Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Negara. Show all posts
Showing posts with label Negara. Show all posts

Monday, December 3, 2018

Sekilas Pengetahuan dan Pengertian Tentang Ilmu Administrasi Negara/Publik

December 03, 2018 1
Administrasi Menurut Bahasa
Administrasi dalam bahasa Inggris adalah “administration” yang terdiri yang artinya mengurus, namun tidak jelas maknanya apakah mengurus orang atau benda. Selain dalam bahasa Inggris ada juga dalam bahasa Belanda yaitu “administratie” yang artinya catat-mencatat, inipun masih sangat sederhana karena berkaitan dengan masalah surat-menyurat saja. Kemudian, dalam bahasa Latin administrasi terdiri dari dua suku kata yaitu “ad” yang artinya intensif dan “ministrare” yang artinya melayani, secara etimologi berarti melayani secara intensif.

Sementara itu, administrasi di Indonesia sering diistilahkan dengan “tata usaha” yaitu pekerjaan yang berkaitan dengan tulis-menulis, surat menyurat ataupun pekerjaan yang bersifat “clerical work”, hal ini tidak terlepas dari peranan pemerintah kolonial yang tidak memberikan jabatan pada orang pribumi untuk menduduki jabatan administratif.

Administrasi Dalam Arti Luas
Ilmu administrasi adalah ilmu yang mempelajari tentang proses dinamika kerjasama manusia. Administrasi dalam arti luas merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam kerangka kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Administrasi merupakan sesuatu yang bersipat universal jadi ia ada dan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri, hal itu disebabkan karena administrasi dapat dijumpai pada setiap aspek kehidupan (ekonomi, sosial, politik, dsb). Karena begitu luasnya bidang administrasi sampai-sampai seorang Robert Prethus mengatakan bahwa tidak ada ilmu sosial yang lebih luas cakupanya dibandingkan dengan ilmu administrasi.

Administrasi merupakan salah satu sarana untuk melayani kebutuhan manusia. Administrasi yang baik adalah administrasi yang didasarkan asas-asas yang berlaku secara umum, sehingga dapat diterima semua pihak baik dari dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar organisasi tersebut. Dengan administrasi manusia dapat lebih mudah mencapai tujuan hidupnya yang lebih baik, karena ilmu administrasi adalah ilmu yang mempelajari proses kegiatan manusia yang dilakukan secara kerja sama. 

Kalau kita amati apa yang kita pakai sekarang atau segala benda yang ada dirumah kita hampir semuanya hasil dari pembelian, karena kita tidak membuatnya sendiri. Ini membuktikan bahwa banyak kebutuhan hidup manusia diperoleh melalui kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan orang lain.dengan kata lain manusia memerlukan kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Menurut Sondang P. Siagian, administrasi dikatakan sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Menurut Luther Gulick, dalam bukunya Paper on The Science of Administration mengemukakan bahwa administrasi bertalian degan pelaksanaan kerja, dengan pencapaian tujuan-ujuan yang telah ditentukan.
  • William H. Newman dalam bukunya Administrative Action The techniques of Organization and Management menyebutkan bahwa administrasi adalah pembimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha-usaha suatu kelompok orang-orang kearah pencapaian tujuan bersama.
  • Menurut Waldo, administrasi adalah kegiatan kerja sama secara rasional, yakni rasionalitas susunan dan proses organisasi dalam hubungan kewenangan yang tersusun secara hirarkis.
  • Leonard D White dalam bukunya Introduction to the Study of Public Administration menyatakan bahwa Administrasi adalah suatu proses yang umum dalam semua usaha-usaha kelompok baik dalam usaha umum atau pribadi, maupun sipil atau militer dengan secara besar-besaran ataupun kecil-kecilan.
  • Sedangkan menurut The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian perbuatan penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian tersebut diatas dapat diperoleh tiga hal penting yaitu:
    • Pertama, bahwa kegiatan itu melibatkan dua orang atau lebih.
    • Kedua, adalah kegiatan yang dilakukan bersama-sama.
    • Ketiga, ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.

Administrasi Dalam Arti Sempit
Dalam arti yang sempit administrasi diidentikan dengan istilah Tata Usaha, yaitu suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis-menulis, catat-mencatat, surat-menyurat terhadap setiap perubahan ataupun kejadian yang terjadi dalam suatu unit organisasi.

