Blognya Anak Kuliahan

Saturday, May 4, 2013

Pengertian dan Perbedaan Negara dengan Bangsa


Negara, bangsa, bangsa, negara. Dua kata tersebut seringkali kita dengar disebut secara bersamaan, sebagai dua kata yang tak terpisahkan. Bahkan kita sendiripun mungkin tidak sadar bahwa sering pula kita mengucap dan menulis kata-kata tersebut. Misalnya negara dan bangsa Indonesia.

Negara atau dalam Bahasa Inggrisnya biasa disebut state dan bangsa atau nation. Telah menjadi salah satu dari jenis ilmu yang telah dipelajari berabad-abad lamanya. Mungkin banyak orang yang menganggap dan bahkan mengakui kebenarannya, bahwa ilmu tentang negara berasal dari negeri Yunani, dan tertutama sekali dengan adanya tokoh-tokoh besar dalam bidang tersebut seperti Aristoteles.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan yaitu, apakah pengertian dari negara dan bangsa itu sendiri? Apakah antara negara dan bangsa memiliki persamaan atau bahkan perbedaan? Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, maka pengertian dari negara dan bangsapun semakin berkembang. Banyak teori-teori yang telah merumuskan beberapa definisi dari negara dan bangsa itu sendiri.


Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat (Budiardjo 2008).

Sementera menurut Jutmini dkk (2007), negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Selain itu Jutmini dkk (2007) membagi lagi definisi negara menjadi empat, yaitu:
  1. Suatu organisasi di mana sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
  2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam satu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
  3. Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundingan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
  4. Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.

Dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menajadi antagonis yang membahayakan;
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat kelengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.

Di bawah ini beberapa definisi mengenai negara oleh beberapa tokoh yang dikutip oleh Budiardjo (2008):
  1. Roger H. Soultau : “The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community”. Bahwa negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
  2. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
  3. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. “The State is human society that (successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory”.
  4. Robert M. Maclever : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah (Budiardjo 2008).

Sementara itu, menurut Rodee dkk (2011) bahwa dalam banyak hal negara adalah suatu perluasan dari keluarga: keluarga, dan juga klen dan suku, yang dibangun untuk menjamin kesejahteraan minimal dan kehidupan yang baik bagi para anggotanya, dan demikian juga negara. Negara dengan mengutip Burke, adalah suatu gagasan yang ada sepanjang masa, begitupun ciri-cirinya diambil dari sejarah pemerintahan yang telah berlangsung lama, masing-masing ditandai oleh rangkaian krisis dan keberhasilannya.


Bangsa
Menurut Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal dari bahasa Latin, natio, yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan.

Menurutnya, bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.

Sementara dalam arti politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu ke-kuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan/politik, yaitu negara beserta pemrintahnya. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara bangsa menurut 10 ahli yang dikutip oleh Abidin (2011), yaitu:
  1. Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  2. Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
  3. Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  4. Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  5. Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
  6. F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).
  7. Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita).
  8. Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat (adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
  9. Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  10. Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.

Sementera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Terakhir bangsa menurut Nandang (2011), adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, atau sekum-pulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah.


Perbedaan Negara dan Bangsa
Dari hasil uraian di atas dapat disimpulkan secara sederhana mengenai perbedaan antara bangsa dan negara, di bawah ini:
  1. Negara merupakan suatu organisasi besar yang teratur, sementara bangsa hanya sekumpulan masyarakat.
  2. Negara memiliki legitimasi dalam mengatur dan memaksa masyarakat secara abash, sementara bangsa tidak.
  3. Negara tidak terikat pada satu ras, bahasa, adat istiadat, atau identitas tertentu. Sementara bangsa terikat dalam satu identitas tertentu.
  4. Negara pasti memiliki suatu bangsa, sementera suatu bangsa belum tentu memilki negara.


Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa-419008.html

No comments:

Post a Comment