Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang antara lain disebabkan
oleh;
STRUKTUR ORGANISASI
Menurut
Anderson (1972), struktur adalah susunan berupa kerangka yang memberikan bentuk
dan wujud, dengan demikian akan terlihat prosedur kerjanya. dalam organisasi
pemerintahan, prosedur merupakan sesuatu rangkaian tindakan yang ditetapkan
lebih dulu, yang harus dilalui untuk mengerjakan sesuatu tugas.
Dalam
konsep yang lain dikatakan bahwa struktur organisasi juga dapat diartikan sebagai
suatu hubungan karakteristik-karakteristik, norma-norma dan pola-pola hubungan
yang terjadi di dalam badan-badan eksekutif yang mempunyai hubungan baik
potensial atau nyata dengan apa yang mereka miliki dalam menjalankan
kebijaksanaan (Van Meter dan Van Horn dalam Winarno 1997).
Pengertian
diatas sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Robbins (1995) bahwa struktur
organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa,
mekanisme koordinasi yang formal serta pola interaaksi yang akan diikuti. lebih
jauh robbins mengatakan bahwa struktur organisasi mempunyai tiga komponen,
yaitu; kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi. kompleksitas berarti dalam
struktur orgaisasi mempertimbangkan tingkat differensiasi yang ada dalam
organisasi termasuk di dalamnya tingkat spesialisasi atau pembagian kerja,
jumlah tingkatan dalam organisasi serta tingkat sejauh mana unit-unit
organisasi tersebar secara geografis. formalisasi berarti dalam struktur
organisasi memuat tentang tata cara atau prosedur bagaimana suatu kegiatan itu
dilaksanakan (standard operating
prosedures), apa yang boleh dan tidak dapat dilakukan. sentralisasi berarti
dalam struktur organisasi memuattentang kewenangan pengambilan keputusan,
apakah disentralisasi atau didesentralisasi.
Berdasarkan
pengertian dan fungsi struktur organisasi tersebut menunjukkan bahwa struktur
organisasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam suatu organisasi,
sehingga dengan demikian struktur organisasi juga sangat berpengaruh terhadap
kualitas pelayanan.
Apabila
komponen-komponen struktur organisasi yang mendukung disusun dengan baik antara
pembagian kerja atau spesialisasi disusun sesuai dengan kebutuhan, dapat saling
menunjang, jelas wewenang tugas dan tanggung jawabnya, tidak tumpang tindih, sebaran
dan tingkatan dalam organisasi memungkinkan dilakukannya pengawasan yang
efektif, struktur organisasi desentralisasi memungkinkan untuk diadakannya
penyesesuaian atau fleksibel, letak pengambilan keputusan disusun dengan
mempertimbangkan untuk rugi dari sistem sentralisasi dan desentralisasi, antara
lain sentralisasi yang berlebihan bisa menimbulkan ketidakluwesan dan
mengurangi semangat pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan. sedangkan
desentralisasi yang berlebihan bisa menyulitkan dalam kegiatan pengawasan dan
koordinasi.
Dalam
pengendalian pelayanan perlu prosedur yang runtut yaitu antara lain penentuan
ukuran, identifikasi, pemeliharaan catatan untuk inspeksi dan peralatan uji,
penilaian, penjaminan dan perlindungan (Gaspersz, 1994). Hal ini akan
berpengaruh positif terhadap pencapaian kualitas pelayanan. akan tetapi,
apabila struktur organisasi tidak disusun dengan baik maka akan dapat
menghambat kualitas pelayanan publik yang baik.
Berkaitan
dengan struktur organisasi dapat disimpulkan beberapa indikator yang digunakan
untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik ini adalah;
(i) Tingkat pembagian tugas pokok dan fungsi; (ii) Kejelasan pelaksanaan tugas
antar instansi; (iii) Tingkat hubungan antara atasan dan bawahan.
KEMAMPUAN APARAT
Aparatur
pemerintah adalah kumpulan manusia yang mengabdi pada kepentingan negara dan
pemerintahan dan berkedudukan sebagai pegawai negeri (Tayibnapsis, 1993),
sedangkan menurut Moerdiono (1988) mengatakan aparatur pemerintah adalah
seluruh jajaran pelaksana pemerintah yang memperoleh kewenangannya berdasarkan
pendelegasian dari presiden republik indonesia.
Dengan
kata lain aparatur negara atau aparatur adalah para pelaksana kegiatan dan
proses penyelenggaraan pemerintahan negara, baik yang bekerja di dalam tiga
badan eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun mereka yang sebagai tni dan
pegawai negeri sipil pusat dan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
peraturan pemerintah.
Aparat
negara dan atau aparatur pemerintah, diharapkan atau dituntut adanya kemampuan
baik berupa pengetahuan, keterampilan serta sikap perilaku yang memadai, sesuai
dengan tuntutan pelayanan dan pembangunan sekarang ini (Handayaningrat, 1986).
Sementara itu, konsep lain mendefinisikan kemampuan atau ability sebagai sifat
yang dibawa lahir atau dipelajari yang memungkinkan seseorang melakukan sesuatu
yang bersifat mental atau fisik (Bibson, 1991), sedangkan skill atau
keterampilan adalah kecakapan yang berhubungan dengan tugas (Soetopo, 1999).
Berkaitan
dalam hal kualitas pelayanan publik, maka kemampuan aparat sangat berperan
penting dalam hal ikut menentukan kualitas pelayanan publik tersebut. untuk itu
indikator-indikator dalam kemampuan aparat adalah sebagai berikut; (i) tingkat
pendidikan aparat; (ii) kemampuan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal; (iii) kemampuan
melakukan kerja sama; (iv) kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang
dialami organisasi; (v) kemampuan dalam menyusun rencana kegiatan; (vi) kecepatan
dalam melaksanakan tugas; (vii) tingkat kreativitas mencari tata kerja yang
terbaik; (viii) tingkat kemampuan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada
atasan; (ix) tingkat keikutsertaan dalam pelatihan yang berhubungan dengan
bidang tugasnya.
SISTEM PELAYANAN
Definisi
dari kata sistem adalah suatu jaringan yang berhubungan satu sama lain menurut
skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dalam
suatu usaha atau urusan (Prajudi, 1992), bisa juga diartikan sebagai suatu
kebulatan dari keseluruhan yang kompleks teroganisis, berupa suatu himpunan
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan dari
keseluruhan yang utuh (Pamudji, 1981).
Kaitannya
dengan sistem pelayanan yang perlu diperhatikan apakah ada pedoman pelayanan,
syarat pelayanan yang jelas, batas waktu, biaya atau tarif, prosedur, buku
panduan, media informasi terpadu saling menghargai dari masing-masing unit
terkait atau unit terkait dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan itu sendiri.
Sistem
pelayanan adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian pelayann yang saling
terkait, bagian atau anak cabang dari suatu sistem pelayanan terganggu maka
akan menganggu pula keseluruhan palayanan itu sendiri. dalam hal ini apabila
salah satu unsur pelayanan sepertinggi mahalnya biaya, kualitasnya rendah atau
lamanya waktu pengurusan maka akan merusak citra pelayanan di suatu tempat.
(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment