Blognya Anak Kuliahan

Friday, May 29, 2015

Kampanye Indonesia Bebas Narkoba Melalui "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba"

Status darurat narkoba yang disandang Indonesia kini sebenarnya tidak perlu terjadi jikalau pemerintah Indonesia mau memberi perhatian lebih terhadap permasalahan ini sejak dini. Kondisi siaga satu ini terjadi tidak lain karena pemerintah sepertinya “lupa” menerapkan prinsip nan ampuh Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati jauh-jauh hari. Jika menelisik jauh ke belakang, pada mulanya Indonesia bukanlah sasaran utama para pengedar narkoba jaringan internasional. Indonesia awalnya hanya dijadikan sebagai wilayah transit oleh para produsen sekaligus distributor kelas wahid yang bermarkas di wilayah yang dikenal dengan sebutan "the golden triangle” yang terletak di daerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
The Golden Triangle dan Indonesia (sumber: wikimedia)

Para bandar tersebut sedianya akan memasok ke negara komoditi besar seperti Amerika dan Australia. Namun kini menjadi cerita yang berbeda. dikarenakan wilayahnya yang super luas serta jumlah penduduknya yang luar biasa, Indonesia bak primadona yang menjadi bulan-bulanan para mafia internasional dalam melakukan aksi invansi narkobanya. Lihat saja nama-nama terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi pada tahap I (18/1), yaitu: Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kiem Soei (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani (WNI). Dan juga tahap II (28/4), yaitu: Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Zainal Abidin (WNI). Benar saja, kebanyakan dari mereka adalah warga negara asing. Dan belum lagi masih terdapat puluhan terpidana mati narkoba lainnya yang berstatus non-WNI yang saat ini sedang mengantri jatah eksekusi mati.

Kita patut memberikan selamat buat pemerintah Indonesia dimana ditengah tekanan dan penolakan secara berjamaah dari para negara sahabat terhadap hukuman mati, akhirnya Indonesia secara berani dan tegas mampu menunaikan niat mulianya dalam memberikan hukuman tanpa ampun bagi para perusak generasi bangsa. Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah hukuman mati bagi para pengedar narkoba tersebut akhirnya mampu memutuskan rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat? Maybe Yes Maybe No! Malah bisa saja yang terjadi mati satu tumbuh seribu, dan akhirnya hukuman mati menjadi sia-sia belaka, habis waktu, tenaga, dan pastinya uang (eksekusi satu terpidana saja bernilai sampai 200 juta, lihat rincian pada gambar!)
200 juta hanya untuk satu kepala (sumber: detik.com)

Bukannya bermaksud pesimis terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, namun disamping adanya hukuman mati (jika ingin terus dipertahankan) perlu adanya cara yang lebih mujarab untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba di masa depan. Dan penulis menyadari bahwasanya harapan Indonesia mewujudkan cita-cita aman dari narkoba bisa untuk segera diwujudkan. Dan adalah Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba yang sedang digalakkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang penulis maksudkan. Program ini sediri sedianya telah mulai diserukan oleh BNN di seantero negeri ini melalui perpanjangan tangannya di tingkatan daerah yaitu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) sejak awal tahun 2015 ini. Penulis melihat program ini bisa menjadi solusi cerdas dan bijak untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan narkoba.


Rehabilitasi Adalah Masa Depan
Perlu dibedakan antara pelaku kejahatan narkoba (produsen dan pengedar) dengan pelaku penyalahgunaan narkoba (konsumen atau pecandu). Pelaku kejahatan adalah biang keladi dari permasalahan, sementara pelaku penyalahgunaan hanyalah korban dari pelaku kejahatan. Berikanlah hukuman seberat-baratnya untuk pelaku kejahatan agar ada efek jera bagi mereka, sekaligus hal ini bisa menjadi warning bagi para pelaku kejahatan lainnya yang belum tertangkap agar menjadi segan untuk tetap eksis dalam menggeluti bisnis haram ini. Namun tidaklah adil apabila hukuman berat ikut berlaku juga terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Dan pemerintah menyadari betul hal tersebut, karena sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dijelaskan bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pecandu narkoba dikategorikan sebagai hukuman ringan yaitu paling lama empat tahun, dan secara jelas disitu juga ditulis bahwasanya para korban narkoba itu diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan beruntunglah bagi para pelaku penyalahguna narkoba tersebut karena meraka tidak perlu dihukum berat, kemudian setelah menjalani hukuman mereka bisa kembali hidup normal melalui program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba.

Rehabilitasi merupakan tindakan preventif yang bisa mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi, seperti hilangnya nyawa. Bahkan lebih dari itu rehabilitasi membuka jalan kepada para pecandu untuk kembali menata kehidupan baru yang lebih layak dan kembali hidup dalam masyarakat untuk berkontribusi dalam kehidupan sosialnya.

Uje, from zero to hero!!!
Hakikatnya, banyak cerita-cerita sukses yang menyertai para penyalahguna narkoba yang direhabilitasi, malahan mereka mampu menjadi pribadi-pribadi yang lebih hebat dari sebelumnya. Sebut saja alm. Ustad Jefri Al-Buchori (uje). Masa mudanya dihabiskan berdua saja bersama narkoba, uje muda hidup tidak karuan, masa depan suram, serta hanya menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Namun hal tersebut berubah 180 derajat ketika ia sadar akan bahaya narkoba dan memutuskan untuk direhabilitasi. Sisa hidupnya menjadi lebih berarti tidak hanya untuk dirinya sendiri bahkan untuk masyarakat luas, dia menjelma menjadi sosok penyiar agama yang sangat kharismatik, ceramahnya yang bernuansa "gaul" senantiasa ditunggu-tunggu oleh jamaah setianya. Sang ustad kini telah tiada, namun sumbangsihnya terhadap masyarakat dan negara menjadi peninggalan yang berharga.

Yang terbaru Roger Danuarta, aktor yang sempat sangat tenar di awal tahun 2000-an, terjerat narkoba, kemudian karirpun akhirnya ikut meredup. Ditangkap pada awal tahun 2014, kemudian menjalani rehabilitasi selama satu tahun, dan paska rehabilitasi langsung terjun kembali menghiasi layar kaca, hal yang sudah sangat jarang didapatkanya ketika bergumul mesra dengan narkoba. Serta kisah-kisah sukses lainnya yang ada di sekitar kita.

Dari dua contoh kasus tersebut, dapat dilihat bahwasanya rehabilitasi merupakan obat ampuh bagi penyalahguna narkoba. Mereka-mereka yang pernah terjerat sadar betul bahwa tidak ada gunanya lagi menyambung hidup dengan narkoba, karena narkoba adalah akhir hidup dan rehabilitasi adalah masa depan


Optimalisasi Dan Keseriusan
Angka prevelensi narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun diyakini terus meningkat tajam. Menurut penelitian yang dilakukan oleh BNN dengan Puslitkes UI pada tahun 2014 yang lalu, jumlah pengguna narkotika yang tercatat pada saat itu hampir 4 juta jiwa, dan menurut perkiraan pada tahun 2015 nanti (saat ini) jumlah pengguna narkoba akan naik mencapai 5,8 juta jiwa. Kemudian, berbicara mengenai jumlah korban meninggal, maka tidak sedikit, sekitar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang harus merenggang nyawa akibat penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, dalam upaya rehabilitasi, sedikitnya selama kurun waktu 2010 sampai 2014 BNN telah mampu merehabilitasi para penyalahguna narkoba sebanyak 34.467 orang, baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang dititipkan di tempat rehabilitasi pemerintah maupun di masyarakat.

Menurut data diatas, bisa diasumsikan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan jumlah pemakai narkoba sebanyak 1-2 juta jiwa. Disamping itu, jika mengkomparasikan atara jumlah yang meninggal dengan jumlah yang berhasil direhabilitasi, maka jumlah yang meninggal dua kali lebih banyak daripada jumlah yang bisa diselamatkan melalui jalur rehabilitasi pertahunnya. Berdasarkan fakta diatas patut dipertanyakan kembali terhadap keseriusan pemerintah dalam mengupayakan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, mengapa jumlah yang meninggal lebih banyak daripada jumlah yang sembuh? Sementara jumlah pemakai terus saja bertambah.

Padahal kita telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkoba sejak 2009, artinya secara de jure hak telah diatur dan ditentukan, namun secara de facto ternyata banyak terjadi penyelewengan di lapangan. Salah satu penyelewengan yang kerap terjadi adalah lebih mengupayakan untuk memasukkan pelaku penyalahguna narkoba ke penjara dari pada memasukkannya ke panti rehabilitasi. Padahal jelas bahwa penjara adalah tempat berkumpulnya para bandar narkoba, mulai dari kelas teri hingga kelas kakap semuanya ada disitu.

Memasukkan pecandu narkoba bersama-sama dengan pengedar narkoba ke dalam penjara merupakan sebuah blunder, bisa diibarakat seperti memasukkan Kambing ke dalam kandangnya Harimau. Maka tidak heran apabila dalam pemberitaan menyebutkan bahwa pengusaha sekaliber Freddy Budiman tetap mampu menjalankan bisnisnya walaupun berada di balik jeruji besi, karena di balik ketatnya hotel prodeo tersebut ternyata malah menjadi tempat transaksi yang lebih aman daripada di luar.
Freddy Budiman, eksis dibalik penjara

Bisa dilihat bahwa para pengedar tidak akan pernah berhenti apabila para konsumen setianya masih tetap menaruh minat tinggi dengan barang haram tersebut, bahkan setelah ditahan dan dijatuhkan hukuman mati sekali pun mereka tidak akan pernah gentar. Sebenarnya, dengan rehabilitasi tidak hanya mampu mengembalikan kesadaran para pengguna untuk kembali ke jalan yang benar, akan tetapi sekaligus mampu membuat para "entrepreneur" narkoba memilih untuk berkarir di bisnis yang lain. Nalar sederhananya begini; jika semua pengguna narkoba dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi, akhirnya mereka berhenti dan tidak akan membeli lagi, kemudian dikarenakan pembeli menjadi sepi, maka para pengedar pun akhirnya pailit alias gulung tikar. Ya kira-kira idealnya seperti itulah. Hehe..

Minimnya infrastruktur, sumber daya manusia, serta anggaran, selalu saja menjadi hambatan klasik dalam memuluskan program rehabilitasi penyalahguna narkoba selama ini. Disamping itu, sebuah kebijakan tidak akan pernah sukses berjalan jika tidak didukung oleh masyarakat, oleh karena itu pemerintah sangat membutuhkan backup dari masyarakat, terutama dalam proses sosialisasi dan juga pengawasan. Para penyalahguna narkoba janganlah dimusuhi dan dijauhi, akan tetapi anggaplah mereka sebagai orang sakit yang membutuhkan pertolongan serta bimbingan, terutama dari keluaga dan orang-orang terdekat dari korban. Kemudian, tidaklah harus menunggu ditangkap dan diproses hukum terlebih dahulu untuk kemudian masuk ke dalam panti rehabilitasi, namun sesegera mungkin kesadaran untuk rehabilitasi haruslah ada sebelum berurusan dengan hukum, karena Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati.

Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh BNN jika ingin melihat program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini akhirnya mampu menyelamatkan generasi bangsa ini. Dan juga, besar harapan bagi masyarakat terhadap kesuksesan dari program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini. Jika dalam satu periode ternyata program ini mampu membuahkan hasil yang positif, maka ke depan bila memungkinkan angka seratus ribu bisa ditingkatkan menjadi satu juta jiwa. Apalagi katanya pemberatasan narkoba masuk dalam agenda prioritas rezim Jokowi-JK.

Dengan Rehabilitasi Generasi Bangsa Berkarya Kembali. Dengan Rehabilitasi Narkoba Sepi Pembeli. Dan dengan Rehabilitasi Tak Perlu Lagi Eksekusi Mati.

Stop Narkoba!!! Pailitkan Pengedar!!! Mari Rehabilitasi!!!



Bacaan:
  • JALAN LURUS: Penanganan Penyalahguna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif - Dr. Anang Iskadar
  • http://www.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2015-capai-58-juta-jiwa.html
  • http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12953/darurat-narkoba-bukan-hanya-di-indonesia
  • http://www.voaindonesia.com/content/pemerintah-tetapkan-gerakan-rehabilitasi-100-ribu-pengguna-narkoba/2622737.html
  • http://jaringnews.com/keadilan/umum/70029/setelah-gelombang-dan-masih-ada-terpidana-mati-narkotika



8 comments:

  1. Segitiga bertua - BUKAN ORANG INDONESIA BILA MAKAI NARKOBA http://cazigatez.wapka.mobi/profile_55.xhtml?u=Segi3bertua-http://indolagu.info/unduh-music.xhtml?get-id=5883&get-name=Segitiga%20Bertua%20-%20Indonesia%20Tanpa%20Narkoba(02).mp3-http://www.youlagu.com/mp3/47179744/segitiga-bertua-indonesia-tanpa-narkoba.html-https://mobile.facebook.com/sheva.jamias.3?v=feed&notice_id=photos_upload_success&_rdr-http://sharelagu.info/site_index-of-mp3.xhtml?cmid=46594694&get-artist=Segitiga%20Bertua&get-title=Indonesia%20Tanpa%20Narkoba

    ReplyDelete
  2. salah satu penyebab anak terjerumus dalam pergaulan bebas dan narkoba adalah terlalu banyak waktu luang dan kurangnya kegiatan positif, perbanyaklah kegiatan positif yang merangsang tumbuh kembang anak secara positif. Bergabunglah di www.bakatsuper.com

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete