Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Thursday, April 4, 2013

Faktor Pendukung Dan Faktor Penghambat Kinerja Lembaga Anti Korupsi Dalam Memberantas Kasus Korupsi

April 04, 2013 1

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan
  1. Memiliki Kerangka Hukum dan Rule of law. Terdapat Kerangka hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang jelas tidak menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaan dari substansi hukum tersebut secara konsisten yang berdasarkan prinsip equality before the Law, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi.
  2. Memiliki Visi dan Misi yang Jelas. Yakni menetapkan arah yang jelas dan strategi yang komprehensif dan handal dalam pemberantasan korupsi, menyesuikan kebijakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan lingkungan.
  3. Pimpinan dan Staf Mempunyai Standar Kompetensi dan Terlatih. Dalam pengisian struktur organisasi lembaga anti korupsi dilakukan rekrutmen yang obyektif didasarkan kepada kompetensi sesuai dengan bidang tugas dari tingkat Pimpinan hingga staf terbawah. Rekrutmen dilakukan oleh lembaga independen yang bekerja secara profesional.
  4. Pendekatan Koheren Antara Penacegahan dan Penindakan. Dibidang pencegahan dilakukan secara agresif pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatan kesadaran anti korupsi serta studi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai tingkat dan modus operandi korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah/swasta, sehingga dapat dipakai sebagai acuhan dalam merubah hukum dan undang-undang anti korupsi. Di bidang penindakan dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki didukung dengan prasarana yang memadahi serta penegakan hukum yang konsisten;
  5. Dukungan Dana yang Cukup Besar. Untuk mendukung kontinuitas operasional pencegahan dan penindakan kasus korupsi maka dibutuhkan dana yang cukup besar.
  6. Adanya Dukungan Politik. Terdapat dukungan politik dari pemerintah serta konsistensi dukungan yang terus menerus terhadap langlah strategis yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan hambatan dari Pemerintah terutama dalam penanganan proses hukum para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
  7. Mendapat Support yang Kuat dari Masyarakat. Masyarakat mendukung program pemberantasan korupsi nasional. Peran serta masyarakat tidak hanya aktif dalam pelaporan dugaan korupsi, akan tetapi juga aktif dalam pencegahan korupsi misalnya pendidikan anti korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk advokasi publik.
  8. Bekerja Secara Independen. Dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan funsinya lembaga anti korupsi bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif dan dari pengaruh manapun juga.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan
  1. Tidak Adanya Komitmen Politik dari Pemerintah. Pemerintah tidak mendukung secara terus menerus program pemberantasan korupsi, dan tidak mendorong lembaga penegak hukum secara serius untuk memberantas korupsi.
  2. Persaingan yang Tidak Sehat Antara Lembaga Penegak Hukum. Koordinasi antara lembaga penegak hukum tidak terjalin secara maksimal. Sehingga Pemberantasan korupsi dilakukan tidak bersifat koordinatif sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara lembaga penegak hukum;
  3. Pembenahan Sistem yang Berdampak Kontra Produktif Terhadap Pemberantasan Korupsi. Pembenahan sistem yang tidak terintegrasi yaitu membenahi disatu sistem sementara membiarkan sistem lain yang masih tetap korup. Disisi lain aturan perundangan yang diberlakukan tidak mencerminkan law enforcement yang kuat.
  4. Pembenahan Kelembagaan yang Tidak Maksimal. Pembenahan kelembagaan pada lembaga anti korupsi tidak secara komprehensif meliputi bidang administratif dan operasional, sehingga kualitas sumberdaya pendundukung tidak memberikan kontribusi yang maksimal;
  5. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Kurang Konsisten. Lembaga penegak hukum tidak mememegang teguh equality above the law, persamaan perlakuan didepan hukum.
  6. Rendahnya Penyelesaian Kasus Korupsi yang Diadukan Oleh Masyarakat. Lembaga anti korupsi kurang maksimal dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, sehingga berdampak rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi.

Disamping hal diatas bentuk yudisdiksi suatu negara mempengaruhi pemberian lingkup kewenangan terhadap lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang tidak mempunyai kewenangan yang terintegrasi (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dalam penanganan kasus korupsi maka akan terjadi adanya kertergantungan lembaga anti korupsi terhadap penegak hukum lain, dalam penuntasan kasus korupsi, sehingga menjadi penyebab ketidak berhasilan lembaga anti korupsi tersebut dalam mengemban tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Demikian pula di bidang pencegahan apabila tidak didukung oleh kegiatan represif dari penindakan umumnya kegiatan pencegahan juga tidak berhasil secara maksimal.

Sumber : Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2006)

Wednesday, March 20, 2013

6 Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

March 20, 2013 3

Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.

Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:

Pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.


Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.

Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.


Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan common practice yang terdapat pada negara-negara lain.


Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan  perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.


Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.


Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan  penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran. (sumber)


Tuesday, November 13, 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK

November 13, 2012 5

Menjadi seorang Ketua KPK merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan sangatlah tidak mudah untuk mengembannya. Ketua KPK bisa kita ibaratkan seperti gambar pada dua sisi mata uang logam dan gambar yin-yang menurut filosofi budaya cina, yang mana keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Disatu sisi yang pertama Ketua KPK dianggap sebagai sesosok pahlawan kebajikan yang dicintai, dimana setiap kehadiranya selalu ditunggu ditengah-tengah masyarakat, aksi heroiknya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segerombolan penjahat yang bernama koruptor merupakan aksi yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kemudian disatu sisi lainnya, Ketua KPK menjadi orang yang paling dibenci dan dianggap sebagai musuh bersama yang wajib diperangi oleh para koruptor untuk menegakkan bendera ‘mari korupsi’, berbagai macam upaya dilakukan oleh para koruptor dan kawan-kawan untuk melemahkan kekuatan dasyat yang dimiliki oleh Ketua KPK, mulai dari teror, fitnah, bahkan ancaman pembunuhan. Jadi, apabila ingin menjadi seorang Ketua KPK maka bersiaplah untuk mendapatkan banyak teman, dan juga banyak musuh tentunya.

Bagi saya tidaklah mengapa apabila banyak mempunyai musuh yang semuanya adalah para koruptor dan antek-anteknya, karena mereka semua memang wajib untuk dimusuhi dan dibumi hanguskan dari negeri tercinta ini. Dan apabila saya diberikan kesempatan untuk mengemban amanah sebagai seorang ketua KPK maka dengan senang hati saya akan menerima jabatan tersebut.

Melihat kondisi KPK pada saat ini, maka terdapat tiga langkah awal yang harus saya lakukan terlebih dulu untuk lebih menguatkan posisi KPK dalam pemberantasan korupsi, berikut tiga langkah tersebut : (1). Memperkuat kerangka hukum, (2). Merombak habis dan memperkuat kembali struktur internal KPK, (3). Membangun kekuatan politik dari pemerintah dan meminta dukungan dari masyarakat.

Setelah tiga hal tersebut telah mampu terlaksana dengan baik, maka terdapat beberapa program kerja yang akan saya lakukan untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, berikut beberapa program kerja tersebut :
  • Pertama, merealisasikan wacana untuk membentuk KPK di tingkatan daerah, minimal ditingkat provinsi. Lahirnya koruptor di daerah bisa jadi karena tidak adanya suatu lembaga yang secara khusus menangani permasalahan korupsi di daerah, dengan adanya KPK di daerah maka para raja-raja daerah tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan praktek korupsi. Dan juga dengan adanya KPK di daerah, KPK dipusat jadi lebih bisa berkonsentrasi untuk pemberantasan korupsi dipusat.
  • Kedua, mengadakan acara tahunan berupa ajang penganugerahan KPK Award, yaitu memberikan penghargaan bagi institusi pemerintah baik departemen/kementrian, dan juga pemprov hingga pemkab/pemkot yang berhasil memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tertinggi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan inspirasi dan contoh yang baik dalam hal pemberantasan korupsi, dan juga ikut memberikan sedikit motivasi bagi setiap departemen atau kementrian, dan juga pemprov hingga pemkab/pemkot untuk berlomba-lomba dalam pemberantasan korupsi.
  • Ketiga, menjalin kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk membangun program Sekolah Anti Korupsi yang dikhususkan bagi mahasiwa. Ketika masih duduk dibangku kuliah mahasiswa dikenal dengan daya kritisnya yang sangat tinggi dalam mengkritisi pemerintah terutama dalam hal pemberantasan korupsi, namun kebanyakan hal tersebut tidak terjadi lagi ketika mereka sudah duduk dikursi kepemerintahan, nikmatnya menjadi pejabat membuat mereka terlena dan lupa akan semangat yang telah dikobarkan ketika masih menjadi mahasiswa. Pada Sekolah Anti Korupsi akan diadakan berbagai macam kegiatan yang harapannya nanti akan mampu membentuk jiwa sadar anti korupsi yang bersifat permanen pada diri mahasiswa dari kuliah hingga dia lulus dan bekerja.

Saya rasa itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi Ketua KPK, dan cukup tiga program saja, karena tidak usah muluk-muluk takutnya kebanyakan program malah satu pun ngak jalan nanti… hehe… J