Negara,
bangsa, bangsa, negara. Dua kata tersebut seringkali kita dengar disebut secara
bersamaan, sebagai dua kata yang tak terpisahkan. Bahkan kita sendiripun
mungkin tidak sadar bahwa sering pula kita mengucap dan menulis kata-kata
tersebut. Misalnya negara dan bangsa Indonesia.
Negara
atau dalam Bahasa Inggrisnya biasa disebut state dan bangsa atau nation. Telah
menjadi salah satu dari jenis ilmu yang telah dipelajari berabad-abad lamanya.
Mungkin banyak orang yang menganggap dan bahkan mengakui kebenarannya, bahwa
ilmu tentang negara berasal dari negeri Yunani, dan tertutama sekali dengan
adanya tokoh-tokoh besar dalam bidang tersebut seperti Aristoteles.
Selanjutnya
yang menjadi pertanyaan yaitu, apakah pengertian dari negara dan bangsa itu
sendiri? Apakah antara negara dan bangsa memiliki persamaan atau bahkan
perbedaan? Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, maka pengertian dari
negara dan bangsapun semakin berkembang. Banyak teori-teori yang telah
merumuskan beberapa definisi dari negara dan bangsa itu sendiri.
Negara
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat (Budiardjo 2008).
Sementera
menurut Jutmini dkk (2007), negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang
yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Selain itu Jutmini dkk (2007)
membagi lagi definisi negara menjadi empat, yaitu:
- Suatu organisasi di mana sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
- Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam satu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
- Suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundingan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
- Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah.
Dalam
bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, Budiardjo menambahkan bahwa negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai
di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu,
golongan, atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dalam rangka ini boleh
dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menajadi antagonis yang membahayakan;
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintah
beserta segala alat kelengkapannya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang
paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang
memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
Di
bawah ini beberapa definisi mengenai negara oleh beberapa tokoh yang dikutip
oleh Budiardjo (2008):
- Roger H. Soultau : “The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community”. Bahwa negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang meruapakn bagian dari masyarakat. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
- Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. “The State is human society that (successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory”.
- Robert M. Maclever : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Jadi,
sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah (governed)
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan
pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis
terhadap kekuasaan yang sah (Budiardjo 2008).
Sementara
itu, menurut Rodee dkk (2011) bahwa dalam banyak hal negara adalah suatu
perluasan dari keluarga: keluarga, dan juga klen dan suku, yang dibangun untuk
menjamin kesejahteraan minimal dan kehidupan yang baik bagi para anggotanya,
dan demikian juga negara. Negara dengan mengutip Burke, adalah suatu gagasan
yang ada sepanjang masa, begitupun ciri-cirinya diambil dari sejarah pemerintahan
yang telah berlangsung lama, masing-masing ditandai oleh rangkaian krisis dan
keberhasilannya.
Bangsa
Menurut
Jutmini dkk (2007), kelompok manusia yang besar adalah bangsa. Istilah bangsa
merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris). Kata nation berasal
dari bahasa Latin, natio, yang
artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, yaitu kelompok orang
yang berada dalam satu garis keturunan.
Menurutnya,
bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri
sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu
kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa dalam arti sosiologis
antropologis diikat oleh ikatan-ikatan, seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah,
adat istiadat, bahasa, agama atau kepercayaan, dan daerah.
Sementara
dalam arti politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama
dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu ke-kuasaan
tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah
organisasi kekuasaan/politik, yaitu negara beserta pemrintahnya. Mereka diikat
oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang
berlaku.
Sementara
bangsa menurut 10 ahli yang dikutip oleh Abidin (2011), yaitu:
- Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
- Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
- Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
- F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik).
- Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita).
- Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat (adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
- Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
Sementera
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Terakhir bangsa menurut Nandang (2011), adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah, atau sekum-pulan manusia yang membentuk
kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib
dalam sejarah.
Perbedaan Negara dan Bangsa
Dari
hasil uraian di atas dapat disimpulkan secara sederhana mengenai perbedaan
antara bangsa dan negara, di bawah ini:
- Negara merupakan suatu organisasi besar yang teratur, sementara bangsa hanya sekumpulan masyarakat.
- Negara memiliki legitimasi dalam mengatur dan memaksa masyarakat secara abash, sementara bangsa tidak.
- Negara tidak terikat pada satu ras, bahasa, adat istiadat, atau identitas tertentu. Sementara bangsa terikat dalam satu identitas tertentu.
- Negara pasti memiliki suatu bangsa, sementera suatu bangsa belum tentu memilki negara.
Sumber
: http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/15/perbedaan-negara-dan-bangsa-419008.html
No comments:
Post a Comment