Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Tugas Kuliah. Show all posts

Thursday, October 20, 2011

Struktur APBD dan Pengertian-pengertianya

October 20, 2011 38
A. STRUKTUR APBD
Gambar Struktur APBD

B. PENJELASAN
1.    PENDAPATAN ASLI DAERAH
Adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pajak daerah Pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaannya dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.
  • Retribusi daerah Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

2.    DANA PERIMBANGAN
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dana perimbangan terdiri dari:
  • Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
  • Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

3.    LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
  • Hibah Tidak Mengikat Hibah tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga,organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
  • Dana Darurat Dari Pemerintah Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban atau kerusakan akibat bencana alam. Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
  • Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten Atau Kota Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya pada APBD memperhitungkan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2011, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2011 yang belum direalisasikan kepada pemerintah daerah dan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
  • Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
  • Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah Daerah Lainnya Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah/desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan.

4.    BELANJA TIDAK LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
  • Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluanperusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturanpelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
  • Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
  • Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
  • Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
  • Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

5.    BELANJA LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
  • Belanja pegawai, untuk pengeluaran Honorarium atau upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
  • Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa  mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.
  • Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset. Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.

6.    PENERIMAAN PEMBIAYAAN
  • Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya (silpa) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
  • Pencairan Dana Cadangan Pencairan dana digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.
  • Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan kembali pemberian digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
  • Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

7.    PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup: Pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah.
  • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan  ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah  mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
  • Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan. Investasi jangka panjang antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan balk dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
  • Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman  digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

REFRENSI
UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
UU No 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Friday, October 7, 2011

Hal-hal yang Perlu diperhatikan Dalam Pengadaan Karyawan

October 07, 2011 0
Hal-hal yang Perlu diperhatikan Dalam Pengadaan Karyawan
Pengadaan karyawan dalam sebuah perusahaan harus berdasarkan pada 8 hal, yaitu :
  1. Analisis pekerjaan (job analysis)
  2. Uraian pekerjaan (job description)
  3. Spesifikasi pekerjaan (job specification)
  4. Persyaratan pekerjaan (job requirement)
  5. Evaluasi pekerjaan (job evaluation)
  6. Pengayaan pekerjaan (job enrichment)
  7. Perluasan pekerjaan (job enlargement)
  8. Penyederhanaan pekerjaan (work simplication)
Analisis Pekerjaan (job analysis)
Analisis pekerjaan adalah menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya, dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan.
  • Menurut Edwin B. Flippo :
Job analysis is the process of studying and collecting information relating to the operations and responsibilities of a specific job”.
Artinya : Analisis pekerjaan adalah suatu proses mempelajari dan mengumpulkan informasi-informasi yang berhubungan dengan operasi/pelaksanaan dan tanggung jawab dari suatu jabatan tertentu.
  • Menurut Dale Yoder :
job analysis is the procedure by which the facts with respect to each job are systematically discovered and noted. It is sometimes called job study, suggesting the care with which tasks, processes, responsibilities, and personnel requirements are investigated”.
Artinya : Analisis pekerjaan adalah suatu prosedur untuk menemukan dan mencatat secara sistematis hal-hal yang berhubungan dengan suatu jabatan. Terkadang disebut juga sebagi job study yang mempelajari tentang tugas, proses kerja, tanggung jawab, dan persyaratan personal dari suatu jabatan.

Uraian Pekerjaan (job description)
Uraian pekerjaan adalah informasi tertulis yang menguraikan tugas dan tanggung jawab, kondisi pekerjaan, hubungan pekerjaan, dan aspek-aspek pekerjaan pada suatu jabatan tertentu dalam organisasi.
Uraian perkerjaan menguraian hal-hal sebagai berikut :
  1. Identifikasi pekerjaan atau jabatan
  2. Hubungan tugas dan tangggung jawab
  3. Standar wewenang dan pekerjaan
  4. Syarat kerja
  5. Ringkasan pekerjaan atau jabatan
  6. Penjelasan tentang jabatan di bawah dan di atasnya
Contoh :
1)      Jabatan                           : Manajer Produksi
2)      Fungsi                            : Mengatur kegiatan poduksi
3)      Hubungan
-          Atasan      : a. ……………….. b. ………………..
-          Selevel      : a. ……………….. b. ………………..
-          Bawahan  : a. ……………….. b. ……………….. c. ………………..
4)      Tugas                             : ………………………………….
5)      Wewenang                     : ………………………………….
6)      Tanggung jawab            : ………………………………….
7)      Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Uraian :
  • Fungsi adalah kegiatan-kegiatan global yang dilakukan
  • Tugas adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan
  • Wewenang adalah hak dari seseorang sesuai dengan jabatannya untuk member perintah dah melakukan berbagai hal yang terkait.
  • Tanggung jawab adalah segala bentuk tugas dan pekerjaan yang didasari oleh wewenang yang telah diselesaikan secara ideal dan bisa dipertanggungjawabkan
  • Sarana, prasarana dan fasilitas adalah perlengkapan dan peralatan yang diberikan untuk memperlancar tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Spesifikasi Pekerjaan (job specification)
Menurut Edwin B. Flippo
job specification is a statement of the minimum acceptable human qualities necessary to perform a job properly”.
Jadi, spesifikasi pekerjaan adalah uraian persyaratan kualitas minimum orang yang bisa diterima agar dapat menjalankan satu jabatan dengan baik dan kompeten.
Spesifikasi pekerjaan memberikan uraian informasi mengenai hal-hal berikut :
  1. Tingkat pendidikan kerja
  2. Jenis kelamin pekerja
  3. Keadaan fisik pekerja
  4. Pengetahuan dan kecakapan pekerja
  5. Batas umur pekerja
  6. Status nikah
  7. Minat pekerja
  8. Emosi dan temperamen pekerja
  9. Pengalaman pekerja
Spesifikasi pekerjaan pada setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Ada yang menggunakan spesifikasi umum, dan ada juga yang menambahkan atau menyelipkan spesifikasi khusus yang hanya dipakai di perusahaan tersebut. Contohnya tinggi badan untuk pria 175 cm, tidak berkacamata dan berpenampilan menarik.
Contoh Spesifikasi Pekerjaan
CV. MEKAR JAYA
Spesifikasi Pekerjaan
Nama Jabatan              : Kepala Bagian IT
Kode Jabatan              : Q-359
Tanggal                       : 10 Januari 2010
Penyusun                     : Didin Mujahidin
Departemen                 : Divisi IT
Lokasi                                     : Jln. Dalem Kaum No. 30A Bandung
Persyaratan Pekerjaan
Pendidikan                    : Teknik Informatika / Manajemen Informatika, menguasai office dan open office, menguasai pemograman dan database komputer (Oracle, SAP, PHP MySQL admin).
Pengalaman                   : 3 tahun bekerja di bidang IT
Persyaratan fisik           : Tidak buta warna, memiliki stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat.
Persyaratan mental        : Jujur, inisiatif dan kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat, mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi.
Supervisi                     : Rentang kendali 3 – 9 orang lulusan SMK. Mampu berkomunikasi efektif lisan maupun tulisan.
Kondisi kerja               : 75% duduk di atas kursi, tenang, dan berada dalam ruangan ber-AC.

Evaluasi Pekerjaan (job evaluation)
Evaluasi pekerjaan adalah menilai berat atau ringan, mudah atau sukar, besar atau kecil resiko pekerjaan dan memberikan nama, ranking (peringkat), serta harga atau gaji suatu jabatan.

Penyederhanaan Pekerjaan (job simplication)
Work simplication is applying sense of finding the most economical use of human effort,
materials, machines, time and spaces so that easier and better ways of doing work can be employed”.
Artinya : Penyederhanaan pekerjaan adalah penggunaan logika untuk mencari penggunaan yang paling ekonomis dari usaha manusia, materi, mesin-mesin, waktu, dan ruangan agar cara-cara yang paling baik dan paling mudah dalam mengerjakan pekerjaan dapat digunakan.

Pengayaan Pekerjaan (job enrichment)
Pengayaan pekerjaan adalah perluasan pekerjaan dan tanggung jawab secara vertikal yang akan dikerjakan oleh seorang pejabat dalam jabatannya.

Persyaratan Pekerjaan (job requirement)
Persyaratan pekerjaan adalah persyaratan-persyaratan jabatan tentang keterampilan yang dikehendaki.
Contohnya : Sopir mempunyai SIM A. usia maksimal 35 tahun, jujur, rajin, dll.

Perluasan Pekerjaan (job enlargement)
Perluasan pekerjaan yaitu pengembangan suatu jabatan yang dilakukan dengan cara mengembangkan tugas-tugas dalam jabatan tersebut secara horizontal. Penambahan tugas-tugas ini dilakukan dalam rangka menanggulangi ketidakpuasan kerja dari para karyawan terhadap pekerjaannya, yaitu dengan cara memperbesar ruang lingkup pekerjaannya (job scope).

Ket : Tugas Mata Kuliah Manajemen SDM

Monday, September 12, 2011

Polemik Nikah Siri : Agama vs Negara

September 12, 2011 2
Sebagaimana nikah pada umumnya nikah siri adalah nikah yang sah dan sama derajatnya dengan nikah pada umumnya, dimana syarat dan rukun nikahnya harus dipenuhi oleh para pelakunya. Jika salah satu syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka tidak sah pernikahannya. Bahkan jika mereka memiliki keturunan maka mereka pun mewarisi harta orangtuanya sebagaimana nikah pada umumnya menurut hukum Islam. Dan harus diketahui pula bahwa didalam Islam tidak dikenal dan tidak ada ‘nikah siri’. Hanya saja yang jadi masalah adalah pernikahan ini tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah sehingga tidak memiliki akta perkawinan, dimana sebenarnya akta tersebut bukan yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan melainkan bukti terjadinya pernikahan. Akhirnya banyak orang menyebut dengan istilah nikah siri (diam-diam).

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat apabila melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pada umumnya orang selalu menyamakan nikah siri ini dengan nikah-nikah yang diharamkan di dalam Islam contohnya nikah mut’ah (kawin kontrak) bahkan sebagian masyarakat pada umumnya berpikir jika nikah siri hanya menjadi objek pelampiasan dan penghalalan nafsu belaka.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
  • Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
  • Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
DAMPAK NEGATIF :
  • Berselingkuh merupakan hal yang wajar
  • Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
  • Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
  • Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.Selanjutnya dalam pasal 147 berbunyi " barangsiapa menghamili perempuan yang belum nikah dan ia menolak menikahinya, maka dipidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara".Berarti, bagi lelaki yang menghamili seorang wanita yang belum bersuami, maka jika dia tidak mau menikahinya, maka bisa dipenjara 3 (tiga) bulan.

Karena negara Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam, jika suatu saat ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum, maka akan berujung di mahkamah hukum negara, dimana para pelaku nikah yang tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah tidak akan mendapat hak sebagaimana warga negara pada umumnya, baik hak waris bagi anak atau hak lainnya dalam keluarga. Padahal hak waris adalah aturan agama dimana Islam telah mengatur hak waris ini dengan jelas dan adil.

Inilah sebenarnya yang menjadi pemicu percikan api masalah yang yang semakin lama semakin besar bagaikan bola salju yang terus bergulir. Para pengusul RUU nikah siri berpendapat bahwa nikah siri hanya akan merugikan wanita dan anak-anak saja dimana mereka (anak dan istri) tidak mendapatkan hak pernikahan dan hanya akan menjadi korban.

Jika kita lihat dari sisi ini demikianlah adanya dan kamipun setuju jika penelantaran hak terhadap anak dan Istri adalah pelanggaran dan termasuk melanggar syari’at yang wajib dikenakan sanksi. Namun penilaian ini tidak adil, karena sesungguhnya pemerintah sendirilah yang telah mempersulit perizinan pernikahan tersebut dengan alasan yang berbelit-belit karena biasanya pelaku nikah siri adalah orang-orang yang berpoligami. Ketika seseorang akan berpoligami biasanya ada syarat perizinan tertentu yang sangat menyulitkan pelaku, sehingga akhirnya banyak orang yang mengambil jalan nikah siri ini sebagai salah satu cara termudah dalam mengambil keputusan. Selain itu hal ini pun sah menurut agama.

Kemudian bagaimana kalau wanita tersebut telah bersuami?, apakah boleh, atau justru RUU ini malah membuka pintu perzinaan. Disinilah letak kontroversi RUU nikah sirri ini. Bagi mereka yang menentang, menganggap nikah sirri tidak menghargai kaum perempuan dan memberikan dampak buruk terhadap anak-anak yang telah dilahirkan. Jika pernikahan tersebut putus di tengah jalan, maka sulit mendapatkan pengakuan legal formal dari perkawinan tersebut. Namun bagi mereka yang memperbolehkan, Justru dengan nikah sirri dapat melindungi perempuan dan menghindari dari perbuatan zina karena akad tersebut sah secara syar"i. Sedangkan Pemerintah menurut mereka, lebih baik membenahi aturan prostitusi, kumpul kebo dan sex bebas dulu yang terjadi dikalangan masyarakat terutama para generasi muda di negeri ini. Tindakan hukum pidana terhadap pelaku nikah siri sangat tidak relevan dan tidak adil, ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo justru mendapat kebebasan seluas-luasnya tanpa terkena sanksi hukum apapun dengan alas an bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka, tapi justru pelaku nikah yang sah malah dipidanakan. Sungguh disayangkan jika orang yang menikah sah secara agama dikenai sanksi tetapi orang berzinah tidak dihukum.

Nikah siri seharusnya tidak menjadi persoalan besar yang karenanya terjadi banyak korban, jika saja pemerintah mau mempermudah persyaratan pernikahan dengan memberikan akta perkawinan. Dengan memudahkan syarat pernikahan ini, justru akan menekan tindak kriminalitas dalam pernikahan, dan maraknya oknum yang memanfaatkan keadaan ini, seperti komersialisasi pernikahan yang cenderung hanya untuk penghalalan pemuasan nafsu sesaat, dimana banyak sekali ditemui dengan alasan ini (tidak ada akta nikah) akhirnya mereka melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) untuk bersenang-senang dengan alasan nikah siri. Dengan membayar penghulu bayaran dan saksi secara diam-diam. Mereka menikah hanya untuk mereguk kenikmatan sesaat. Karena tidak adanya akta nikah maka ia pun terlepas dari tanggung jawab. Jika demikian hal nya bukankah akan menyuburkan perzinahan? Sedangkan di mata masyarakat umum, menganggap hal inilah yang disebut nikah siri padahal pada kenyataanya sangat jauh berbeda antara maksud, tujuan dan caranya, sehingga tak ada yang dirugikan.

Saturday, May 21, 2011

Sample of The Good Speech Topic II

May 21, 2011 0
Sample of The Good Speech Topic II
Discourse of Independent President Candidate in Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Good Afternoon ladies and gentlemen
If you become the Mr. President in the future, what will be in your mind? Busy? Rich? Famous? .Ok! Today, I’m going to talk about discourse of independent president. Firts, I will talk about pro-contra about this problem, and then I’ll also talk about the disadvantages about that. Further I will make a conclusion what I have talk about, and then open question and answer session.
First, I’ll start with the pro-contra about this problem. www.republika.co.id says : Discourse of independent president candidate re-emerged in the Indonesia political in pre-election 2014, this discourse had appeared before, when the election president and vice president in 2009. In one side, the discourse of independent president candidate will improving the quality of democracy and also the level of community participation in Indonesia. While the other one says that the discourse of independent president candidate will only destroy the existing democratic order in Indonesia. And this debate make a confused to public.
And then, www.muslimpoliticians.blogspot.com says : the nomination of the President independent also have many weaknesses. Weaknesses include: First, Independent Candidate must work harder, because absence of an institution that can support them, the independent candidates work alone to win her own without the help of political parties because candidates are not supported by any political party. The second, if later elected, it will be difficult for independent candidates to run the wheels of government because the opportunity for the Parliament which is a collection of political party members to tackle government policy. The third, Independent candidates will have difficulty in competing with candidates from political parties, especially the big political parties who obviously has a lot of experience in the Presidential election. And the last, another disadvantage is that if an independent candidate was elected President later it is highly possible lack of control against the president. This is because the President is not a person or a party member so that the parties no longer can control directly.
And finally the conclusion is. Independent candidate is make Indonesia more democracy, but independent president candidate is not suitable to be applied, because there is many weaknesses. So, the best recommendation I can give to fix this problems is, the public discontent with the political parties must be solve immediately, political parties must improve they capability, and then make a significant change to change public opinion, so discourse independent president candidate who appears to the public will disappear by self, and then the public confidence in political parties will back by self. Thank you for your attention. Are there any questions? I would like to answer by my pleasure.

Sunday, May 15, 2011

Evaluasi Kebijakan : Bantuan Langsung Tunai (BLT)

May 15, 2011 0
A. Latar belakang masalah
Setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan BBM, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus menjadi kebijakan turunan dari kebijakan kenaikan BBM tersebut. Kebijakan BLT yang diluncurkan pemerintah ini, menuai banyak protes mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat baik nasional maupun daerah. Kebijakan yang sama juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2005, ketika pemerintah menaikkan BBM sebesar 126 persen.
Pemerintah memberikan kompensasi kenaikan harga BBM dengan meluncurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Plus. Program BLT Plus dilaksanakan untuk melanjutkan program pemberantasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Apa yang dimaksud dengan BLT Plus? BLT Plus adalah bantuan subsidi langsung sebesar Rp 100.000,- per bulan untuk rumah tangga miskin yang di berikan tiga bulan sekali. Tidak hanya mendapatkan bantuan uang tunai, rumah tangga miskin juga mendapatkan bantuan berupa minyak goreng dan gula. Penyaluran di lewatkan PT pos Indonesia di kantor cabangnya. Kebijakan pemberian BLT bagi rumah tangga miskin diharapkan dapat menekan peningkatan proporsi penduduk miskin. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketepatan sasaran adalah 100%, tingkat kemiskinan (17,9%) masih lebih tinggi daripada keadaan sebelum kenaikan harga BBM (16,7%).
Sepintas, program BLT Plus adalah salah program yang tepat sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM. Alasan logis yang digunakan pemerintah adalah subsidi harus diberikan kepada sasaran yang tepat. Subsidi BBM, dalam hal ini termasuk subsidi yang tidak tepat sasaran untuk rakyat miskin. Pengguna BBM, khususnya bensin dan solar, banyak juga didominasi kalangan menengah ke atas dan kalangan atas. Kita tentu masih ingat dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005. BLT diberikan sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM pada Oktober 2005. Besarnya bantuan adalah sama dengan rencana bantuan yang akan disalurkan dengan BLT Plus.
Dasar utama rencana kenaikan harga BBM adalah besarnya dana yang harus dialokasikan untuk subsidi BBM akibat kondisi global. Kondisi global adalah terjadinya kenaikan harga minya bumi. Harga minyak bumi sudah menyentuh US $ 120 per barel, jauh dari asumsi pemerintah sebesar US $ 95 per barel. Tidak hanya asumsi harga minyak bumi yang terganggung. Pemerintah juga berencana merevisi asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi tahunan, nilai SBI Rate dan kurs rupiah terhadap dollar AS. Upaya penghematan BBM adalah salah satu upaya untuk mengamankan APBN 2008. Jika tidak dilakukannya penyesuaian harga BBM dalam negeri, APBN yang merupakan salah satu pilar perekonomian menjadi tidak berkelanjutan. Hal ini menyebabkan runtuhnya kepercayaan pasar yang pada gilirannya berakibat pada merosotnya perekonomian nasional. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 30 persen telah memicu kepanikan dari masyarakat. Kepanikan adalam bentuk lain adalah terjadinya antrian di stasiun pom bensin.
Subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpendapatan menengah dan atas. 20% masyarakat kelompok terkaya menikmati hampir 50% subsidi BBM. Sementara 20% masyarakat termiskin hanya menikmati 5,15% subsidi BBM. Selain itu dengan semakin besarnya subsidi BBM mengakibatkan berbagai program untuk masyarakat miskin menjadi tidak mungkin dilaksanakan.
BLT dianggap sebagai suatu cara pemerintah untuk membujuk dan merayu rakyatnya yang kurang mampu agar tidak memberontak dan melakukan demonstrasi. Soal BLT sendiri sebenarnya sudah sering dibahas melalui media massa oleh mereka-mereka yang dianggap lebih terhormat juga oleh mereka yang lebih ahli atau merasa lebih ahli. Singkatnya, banyak sekali timbul pro dan kontra mengenai BLT ini.
Kita tahu BLT mulai dicairkan kembali diberbagai daerah di Indonesia. BLT merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan bebas masyarakat (bawah) dengan andanya kenaikan BBM karena pengurangan subsidi BBM oleh Pemerintah. Selain BLT sebanarnya ada bentuk kompensasi BBM lainnya untuk masyarakat yaitu bantuan kesehatan gratis, penyediaan beras murah untuk rakyat miskin, dan bantuan kredit bagi masyarakat
Tingkat kemiskinan akan semakin tinggi jika tingkat ketepatan semakin rendah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketepatan sasaran sangat menentukan dampak BLT terhadap tingkat kemiskinan. Sementara itu, masalah ketepatan sasaran sendiri dipengaruhi oleh mekanisme penentuan/identifikasi sasaran. Mengingat sasaran program adalah rumah tangga miskin, kriteria dan mekanisme penentuan atau pengukuran kemiskinan menjadi sangat penting, walaupun konsep dan pengukuran kemiskinan itu sendiri masih diperdebatkan oleh banyak kalangan. Pengukuran kemiskinan dapat dibedakan dalam dua tingkatan, ukuran kemiskinan makro dan mikro.
Ukuran kemiskinan makro biasanya diperlukan untuk penargetan wilayah. sedangkan ukuran kemiskinan mikro dibutuhkan untuk sasaran rumah tangga/keluarga. Pemetaan kemiskinan, baik yang dihasilkan oleh BPS untuk seluruh wilayah Indonesia menyediakan ukuran-ukuran kemiskinan untuk berbagai tingkatan wilayah dari provinsi sampai dengan desa kelurahan,yang merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk menentukan penargetan kewilayahan. Sedangkan untuk pengukuran kemiskinan mikro, yaitu rumah tangga/keluarga, dibutuhkan suatu kriteria operasional yang dapat dengan mudah digunakan untuk mengidentifikasi siapa dan bagaimana orang miskin. Untuk tujuan tersebut, umumnya digunakan pendekatan karakteristik rumah tangga.
Selama ini, kriteria keluarga prasejahtera dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) banyak digunakan dalam penentuan sasaran penerima bantuan. Namun, untuk penentuan sasaran penerima program BLT kali ini, digunakan kriteria miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS). Peluncuran program BLT yang sentralistik dan bertujuan untuk mengurangi himpitan masalah ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin akibat lonjakan harga BBM tak ayal menimbulkan kendala-kendala tersendiri di tingkat lokal. Skalanya yang meluas dan strukturnya yang amat vertikal dan sentralistik memberikan implikasi tertentu pada tingkat penerapannya. Seperti kebanyakan program berskala besar lainnya, BLT juga tidak luput dari persoalan-persoalan teknis di tingkat lokal. Mekanisme program yang dirancang tidak cukup memadai untuk mengakomodasi keanekaragaman karakteristik dan tuntutan lokal. Di tingkat inilah seringkali muncul benturan yang menjurus pada konflik sosial. 

