Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) merekomendasikan pembubaran atau penggabungan terhadap 10 lembaga nonstruktural. Rencana tersebut diusulkan Kementerian PAN atas hasil pengkajian terhadap keberadaan 90 lembaga nonstruktural. Juga disebabkan beberapa hal, seperti adanya tumpang tindihnya tugas, ketidakaktifan lembaga, dan tidak tercatatnya nama lembaga.
Sepuluh lembaga tersebut yakni;
- Komisi Hukum Nasional (KHN)
- Dewan Gula Indonesia (DGI)
- Dewan Buku Nasional
- Lembaga Kordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA)
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI)
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
- Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET)
- Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
- Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KANBPTUA)
- Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.
(sumber)
No comments:
Post a Comment