Undang –undang no 12 tahun 2003 tertang partai Politik dalam pasal 65 ayat (1), partai politik di anjurkan untuk mencalonkan 30% kaum perempuan untuk duduk di kursi legislatif (DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II) memberikan angin segar pada kancah politik di Indonesia khususnya perempuan.
Kontruksi budaya dan sosial yang awalnya memasung perempuan dan menempatkan perempuan pada wilayah privat (urusan rumah tangga), macak, manak dan masak, telah membuka jalan pada perempuan untuk berkiprah pada wilayah publik dengan kebijakan pererintah yang lahir pada tahun 2003 tersebut.
Seiring dengan perkembangan dan beragamnya persoalan perempuan yang haknya sering dirampas dan belum diletakkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, misalnya tingginya tingkat kekerasan perempuan secara psikologis dan fisik menggugah pola pikir dibeberapa kalangan aktivis perempuan maupaun politisi yang dekat dengan produk kebijakan untuk mengkaji masalah ini secara serius, tidak hanya menjadikan bagian objek kajian saja.
Paradigma yang menganggap perempuan sebagai kaum lemah dan hanya sebagai konco wingking, pelengkap, nunut surga dan segudang lagi kata kiasan yang menunjukkan perempuan hanya sebagai donor tulang serta donor –donor yang lain, inferior, warga kelas dua akan sedikit terkikis dengan adanya Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang penghapusan Gender dalam pembangunan Nasional. Legitimasi Negara tersebut harus bener – benar dimanfaatkan sebagai moment politik bagi kuam perempuan. Tidak hanya hiasan formalitas yang hanya untuk memenuhi jumlah undang –undang saja .
Secara umum, hak –hak perempuan dianggap telah memiliki signifikansi yang kuat di masa modern. Namun secar a Historis perempuan masih juga telah tersubordinasi oleh laki –laki. Perempuan dianggap sebagi jenis kelamin ke dua , sebagaimana Simon de Behavoir menggambarkan perempuan. Meski demikian keseluruahan pandangan berubah dengan sangat cepet. Proses liberalisasi perempuan telah memperoleh signifikansinya yang baru, dan banyak alasan untuk itu.
Kita mendengar gerakan pembebasan perempuan di Eropa di amerika di awal tahun enam puluhan. dinamika ini terjadi juga di negara –negara berkemban atau negara dunia ketiga. Hanya saja realisasi keadilan gender bukanlah perkara mudah. Bahkan di Barat yang sangat maju di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi yang rata rat melek hurufnya 100% dan tingkat pendidikan tinggi kaum perempuan jauh lebih besar dan potensi lapangan pekerjaan dan gender yang lebih besar, kaum perempuan masih menempati pada posisi subordinat. Pemukulan istri (wife- battering ) juga masih merajalela.
Namun demikian kita tidak menafikan bahwa di wilayah dunia ketiga kesadaran tentang keadilan gender juga meningkat tajam. Kaum elit pada kalangan perempuan kota memimpin gerakan perempuan itu, karena mereka sangat terdidik dan memiliki kesadaran tinggi terhadap isu gender bahkan hak asasi manusia menjadi isu sentral.
Perempuan Indonesia sudah terlibat dalam perjalanan bangsa sejak revolusi fisik sampai sekarang adalah modal sejarah yang bisa dipakai perempuan Indonesia dalam era reformasi yang sudah megakui peran perempuan memalui legitimasi Undnag –undang partai maupun dalam bentuk intruksi presiden.
Perempuan perempuan hebat seperti Kartini, Cut Nyak Dien, Dewi Sartika yang menjadi figur nyata bagi perempuan Indonesia untuk mengisi pembangunan bangsa ini. Dengan terjun pada wilayah politik ungensi perempuan Indonesia akan satu kelas lebih maju dari sebelumnya denngan memanfaatkan keterbukaan dan globalisasi dalam emansipasi yang lebih besar untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang lebih bermartabat.
Perempuan harus lebih aktif mulai dari perlibatan dalam APBDes sampai pada kebijakan yang lebih tinggi, karena ia sebagai kekuatan perubahan dalam masyarakat, mengingat jumlah perempuan di Indonesia lebih besar dari pada laki laki.
Politik yang identik dengan maskulinitas dengan produknya yang masih memarginalkan perempuan dimana pokok masalah masih di lihat pada sudut pandang laki - laki. Oleh karenanya masih minimal jumlah perempuan yang bergabung dan terjun dalam dunia politik. Pada tahun Pemilu 2004 yang satu tahun telah diterbitkanya undang undang tentang kuota 30% pada perempuan masih menempatkan perempan pada nomer urut sepatu dan memilki peluang yang sangat kecil untuk menembus kursi Parlemen. . Karena itu perjuangan ini akan efektif bila sarana politik yang sudah tersedia dengan jatah 30% harus benar - benar terisi untuk membangun kekuatan politik diparlemen mendatang. Yang menjadi PR bersama adalah apakah perempuan akan bangga dengan label kecantikan dan object saja atau bangkit mengisi pembangunan bangsa ini?.. By Venty Z
Sumber : http://gerindrajatim.or.id/artikel/politik.html
No comments:
Post a Comment