2.      B. Rumusan masalah
Apa dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu?

3.      C. Isu kebijakan
           Pemberian bantuan langsung tunai sering mendapat kritikan tajam dari masytarakat hal itu dikarenakan tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai. Kriteria masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai yaitu berdasarkan data dalam badan pusat statistic. pendataan tersebut memang dilakukan untuk mendapatkan data rumah tangga miskin, yang nantinya akan diberikan BLT, berbicara mengenai DATA, tidak akan pernah lepas dari sekian persen ERROR, yang bagi orang awam adalah kesalahan yg tidak dapat ditolerir, BPS pun dijadikan kambing hitam, jajaran BPS berdasarkan metodologi dan kreteria yang dipegang tentu tidak dapat dipersalahkan begitu saja, banyak aspek. Tahun 2008 rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM sudah padah tahap final, BLT pun tetap menjadi pilihan pemerintah untuk memberikan subsidi BBM kepada rumah tangga miskin, Data BPS (yang ditahun 2005 dihujat habis) tetap menjadi satu-satunya pilihan, celakanya kartu BLT yang dicetak berdasarkan data 2005, hal ini terjadi karena pemerintah tidak mempunyai persiapan sebelumnya bahwa akan harus menaikan harga BBM di tahun 2008, sehingga belum sempat menurunkan dana untuk BPS melakukan pendataan. Sekali lagi BPS menjadi kambing hitam, data 2005 dicari kelemahannya kemudian di beritakan di media masa.
Kemudian bagaimana dengan program BLT Plus? Seharusnya pemerintah berkaca dari pelaksanaan program BLT yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Pada praktiknya, BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Apa saja ketidakefektifan penyaluran BLT?
Pertama, BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran di lapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, rumah miskin justru tidak mendapatkan bantuan namun rumah tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada praktiknya, kesalahan penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang, tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data rumah tangga miskin tersebut.
Kedua, besarnya BLT Plus yang sama dengan BLT pada tahun 2005. Jika kita berpikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT Plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk meng-counter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berpikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM, yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
Ketiga, dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka bangga dengan ’cap miskin’ demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan program BLT.
Keempat, penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan aparat pemerintah tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.

