HAKEKAT PELAYANAN
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 hakekat dari
pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Menurut
Undang-undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara professional. Selaku pelayan masyarakat, PNS
harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan tanpa
pandang bulu. Jadi PNS berkewajiban memberikan pelayanan atau melayani, bukan
minta dilayani.
PARADIGMA PELAYANAN
Sejalan
dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya
mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik
berkembang dengan fokus pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan. Dengan
ciri-ciri :
- Pertama : lebih menfokuskan diri kepada fungsi pengaturan, melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi yang kondusif bagi pelayanan oleh masyarakat
- Kedua : lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama
- Ketiga : menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas
- Keempat : terfokus pada pencapaian dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran berorientasi pada hasil (outcomes) yang sesuai dengan input yang digunakan
- Kelima : lebih menggutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat
- Keenam : pada hal tertentu, pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapatan dari pelayanan yang dilaksanakan
- Ketujuh : lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan
- Kedelapan : lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan
- Kesembilan : menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan
Dalam
konteks Indonesia, upaya menerapkan pelayanan berkualitas dilakukan melalui
konsep pelayanan prima. Konsep ini dijabarkan dalam berbagai sistem seperti
pelayanan satu atap dan pelayanan satu pintu. Perubahan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
juga tak lepas dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
Perubahan
tersebut juga didasari pergeseran paradigma yang berisikan perubahan perilaku
pelayanan dari yang sifatnya sentralistis ke desentralistis dalam upaya
meningkatkan efisiensi, mutu dan efektifitas pelayanan. Selain itu adanya
keharusan setiap unit kerja pemerintah untuk menyusun rencana strategiknya
masing-masing, juga merupakan salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya
akuntabilitas pelayanan, dan terjadinya revitalisasi fungsi pelayanan aparatur
pemerintah.
(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment