Apa itu e-KTP?
e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup.
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Quote:
Autentikasi
Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku
manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari
(fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang
digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu.
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Quote:
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
- Identitas jati diri tunggal.
- Tidak dapat dipalsukan.
- Tidak dapat digandakan.
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Quote:
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua
layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang
akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali
oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada
di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan
layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
- Printing, yaitu pencetakan kartu.
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, micro text, filter image, invisible ink dan warna yang
berpendar di bawah sinar ultra violet
serta anti copy design.
Penyimpanan
data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan
belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh
Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang
terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan
untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak.
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
- Mengamankan korupsi.
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris).
Quote:
Kartu
identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara
lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia,
di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di
Asia yaitu India dan China.
Mendagri
Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di
RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di
RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di
sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang
terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data
kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia
namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
UID
diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP
elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. Dengan demikian,
KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC
dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip.
(sumber)
No comments:
Post a Comment