Acuan Pelayanan
Pelayanan
publik akan mempunyai akuntabilitas yang tinggi, apabila acuan utama dalam
penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selalu berorientasi kepada masyarakat
pengguna jasa. Kepuasan masyarakat pengguna jasa harus mendapat perhatian yang
lebih dalam setiap penyelengaraan pelayanan publik, karena masyarakat pengguna
jasalah yang sebenarnya berkuasa di dalam negara ini, yang membiayai pemerintah
dalam menjalankan roda pemerintahan ini melalui pajak yang mereka bayar. Makanya
mereka berhak memperoleh pelayanan yang terbaik dari pelayannya, yaitu
birokrasi. untuk itu acuan penyelenggaraan pelayanan publik yang dibuat oleh
birokrasi harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
Solusi Pelayanan
Berbagai
keterbatasan yang ada pada masyarakat saat ini dapat menjadi hambatan bagi
mereka dalam mencari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hambatan
tersebut bisa saja dalam bentuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan
atau prosedur pelayanan publik yang akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik
yang akuntabel adalah pelayanan yang memberikan solusi atau jalan keluar bagi
masyarakat apabila masyarakat tersebut mengalami kesulitan dalam memahami
aturan-aturan atau prosedur pelayanan yang diterapkan.
Solusi
atau jalan keluar yang diberikan adalah solusi yang terbaik bagi masyarakat
pengguna jasa yang dilakukan secara tulus (tanpa syarat) dan bukan sebaliknya
bersyarat sehingga pelayanan menjadi sangat kompleks dan ruwet. birokrasi pada
dasarnya adalah pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seorang
pelayanan untuk melayani dan membantu tuannya dalam mengatasi kesulitan yang
dihadapi tuannya.
Prioritas Terhadap Kepentingan
Publik
Pelayanan
publik yang akuntabel adalah pelayanan yang menempatkan kepentingan masyarakat
pengguna jasa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai
sumber daya yang dimiliki oleh organisasi harus digunakan dan diprioritaskan
untuk memenuhi kepentingan masyarakat pengguna jasa. Dengan memberikan
prioritas pada pemenuhan kepentingan masyarakat pengguna jasa di atas
kepentingan yang lain berarti birokrasi telah memberikan penghargaan terhadap
eksistensi masyarakat sebagai pengguna jasa.
(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment