Blognya Anak Kuliahan

Friday, April 5, 2013

Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta lelang jabatan lurah dan camat. Bagi yang berminat dipersilakan mendaftar secara online di situs resmi Pemprov DKI, www.jakarta.go.id. Berikut syarat peserta lelang jabatan yang ada di situs tersebut:

Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/d;
  3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  4. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
  10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
  3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
  8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.


Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepserpun dan tidak dikenakan pungutan.

Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Para peserta lelang harus mengikuti sejumlah tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Tahapan itu di antaranya seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, pemaparan diri serta visi-misi, tes psikologi, uji kepemimpinan, serta wawancara.

Kepala BKD I Made Karmayoga memastikan, lelang dibuka untuk 267 jabatan lurah dan 44 camat. Pemaparan para kandidat akan dipampang secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kemampuan dari tiap calonnya. (sumber)

3 comments: