Blognya Anak Kuliahan

Sunday, May 15, 2011

Evaluasi Kebijakan : Bantuan Langsung Tunai (BLT)

A. Latar belakang masalah
Setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan BBM, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus menjadi kebijakan turunan dari kebijakan kenaikan BBM tersebut. Kebijakan BLT yang diluncurkan pemerintah ini, menuai banyak protes mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat baik nasional maupun daerah. Kebijakan yang sama juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2005, ketika pemerintah menaikkan BBM sebesar 126 persen.
Pemerintah memberikan kompensasi kenaikan harga BBM dengan meluncurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Plus. Program BLT Plus dilaksanakan untuk melanjutkan program pemberantasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Apa yang dimaksud dengan BLT Plus? BLT Plus adalah bantuan subsidi langsung sebesar Rp 100.000,- per bulan untuk rumah tangga miskin yang di berikan tiga bulan sekali. Tidak hanya mendapatkan bantuan uang tunai, rumah tangga miskin juga mendapatkan bantuan berupa minyak goreng dan gula. Penyaluran di lewatkan PT pos Indonesia di kantor cabangnya. Kebijakan pemberian BLT bagi rumah tangga miskin diharapkan dapat menekan peningkatan proporsi penduduk miskin. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketepatan sasaran adalah 100%, tingkat kemiskinan (17,9%) masih lebih tinggi daripada keadaan sebelum kenaikan harga BBM (16,7%).
Sepintas, program BLT Plus adalah salah program yang tepat sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM. Alasan logis yang digunakan pemerintah adalah subsidi harus diberikan kepada sasaran yang tepat. Subsidi BBM, dalam hal ini termasuk subsidi yang tidak tepat sasaran untuk rakyat miskin. Pengguna BBM, khususnya bensin dan solar, banyak juga didominasi kalangan menengah ke atas dan kalangan atas. Kita tentu masih ingat dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005. BLT diberikan sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM pada Oktober 2005. Besarnya bantuan adalah sama dengan rencana bantuan yang akan disalurkan dengan BLT Plus.
Dasar utama rencana kenaikan harga BBM adalah besarnya dana yang harus dialokasikan untuk subsidi BBM akibat kondisi global. Kondisi global adalah terjadinya kenaikan harga minya bumi. Harga minyak bumi sudah menyentuh US $ 120 per barel, jauh dari asumsi pemerintah sebesar US $ 95 per barel. Tidak hanya asumsi harga minyak bumi yang terganggung. Pemerintah juga berencana merevisi asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi tahunan, nilai SBI Rate dan kurs rupiah terhadap dollar AS. Upaya penghematan BBM adalah salah satu upaya untuk mengamankan APBN 2008. Jika tidak dilakukannya penyesuaian harga BBM dalam negeri, APBN yang merupakan salah satu pilar perekonomian menjadi tidak berkelanjutan. Hal ini menyebabkan runtuhnya kepercayaan pasar yang pada gilirannya berakibat pada merosotnya perekonomian nasional. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 30 persen telah memicu kepanikan dari masyarakat. Kepanikan adalam bentuk lain adalah terjadinya antrian di stasiun pom bensin.
Subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpendapatan menengah dan atas. 20% masyarakat kelompok terkaya menikmati hampir 50% subsidi BBM. Sementara 20% masyarakat termiskin hanya menikmati 5,15% subsidi BBM. Selain itu dengan semakin besarnya subsidi BBM mengakibatkan berbagai program untuk masyarakat miskin menjadi tidak mungkin dilaksanakan.
BLT dianggap sebagai suatu cara pemerintah untuk membujuk dan merayu rakyatnya yang kurang mampu agar tidak memberontak dan melakukan demonstrasi. Soal BLT sendiri sebenarnya sudah sering dibahas melalui media massa oleh mereka-mereka yang dianggap lebih terhormat juga oleh mereka yang lebih ahli atau merasa lebih ahli. Singkatnya, banyak sekali timbul pro dan kontra mengenai BLT ini.
Kita tahu BLT mulai dicairkan kembali diberbagai daerah di Indonesia. BLT merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan bebas masyarakat (bawah) dengan andanya kenaikan BBM karena pengurangan subsidi BBM oleh Pemerintah. Selain BLT sebanarnya ada bentuk kompensasi BBM lainnya untuk masyarakat yaitu bantuan kesehatan gratis, penyediaan beras murah untuk rakyat miskin, dan bantuan kredit bagi masyarakat
Tingkat kemiskinan akan semakin tinggi jika tingkat ketepatan semakin rendah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketepatan sasaran sangat menentukan dampak BLT terhadap tingkat kemiskinan. Sementara itu, masalah ketepatan sasaran sendiri dipengaruhi oleh mekanisme penentuan/identifikasi sasaran. Mengingat sasaran program adalah rumah tangga miskin, kriteria dan mekanisme penentuan atau pengukuran kemiskinan menjadi sangat penting, walaupun konsep dan pengukuran kemiskinan itu sendiri masih diperdebatkan oleh banyak kalangan. Pengukuran kemiskinan dapat dibedakan dalam dua tingkatan, ukuran kemiskinan makro dan mikro.
Ukuran kemiskinan makro biasanya diperlukan untuk penargetan wilayah. sedangkan ukuran kemiskinan mikro dibutuhkan untuk sasaran rumah tangga/keluarga. Pemetaan kemiskinan, baik yang dihasilkan oleh BPS untuk seluruh wilayah Indonesia menyediakan ukuran-ukuran kemiskinan untuk berbagai tingkatan wilayah dari provinsi sampai dengan desa kelurahan,yang merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk menentukan penargetan kewilayahan. Sedangkan untuk pengukuran kemiskinan mikro, yaitu rumah tangga/keluarga, dibutuhkan suatu kriteria operasional yang dapat dengan mudah digunakan untuk mengidentifikasi siapa dan bagaimana orang miskin. Untuk tujuan tersebut, umumnya digunakan pendekatan karakteristik rumah tangga.
Selama ini, kriteria keluarga prasejahtera dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) banyak digunakan dalam penentuan sasaran penerima bantuan. Namun, untuk penentuan sasaran penerima program BLT kali ini, digunakan kriteria miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS). Peluncuran program BLT yang sentralistik dan bertujuan untuk mengurangi himpitan masalah ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin akibat lonjakan harga BBM tak ayal menimbulkan kendala-kendala tersendiri di tingkat lokal. Skalanya yang meluas dan strukturnya yang amat vertikal dan sentralistik memberikan implikasi tertentu pada tingkat penerapannya. Seperti kebanyakan program berskala besar lainnya, BLT juga tidak luput dari persoalan-persoalan teknis di tingkat lokal. Mekanisme program yang dirancang tidak cukup memadai untuk mengakomodasi keanekaragaman karakteristik dan tuntutan lokal. Di tingkat inilah seringkali muncul benturan yang menjurus pada konflik sosial. 

2.      B. Rumusan masalah
Apa dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu?

3.      C. Isu kebijakan
           Pemberian bantuan langsung tunai sering mendapat kritikan tajam dari masytarakat hal itu dikarenakan tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai. Kriteria masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai yaitu berdasarkan data dalam badan pusat statistic. pendataan tersebut memang dilakukan untuk mendapatkan data rumah tangga miskin, yang nantinya akan diberikan BLT, berbicara mengenai DATA, tidak akan pernah lepas dari sekian persen ERROR, yang bagi orang awam adalah kesalahan yg tidak dapat ditolerir, BPS pun dijadikan kambing hitam, jajaran BPS berdasarkan metodologi dan kreteria yang dipegang tentu tidak dapat dipersalahkan begitu saja, banyak aspek. Tahun 2008 rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM sudah padah tahap final, BLT pun tetap menjadi pilihan pemerintah untuk memberikan subsidi BBM kepada rumah tangga miskin, Data BPS (yang ditahun 2005 dihujat habis) tetap menjadi satu-satunya pilihan, celakanya kartu BLT yang dicetak berdasarkan data 2005, hal ini terjadi karena pemerintah tidak mempunyai persiapan sebelumnya bahwa akan harus menaikan harga BBM di tahun 2008, sehingga belum sempat menurunkan dana untuk BPS melakukan pendataan. Sekali lagi BPS menjadi kambing hitam, data 2005 dicari kelemahannya kemudian di beritakan di media masa.
Kemudian bagaimana dengan program BLT Plus? Seharusnya pemerintah berkaca dari pelaksanaan program BLT yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Pada praktiknya, BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Apa saja ketidakefektifan penyaluran BLT?
Pertama, BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran di lapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, rumah miskin justru tidak mendapatkan bantuan namun rumah tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada praktiknya, kesalahan penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang, tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data rumah tangga miskin tersebut.
Kedua, besarnya BLT Plus yang sama dengan BLT pada tahun 2005. Jika kita berpikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT Plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk meng-counter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berpikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM, yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
Ketiga, dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka bangga dengan ’cap miskin’ demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan program BLT.
Keempat, penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan aparat pemerintah tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.

4.      D. Dampak yang ditimbulkan
Kalau melihat pada dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, kebijakan BLT tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi masyarakat miskin di Indonesia. Ini disebabkan nominal BLT yang diberikan tidak seimbang dengan kenaikan biaya hidup yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Coba kita bayangkan, kenaikan BBM tersebut akan mendorong kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, mendorong kenaikan biaya input produksi masyarakat miskin yang kebanyakan berada pada sektor pertanian (baik petani maupun nelayan) yang berada di pedesaan. Apabila kita membandingkan total kenaikan biaya hidup (biaya pemenuhan kebutuhan dasar dan input produksi) masyarakat miskin dengan nominal dana BLT yang diberikan, kebijakan ini tidak akan berdampak siginifikan. Apalagi, pemerintah tidak bisa menjamin efesiensi dan efektifitas penggunaan dana BLT yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis, terdapat perbedaan antara prioritas pengeluaran masyarakat miskin untuk kebutuhan dan keinginan. Dampak BLT terhadap kesejahteraan ini terlihat pada prioritas masyarakat miskin dimana prioritas penggunaan uang BLT paling utama adalah SEMBAKO. Hal ini menunjukkan bahwa BLT belum efisien dalam memenuhi kebutuhan  masyarakat miskin karena prioritas utama dari BLT tersebut masih untuk kebutuhan dasar. Namun, BLT tersebut memiliki manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat miskin terutama dalam pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, BLT tidak berpengaruh terhadap kinerja masyarakat miskin karena masyarakat miskin tidak bisa hidup jika hanya menggantungkan penerimaannya pada BLT, tetapi untuk beberapa kasus masyarakat miskin tergantung dengan BLT tersebut.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan BLT tersebut tidak mampu memberikan dampak positif pada peningkatan produktifitas masyarakat miskin, melainkan kecenderungannya memberikan dampak negatif pada penurunan produktifitas. Kebijakan BLT hanya merupakan kebijakan yang hanya meberikan “ikan” bukan “kail” kepada masyarakat miskin. 
E. Analisis Dampak
Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk mensiasati kenaikan BBM malah menimbulkan beberapa dampak. Antara lain yaitu menyebabkan pertikaian antar individu, hal itu terjadi karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai,karena yang menentukan adalah data dari badan pusat statistik. Masalah yang ditimbulkan adalah data dari BPS banyak yang tidak valid, misalnya ada beberapa masyarakat yang tergolong mampu malah mendapatkan bantuan langsung tunai dan sebaliknya banyak masyarakat yang tidak mampu malah mendapat bantuan langsung tunai. Masalah ini timbul karena BPS hanya mengambil data dari tahun 2005, tidak melakukan pendataan ulang yang dikarenakan menghemat biaya pengeluaran. Sehingga banyak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pendataanya. menggunakan data 2005 (yang diketahui memiliki beberapa kelemahan) untuk BLT 2008 adalah menoreh luka baru di atas luka lama, hal ini hendaknya menjadi sebuah pelajaran bagi Indonesia, BPS dan Pemerintah khususnya. Perlunya sebuah tatanan yang baik dalam upaya menyediakan DATA secara terus menerus dan update, penyediaan data yang update dan sistematis, tentu memerlukan sebuah sistem yang ditopang oleh teknologi dan SDM yang memadai, selain sumber daya manusia juga sarana dan prasarana yang memadai dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data, sudah saatnya pemerintah memerhatikan pembangunan SDM dan IT BPS, jika tanpa ini semua data lama akan menjadi masalah baru terus-menerus. 
Penduga parameter rumah tangga tinggal di pedesaan (rural) menunjukan rasio odd sebesar 1.765, artinya rumahtangga yang tinggal di pedesaan kemungkinan untuk menerima BLT lebih besar 1.765 kali dibandingkan rumahtangga di perkotaan. Sedangkan untuk rumahtangga yang dikepalai wanita ternyata peluang untuk menerima BLT lebih besar 2.42 kali dibandingkan rumahtangga dengan kepala rumahtangga laki-laki. Sedangkan untuk rumahtangga dengan kepala keluarga bekerja ternyata peluang untuk menerima BLT hampir sama (0.94 kali) dengan rumahtangga yang kepala rumahtangganya tidak bekerja. Rumahtangga dengan kepala rumahtangga yang berumur diatas 50 tahun ternyata mempunyai peluang menerima BLT lebih tinggi 1.27 kali dibandingkan kepala rumahtangga berumur dibawah atau sama dengan 50 tahun. Kelompok rumah tangga miskin juga punya peluang mendapatkan BLT lebih besar 2.40 kali dibandingkan rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga dengan luas lantai perkapita kurang dari 10 m2 juga mempunyai peluang lebih besar 2.18 kali dibandingkan rumahtangga dengan luas lantai perkapita lebih dari 10 m2. Rumahtangga dengan rumah berlantai tanah ternyata berpeluang menerima BLT lebih besar 2.77 kali dibandingkan rumahtangga dengan lantai bukan dari tanah. Rumahtangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak juga berpeluang menerima BLT lebih besar 2.43 kali dibandingkan rumah tangga yang sudah tidak menggunakan kayubakar.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar,hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat bantuan langsung tunai masih belum evektif. Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  • Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin.
  • Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut.
  • Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  • Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  • Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang sulit direalisasikan.
  • Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaiakan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin


F. Kesimpulan
Hasil pengamatan kami menunjukkan bahwa waktu yang terbatas pada saat tahap perencanaan menyebabkan program pelaksanaan BLT terkesan “dipaksakan”. Keterbatasan waktu tersebut turut memengaruhi keberhasilan pelaksanaan masing-masing tahapan dan keseluruhan program. Dalam penargetan ditemui adanya kesalahan sasaran meskipun dalam tingkat yang relatif rendah. Hal ini terindikasi dari adanya rumah tangga tidak miskin yang menjadi penerima BLT dan adanya rumah tangga miskin yang belum menjadi penerima.
Adanya kesalahan sasaran yang diperparah dengan sosialisasi yang tidak memadai, khususnya tentang kriteria target dan tujuan program, telah memicu munculnya ketidakpuasan masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat diungkapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari keluhan, protes atau demonstrasi, melakukan ancaman, hingga pengrusakan. Pengaduan yang berbentuk aksi protes dan ancaman biasanya ditangani oleh kepala desa/lurah dibantu oleh aparat  kepolisian. Di beberapa daerah aparat pemda kabupaten/kota dan kecamatan serta BPS juga turun tangan.
Kemudian, BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada tahun 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalannya terdahulu, seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada 2008 yang kemungkinan bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa walaupun BLT Plus merupakan sebuah program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya terkait menghadapi dampak naiknya minyak dunia, bisa dikatakan merupakan program gagal yang dilakukan oleh pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapannya dan dilapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ketiga nantinya, cukup dua kali saja.
 G. Rekomendasi
Pemerintah semestinya memperhatikan hasil evaluasi BLT sebelum berencana menerapkan BLT Plus. Jangan sampai penyaluran BLT Plus hanya untuk ’tambal sulam’ sebagai pembenaran kenaikan harga BBM. Jika memang pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat miskin, masih terdapat langkah yang dapat dilakukan, terutama dengan memperhatikan bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam jangka panjang, bidang pendidikan dan kesehatan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Atau jika pemerintah ingin tetap memberikan bantuan langsung kepada rakyat miskin akibat kenaikan biaya BBM, pemerintah dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLTB). Skema ini dikenal dengan nama cash conditional transfer (CCT), dimana pemerintah memberikan bantuan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan sejumlah kewajiban tertentu (misalnya kewajiban untuk menyekolahkan anaknya, memeriksakan kesehatan dan lain-lain). Sedangkan skema Bantuan Tunai Langsung dikenal dengan nama uncondional cash transfer (UCT), dimana pemerintah hanya memberikan bantuan tunai tanpa syarat apapun. CCT sudah dilakukan di beberapa daerah yang menjadi pilot project, antara lain beberapa kota/kabupaten di provinsi Gorontalo, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Skema CCT lebih masuk akal karena dapat membantu RTSM secara jangka pendek. Skema CCT yang dibuat dengan memberikan syarat tertentu kepada RTSM akan mampu mengkontrol RTSM untuk menggunakan dana tersebut secara bermanfaat. Bantuan CCT dapat berupa uang tunai dan bantuan bahan makanan pokok. Syarat pertama untuk melaksanakan CCT adalah pendataan yang tepat dan kelembagaan yang bagus. Kesalahan pendataan adalah awal dari masalah. Kelembagaan pemerintah harus melibatkan masyarakat untuk mengurangi gesekan di tingkat grass root. Inilah sebuah solusi yang lebih optimal daripada sekedar mengulang pelaksanaan BLT tahun 2005 yang terbukti banyak menimbulkan permasalahan.


Ket : Tugas Kuliah, MK Evaluasi Kebijakan

No comments:

Post a Comment