Komisioner
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh
mengatakan, ketiga partai politik lokal (parlok) tersebut, yakni Partai
Nasional Aceh (PNA), Partai Damai Aceh (PDA) dan Partai Aceh (PA).
“Ketiga
partai politik lokal tersebut sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014.
Kini, ketiganya tinggal menunggu pencabutan nomor urut. Informasinya,
pencabutan nomor urut dilakukan Senin (14/1/2013). Nomor urut parlok mengikuti
nomor urut partai politik nasional,” kata dia, Rabu (9/1/2013).
Dari
ketiga parlok tersebut, kata dia, Partai Aceh dinyatakan lolos otomatis karena
memenuhi “electoral threshold” atau ambang batas kursi di DPR Aceh minimal lima
persen.
Sedangkan
PNA dan PDA, kata Zainal Abidin, ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah
dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Syarat
lulus verifikasi faktual harus memiliki harus memiliki dua per tiga
kepengurusan dari 23 kabupaten dan kota dan dua per tiga kepengurusan kecamatan
di setiap kabupaten dan kota serta memiliki anggota dari seper seribu penduduk
di setiap kecamatan,” katanya.
Berdasarkan
syarat tersebut, lanjut dia, PNA mengajukan dokumen verifikasi faktual di 21
kabupaten dan kota dan PDA 19 kabupaten/kota. Dokumen verifikasi faktual kedua
partai tersebut melebihi syarat minimal, yakni 16 kabupaten dan kota.
Hasil
verifikasi faktual tersebut, kata dia, kedua partai lokal itu dinyatakan
memenuhi syarat, sehingga keduanya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
“Ketiga
partai politik lokal tersebut hanya bisa mengikuti pemilu legislatif DPR Aceh
dan pemilihan anggota DPRK di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh,” kata
Zinai Abidi. (sumber)
No comments:
Post a Comment