga tingkat internasional. Hal ini tidak luput dari upaya Pemerintah Kota Solo dalam menciptakan branding Kota Solo sebagai kota wisata budaya yang menarik dan nyaman untuk dikunjungi. Berbagai perbaikan dilakukan oleh pemerintah Kota Solo, baik secara fisik maupun nonfisik. Perbaikan secara fisik dilakukan dengan menata Kota Solo sehingga rapi, indah, dan nyaman serta menyediakan berbagai sarana dan prasarana transportasi dan akomodasi yang memadai. Upaya perbaikan secara fisik ini tentu tidak dapa dilakukan tanpa adanya perbaikan secara nonfisik, yaitu dari segi kapasitas SDM pemerintah dan masyarakat Kota Solo karena pemerintah bukanlah satu-satunya aktor yang berperan dalam menciptakan Kota Solo yang berhasil tersebut.
Beberapa sumber dan penelitian menyebutkan bahwa peran Joko Widodo sebagai Walikota Solo sangat besar dalam transformasi Kota Solo seperti saat ini. Prinsip kepemerintahan yang diterapkan oleh Walikota Solo ini sesuai dengan nilai-nilai budaya dan sosial yang tumbuh di Kota Solo. Pendekatan secara personal, membaur dengan masyarakat, memberikan keteladanan tehadap jajaran pemerintahan, dan memulai tindakan dari hal-hal kecil yang memberi dampak langsung kepada masyrakat dinilai tepat dilakukan di Kota Solo. Komunikasi yang terus menerus dan partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah secara terbuka dinilai berhasil dalam menciptakan keharmonisan antar golongan di Kota Solo. Relokasi PKL secara besar-besaran yang di daerah lains ering mengalami kesulitan bahkan tidak jarang berujung pada konflik, berhasil dilakukan di Kota Solo dengan damai.
Prinsip keteladanan adalah hal utama yang dianut oleh pemerintah Kota Solo. Keteladanan ini dimulai dari pimpinan tertinggi Kota Solo, yaitu Walikota, kemudian diikuti oleh jajaran pemerintah yang lain kemudian diikuti oleh masyarakat secara luas. Peningkaan kapasitas masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan kota yang bersih dan nyaman dihuni serta pengetahuan akan pentingnya melayani wisatawan yang datang, dilakukan secara bertahap. Pendelegasian tugas kepada masyarakat sudah mulai dilakukan, diantaranya dengan membentuk paguyuban-paguyuban PKL, ojek, dan pelaku ekonomi mikro lainnya untuk menjaga kestabilan ekonomi mikro (agar jumlahnya tidak berlebihan) serta meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi mikro.
Beberapa prinsip Good Governance yang tampak kuat di Kota Solo adalah responsiveness, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan keadilan, serta partisipasi. Responsiveness terlihat dari adanya kepekaan dan respon yang tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Masyarakat dibebaskan untuk melakukan pengaduan secara langsung kepada pemerintah.
Transparansi dicirikan dengan adanya keterbukaan dari pemerintah mengenai proses pembangunan yang terjadi di Kota Solo melalui bebrgai media. Akuntabilitas dilihat dari adanya pertanggungjawaban di dalam pemerintah, baik secara vertikal maupun horizontal, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kesetaraan dan keadilan dilihat dari perlakuan yang sama kepada pejabat pemerintah maupun berbagai strata dalam masyarakat. Hal ini dilihat dari pelayanan yang sama diberikan untuk smeua gologan, salah satunya adalah kebebasan untuk melakukan pengaduan kepada pemerintah kota ataupun kepada Walikota sendiri dan tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya tanpa membeda-bedakan strata.
Kesederhanaan Walikota Solo juga menjadi suatu keteladanan bagi jajaran pemerintah yang lain dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap kepemimpinannya. Partisipasi bermula dari adanya komunikasi yang baik dengan masyarakat. Dalam kasus relokasi PKL Pemerintah Kota Solo melakukan komunikasi secara terus menerus sampai PKL-PKL tersebut secara sukarela bersedia untuk di relokasi. Selanjutnya, pihak PKL dilibatkan dalam menyelenggarakan paguyuban untuk mengontrol dan menjaga kepentingan mereka. Antisipasi secara langsung dalam pembangunan memang masih belum terlihat, pihak pemerintah masih mendominasi berbagai pembangunan di Kota Solo. Pihak sawasta pun masih belum berperan secara signifikan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, swasta hanya berperan dalam mengerakkan ekonomi Kota Solo.


SUMBER

Good Governance Sebagai Proses Dalam Manajemen Perkotaan

May 25, 2012 0
Good Governance Sebagai Proses Dalam Manajemen Perkotaan
Pendahuluan
Siklus manajemen perkotaan seperti hal nya perencanaan melalui beberapa tahapan, yaitu input, poses, output, dan outcome. Makalah ini akan membahas mengenai proses dalam manajemen perkotaan, yaitu konsep dan praktek Good Governance dalam manajemen kota di Indonesia. Konsep good governance merupakan salah satu konsep kunci dalam manajemen perkotaan karena implemetasi dari perencanaan kota melibatkan semua aktor, lintas sektor dan lintas disiplin. Dengan demikian, semua komponen dan aktor dalam lingkungan perkotaan terlibat dalam implemenatsi dari perencanaan kota atau manajemen perkotaan, baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan semua komponen ini harus dipayungi oleh dasar dan konsep yang kuat sehingga menghasilkan hubungan yang harmonis satu dengan yang lainnya. Makalah ini akan membahas mengeai konsep good governance ditinjau dari teori-teori yang ada dan praktiknya dalam manajemen Kota Solo.

Konsep Good Governance
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good governance. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baiknya lembaga teringgi dan lembaga tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial. Kemudian dari sini lah berkembang sebuah konsep tata pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan tersebut. Konsep itu yaitu Good Governance.
Munculnya istilah governance mendorong para ilmuwan politik untuk tidak sekedar memperhatikan pemerintah sebagai lembaga, melainkan juga pemerintahan sebagai proses multi arah, yaitu proses memerintah yang melibatkan pemerintah dengan unsur-unsur diluar pemerintah. Dalam memahami perbedaan antara governance dan government, Schwab dan Kubler (2001) melihatnya dari 5 dimensi:
  1. Dimensi actor. Governance dicirikan dengan banyaknya jumlah peserta baik yang berasal dari sektor publik maupun privat yang terlibat dalam pengaturan sebuah kebijakan. Adapun government dicirikan dengan sangat sedikit dan terbatasnya jumlah peserta dalam proses pengaturan kebijakan tersebut, faktor yang terlibat pun biasanya merupakan badan-badan (lembaga) pemerintahan.
  2. Dimensi fungsi. Governance dicirikan melalui banyaknya konsultasi yang dilakukan dalam pengaturan kebijakan. Hal ini memungkinkan bagi adanya kerjasama dalam pembuatan kebijakan antara aktor-aktor yang terlibat sehingga issue-issue kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih sempit. Adapun government  dicirikan dengan sedikitnya konsultasi, tidak adanya kerjasama antar aktor dalam pembuatan kebijakan yang menyebabkan luasnya issue kebijakan yang dihasilkan.
  3. Dimensi struktur. Governance dicirikan dengan adanya batas-batas yang didefinisikan secara fungsional dan sangat terbuka selain keanggotaan dari struktur yang bersifat sukarela. Batas-batas yang didefinisikan secara fungsional disini berarti pertimbangan pengaturan kebijakan didasarkan atas kebutuhan fungsional. Adapun government mendefinisikan batas-batas berdasarkan kewilayahan dan bersifat tertutup selain tentu saja keanggotaannya yang tidak sukarela, artinya untuk dapat masuk sebagai struktur harus merupakan anggota dari organisasi sector publik.
  4. Dimensi konvensi interaksi. Governance dicirikan dengan konsultasi yang sifatnya horizontal dengan pola hubungan yang bersifat kooperatif sehingga lebih banyak keterbukaan.Government dicirikan dengan adanya hirarkhi kewenangan sehingga pola hubungan yang terjadi lebih banyak bersifat konflik dan dipenuhi dengan banyak kerahasiaan.
  5. Dimensi distribusi kekuasaan. Governance dicirikan dengan rendahnya dominasi negara, dipertimbangkannya kepentingan masyarakat dalam pengaturan kebijakan serta adanya keseimbangan atau simbiosis antar aktor. Adapun government dicirikan dengan adanya dominasi negara yang dalam banyak hal tidak terlalu memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak adanya keseimbangan antar actor yang terlibat.
Adapun prinsip-prinsip Good Governance menurut LAN (Lembaga AdministrasiNegara) adalah sebagai berikut :
  1. Partcipation. Semua warga negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, langsung maupun melalui DPR; dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif
  2. Rule of law. Proses mewujudkan cita GG harus diimbangi dengan komitmen untuk penegakan hukum (gakkum), dengan karakter : (a) supremasi hukum, (b) kepastian hukum, (c) hokum yang responsif, (d) gakkum yang konsisten dan non-diskriminatif, dan (e) independensi peradilan.
  3. Transparency. Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberantas KKN diperlukan keterbukaan dalam transaksi dan pengelolaan keuangan negara, serta pengelolaan sektor-sektor publik.
  4. Responsiveness. Peka dan cepat tanggap terhadap persoalan masyarakat. Pemerintah harus memiliki etik individual, dan etik sosial. Dalam merumuskan kebijakan pembangunan sosial, pemerintah harus memperhatikan karakteristik kultural, dan perlakuan yang humanis pada masyarakat.
  5. Consensus orientation. Pengambilan keputusan melalui musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
  6. Kesetaraan dan Keadilan. Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Pemerintah harus memberikan kesempatan pelayanan dan perlakuan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan.
  7. Effectiveness and efficiency. Berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Efisiensi diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Pemerintah harus mampu menyusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyayarakat, rasional, dan terukur.
  8. Accountability. Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberikan kewenangan mengurus kepentingannya. Ada akuntabilitas vertikal (pemegang kekuasaan dengan rakyat; pemerintah dengan warga negara; pejabat dengan pejabat di atasnya), dan akuntabilitas  horizontal (pemegang jabatan publik dengan  lembaga setara; profesi setara).
  9. Strategic vision. Pandangan strategis untuk menghadapi masyarakat oleh pemimpin dan publik. Hal ini penting, karena setiap bangsa perlu memiliki sensitivitas terhadap perubahan serta prediksi perubahan ke depan akibat kemajuan teknologi, agar dapat merumuskan berbagai kebijakan untuk mengatasi dan mengantisipasi permasalahan.
Dalam governance ada 3 komponen yang sejajar, setara, saling mengontrol, untuk menghindari terjadinya eksploitasi satu terhadap lainnya, yaitu state (negara/pemerintah), society (masyarakat), dan pihak swasta. Yang termasuk ke dalam state adalah negara termasuk lembaga-lembaga sekor publik dan lembaga-lembaga sektor publik. Swasta adalah perusahaan swasta yang bergerak diberbagai sektor informal lain dipasar, mempunyai pengaruh terhadap kewajiban sosial, politik, dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Adapun society adalah  individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun tidak) yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan lain-lain.
Good governance merupakan sebuah konsep yang netral, untuk menggambarkan pola-pola relasi antara negara, masyarakat, dan pasar. GG dibagi menjadi empat model, berdasarkan dua kriteria utama, yaitu basis politik (negara atau masyarakat); dan basis ekonomi (pasar atau nonpasar).
Libertarian bercirikan system ekonomi pasar dan system politik berbasis masyarakat. Contohnya adalah Amerika Utara dan Eropa Barat. Coporatist ditandai oleh system politik yang dikendalikan oleh negara (otoriter-monosentris), tetapi dari sisi ekonomi berbasis pada pasar. Contohnya adalah Singapura. Communitarian ditandai oleh system politik yang berbasis masyarakat dan sistem ekonomi yang berbasis nonpasar, terutama komunitas. Contoh yang menerapkan sistem ini adalah pemerintahan dan masyarakat di Bali dan Sumatera Barat. Model ini bisa disebut demokrasi sosialis. Statis (totaliter) ditandai oleh system politik yang dikendalikan negara secara total dan system ekonomi nonpasar, terutama negara. Dalam model ini negara adalah segala-galanya yang mengandalikan secara total dan monosentris terhadap proses politik dan mode of production.
Model GG yang diterapkan di suatu negara akan mempengaruhi penyelenggaraan manajemen perkotaan di negara tersebut karena manajemen perkotaan juga menyangkut kewenangan pemerintah daerah sebagai eksekutor sekaligus regulator, dan menyangkut pula keterlibatan masyarakat dan pasar (swasta) dalam implmentasinya. Good governance akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan manajemen perkotaan melalui berbagai proses di dalamnya, termasuk proses birokrasi, partisipasi masyarakat, dan kerjasama dengan dunia swasta. Konsep good governance merupakan konsep yang ideal yang dalam pelaksanaannya sulit dilakukan. GG membutuhkan komitmen kuat, daya tahan dan waktu yang tidak singkat, diperlukan pembelajaran, pemahaman, serta implementasi nilai-nilai kepemerintahan yang baik pada seluruh stakeholder. Perlu adanya kesepakatan bersama serta rasa optimistik yang tinggi dari seluruh komponen bangsa bahwa kepemerintahan yang baik dapat diwujudkan demi mencapai masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
Dalam praktek good governance perlu dikembangkan indikator keberhasilan pelaksanaan good governance. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indicator ekonomi makro atau tujuan-tujuan pembangunan atau indikator quality of life yang dituju. Untuk negara-negara terkena krisis, indikator recovery. Tetapi bias juga secara sektoral (produksi tertentu), peningkatan eskpor, investasi, jaringan jalan, tingkat danpenyebaran pendidikan). Dan juga secara mikro seperti laporan hasil audit suatu badan usaha. Tidak saja perusahaan tetapi juga unit-unit birokrasi (misalnya dalam pelayanan). Misalnya Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan Modul tentang Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan Modul tentang Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah. Pengembangan indicator keberhasilan atau kegagalan dilakukanantara lain mengenai :
  • Pelayanan publik UU No.I/1995
  • Koordinasi sector public dan swasta (terutama dari keluhan sector swasta/masyarakat )
  • Pengelolaan usaha yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan ISO 14.000.
  • ISO 9.000 Kendali Mutu. Penilaian aspek manajemen tertentu.
  • Sertifikasi dan Standarisasi, juga suatu pengukuran/indikator kualitas produk.
  • MRA Standard and Conformance. Adanya kesepakatan aturan penilaian mutu produk antar negara.
  • Audit Report, Neraca Untung Rugi dan lain sebagainya bagi sesuatu badan usaha.
  • Beberapa manfaat utama diterapkannya konsep Good Governance adalah sebagai berikut.
  • Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi pemerintahan
  • Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, transparan, professional, dan akuntabel
  • Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat
  • Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah