Kemajuan
teknologi dapat berjalan beriringan sekaligus berimbas positif terhadap
perkembangan kehidupan demokrasi. Dalam kampanye pemilihan umum presiden
(pilpres) di Amerika Serikat, misalnya, Barack Obama menggunakan jejaring
Facebook sebagai media untuk menjangkau calon pemilih. Dengan dukungan
teknologi juga, alternatif cara menggunakan hak pilih makin bertambah dengan
adanya teknologi electronic voting (e-voting).
Berkaitan
dengan contoh yang disebutkan terakhir, di Jembrana, Bali, pemilihan kepala
desa (pilkades) di sejumlah desa tahun 2009 juga telah berhasil menggunakan
metode e-voting. Fenomena pilkades dengan e-voting di Jembrana menarik minat
dan keingintahuan banyak kalangan (dari mulai anggota DPR, Mendagri hingga
beberapa kepala daerah).
Ketertarikan
itu bahkan sampai mendorong banyak pihak-yang disebutkan di atas-untuk
mengunjungi salah satu kabupaten di Bali ini dengan tujuan melihat langsung
bagaimana proses dan mekanisme e-voting. Meski masih dalam ruang lingkup kecil
(level desa), apa yang telah "diujicobakan" di Jembrana sangat layak
diacungi jempol.
Kesuksesan
di tingkat pilkades menginspirasi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana untuk
menginisiasikan perubahan teknik memilih dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) di Jembrana dari mencoblos menjadi e-voting. Keinginan kuat Pemkab
Jembrana terlihat dari usaha mengajukan judicial review terhadap Pasal 88 UU No
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada
akhir 2009. Permohonan Pemkab Jembrana itu terdaftar di MK dalam permohonan
Nomor 147/PUU-VII/2009.
Plus Minus E-voting
E-voting
adalah memilih dalam sebuah proses pemilihan yang didukung dengan alat
elektronik. Pemanfaatan media elektronik tersebut dilakukan dalam pendaftaran
suara, penghitungan suara, dan belakangan termasuk channel untuk memilih dari
jarak jauh, khususnya melalui internet voting (Kersting dan Baldersheim, 2004:
5). Teknik e-voting yang telah dipraktikkan di Jembrana memang belum sampai
pada penggunaan metode internet voting, melainkan baru menggunakan teknik mesin
penghitung suara.
Dorongan
terhadap gagasan untuk mewujudkan e-voting tidak terlepas dari
kelebihan-kelebihannya. Secara garis besar, keunggulan e-voting terutama
berkaitan erat dengan faktor efisiensi dan akurasi. Efisiensi yang dimaksudkan
adalah bahwa dengan menggunakan e-voting, maka dapat relatif menghemat biaya
dan waktu.
Secara
filosofis, penyelenggaraan pemilu harus mengikuti prinsip efisiensi (Allan
Wall, et.al., 2006:24). Terkait hal itu, seperti diberitakan banyak media
massa, masalah tidak tersedianya (dan atau belum cairnya) anggaran menjadi
salah satu persoalan krusial yang menghinggapi banyak daerah yang akan
menggelar pilkada pada tahun 2010 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pernah
melansir data dari 244 daerah (7 provinsi dan 237 kabupaten/kota), 122 di
antaranya harus berhadapan dengan masalah anggaran yang belum juga cair.
Padahal,
tidak sedikit dari ratusan daerah di Indonesia, pada awal 2010 ini sudah harus
masuk tahapan proses pilkada, seperti pendaftaran pemilih, pembentukan
pengawas, dan sebagainya. Sejumlah daerah yang anggaran pilkadanya belum cair,
juga terkendala kurangnya dana untuk menggelar pilkada.
Berangkat
dari konteks itu, tidak tertutup kemungkinan, apabila syarat pendukungnya
terpenuhi, e-voting dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah
anggaran dalam pilkada. Apalagi dengan teknik e-voting, menurut Kepala Dinas
Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kabupaten Jembrana, Komang Wyasaeng,
bisa dihemat dana hingga 70 persen dibanding biaya pemilu dengan sistem
konvensional yang selama ini berlangsung, yaitu mencoblos atau mencontreng.
Selain
efisien dari aspek anggaran, nilai efisiensi juga terdapat pada masalah waktu.
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, voting lewat perangkat elektronik
akan mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemilu. Sebab, biasanya jika
pagi hari diproses, malam harinya sudah diketahui hasilnya. Jadi, pemilih tidak
usah menunggu selama 30 hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara.
Kemudian,
terkait akurasi, menyitir Willis, kecepatan dan akurasi suatu pemilu adalah hal
yang penting dalam demokrasi modern (1966: 26). Selama mendapat dukungan dari
daftar pemilih tetap (DPT) yang berbasis sistem administrasi kependudukan
(SIAK), e-voting jauh lebih akurat dalam konteks hasil penghitungan
dibandingkan dengan cara penghitungan manual.
Selain
keunggulan-keunggulan di atas, e-voting juga mengandung beberapa kelemahan.
Pertama, jika petugas pemilu tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang
e-voting. Moynihan (2004:516), misalnya, mengkhawatirkan apabila teknologi
e-voting gagal, maka akan mengurangi legitimasi proses pemilu. Kedua, bagi sejumlah kelompok pemilih
(seperti kelompok pemilih usia lanjut), e-voting berpotensi tidak disukai.
Hasil riset Roseman, Jr. dan Stephenson (2005: 39) dalam pemilihan gubernur di
Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat, tampak bahwa ternyata pemilihan dengan
menggunakan teknologi tinggi (e-voting) tidak cukup disukai oleh para calon
pemilih, khususnya yang termasuk kategori berusia tua (di atas 65 tahun).
Faktor Pendukung
Pertanyaanya,
apakah mungkin pilkada menggunakan e-voting? Pada masa yang akan datang, bukan
tidak mungkin, pilkada dengan e-voting dapat diejawantahkan. Untuk
memanifestasikannya, terdapat beberapa faktor pendukung yang harus dipenuhi.
Pertama,
asas legal formal berupa UU No 32 Tahun 2004, mau tidak mau, harus direvisi.
Usaha Pemkab Jembrana mengajukan judicial review merupakan salah satu pintu
masuk untuk mendapatkan legitimasi terhadap revisi Pasal 88 UU No 32 Tahun
2004.
Belum
lagi, DPR tahun ini juga mengagendakan penyusunan Rancangan Undang-Undang
Pilkada (RUU Pilkada). Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan
Bupati Jembrana, maka possibility dimasukkannya klausul tentang e-voting akan
makin besar.
Kedua,
masalah infrastruktur. Infrastruktur utama dalam pilkada adalah terkait sistem
pendataan penduduk dengan menggunakan SIAK. Terakhir, faktor sosialisasi.
Ketika nantinya prasyarat pelembagaan formal dan infrastruktur telah terpenuhi,
maka sosialisasi yang gencar mengenai e-voting mutlak dilakukan. (sumber)
No comments:
Post a Comment