Pemilihan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi pembicaraan hangat.
Tampilnya enam kandidat membuat persaingan duduk di kursi DKI-1 ini sangat
ketat. Berapa sebenarnya penghasilan gubernur di Jakarta?
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara
Tertentu, gaji pokok kepala daerah "hanya" Rp 3 juta. Adapun
tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan
Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Tunjangan jabatan gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Jadi, gaji total Rp 8,4 juta.
Gubernur
memiliki sejumlah "pintu" yang menambah penghasilannya, seperti
fasilitas rumah, kendaraan, insentif rapat, dan kunjungan dinas. Gubernur juga
berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif
pajak daerah diberikan berdasarkan jumlah setoran pajak. Semakin tinggi
realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, kepala daerah akan mendapat
insentif tinggi. Dalam Pasal 7 disebutkan realisasi penerimaan pajak di bawah
Rp 1 triliun akan mendapat paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang
melekat. Penerimaan pajak Rp 1-2,5
triliun akan mendapat maksimal 7 kali gaji.
Pada
2011, DKI Jakarta memiliki penghasilan pajak Rp 14,8 triliun. Sesuai Peraturan
pemerintah, kepala daerah akan mendapat insentif paling tinggi 10 kali gaji
pokok dan tunjangan kalau menjadi penghasil pajak di atas Rp 7,5 triliun.
Artinya, Gubernur DKI akan mendapat tambahan paling tidak Rp 80 juta di luar
gaji. (TEMPO.CO)
Gubernur DKI Jakarta mendatang adalah salah satu relawan Jakarta Baru
ReplyDeletesemoga saja :)
ReplyDelete