Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Konflik. Show all posts
Showing posts with label Konflik. Show all posts

Wednesday, June 15, 2011

Anatomi Konflik Dalam PEMILUKADA

June 15, 2011 0
Anatomi Konflik Dalam PEMILUKADA
Beberapa  Ilmuwan politik mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain memiliki kebebasan kepada masyarakat untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik.Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi.Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik tersebut.
Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya konflik dalam Pilkada,dan jika hal ini tidak diantisipasi maka akan melahirkan sebuah kerugian yang besar yang akan di terima oleh masyarakat. Beberapa hal yang menyebabkan konfli itu diantaranya :

  1.       Pertama, Tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Berbagai masalah yang biasanya memicu gagalnya bakal calon menjadi calon resmi adalah misalnya sang bakal calon terkait ijazah palsu, tidak terpenuhinya dukungan 15 % parpol pendukung atau adanya dualisme kepemimpinan parpol pengusung. Untuk konteks saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan calon semakin krusial seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independent maju dalam Pilkada. Terlepas belum jelasnya aturan pelaksana putusan MK, namun konflik dan sengketa mulai muncul akibat adanya calon independen di beberapa daerah yang ikut pendaftaran calon Bupati/wakil Bupati namun secara tegas ditolak oleh KPUD, seperti kasus di pilkada Cilacap tahun 2007 yang lalu.
  2.      Kedua, tahapan pendaftaran pemilih yang amburadul mengakibatkan konflik pada pemungutan dan penghitungan suara. Diakui bahwa sengketa pilkada memang banyak diawali oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Pengalaman pilkada selama ini menunjukkan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes dan konflik ketika hari ”H”. Pada saat seperti ini , biasanya banyak warga yang protes ke kantor KPUD. Tahapan ini yang juga biasanya mengalamai kekisruhan akibat pendataan pemilih yang kurang valid adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kasus yang paling nyata adalah pilkada Sulawesi Barat yang sempat berlarut-larut karena massa pendukung yang kalah tidak puas atas hasil penghitungan karena diduga banyak terjadi kecurangan dan banyak pemilih tidak terdaftar.
  3.           Ketiga, konflik juga sangat mungkin lahir dari ekses masa kampanye. Berbagai upaya melakukan untuk memasarkan politik (marketing of politics) untuk meraih simpati publik, dalam praktiknya sekaligus juga dibarengi dengan tindakan menyerang, mendeskriditkan, black campign, pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan rasa sakit hati. Jika menemukan momentumnya, hal ini pun dapat menjadi akselerator konflik dalam Pilkada.
Ketiga konflik tersebut, ada yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan juga secara politis. Sengketa Pilkada yang diawali oleh factor pertama dan kedua seperti disebut diatas sangat memungkinkan diselesaikan oleh jalur hukum. Mengingat secara normative yuridis, sengketa yang terjadi dalam Pilkada telah cukup akomodatif diatur dalam UU No 32 tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah No 06 tahun 2005. Misalnya, apabila calon merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil pengitungan suara oleh KPUD, maka pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dengan catatan keberatan yang dimaksud memang secara nyata mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Pasal 106 UU 32 Tahun 2005: 1): Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2); Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Solusi yuridis ini memberi pesan bahwa seperti apapun konflik dan perselisihan yang ada dalam pilkada, sebaiknya dikelola bahkan diakhiri dengan melawati ketentuan hukum yang ada.
Kemudian, konflik pilkada yang semakin ramai mendominasi pelaksanaan pilkada akhir-akhir ini mesti segera disikapi dengan langkah antisipatif. Pertama, KPUD, Panwaslu, dan Bawaslu hendaknya secara sungguh-sungguh memposisikan diri sebagai pihak yang independen dan mampu memberikan pelayanan yang objektif kepada semua kandidat. Ketidak netralan KPU/KPUD akhir-akhir ini menjadi salah satu pemicu munculnya konflik pada pilkada. Kedua, perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja di setiap tahapan pilkada yang selama ini ini rawan memicu konflik. Misalnya soal pendaftaran pemilih. Sudah saatnya persoalan sistem pendaftaran pemilih dikoreksi total dengan mengfungsikan kembali kerja Dinas Kependudukan secara maksimal. Ketiga, merevitalisasi fungsi Bawaslu dan Panwaslu dalam merespon laporan pelanggaran.
Umumnya, konflik pilkada dimulai dari minimnya lambatnya Panwaslu dalam merespon pelanggaran yang terjadi. Karena pihak panwaslu tidak merespon secara cepat, maka masyarakat kemudian main hakim sendiri yang berbuntut pada konflik. Keempat, para kandidat yang sudah ditetapkan sebagai calon resmi,hendaknya secara sungguh-sungguh melaksanakan komitmen Siap Menang dan Siap Kalah. Selama ini, jargon tersebut sekedar ucapan simbolik untuk meraih simpati. Namun pada prakteknya, sebagian besar kandidat justru siap Menang dan tak siap Kalah. Selain itu, segenap stakeholders pilkada mesti memiliki komitmen bersama untuk memposisikan pilkada sebagai kekuatan awal konsolidasi demokrasi di daerah. Selanjutnya, untuk menjamin legitimasi politis bagi pemimpin yang terpilih, maka sengketa politik yang diawali oleh kekecewaan akibat kekalahan mestinya diakhiri dengan duduk bersama antar semua kandidat, baik yang kalah maupun yang menang.

