Blognya Anak Kuliahan

Saturday, February 4, 2012

Hubungan Antara Media Massa, Politik, Dan Demokrasi

February 04, 2012 2
Dalam ilmu politik dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi. Pertama, pemahaman demokrasi secara normatif. Kedua, pemaham demokrasi secara empirik. Dalam pemahaman normatif, demokrasi merupakan suatu kondisi yang secara ideal ingin diselenggarakan oleh suatu negara. Sedangkan dalam pemahaman empirik, demokrasi dikaitkan dengan kenyataan penerapan demokrasi dalam tataran kehidupan politik praktis.
Untuk melihat apakah demokrasi yang normatif diterapkan dengan baik dalam kehidupan politik secara empirik, para ahli politik membuat berbagai indikator untuk mengukurnya. Antara lain Huntington yang mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat di dalam sistem politik, para calon secara bebas bersaing untuk mendapatkan suara, dan hampir semua penduduk dewasa berhak untuk memberikan suaranya. Selain itu, demokrasi juga mensyaratkan adanya kebebasan sipil dan politik, yaitu adanya kebebasan untuk berbicara, berpendapat, berkumpul, berorganisasi, yang dibutuhkan untuk perdebatan politik, dan pelaksanaan kampanye pemilihan umum. Suatu sistem dikatakan tidak demokratis bila oposisi dikontrol dan dihalangi dalam mencapai apa yang dapat dilakukannya, seperti koran-koran oposisi dibredel, hasil pemungutan suara dimanipulasi atau perhitungan suara tidak benar.
Sedangkan Dahl mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik dimana para anggotanya saling memandang antara yang satu dengan yang lainnya sebagai orang-orang yang sama dalam segi politik, secara bersama-sama berdaulat, memiliki kemampuan, sumber daya, dan lembaga-lembaga yang mereka perlukan untuk memerintah diri mereka sendiri. Indikator demokrasi yang diajukan Dahl adalah sebagai berikut:
  • Adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
  • Adanya pemilihan umum yang diadakan secara damai dalam jangka waktu tertentu, terbuka, dan bebas.
  • Semua orang dewasa mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
  • Hampir semua orang dewasa mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan umum.
  • Setiap warga negara memiliki hak politik, seperti kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, termasuk didalamnya mengkritik pemerintah.
  • Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan akses informasi alternatif yang tidak dimonopoli oleh pemerintah atau kelompok tunggal lain.
  • Setiap warga negara berhak untuk membentuk dan bergabung dengan lembaga-lembaga otonom, termasuk partai politik dan kelompok kepentingan yang berusaha untuk mempengaruhi pemerintah dengan mengikuti pemilihan umum dan dengan perangkat-perangkat lainnya.
Berdasarkan pada pendapat Huntington dan Dahl di atas jelaslah bahwa kehadiran media massa menempati ruang penting dalam proses demokrasi, bahkan banyak ahli yang menyatakan bahwa pers sesungguhnya merupakan salah satu pilar demokrasi. Keberadaan media massa dilihat sebagai salah satu indikator demokratis tidaknya sebuah sistem politik karena terkait dengan kebebasan untuk menyatakan pendapat dan mendapatkan akses informasi. Negara yang demokratis akan menjamin kebebasan media massa dan negara yang otoriter akan mengekang kehidupan media massa. Disinilah letak hubungan media massa dan politik.
Gurevitch dan JG Blumler, sebagaimana dikutip dalam buku Cangara, berpendapat bahwa dalam hal penegakkan demokasi media massa memiliki peran:
  • Mengawasi lingkungan sosial politik dengan melaporkan perkembangan hal-hal yang menimpa masyarakat.
  • Melakukan agenda setting dengan mengangkat isu-isu kunci yang perlu dipikirkan dan dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah atau masyarakat.
  • Menjadi platform dalam rangka menciptakan forum diskusi antara politisi dan juru bicara negara dengan kelompok kepentingan dan kasus-kasus lainnya.
  • Membangun jembatan dialog antara pemegang kekuasaan atau pemerintah dengan masyarakat luas.
  • Membangun mekanisme supaya masyarakat memiliki keterlibatan dalam hal kebijakan publik.
  • Merangsang masyarakat untuk belajar memilih dan melibatkan diri  dalam proses politik.
  • Menolak upaya dalam bentuk campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa pers keluar dari kemerdekaan, integritas, dan dedikasinya untuk melayani kepentingan masyarakat.
  • Mengembangkan potensi masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan politiknya.
Pendapat yang melihat hubungan sejajar antara sistem politik dengan media massa dapat ditelusuri dalam teori pers yang dimunculkan oleh Siebert pada tahun 1956 dalam bukunya Four Theories of the Press (dalam Hari Wiryawan) yang dapat dirangkum sebagai berikut:
  1. Teori Pers Otoriter. Pers berkembang dalam sistem politik yang otoriter dimana kekuasaan negara sangat besar. Pers dikendalikan oleh negara dan mengabdi untuk kepesntingan negara, kerajaan, atau bangsawan. Teori pers ini muncul terutama pada saat negara-negara Eropa menganut syitem monarkhi absolute pada abad ke-17 sebelum meluasnya demokrasi. Teori Pers Otoriter di Eropa berakhir sejalan dengan berkembangnya ide-ide liberalisme dan demokrasi.
  2. Teori Pers Liberal. Teori ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap Teori Pers Otoriter. Prinsip pers liberal sejalan dengan ide-ide liberalisme yang mengedepankan rasionalisme, kebebasan individu, kebenaran, kemajuan, dan kedaulatan rakyat. Negara memberikan kebebasan kepada mesia, namun media juga tidak lepas dari peraturan perundangan yang mengatur konsekuensi atas pelanggaran hak-hak orang lain dan tuntutan dari masyarakat. Kesulitan yang muncul dalam teori pers liberal ini adalah adanya hak kepemilikan media secara individual (hak privat) yang memunculkan kepentingan pemilik, sehingga pertanyaan yang kemudian timbul adalah: siapakah yang berhak menikmati kebebasan pers? Pemilik media, wartawan, reporter, atau editor?
  3. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial. Teori ini muncul sebagai bentuk respon terhadap permasalahan yang muncul dari Teori Pers Liberal, dengan menggabungkan unsur kemandirian atau kebebasan pers dengan kewajiban pers kepada masyarakat. Kepemilikan media dipandang sebagai tugas pengelolaan, bukan semata-mata sebagai hak privat. Media harus menjalankan fungsi yang lebih esensial terhadap masyarakat dan diperlukan pedoman substansial untuk pengaturan media.
  4. Teori Media Soviet. Teori ini dibangun berdasarkan faham Marxisme, Neo Marxisme, dan Leninisme. Pers ditempatkan pada posisi di bawah penguasaan kelas pekerja, dalam hal ini Partai Komunis yang berkuasa. Pers tidak boleh memicu konflik dalam masyarakat. Pers memegang peran penting dalam pembentukan masyarakat dan gerakan ke arah komunisme. Pers harus mencerminkan realitas obyektif dan harus menghilangkan penafsiran pribadi dalam pembuatan berita, oleh karena itu pers harus dikendalikan oleh negara dan bukan oleh perusahaan bisnis.
Keempat Teori Pers di atas lahir dari eksistensi pers di negara-negara Eropa dan Amerika. Selanjutnya Denis McQuail menambahkan dua teori pers lain, yaitu Teori Pers Pembangunan dan Teori Pers Demokratis Partisipan yang benyak bermunculan di negara-negara berkembang:
  1. Teori Pers Pembangunan. Teori pers ini menyatakan bahwa pers harus ikut berperan aktif dalam pembangunan negara, sejalan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan nasional. Kebebasan pers juga disesuaikan dengan tujuan utama pembangunan bangsa dan memprioritaskan kebudayaan dan bahasa nasional.
  2. Teori Pers Demokratis Partisipan. Teori ini menggabungkan beberapa unsur dalam pers liberal dan pers pembangunan dimana memberikan penekanan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi, hak menjawab kembali, dan hak untuk menggunakan sarana informasi. Teori ini muncul sebagai bentuk reaksi terhadap komersialisasi pers, pemonopolian pers secara pribadi, dan sentralisasi atau birokratisasi lembaga siaran publik.
 Sumber : Diktat Komunikasi Politik, Dian Eka Rahmawati, S. IP, M. Si

