Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertengahan tahun 2014 ini mungkin bisa tersenyum
lebar. Pasalnya beberapa hari yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Berdasarkan
PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan
yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi
adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.
Dalam
PP 34 2014, perhitungan kenaikannya sebesar 7% dibanding gaji PNS tahun 2013
lalu. Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp
1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0
tahun.
Sementara
gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai
gaji ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Dibandingkan
dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%.
Selain
gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat
adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan
sesuai pencapaian kinerja.
Sementara
tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan
indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk
PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang di
daerah dibebankan ke APBD. Selain itu pemerintah wajib memberikan perlindungan
kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian
dan bantuan hukum.
Berikut
ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014 selengkapnya: (Sumber: http://diklikbro.blogspot.com/2014/06/kenaikan-gaji-pns-2014.html)
Mau e-Book dan Software CPNS
2014???
No comments:
Post a Comment