4.      D. Dampak yang ditimbulkan
Kalau melihat pada dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, kebijakan BLT tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi masyarakat miskin di Indonesia. Ini disebabkan nominal BLT yang diberikan tidak seimbang dengan kenaikan biaya hidup yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Coba kita bayangkan, kenaikan BBM tersebut akan mendorong kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, mendorong kenaikan biaya input produksi masyarakat miskin yang kebanyakan berada pada sektor pertanian (baik petani maupun nelayan) yang berada di pedesaan. Apabila kita membandingkan total kenaikan biaya hidup (biaya pemenuhan kebutuhan dasar dan input produksi) masyarakat miskin dengan nominal dana BLT yang diberikan, kebijakan ini tidak akan berdampak siginifikan. Apalagi, pemerintah tidak bisa menjamin efesiensi dan efektifitas penggunaan dana BLT yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis, terdapat perbedaan antara prioritas pengeluaran masyarakat miskin untuk kebutuhan dan keinginan. Dampak BLT terhadap kesejahteraan ini terlihat pada prioritas masyarakat miskin dimana prioritas penggunaan uang BLT paling utama adalah SEMBAKO. Hal ini menunjukkan bahwa BLT belum efisien dalam memenuhi kebutuhan  masyarakat miskin karena prioritas utama dari BLT tersebut masih untuk kebutuhan dasar. Namun, BLT tersebut memiliki manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat miskin terutama dalam pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, BLT tidak berpengaruh terhadap kinerja masyarakat miskin karena masyarakat miskin tidak bisa hidup jika hanya menggantungkan penerimaannya pada BLT, tetapi untuk beberapa kasus masyarakat miskin tergantung dengan BLT tersebut.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan BLT tersebut tidak mampu memberikan dampak positif pada peningkatan produktifitas masyarakat miskin, melainkan kecenderungannya memberikan dampak negatif pada penurunan produktifitas. Kebijakan BLT hanya merupakan kebijakan yang hanya meberikan “ikan” bukan “kail” kepada masyarakat miskin. 
E. Analisis Dampak
Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk mensiasati kenaikan BBM malah menimbulkan beberapa dampak. Antara lain yaitu menyebabkan pertikaian antar individu, hal itu terjadi karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai,karena yang menentukan adalah data dari badan pusat statistik. Masalah yang ditimbulkan adalah data dari BPS banyak yang tidak valid, misalnya ada beberapa masyarakat yang tergolong mampu malah mendapatkan bantuan langsung tunai dan sebaliknya banyak masyarakat yang tidak mampu malah mendapat bantuan langsung tunai. Masalah ini timbul karena BPS hanya mengambil data dari tahun 2005, tidak melakukan pendataan ulang yang dikarenakan menghemat biaya pengeluaran. Sehingga banyak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pendataanya. menggunakan data 2005 (yang diketahui memiliki beberapa kelemahan) untuk BLT 2008 adalah menoreh luka baru di atas luka lama, hal ini hendaknya menjadi sebuah pelajaran bagi Indonesia, BPS dan Pemerintah khususnya. Perlunya sebuah tatanan yang baik dalam upaya menyediakan DATA secara terus menerus dan update, penyediaan data yang update dan sistematis, tentu memerlukan sebuah sistem yang ditopang oleh teknologi dan SDM yang memadai, selain sumber daya manusia juga sarana dan prasarana yang memadai dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data, sudah saatnya pemerintah memerhatikan pembangunan SDM dan IT BPS, jika tanpa ini semua data lama akan menjadi masalah baru terus-menerus. 
Penduga parameter rumah tangga tinggal di pedesaan (rural) menunjukan rasio odd sebesar 1.765, artinya rumahtangga yang tinggal di pedesaan kemungkinan untuk menerima BLT lebih besar 1.765 kali dibandingkan rumahtangga di perkotaan. Sedangkan untuk rumahtangga yang dikepalai wanita ternyata peluang untuk menerima BLT lebih besar 2.42 kali dibandingkan rumahtangga dengan kepala rumahtangga laki-laki. Sedangkan untuk rumahtangga dengan kepala keluarga bekerja ternyata peluang untuk menerima BLT hampir sama (0.94 kali) dengan rumahtangga yang kepala rumahtangganya tidak bekerja. Rumahtangga dengan kepala rumahtangga yang berumur diatas 50 tahun ternyata mempunyai peluang menerima BLT lebih tinggi 1.27 kali dibandingkan kepala rumahtangga berumur dibawah atau sama dengan 50 tahun. Kelompok rumah tangga miskin juga punya peluang mendapatkan BLT lebih besar 2.40 kali dibandingkan rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga dengan luas lantai perkapita kurang dari 10 m2 juga mempunyai peluang lebih besar 2.18 kali dibandingkan rumahtangga dengan luas lantai perkapita lebih dari 10 m2. Rumahtangga dengan rumah berlantai tanah ternyata berpeluang menerima BLT lebih besar 2.77 kali dibandingkan rumahtangga dengan lantai bukan dari tanah. Rumahtangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak juga berpeluang menerima BLT lebih besar 2.43 kali dibandingkan rumah tangga yang sudah tidak menggunakan kayubakar.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar,hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat bantuan langsung tunai masih belum evektif. Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  • Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin.
  • Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut.
  • Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  • Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  • Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang sulit direalisasikan.
  • Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaiakan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin


F. Kesimpulan
Hasil pengamatan kami menunjukkan bahwa waktu yang terbatas pada saat tahap perencanaan menyebabkan program pelaksanaan BLT terkesan “dipaksakan”. Keterbatasan waktu tersebut turut memengaruhi keberhasilan pelaksanaan masing-masing tahapan dan keseluruhan program. Dalam penargetan ditemui adanya kesalahan sasaran meskipun dalam tingkat yang relatif rendah. Hal ini terindikasi dari adanya rumah tangga tidak miskin yang menjadi penerima BLT dan adanya rumah tangga miskin yang belum menjadi penerima.
Adanya kesalahan sasaran yang diperparah dengan sosialisasi yang tidak memadai, khususnya tentang kriteria target dan tujuan program, telah memicu munculnya ketidakpuasan masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat diungkapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari keluhan, protes atau demonstrasi, melakukan ancaman, hingga pengrusakan. Pengaduan yang berbentuk aksi protes dan ancaman biasanya ditangani oleh kepala desa/lurah dibantu oleh aparat  kepolisian. Di beberapa daerah aparat pemda kabupaten/kota dan kecamatan serta BPS juga turun tangan.
Kemudian, BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada tahun 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalannya terdahulu, seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada 2008 yang kemungkinan bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa walaupun BLT Plus merupakan sebuah program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya terkait menghadapi dampak naiknya minyak dunia, bisa dikatakan merupakan program gagal yang dilakukan oleh pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapannya dan dilapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ketiga nantinya, cukup dua kali saja.
 G. Rekomendasi
Pemerintah semestinya memperhatikan hasil evaluasi BLT sebelum berencana menerapkan BLT Plus. Jangan sampai penyaluran BLT Plus hanya untuk ’tambal sulam’ sebagai pembenaran kenaikan harga BBM. Jika memang pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat miskin, masih terdapat langkah yang dapat dilakukan, terutama dengan memperhatikan bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam jangka panjang, bidang pendidikan dan kesehatan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Atau jika pemerintah ingin tetap memberikan bantuan langsung kepada rakyat miskin akibat kenaikan biaya BBM, pemerintah dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLTB). Skema ini dikenal dengan nama cash conditional transfer (CCT), dimana pemerintah memberikan bantuan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan sejumlah kewajiban tertentu (misalnya kewajiban untuk menyekolahkan anaknya, memeriksakan kesehatan dan lain-lain). Sedangkan skema Bantuan Tunai Langsung dikenal dengan nama uncondional cash transfer (UCT), dimana pemerintah hanya memberikan bantuan tunai tanpa syarat apapun. CCT sudah dilakukan di beberapa daerah yang menjadi pilot project, antara lain beberapa kota/kabupaten di provinsi Gorontalo, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Skema CCT lebih masuk akal karena dapat membantu RTSM secara jangka pendek. Skema CCT yang dibuat dengan memberikan syarat tertentu kepada RTSM akan mampu mengkontrol RTSM untuk menggunakan dana tersebut secara bermanfaat. Bantuan CCT dapat berupa uang tunai dan bantuan bahan makanan pokok. Syarat pertama untuk melaksanakan CCT adalah pendataan yang tepat dan kelembagaan yang bagus. Kesalahan pendataan adalah awal dari masalah. Kelembagaan pemerintah harus melibatkan masyarakat untuk mengurangi gesekan di tingkat grass root. Inilah sebuah solusi yang lebih optimal daripada sekedar mengulang pelaksanaan BLT tahun 2005 yang terbukti banyak menimbulkan permasalahan.


Ket : Tugas Kuliah, MK Evaluasi Kebijakan