Friday, February 3, 2012

Pengertian Komunikasi Politik Dan Sistem Politik

February 03, 2012 3
Komunikasi politik merupakan penyampaian pesan-pesan politik dari komunikator kepada komunikan dalam arti luas. Berdasarkan pembatasan konsep komunikasi politik tersebut, terdapat dua hal yang perlu mendapatkan penekanan dalam proses komunikasi politik. Pertama, bahwa yang membedakan komunikasi politik dengan komunikasi yang lain terletak pada pesan yang disampaikan berupa pesan-pesan politik. Kedua, pengertian “dalam arti luas” menunjuk pada saluran yang digunakan dalam komunikasi politik dan level masyarakat. Artinya, komunikasi politik dapt menggunakan saluran atau media apapun yang ada dalam masyarakat dan dapat terjadi pada level manapun dalam masyarakat. Sedangkan sistem politik didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:

  1. David Easton: Sistem politik merupakan alokasi nilai-nilai, dimana pengalokasian nilai-nilai itu bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan mengikat masyarakat secara keseluruhan.
  2. Robert A. Dahl: Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan-hubungan antar manusia yang melibatkan, sampai pada tingkat yang berarti, kontrol, pengaruh, kekuasaan, atau wewenang.
  3. Gabriel A. Almond:  Sistem politik merupakan sistem interaksi yang terjadi di dalam masyarakat merdeka yang menjalankan fungsi integrasi untuk mencapai kesatuan dalam masyarakat dan fungsi adaptasi terhadap lingkungan, baik lingkungan dalam sistem sendiri maupun lingkungan diluar sistem.
Dengan demikian secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai sistem interaksi yang terjadi dalam masyarakat melalui mana dialokasikan nilai-nilai, dengan menggunakan paksaan yang bersifat sah (otoritatif). Sistem interaksi berarti adanya interaksi antar aktor politik, baik individu dengan individu, individu dengan institusi, atau institusi dengan institusi. Alokasi nilai berarti adanya transfer nilai yang dianggap berharga dalam suatu masyarakat yang bisa jadi berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Sedangkan kekuasaan otoritatif berarti pengalokasian nilai dilakukan oleh pihak-pihak  yang memiliki kewenangan atau otoritas yang diakui dalam masyarakat tersebut.
Istilah Komunikasi Politik mulai banyak disebut sejak tahun 1960an ketika Gabriel Almond menerbitkan bukunya “The Politics of Development Area”, dimana dia menyebutkan bahwa komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. Menurut Almond, fungsi yang dijalankan oleh sistem politik adalah:

  • Fungsi Input
  1. Sosialisasi Politik dan Rekruitmen
  2. Sosialisasi politik merupakan proses internalisasi nilai-nilai politik yang ada dalam masyarakat, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan rekrutmen merupakan seleksi individu-individu yang berkualitas untuk duduk dalam jabatan politik maupun jabatan publik.
  3. Artikulasi Kepentingan. Merupakan proses penyampaian kepentingan atau kebutuhan masyarakat, baik oleh individu, kelompok, atau lembaga,  kepada lembaga-lembaga politik atau pemerintah yang berwenang untuk membuat kebijakan.
  4. Agregasi Kepentingan. Merupakan proses untuk mengubah atau mengkonversikan berbagai kepentingan atau kebutuhan masyarakat yang telah diartikulasikan menjadi alternative-alternatif kebijakan.
  5. Komunikasi Politik. Merupakan proses penyampaian pesan-pesan politik dari komunikator kepada komunikan dengan menggunakan berbagai media dan menghasilkan efek tertentu.

  • Fungsi Output
  1. Pembuatan Peraturan. Merupakan proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga pembuat kebijakan (lembaga eksekutif dan lembaga legislatif).
  2. Penerapan Peraturan. Merupakan proses implementasi atau penerapan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya oleh lembaga pembuat kebijakan, penerapan peraturan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif (pemerintah).
  3. Ajudikasi Peraturan. Merupakan proses pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam penerapan peraturan ataupun pengawasan terhadap penerapan peraturan yang dinyatakan dengan keputudan hokum. Ajudikasi peraturan dilaksanakan oleh lembaga yudikatif.
Semua fungsi yang dijalankan oleh sistem politik tersebut pada dasarnya dilaksanakan melalui sarana komunikasi. Proses komunikasi terjadi pada saat fungsi-fungsi yang lain dijalankan. Komunikasi politik menyambungkan antar semua bagian dari sistem politik, sehingga sistem politik itu bisa berjalan dengan baik.
Menurut Almond, pemisahan fungsi komunikasi politik adalah untuk menjelaskan fungsi komunikasi politik sebagai sebuah fungsi tersendiri dalam sebuah sistem politik, sekalipun memang arus komunikasi politik melintasi semua fungsi yang terdapat dalam sistem politik. Disamping itu, bila komunikasi politik tidak disendirikan dalam bahasan mengenai fungsi yang dijalankan oleh suatu sistem politik, maka kita akan kehilangan satu alat yang esensial dalam membandingkan antar sistem politik dan untuk mencirikan penampilan dari sistem-sistem tersebut.


Sumber : Diktat Komunikasi Politik, Dian Eka Rahmawati, S. IP, M. Si

Tuesday, January 31, 2012

K. H. Ahmad Dahlan : Sang Pencerah

January 31, 2012 5
Kyai Haji Ahmad Dahlan adalah seorang Pahlawan Nasional. Merupakan putera keempat dari tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. KH Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu, dan ibu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah puteri dari H. Ibrahim yang juga menjabat penghulu Kasultanan Yogyakarta pada masa itu.

Keluarga dan Pendidikan
Nama kecil K.H. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhanya saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di Tanah Jawa (Kutojo dan Safwan, 1991).  Adapun silsilahnya ialah Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan) bin KH. Abu Bakar bin KH. Muhammad Sulaiman bin Kyai Murtadla bin Kyai Ilyas bin Demang Djurung Djuru Kapindo bin Demang Djurung Djuru Sapisan bin Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin Maulana Muhammad Fadlullah (Prapen) bin Maulana 'Ainul Yaqin bin Maulana Ishaq bin Maulana Malik Ibrahim (Yunus Salam, 1968: 6).

Pada umur 15 tahun, beliau pergi haji dan tinggal di Mekkah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, beliau berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.

Pada tahun 1903, beliau bertolak kembali ke Mekah dan menetap selama dua tahun. Pada masa ini, beliau sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU, K. H. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.

Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah (Kutojo dan Safwan, 1991). Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Ibu Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Beliau pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta (Yunus Salam, 1968: 9).

Beliau dimakamkan di KarangKajen, Yogyakarta.

Pengalaman Organisasi
Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga tidak lupa akan tugasnya sebagai pribadi yang mempunyai tanggung jawab pada keluarganya. Disamping itu, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi entrepreneurship yang cukup menggejala di masyarakat.

Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam'iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaharuan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. la ingin mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur'an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.

Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.

Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Itulah sebabnya kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari dan Imogiri dan lain-Iain tempat telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Ujung Pandang dengan nama Al Munir, di Garut dengan nama Ahmadiyah . Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Siddiq Amanah Tabligh Fathonan (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama'ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam. Perkumpulan-perkumpulan dan Jama'ah-jama'ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang diantaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul Aba, Ta'aqanu ala birri, Ta'aruf bima kanu wal Fajri, Wal Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi (Kutojo dan Safwan, 1991: 33).

Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.

Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering (persidangan umum).

Pahlawan Nasional
Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa ini melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Rapublik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. 
Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut:
  1. KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat;
  2. Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan dasar iman dan Islam;
  3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan
  4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.