Wednesday, March 23, 2011

Pengertian : Konflik Sosial

March 23, 2011 0
Pengertian : Konflik Sosial
A. Pengertian
1. Secara etimologis. Secara etimologis konflik sosial berasal dari kata “confligere” yang berarti sama-sama memukul.
2. Menurut Para Ahli :
  • Berstein : Konflik merupakan suatu pertentangan, perbedaan yang tidak dapat dicegah. Konflik mempunyai potensi positif dan ada pula yang negative di dalam interaksi social.
  • Dr. Robert M.Z. : Lawang Konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, di mana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
  • Drs. Ariyono Suyono : Konflik adalah proses atau keadaan di mana dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing yang disebabkan adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
  • James W. Vander Zanden : Konflik adalah suatu pertentangan mengenai nilai atau tuntutan hak atas kekayaan, kekuasaan, status atau wilayah tempat pihak yang saling berhadapan betujuan menetralkan, merugikan, ataupun menyisihkan lawan mereka.
  • Soerjono Soekanto : Konflik adalah proses social dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan atau kekerasan.
B. Faktor Penyebab Konflik
Ada 4 faktor penyebab konflik, yaitu :
  • Perbedaan individu. Adalah konflik yang disebabkan perbedaan kepribadian atau individu tertentu.
  • Perbedaan Latar belakang kebudayaan. Adalah konflik yang disebabkan perbedaan kebudayaan dalam masyarakat.
  • Perbedaan Kepentingan. Adalah konflik yang terjadi karena kepentingan yang berbeda.
  • Perubahan social. Adalah konflik yang terjadi karena perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
C. Bentuk-bentuk konflik
1. Berdasarkan sifatnya :
  • Konflik destruktif adalah konflik yang muncul karena perasaan tidak senang, rasa benci, dan dendam dari seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Misal : Konflik Ambon, Konflik Poso.
  • Konflik Konstruktif adalah konflilk yang muncul karena perbedaan pendapat dari kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Misal : perbedaan pendapat dalam suatu organisasi.
2. Berdasarkan posisi pelaku yang berkonflik
  • Konflik vertical adalah konflik antar komponen masyarakat yang di dalam struktur yang memiliki tingkatan. Contoh : konflik antara bawahan dan atasan.
  • Konflilk horisantal adalah konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang relative sama. Misal : Konflik antar organisasi massa.
  • Konflik diagonal adalah konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan alokasi sumberdaya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ekstrim. Misal : Konflik Aceh
3. Berdasarkan sifat pelakunya :
  • Konflik terbuka adalah konflik yang diketahui semua pihak. Contoh : Konflik Palestina-Israel
  • Konflik tertutup adalah konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik.
D. Dampak konflik
1. Dampak positif
  • Meningkatkan solidaritas antara anggota
  • Munculnya pribadi-pribadi yang kuat
  • Membantuk menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
  • Munculnya kompromi baru apabila pihak yang berkonflik dalam kekuatan seimbang.
2. Dampak negatif
  • Hancur dan retaknya kesatuan kelompok
  • Adanya perubahan kepribadian seorang individu
  • Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia
  • Kemiskinan bertambah dan tidak kondusifnya keamanan
  • Pendidikan formal dan informal terhambat karena rusaknya saran dan prasarana.
E. Bentuk-bentuk konflik
  • Konflik Pribadi adalah konflik antara pribadi dengan pribadi lain.
  • Konflik kelas social adalah konflik antara buruh dan majikan
  • Konflik rasial adalah konflik ras satu dengan ras lain
  • Konflik politik adalah konflik antara golongan politik satu dengan lainnya.
  • Konflik internasional adalah konflik antara satu Negara dengan Negara lain.
  • Konflik kelompok adalah konflik kelompok satu dengan yang lain.
F. Cara mengatasi konflik
Cara mengatasi konflik adalah dengan akomodasi. Ada beberapa bentuknya, yakni :
  • Genjatan senjata. Merupakan pencegahan permusuhan antarpihak yang bertikai untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan pekerjaan tertentu yang tidak boleh di ganggu.
  • Mediasi adalah penghentian peritikaian oleh pihak ketiga dengan memberikan keputusan mengikat.
  • Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih bagi tercapainya suatu persetujuan bersama.
  • Stalemate Adalah keadaan pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan seimbang tetapi berhenti pada titik tertentu tidak bisa maju ataupun mundur
  • Arbitrasi Merupakan perselisihan yang langsung dihentikan pihak ketiga yang memutuskan dan diterima serta ditaati oleh kedua pihak.
  •  Ajudikasi Adalah penyelesaian perkara atau sengketa pengadilan.
  • Eliminasi Adalah pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat konflik
  • Dominasi Adalah orang atau pihak yang memiliki kekuatan besar dapat memaksakan orang atau pihak lain menaatinya.
  • Mayority rules Adalah suara terbanyak ditentukan melalui voting akan menentukan keputusan tanpa pertimbangan argumentasi.
  • Kompromi Adalah semua pihak yang terlibat konflik berusaha mencari jalan tengah dengan menguraikan tuntutan tertentu.
  • Minority consent Adalah kelompok minoritas yang kalah menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
  • Integrasi Adalah pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembalik sampai kelompok mencapai keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
Sumber : http://aguskristiyono.blogspot.com