Namun dalam arti tata usaha itu hanya merupakan sebagian kecil saja dari administrasi yang sangat luas tersebut. Begitu luasnya cakupan administrasi, maka oleh masing-masing orang atau ahli memberikan pandangan/batasan yang berbeda-beda mengenai administrasi, jadi sangat tergantung dari konteks mana beliau memandang. Hal ini justru mengaburkan pengertian administrasi itu sendiri, oleh karena itu untuk memberikan suatu definisi mengenai administrasi sangatlah tidak mudah.

Pengertian Administrasi Negara
Seperti halnya administrasi, administrasi negara-pun mempunyai bermacam-macam definisi. Tetapi apabila kita telaah lebih mendalam definisi mengenai administrasi negara diangkat dari dua pola pemikiran yang berbeda yakni pola pertama mamandang administrasi negara sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif/pemerintah. Disini administrasi negara hanya sebagai pelaksana hukum yang ditetapkan oleh badan perwakilan rakyat.

Sedangkan pola kedua memandang bahwa administrasi negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja tetapi sebaliknya administrasi negara meliputi seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang kesemuanya itu bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik.
  • J.M. Pfiffner, berpendapat bahwa administrasi negara adalah koordinasi dari usaha-usaha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
  • Sedangkan menurut Caiden, administrasi negara adalah fungsi dari pembuatan keputusan, perencanaan, perumusan tujuan dan sasaran.
  • Berangkat dari pola pemikiran yang kedua, Felix A. Nigro menyimpulkan bahwa administrasi Negara adalah:
    • Usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik.
    • Meliputi seluruh cabang pemerintahan.
    • Mempunyai peranan penting dalam pormulasi kebijaksanaan.
    • Amat berbeda dengan administrasi swasta / privat.
    • Berhubungan erat dengaan kelompok-kelompok privat dan individu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menurut Pajudi Atmosudirdjo, administrasi negara adalah administrasi daripada negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
  • Arifin Abdulrachman, menyatakan bahwa administrasi publik adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan politik negara.
  • Sedangkan menurut Waldo, administrasi negara dikatakan sebagai manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.

Sumber: Diktat Ajar, I Ketut Suardita, SH.MH.

Wednesday, July 4, 2018

Rangkuman Pengetahuan Tentang Geopolitik dan Pengertiannya

July 04, 2018 0
Pengertian Geopolitik
Pengertian Geopolitik adalah Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Istilah Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo artinya bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani yakni “politeia”. Poli diartikan sebagai kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. 

Geopolitik termasuk prasyarat, analisis praktek, penggunaan dan perkiraan kekuasaan politik ke daerah. Secara khusus, geopolitik adalah metode analisis kebijakan luar negeri yang berusaha untuk memahami, memprediksi dan menjelaskan perilaku politik internasional dalam variabel geografis. Variabel geografis umumnya mengarah ke: negara atau lokasi geografis negara yang bersangkutan, ukuran negara yang terlibat, iklim di daerah di mana negara ini, sumber daya alam, perkembangan teknologi, topografi dan demografi. Geopolitik dapat disebut juga dengan istilah wawasan nusantara.


Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Para ahli luar negeri telah memiliki pandangan tentang Geopolitik diantaranya :
Frederich Ratzel (1844-1904)
Frederich Ratzel merupakan seorang penggagas geopolitik sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), peletak dasar-dasar suprastruktur geopolitik bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Semakin luas ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok politik (kekuatan), makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh. Negara sebagai suatu organisme yang memerlukan ruang hidup, mengenal proses lahir, hidup, dan mati.

Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946)
Rudolf dan Karl mengembangkan geopolitik sebagai Geographical Politic yang menitik beratkan kepada analisis fenomena geografi dari aspek politik geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan pemerintahan, bahwa negara tidak sekedar satuan biologis juga mempunyai inteketualitas.

Rudolp Kjellen (1864-1922)
Menurut Rudolp Kjellen, Geopolitik dipandang sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical Politic, yang dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama Rudolp Kjellen pada 1900, dalam rangka mengemukakan suatu system politik yang menyeluruh, meliputi demopolitik, ekonomopolitik, sosiopolitik, kratopolitik, termasuk juga geopolitik. Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.

Karl Haushofer (1869-1946)
Sedangkan menurut Karl Haushofer, Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum)”. Konsep geopolitik yang dikembangkan oleh Karl Haushofer mencakup seluruh system politik pandangan Kjellen.


Geopolitik juga mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa. Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  • Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  • Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  • Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  • Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.


Tujuan Geopolitik Indonesia
Untuk lebih memahami tujuan geopolitik, maka berikut penjabaran tujuan geopolitik terkususnya di Indonesia.
  1. Perbatasan Indonesia. Indonesia memainkan peran geopolitik besar sebagai daratan sub-benua, terletak di Samudera Hindia, terletak di antara Selat Karimata dan Selat Malaka, dua poin ekonomi dan militer penting dalam pemisahan geopolitik antara kekuatan besar saat ini dan masa depan seperti batas-batas keterbukaan ideologi pancasila.
  2. Ekonomi Maritim. Dari sudut pandang maritim, kepentingan geopolitik India tidak dapat disangkal, karena dapat memperluas pengaruhnya dari Teluk, ke Laut Cina Selatan. Pada saat yang sama, karena perluasan batas tanahnya yang luas, India bahkan dapat mempengaruhi urusan politik di Timur Tengah, Asia Tengah, Timur Jauh dan Asia Tenggara seperti contoh hubungan bilateral.
  3. Peran Geostrategis. Peran geostrategis penting Indonesia tampaknya dipahami dengan baik oleh Washington, Moskow dan Beijing, tiga pemain utama yang bersaing di Asia Tengah dan wilayah Asia-Pasifik untuk kekuasaan, pengaruh dan sumber daya alam seperti contoh kasus geostrategi di Indonesia.
  4. Tindakan Militer. Selama dua dekade terakhir China sering menganggap tindakan militer dan ekonomi Indonesia, dan kenaikannya, sebagai ancaman terhadap kepentingannya, terutama karena kedekatan Indonesia dengan Laut Cina Selatan. Karena retorika yang digunakan oleh negara-negara regional dan perjanjian militer yang diperdebatkan antara India, Vietnam dan Jepang, wilayah ini bisa menjadi sangat diperebutkan dan titik nyala konflik negara.
  5. Hubungan Militer. Demikian pula, hubungan militer dan ekonomi yang berkembang antara Indonesia, Australia, Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura dirasakan di Beijing sebagai sarana yang mengandung negara “Matahari Terbit”. Namun, kemunculan bersamaan China sebagai negara adidaya dengan kepentingan dalam Samudera Hindia dan cepatnya menjadi pemain dominan di Asia Selatan dan di luar Asia-Pasifik dinilai negatif.
  6. Adanya Perjanjian Komersial. Perjanjian komersial dan militer yang telah disepakati oleh Beijing dengan Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Myanmar dan Bhutan, dan terutama aliansi militer dan nuklir dengan Pakistan, telah digambarkan di kalangan Indonesia sebagai upaya oleh China untuk mengepung Indonesia.
  7. Tenaga Independen. Tujuan Indonesia adalah untuk kemudian menjadi pembangkit tenaga independen yang mampu menjamin stabilitas benua Asia, sambil mempertahankan posisi yang sedekat mungkin antara berbagai pemain regional dan global. Lokasi geografis khusus Indonesia, yang berada di persimpangan berbagai pengaruh budaya dan agama, terhubung dengan aspirasi ini. Namun kekuatan pendorong lain di Indonesia yang merindukan kebijakan luar negeri yang benar-benar independen adalah peningkatan dalam beberapa tahun belakangan nasionalisme populer Indonesia
  8. Kekuatan ekonomi dan militer. Otoritas politik ditekan pada gilirannya untuk mencari untuk menjadi kekuatan ekonomi dan militer di Asia. Sentimen yang begitu populer itu merupakan cerminan kepemimpinan India dalam Gerakan Non-Blok selama Perang Dingin, yang berarti bahwa ibukota negara tidak terikat dengan kutub euro-Atlantik atau ke kamp Soviet, meskipun sudah agak dekat dengan Kremlin dalam hubungan luar negeri dan ekonomi.

Indonesia memiliki banyak kelebihan karena lokasi geografisnya. Keuntungan yang jelas adalah kendali atas samudra Hindia. Indonesia memiliki garis pantai terbesar di Samudera Hindia dan dengan demikian dapat mengontrol perdagangan yang mengalir antara barat (Timur Tengah, Afrika dan Eropa) dan timur (ASEAN dan asia timur). Lokasinya memberikan Indonesiasebuah pegangan kuat di pelabuhan homouz dan selat Malaka yang merupakan dua titik tercekik di samudra Hindia yang dapat digunakan untuk melawan agresi China karena sebagian besar impor minyak melewati jalan ini. Setiap jenis blokade di Indonesia tidak layak karena ukuran dan kekuatan lautnya yang besar. Semua dalam semua keuntungan yang dinikmati Indonesia di Samudra Hindia sangat besar tetapi persaingan yang ketat juga datang ke Indonesia.


Contoh Geopolitik Di Dunia
Berikut adalah beberapa contoh geopolitik yang akhir-akhir ini sedang marak dibicarakan:
  1. Pembatasan Dukungan. Pembatasan AS terhadap dukungan Iran dan Uni Eropa dari Yunani, keduanya merupakan contoh geo-politik baru-baru ini. Nasib bangsa-bangsa sekarang terikat erat. Mustahil bagi Cina untuk mengabaikan semua Afrika atau Prancis untuk mengabaikan semua Asia atau kombinasi negara dan benua lainnya. Semua politik adalah aspek geo-politik, sekarang ini seperti tujuan politik luar negeri.
  2. Dinding Perbatasan Mexico. Banyak hal yang bisa dilihat sebagai geopolitik. Trump berencana untuk membangun dinding di perbatasan Meksiko untuk menjaga kartel narkoba akan menjadi contoh geopolitik. Ini adalah alasan politik untuk membangun tembok untuk membantu orang-orang Amerika, dan jika ada yang tahu bagaimana persediaan dan permintaan bekerja, Anda tahu mengapa banyak yang berfikir itu hal yang bodoh.
  3. Potensi Lahan Pertanian Rusia. Rusia memiliki begitu banyak tanah juga merupakan contoh bagus lainnya. Mereka memiliki banyak potensi untuk menumbuhkan banyak lahan pertanian dan menjadi kekuatan super berikutnya karena populasi Cina cukup dekat dengan mereka, meningkatkan perdagangan. dan itulah yang perlu dipikirkan oleh negara lain.
  4. Peningkatan Perdagangan India. Sekarang ini adalah salah satu contoh kecil tetapi merupakan hal yang bagus. India berada di tengah-tengah banyak negara adalah contoh yang bagus. Mereka memiliki kemampuan untuk berdagang dengan negara lain dan menjadi kuat tetapi ada negara dunia ketiga, jadi tidak ada yang melakukannya.
  5. Politik Afrika. Salah satu contoh yang paling menarik adalah “politik udara” di Afrika. Karena geografi, banyak negara Afrika berbagi Sungai Nil, yang dianggap sebagai sumber air utama oleh banyak negara termasuk tetangga Mesir dan Ethiopia. Suara gemuruh Mesir untuk mengendalikan Sungai Nil selama beberapa dekade terakhir adalah contoh geopolitik dan sejauh mana geografi menegangnya hubungan antar negara.
  6. Kekeringan. Karena pemanasan global, kekeringan semakin menjadi masalah di seluruh dunia dan kami melihat pemerintah berfokus pada kebijakan baru tentang pertanian dengan lebih banyak investasi.  Ada banyak yang melihat banyak hal di California saat ini, tetapi pasti tidak terbatas pada kawasan tersebut saja.  Contoh lain adalah hak air antar negara yang benar-benar menjadi alat tawar yang penting. Turki membangun salah satu bendungan terbesar tapi pasti yang paling penting di dunia yang mengontrol aliran air dari Tigris dan Eufrat yang mereka gunakan untuk mempersenjatai cukup banyak negara yang kaya akan penduduk yang cerdas.
  7. Situasi Geografis Yang Buruk. Juga beberapa negara seperti Australia yang menghadapi situasi geografis yang sangat keras mengadopsi hampir semua kebijakan mereka dengan keadaan alami negara dalam pikiran. Tidaklah mungkin untuk memiliki kota-kota besar di suatu negara yang begitu jauh dari satu sama lain tetapi itu pada dasarnya adalah masalah yang harus dicari solusi Australia. Timur Tengah adalah tempat yang sangat baik untuk mencari lebih banyak contoh seperti hampir semua politisi di dunia mendekati wilayah dengan hal-hal spesifik dalam pikiran karena sebagian besar sumber daya alam berasal dari daerah tetapi selain menjaga aspek geografis dalam pikiran mereka juga menempatkan pendekatan ideologis orang-orang di daerah itu untuk politik mereka.
  8. Masalah Angkatan Laut Russia. Contoh klasik geopolitik adalah perjuangan untuk menahan angkatan laut Rusia. Lebih khusus lagi, Rusia tidak memiliki pelabuhan untuk angkatan lautnya di mana air tidak membeku selama musim dingin. Akan lebih mudah bagi Rusia untuk melawan Angkatan Laut AS di laut jika memiliki bagian air hangat yang bisa diakses sepanjang tahun. Jadi tujuan kebijakan luar negeri AS adalah menghalangi negara-negara dengan pelabuhan air hangat dari pelabuhan-pelabuhan yang disewakan ke angkatan laut Rusia. Rusia mendukung Iran dan Suriah untuk mengimbangi pengaruh AS di timur tengah adalah contoh Geopolitik. Mereka tidak peduli tentang negara-negara itu dan akan dengan senang hati mendukung Arab Saudi jika ternyata AS mendukung Iran. Dan sebaliknya. Inilah beberapa contoh kasus Geopolitik.
  9. Erosi Hubungan Beberapa Negara. Ini menjadi awal yang menggelegar untuk tahun ini, dengan pertengkaran antara Arab Saudi dan Iran dan terjunnya pasar keuangan di China. Tetapi Grup Eurasia, konsultan risiko politik yang saya dirikan dan awasi, percaya bahwa risiko tertinggi untuk 2018 berpusat pada erosi hubungan yang telah menjadi landasan stabilitas global. Kemitraan transatlantik telah menjadi aliansi paling penting di dunia selama hampir 70 tahun, tetapi sekarang ini lebih lemah dan kurang relevan daripada kapan pun dalam beberapa dekade. AS tidak lagi memainkan peran yang menentukan dalam menangani salah satu prioritas utama Eropa. Intervensi Rusia yang berlanjut di Ukraina dan konflik di Suriah akan mengekspos divisi transatlantik. Ketika jalur AS dan Eropa menyimpang, tidak akan ada orang yang memainkan pemadam kebakaran internasional dan konflik global, khususnya di Timur Tengah, akan dibiarkan mengamuk.


Geopolitik dan Pengaruh Global
Popularitas teori geopolitik menurun setelah Perang Dunia II, baik karena hubungannya dengan Nazi Jerman dan agresi Jepang kekaisaran dan karena munculnya bahan peledak nuklir dan rudal balistik mengurangi signifikansi faktor geografis dalam keseimbangan kekuatan strategis global. Namun, geopolitik terus mempengaruhi politik internasional, menjadi dasar bagi strategi Perang Dingin dan penahanan, yang dikembangkan sebagai strategi geopolitik untuk membatasi ekspansi Geografer politik juga mulai memperluas geopolitik untuk memasukkan faktor ekonomi dan militer. Secara tradisional, kebijakan luar negeri Indonesia adalah “Bebas dan Aktif”. Bebas dari Aliansi asing dan Aktif dalam upaya menjaga perdamaian regional dan global seperti contoh suprastruktur politik.

Indonesia adalah salah satu negara besar dalam Non Alignment dan National Independence. Selain itu, Indonesia tidak memiliki cukup kemampuan untuk bermain geopolitik. Jika kami mencoba, itu akan menghabiskan banyak biaya ketika kami membutuhkan dana itu untuk urusan domestik. Jika kita berani menempatkan kekuatan kita ke dalam permainan geopolitik, kita akan jatuh di wajah kita. Di Indonesia, kami menggunakan untuk menyebutnya “ nafsu besar, tenaga kurang ” memiliki banyak keinginan, tetapi kurang berkuasa. Karena itu pertama-tama harus menyelesaikan banyak masalah domestik sebelum mereka dapat berkhotbah dalam peran regional. Hanya karena negara berkembang, negara berkembang tidak terlibat dalam konfrontasi geopolitik berbahaya melawan pemain yang lebih kuat ketika mereka bahkan tidak dapat memberi makan rakyat mereka sendiri. (dari berbagai sumber)


Monday, July 2, 2018

Rangkuman Pengetahuan Tentang Wawasan Nusantara Dan Pengertiannya

July 02, 2018 4
Secara umum, Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap orientasinya dalam menjaga kesatuan dan persatuan untuk mencapai tujuan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Pengertian tersebut tidaklah baku, terdapat beberapa versi pengertian lainnya yang bisa dijadikan rujukan ilmiah.
Istilah wawasan mengandung arti cara pandang dan pengetahuan, nusantara adalah nama lain dari Indonesia. Secara etimologis, wawasan berarti wawas atau melihat dan nusantara berarti deretan pulau-pulau atau kepulauan. Kita tidak perlu ambil pusing terhadap definisi wawasan nusantara yang diturunkan secara etimologis. Secara singkat kita bisa katakan bahwa pengetahuan tentang Indonesia merupakan suatu bentuk wawasan nusantara.

Pengertian wawasan nusantara
Sebagaimana disampaikan di awal, definisi tentang apa itu wawasan nusantara bervariasi. Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:
  • Prof. Wan Usman. Menurut Prof. Wan Usman pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Samsul Wahidin. Menurut Samsul Wahidin pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
  • Munadjat Danusaputro. Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.
  • Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi. Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
  • Sumarsono. Menurut Sumarsono definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
  • M. Panggabean. Menurut M. Panggabean pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.
  • Akhadiah MK. Menurut Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
  • Kelompok Kerja LEMHANAS. Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN. Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, definisi Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki latar belakang yang berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:
  1. Aspek Falsafah Pancasila. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan dasar dalam terbentuknya ilmu tentang wawasan nusantara. Adapun nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu:
    • Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM).
    • Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu ataupun golongan.
    • Pengambilan keputusan berdasarkan pada musyawarah atau mufakat bersama.
  2. Aspek kewilayahan nusantara. Aspek kewilayahan nusantara dipengaruhi oleh keadaan dan letak geografis Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam dan juga suku bangsa.
  3. Aspek sosial budaya. Aspek sosial budaya yang melatarbelakangi terciptanya wawasan nusantara adalah karena Indonesia memiliki ratusan suku bangsa. Semua suku bangsa tersebut memiliki perbedaan-perbedaan yang unik dan menarik, seperti adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan. Karena perbedaan-perbedaan itulah maka penting untuk menciptakan wawasan nusantara agar dijadikan sebagai tata kehidupan nasional dan menghindari terjadinya konflik dari keanekaragaman berbedaan tersebut.
  4. Aspek sejarah. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pengalaman sejarah. Agar sejarah kelam penjajahan dan perpecahan bangsa tidak lagi terulang, maka terbentuklah wawasan nusantara. Indonesia merdeka juga atas semangat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia, sehingga harus dipertahankan. Salah satunya dengan cara menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Hakikat wawasan nusantara
Pada hakikatnya, masyarakat Indonesia secara keseluruhan adalah tulang punggung keberagaman sekaligus kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk memiliki pengetahuan tentang bangsanya dan memandang kesatuan serta keberagaman sebagai substansi kehidupan berbangsa. Masyarakat di sini juga termasuk aparatur negara yang punya wewenang menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, cara berpikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Asas wawasan nusantara
Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
  1. Kepentingan yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  2. Keadilan, yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Kejujuran, yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
  4. Solidaritas, yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara rela berkorban demi bela negara.
  5. Kerjasama, yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
  6. Kesetiaan, yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak mayarakat dan pemerintah yang keblinger. Kedudukan wawasan nusantara semestinya berada pada landasan dasar yang menopang visi nasional.

Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi, panduan, dan inspirasi segala sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, terutama masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman dan kesatuan demi terciptanya tujuan nasional.

Tujuan wawasan nusantara
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan jiwa-jiwa manusia indonesia yang cinta tanah air, nasionalis dan patriotik. Jiwa nasionalis diekspresikan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu. Dengan demikian, nasionalisme yang dimiliki bukan nasionalisme hasil indoktrinasi yang kosong nilai-nilai, melainkan nasionalisme yang berisi pengetahuan nasional yang kuat. Tujuan wawasan nusantara secara umum dibedakan menjadi tiga, yaitu tujuan nasional, serta tujuan wawasan nusantara keluar dan kedalam. Tujuan nasional tercatat dalam pembukaan UUD 1945. Sementara tujuan keluar dan kedalam berhubungan dengan ruang lingkupnya.
  1. Tujuan wawasan nusantara nasional. Tujuan nasional dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
  2. Tujuan wawasan nusantara ke luar. Tujuan wawasan nusantara keluar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang semakin mendunia ini maupun kehidupan dalam negeri serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Artinya, bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalm kehidupan internasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam UUD 1945.
  3. Tujuan wawasan nusantara ke dalam. Tujuan wawasan nusantara kedalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintregasi bangsa dan terus-menerus mengupayakan dan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Konsep pemahaman wawasan nusantara
Ada dua konsep dasar tentang pemahaman wawasan nusantara. Pertama disebut dengan Trigatra, kedua Pancagatra. Trigatra terdiri dari geografis, demografis dan strategis. Sedangkan Pancagatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Berikut penjelasannya:
  • Trigatra
    1. Geografis, yaitu pengetahuan tentang lokasi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera. Pengetahuan ini juga meliputi wilayah Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
    2. Demografis, yaitu pengetahuan tentang jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk Indonesia yang tersebar di seantero nusantara, bahkan dunia melalui komunitas diaspora.
    3. Strategis, yaitu pengetahuan tentang kekayaan sumber daya alam yang terbentang secara vertikal dan horizontal, dari atmosfer sampai dasar laut, dari Sabang sampai Merauke.
  • Pancagatra
    1. Ideologi, yaitu pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang Pancasila, meliputi butir-butir, nilai-nilai, makna, dan implementasinya.
    2. Politik, yaitu pengetahuan tentang relasi kekuasaan dan kebijakan publik yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
    3. Ekonomi, yaitu pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya untuk dijadikan komoditas yang dapat dinikmati seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
    4. Sosial budaya, yaitu pengetahuan tentang keragaman budaya serta nilai-nilainya yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
    5. Pertahanan dan keamanan, yaitu pengetahuan tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari ancaman baik dari dalam atau luar negeri dari asing atau bangsa sendiri.

Perlu diketahui di sini, Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan erat. Jika diterjemahkan dalam istilah lain, Trigatra adalah pengetahuan alam dan Pancagatra adalah pengetahuan sosial. Sudah disampaikan sebelumnya bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang atau pengetahuan yang menyeluruh tentang bangsa Indonesia. Dengan kata lain, memiliki wawasan nusantara artinya memiliki pandangan dan pengetahuan yang menyeluruh tentang Indonesia, tidak setengah-setengah.

Contoh wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah suatu jenis implementasi atau penerapan wawasan yang diketahui masyarakat mengenai nusantara. Penerapan ini dapat dilaksanakan melalui pola pikir, sikap, percakapan, dan sebagainya. Wawasan nusantara ini dilakukan dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas keperluan pribadi. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara yang dapat dilakukan masyarakat;
  • Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup utama dalam membentuk visi kehidupan secara nyata. Hal ini dapat dilihat dari tindakan sehari-hari yang mencerminkan nilai religius, kekeluargaan, dan persatuan sesuai yang disebutkan dalam sila-sila.
  • Mewujudkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air. Salah satu bentuk impelemntasi yang telah dilakukan adalah perjuangan para pahlawan dalam proses membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mewujudkan pembangunan bangsa dengan cara belajar giat dan mengharumkan nama bangsa. Apapun profesi kita, lakukanlah hal terbaik untuk memajukan bangsa.


Friday, June 29, 2018

Rangkuman Tentang Wawasan Kebangsaan Indonesia Dan Pengertiannya

June 29, 2018 1
Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik devide et impera. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.

Dalam perjalanan sejarah, telah timbul sebuah gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.

Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: tinjauan atau pandangan, dan dapat juga berarti sebagai konsepsi cara pandang. Sementara itu, “kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Selaian itu, wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Lebih lanjut, wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Wawasan Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.

Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa. Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality, dan fraternity yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.

Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi/pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.

Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter bangsa.

Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
  1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
  3. Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
  4. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan dunia.
  5. NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
  1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
  3. Cinta akan tanah air dan bangsa;
  4. Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
  5. Kesetiakawanan sosial;
  6. Masyarakat adil-makmur.

Asas Wawasan Kebangsaan
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur/komponen pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
  1. Kepentingan/tujuan yang sama
  2. Solidaritas
  3. Keadilan
  4. Kerjasama
  5. Kejujuran
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Hakekat Wawasan Kebangsaan
Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional/nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Mengapa Wawasan Kebangsaan Harus Ada?
Wawasan kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
  • Landasan wawasan kebangsaan, yaitu; Konstitusional (UUD 1945) dan Idiil (Pancasila)
  • Tiga unsur dasar wawasan kebangsaan, yaitu: Wadah (Contour), Isi (Content), dan tata laku (Conduct)
    • Wadah (contour). Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah beragam kegiatan kenegaraan dalam bentuk supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat pada berbagai kelembagaan dalam bentuk infra struktur politik.
    • Isi (content). Merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
    • Tata laku (conduct). Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan kebangsaan akan berwujud tata laku, yang terdiri dari; (i) Tata laku lahiriah, yaitu tercermin dalam perbuatan, tindakan dan perilaku dari bangsa Indonesia; dan (ii) Tata laku bathiniah, yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas kepribadian/jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menyebabkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.

Friday, December 20, 2013

Ini dia Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2014

December 20, 2013 1

Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan. 

Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013) :
SUMATERA
1
Nangroe Aceh Darussalam
1.550.000
1.750.000
12,90
2
Sumatera Utara
1.375.000
1.505.850
9,52
3
Sumatera Barat
1.350.000
1.490.000
10,37
4
Riau
1.400.000
1.700.000
21,43
5
Kepri
1.365.087
1.665.000
21,97
6
Jambi
1.300.000
1.502.230
15,56
7
Sumatera Selatan
1.630.000
1.825.600
12
8
Bangka Belitung
1.265.000
1.640.000
29,64
9
Bengkulu
1.200.000
1.350.000
12,50
JAWA, BALI, NTB & NTT




10
Banten
1.170.000
1.325.000
13,25
11
DKI Jakarta
2.200.000
2.441.000
10,95
12
Bali
1.181.000
1.542.600
30,62
13
NTB
1.100.000
1.210.000
10
14
NTT
1.010.000
1.150.000
13,86










KALIMANTAN
15
Kalimantan Barat
1.060.000
1.380.000
30,19
16
Kalimantan Selatan
1.337.500
1.620.000
21,12
17
Kalimantan Tengah
1.553.127
1.723.970
11
18
Kalimantan Timur
1.752.073
1.886.315
7,66
SULAWESI
19
Gorontalo
1.175.000
1.325.000
12,77
20
Sulawesi Utara
1.550.000
1.900.000
22,58
21
Sulawesi Tenggara
1.125.207
1.400.000
24,42
22
Sulawesi Tengah
995.000
1.250.000
25,63
23
Sulawesi Selatan
1.440.000
1.800.000
25
24
Sulawesi Barat
1.165.000
1.400.000
20,17
MALUKU & PAPUA
25
Maluku
1.275.000
1.415.000
10,98
26
Maluku Utara
1.200.622
1,440,746
20
27
Papua
1.710.000
1,900,000
11,11
28
Papua Barat
1.720.000
1.870.000
8,72

Sumber : liputan6.com


Monday, November 18, 2013

Trias Politika Pemisahan Kekuasaan

November 18, 2013 0
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.


SEJARAH TRIAS POLITIKA
Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
  2. Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
  3. Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.


Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).



FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN LEGISLATIF
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
  1. Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
  2. Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
  3. Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
  4. Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
  5. Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.


FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN EKSEKUTIF
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
  1. Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
  2. Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
  3. Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
  4. Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
  5. Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.
  6. Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
  7. Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.


FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN YUDIKATIF
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
  1. Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
  2. Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  3. Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
  4. Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
  5. International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Sumber : http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/trias-politika-pemisahan-kekuasaan.html