Blognya Anak Kuliahan

Thursday, February 14, 2013

9 Tokoh Yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

February 14, 2013 3


Soekarno-Mohammad Hatta dinobatkan menjadi pahlawan nasional tahun pada tahun 2012. Tim pemberian gelar pahlawan nasional awalnya menerima 15 nama tokoh dari sejumlah daerah. Dari 15 itu, hanya 13 nama yang dibahas hingga akhirnya tim mengusulkan sembilan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Sembilan nama yang diusulkan tersebut yaitu:
  1. Kolonel (Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut)
  2. Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB
  3. I Gustu Ngurah Made Agung (Bali)
  4. Prof M Sardjito (Yogya)
  5. Jenderal Mayor TKR (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim)
  6. Lambertus Nicodemus Palar (Sulut)
  7. Franciscus Xaverius Seda (NTT)
  8. Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng)
  9. Abdul Rahman Baswedan (Yogya)


Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta merupakan hak prerogratif Presiden.

"Pemberian gelar kepada Soekarno-Hatta itu hak prerogratif presiden," kata Hartono Laras di Jakarta, Rabu (7/11).

Sementara, Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam usulan tersebut, namun menurut Hartono karena keduanya sudah merupakan Pahlawan Proklamator maka tidak perlu dibahas lagi, tapi berdasarkan hak prerogratif presiden.

"Usulan juga muncul dari DPR, MPR dan masyarakat," tambah Hartono.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta hanya penegasan karena gelar Pahlawan Proklamator sudah termasuk Pahlawan Nasional. (sumber)

Wednesday, February 13, 2013

SVLK Upaya Menuju Good Forest Governance

February 13, 2013 0

Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh berbagai stakeholder dengan soft approach untuk mengatur legalitas kayu yang beredar di pasaran. Sistem tersebut juga untuk memberdayakan hutan rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan guna menuju Good Forest Governance (GFG).

Demikian ungkap Wasi Pramono dari Badan Usaha Kehutanan (BUK) Departemen Kehutanan Republik Indonesia dalam Stakeholder Workshop SVLK di Hotel The Pade, Selasa (12/02/2013).

Dalam pemaparannya, pada tahun 2003 sistem SVLK ini mulai dibangun dan SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Adapun tujuan dari  SVLK memberikan kepastian bagi pasar bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal sekaligus memperbaiki tata pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia. “Itu juga dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia. Selanjutnya mereduksi praktek Illegal logging dan illegal trading yang bermuara pada meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada tiga keuntungan dari penerapan sistem SVLK yaitu pertama membangun suatu alat verifikasi legalitas kayu yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar, kedua yaitu memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif dan terakhir menjadi satu-satunya sistem legalitas kayu di Indonesia. “SVLK berprinsip pada tata kelola yang baik, keterwakilan para pihak dan transparansi dalam setiap proses,” tandasnya. (sumber)

Tuesday, February 12, 2013

PP Pelayanan Publik: Wajib Satu Pintu Untuk Pelayanan Penanaman Modal

February 12, 2013 0

Guna melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada 29 Oktober 2012 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

PP ini mengatur tentang: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan standar pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan d. keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Adapun ruang lingkup Pelayanan Publik yang diatur dalam PP ini meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; dan c.Pelayanan administrasi.

Sementara penyelenggara pelayanan meliputi institusi negara yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah; korporasi berupa BUMN/BUMD atau Satuan Kerja; lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU; dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

“Dalam pelayanan publik, penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan atau kecamatan,” bunyi Pasal 11 Ayat (1,2) PP ini.

Sistem pelayanan terpadu itu dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

“Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual,” jelas Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ini.

Sistem pelayanan terpadu secara fisik itu bisa dalam bentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu, dan sistem pelayanan terpadu satu atap. “Penyelenggaraan sistem pelayanan satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal,” tegas Pasal 15 Ayat (2) PP ini.

Dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu atau satu atap dan secara virtual itu, menurut PP ini, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, Gubernur, Bupati/Walikota harus mendelegasikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk melaksanakan tugas dalam sistem tersebut.

Pendelegasian itu meliputi penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan, penolakan permohonan pelayanan, pemberian persetujuan dan/atau penandatananganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan, penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan, serta penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.

Khusus untuk penanaman modal, PP ini tegas mewajibkan pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati dan walikota mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan .

Dalam melaksanakan sistem pelayanan terpadu itu, setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, yang mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai penentuan biaya/tariff yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (sumber)

Monday, January 21, 2013

5 Negara Yang Pernah Mengalami Perpindahan Ibu Kota

January 21, 2013 3

Wacana mengenai perpindahan Ibu Kota Jakarta, Indonesia, terus bergulir kencang lantaran metropolitan dinilai sudah terlalu padat. Sejatinya Jakarta hanya bisa menampung 800 ribu jiwa, namun membengkak hampir 10 juta orang. Bahkan di siang hari bisa mencapai 13 juta sebab pendatang dari wilayah perbatasan seperti Kota Bekasi, Tangerang, Depok, dan sebagainya. 
Bukan hanya Jakarta yang tengah berpikir untuk pindah, setidaknya ada lima negara pernah melakukan hal sama dan sukses meski harus berupaya keras. Kesadaran masyarakat dan kemauan membangun pusat pemerintahan baru menjadi kunci keberhasilan negara-negara ini dalam memindahkan pusat kota. Negara mana saja sukse memindahkan ibu kotanya? Berikut ulasannya :
  1. Brasil. Kurun waktu 1763 hingga 1960, Ibu Kota Rio de Janeiro menjadi pusat negara Brasil, namun kini sudah berpindah ke Brasilia. Pemindahan ini atas prakarsa mantan Presiden Juscelino Kubitschek menilai kawasan itu sudah terlalu padat dan tidak tertib. Namun di masa awal memindahkan ibu kota, dia malah susah payah menghijrahkan fungsi-fungsi pemerintah bahkan dua dekade setelah itu, pemerintah masih mengiming-imingi warga dengan uang bagi yang mau menetap di Brasilia.
  2. India. Barangkali hanya India yang sukses memindahkan ibu kota mereka dari Delhi ke New Delhi lantaran masih satu wilayah. Tidak ada kesulitan berarti saat memindahkan pusat pemerintahan dan masyarakat New Delhi langsung terbiasa dengan perpindahan itu. New Delhi resmi menjadi ibu kota India pada 1911.
  3. Australia. Selama berdirinya negara Australia, Kota Melbourne menjadi ibu kota pertama sebelum akhirnya dipindahkan ke Canberra pada 1927. Pemindahan ini merupakan hasil sayembara internasional pada 1911 saat pemerintah ingin menetapkan ibu kota baru. Syarat menjadi ibu kota baru yakni mempunyai taman kota dengan danau besar di pusat kotanya dan hanya Canberra memenuhi syarat. Nama Canberra diberikan oleh Lady Denman, istri mantan Gubernur Melbourne pada 1913. Kata ini berasal dari bahasa aborigin, suku asli negara itu berarti tempat bertemu.
  4. Pakistan. Pakistan telah memindahkan ibu kota mereka dari Karachi ke Islamabad. Perpindahan ini telah direncanakan dengan matang. Pemerintah Pakistan sudah lebih dulu membangun Islamabad sebelum akhirnya pusat pemerintahan negara itu pindah secara sah pada 1960. Pertumbuhan penduduk di Islamabad mengalami kemajuan pesat sejak menjadi ibu kota. Dari populasi 100.000 irang menjadi hampir dua juta.
  5. Inggris. Inggris pernah memindahkan ibu kotanya dari Winchester ke London pada 1066. Hampir sama dengan Pakistan, perpindahan ini pun tidak menimbulkan efek sosial masyarakat yang berarti sebab London memang sudah ramai populasinya. London menjadi ibu kota paling pesat berkembang dan zona perkotaan terbesar di Uni Eropa berdasarkan luas wilayah. (sumber)

Sunday, January 20, 2013

6 Kota Yang Pernah Dimunculkan Jadi Pengganti Ibu Kota

January 20, 2013 7

Jakarta lagi-lagi dikepung banjir besar. Banjir besar kali diawal tahun 2013 ini bahkan hingga merendam Jalan protokol Sudirman dan Thamrin. Bahkan kompleks Istana pun tak luput banjir kiriman dari Bogor.

Lumpuhnya Jakarta akibat banjir membuat wacana pemindahan Ibu Kota kembali mencuat. Pemikiran untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta memang bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno wacana ini sudah di gulirkan. Soekarno sendiri mengusulkan Ibu Kota sebaiknya di pindah ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Presiden berganti, rezim berubah dan wacana pemindahan Ibu Kota pun timbul tenggelam. Namun kini semakin banyak suara yang kembali mewacanakan pemindahan Ibu Kota. Jakarta dianggap tidak sanggup lagi menopang beban berat. Berikut enam kota yang pernah dimunculkan sebagai pengganti Ibu Kota Jakarta:
  1. Palangka Raya. Presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno pernah menyampaikan gagasan tentang pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia ke Palangka Raya sekitar tahun 1950-an. Wacana pemindahan itu muncul saat Soekarno meresmikan Palangka Raya sebagai Ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 1957. Kota ini dibangun pada tahun 1957 (UU Darurat No 10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah) dari hutan belantara yang dibuka melalui Desa Pahandut di tepi Sungai Kahayan. Palangka Raya memiliki luas 2.678,51 Km persegi dan jauh lebih luas dari Jakarta, yang luasnya hanya 661,52 Km persegi itu. Soekarno memilih Palangka Raya karena secara geografis posisi kota ini tepat berada di tengah Indonesia. Selain itu, Palangka Raya juga tidak berada pada daerah tektonik, sehingga kondisi ini relatif aman dari bencana alam gempa bumi, banjir dan tanah longsor. Namun hingga kini hal itu belum terwujud.
  2. Jonggol. Pada era Presiden Soeharto, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pernah diwacanakan sebagai lokasi alternatif Ibu Kota. Ratusan hektar lahan di kawasan ini pernah dibebaskan oleh sejumlah pengembang. Salah satunya PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang saham mayoritasnya milik Bambang Trihatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto. Perusahaan itu mengalokasikan lahan sedikitnya 30 ribu Ha yang terbentang dari Kecamatan Citeureup sampai Kabupaten Cianjur. Sekitar 24 desa di tiga kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur akan disulap menjadi kota metropolitan. Namun entah kenapa rencana itu terhenti, ribuan hektar tanah yang bakal dibebaskan itu kini menjadi hutan ilalang dan Kecamatan Jonggol masih menjadi satu dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor yang tergolong sebagai daerah tertinggal.
  3. Purwokerto. Di era Presiden SBY, rencana pemindahan Ibu Kota juga pernah dikaji. SBY bahkan telah menimbang-nimbang kota mana yang pada akhirnya nanti cocok dijadikan Ibu Kota Negara. Salah satu yang pernah mengemuka adalah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai dalam sebuah diskusi di medio Desember 2010 pernah menyebut alasan mengapa Purwokerto dilirik jadi pengganti Jakarta. Purwokerto yang dinilai cukup bagus dari segi infrastruktur. Ditambah lagi dengan kondisi iklimnya yang cukup nyaman. Bahkan kawasan Baturaden diusulkan menjadi kantor presiden. Namun lagi-lagi, hal ini pun hanya sebatas wacana.
  4. Lampung. Provinsi Lampung juga pernah disebut-sebut akan dijadikan Ibu kota pengganti Jakarta. Lampung bahkan disebut memiliki potensi untuk menjadi calon Ibu Kota khusus untuk pusat pemerintahan Indonesia, Jakarta. Secara demografi, Lampung lebih baik dibandingkan Palangkaraya, Kalimantan Tengah Jonggol, Jawa Barat maupun Banten. Namun hingga kini kabar ini pun hanya sebatas wacana. Wacana ini pun kemudian kandas.
  5. Karawang. Rencana pemindahan Ibu Kota juga menghampiri Kota Karawang. Kota yang terkenal dengan berasnya ini masuk nominasi calon pengganti Jakarta. Wacana pemindahan Ibu Kota ke karawang sempat menguat pada tahun 2010. Bupati Karawang saat itu Dadang S Muchtar menyambut baik usulan itu. Karawang pun dinilai siap menjadi Ibu Kota.
  6. Palembang. Sejumlah sejarawan, pekerja budaya, dan aktivis di Palembang pernah melemparkan isu pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Palembang. Kondisi Jakarta sudah tidak layak lagi untuk menjadi sebuah Ibu Kota. Ada tiga alasan pemindahan Ibu Kota di Palembang. Pertama, Palembang merupakan kota salah satu tertua di Indonesia, sehingga memiliki sejarah kuat dengan perkembangan sejarah Nusantara, sebab pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Sriwijaya dan titik awal penyebaran ajaran Islam dari Tiongkok yang dibawa Cheng Ho. Kedua, berdasarkan sejarah Palembang merupakan wilayah yang paling aman dari berbagai bencana alam. Ketiga, Palembang dikelilingi oleh berbagai sumber energi maupun kebutuhan lainnya. Gubernur Sumsel Alex Noerdin secara tegas menyatakan, Sumsel siap, khususnya Palembang, siap menjadi ibukota Republik Indonesia. (sumber)

5 Alasan Pindahkan Ibukota Dari Jakarta

January 20, 2013 0

Para Presiden Indonesia terdahulu sudah punya gagasan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke kota lain. Mereka sudah meramalkan Jakarta akan penuh sesak dan tidak ideal untuk menjadi sebuah ibukota negara.

