Pengertian
Syari'ah
Kata syarî’ah itu
asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya
Mukhtâr-us Shihah,bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan
bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum –
yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut
Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan
yang lurus.Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan
syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara
bahasa itu.
Kata syarî’ah juga
seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain
arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung
dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa
syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk
hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.Hukum dan
ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air
minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul
Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.
Pengertian
Fiqih
Fiqih menurut bahasa
berarti ‘paham’, dan Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
Pengetahuan tentang
hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf
(mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari
dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syari’at
itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama
di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui
apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah,
ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk
hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam
shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun,
kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Persamaan
Syari'ah dan Fiqih
Syariah dan Fiqih ,
adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah
bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan
Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada
Al-Qur'an dan Hadist .
Perbedaan
Syari'ah dan Fiqih
Perbedaan yang perlu
diketahui yaitu :
- Perbedaan dalam Objek :
- Syariah : Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
- Fiqih : Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
- Perbedaan dalam Sumber Pokok
- Syariah : Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
- Fiqih : Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU
- Perbedaan dalam Sanksi
- Syariah : Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
- Fiqih : Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.
Perbedaan
Pokok
- Syariah
- Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
- Bersifat fundamental
- Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
- Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
- Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an
- Fiqih
- Karya Manusia yang bisa Berubah
- Bersifat Fundamental
- Hukumnya dapat berubah
- Banyak berbagai ragam
- Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
No comments:
Post a Comment