Soekarno punya ide memindahkan ibukota ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah tahun 1957. Sementara Soeharto pernah menggagas pusat pemerintahan digeser ke sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor. Tapi niatan kedua Presiden ini tak jadi terlaksana. Sebenarnya memindahkan pusat pemerintahan bukan hal tabu.

Malaysia memindahkan pusat pemerintahan ke Putrajaya karena Kuala Lumpur dianggap sudah tak ideal lagi. Atau Turki yang memindahkan ibukota dari Istambul ke Ankara. Demikian juga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia. Di Asia Tenggara ada Burma yang memindahkan ibukota dari Yangoon ke Naypyidaw. Berikut alasan Jakarta sudah tak layak menjadi ibukota negara :
  1. Banjir. Jakarta dikepung banjir awal tahun 2013 ini. Siklus banjir lima tahun kali ini membuat 10.000 orang mengungsi, tak kurang dari 39 kelurahan tergenang, dan jumlah ini masih terus bertambah. Banjir kali ini bahkan merendam istana presiden dan kantor-kantor pemerintahan. Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor Jokowi ikut tergenang. Perekonomian terganggu, dan ribuan orang terpaksa bolos kerja karena jalanan dan rel kereta tergenang.
  2. Macet. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, jumlah penjualan mobil di Jakarta mengalami peningkatan 11 persen pada 2012. pada Bulan April 2012 lalu, jumlah mobil dan motor di Jakarta mencapai 13.346.802 buah. Angka ini terus bertambah. Secara keseluruhan, Indonesia kini menjadi negara ketiga yang paling banyak menggunakan kendaraan bermotor setelah Amerika dan China. Di tahun 2011, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 107.226.572 unit. Dengan rincian, mobil sebanyak 20.158.595 unit dan sepeda motor 87.067.796 unit. Setiap jam-jam sibuk, ribuan mobil terjebak macet berjam-jam di Jakarta. Rugi waktu, rugi uang dan bahan bakar minyak terbuang sia-sia.
  3. Padat dan sumpek. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta bulan November 2011, tercatat ada 10.183.498 penduduk. Dengan tingkat kepadatan 15.427 penduduk per kilometer persegi.  Jumlah ini bertambah saat siang hari dimana orang-orang yang tinggal di luar Jakarta datang untuk bekerja. Tak heran Jakarta padat dan sumpek. Kawasan padat menjamur di belakang gedung-gedung perkantoran mewah.
  4. Kumuh. Tahun 2011, Badan Pusat Statistik melansir masih ada 392 rukun warga kumuh di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya tahun 2004 malah ada 640 RW kumuh dan menurun menjadi 416 RW kumuh tahun 2008. Rumah-rumah kardus berdiri sepanjang rel kereta api. Gang-gang sempit yang bahkan tidak bisa dilalui sepeda motor berderet di tengah-tengah kota hingga pinggiran Jakarta. Kawasan kumuh di Jakarta tak dilengkapi dengan sanitasi maupun listrik yang baik. Seringkali korsleting listrik mengakibatkan kebakaran dan menghabiskan ratusan rumah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama bertekad membenahi kampung kumuh di Jakarta sebagai salah satu program utamanya.
  5. Sarana transportasi buruk. Idealnya sebagai pusat pemerintahan dan sentra bisnis, Jakarta memiliki sarana transportasi massal yang memadai. Tapi transportasi umum di Jakarta adalah mimpi buruk. Tengok saja jejalan penumpang busway dan kereta rel listrik di jam sibuk. Belum lagi ancaman pelecehan seksual di dua moda transportasi itu. Naik angkot, Metromini atau Kopaja jauh lebih mengerikan. Ancaman copet, pemerkosaan hingga pengamen yang kerap memaksa membuat penumpang tak nyaman. Jakarta memang tertinggal jauh dari Kuala Lumpur, Singapura bahkan Bangkok sekalipun. (sumber)