Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label e-voting. Show all posts
Showing posts with label e-voting. Show all posts

Friday, December 14, 2012

KPU-DPR Bahas Kemungkinan Penggunaan E-Voting Dalam Pemilu

December 14, 2012 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI membahas kemungkinan penggunaan electronic voting (e-voting) dalam penyelenggaraan Pemilu (dan Pemilukada). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik India, Selasa (24/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Komisi II DPR RI hari itu menggelar RDP dalam rangka menyampaikan laporan kunjungan kerja (kunker) ke Republik India dan Republik Rakyat China (RRC) pada awal Mei lalu. Dalam kunker tersebut, dilibatkan juga  perwakilan dari beberapa lembaga negara/pemerintahan, termasuk KPU. Salah satu hal penting yang mengemuka dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Chairuman Harahap (Fraksi Golkar) tersebut adalah penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu.

E-Voting merupakan metode pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat. Negara yang dianggap paling sukses menerapkan e-voting adalah India. Dengan jumlah pemilih sebesar 700 juta jiwa, dan sistem distrik, India berhasil menyelenggarakan Pemilu (dengan e-voting) dengan baik. “Di India, KPU-nya luar biasa dipercaya oleh rakyatnya. Padahal, komisioner KPU-nya hanya tiga orang, tetapi mereka memiliki power yang sangat besar dalam memutuskan masalah-masalah kepemiluan,” tutur Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Basuki Tjahaya Purnama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, mengatakan, penggunaan e-voting dalam Pemilu di Indonesia masih memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi. “Penggunaan e-voting memerlukan studi kelayakan, termasuk aspek teknis, aspek ekonomis, sosialisasi, dan tenaga user-nya,”  tandasnya.

Secara teoritis, e-voting memberikan banyak kemudahan, baik dalam pemberian suara maupun dalam penghitungan hasil perolehan suara. Secara ekonomis, dari pengalaman Pemilukada di Jembrana lalu, biaya yang diperlukan untuk satu alat e-voting mencapai sebesar 20 juta. ”Itu artinya, kalau jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara-red) Pemilu di Indonesia sebanyak 500 ribu jiwa, dengan Pemilu serentak, biaya yang dibutuhkan sebesar 5 Trilyun.  Itu untuk alatnya saja. Padahal, di India, satu alatnya murah, hanya sekitar 2 juta-an. Inilah yang sedang dikaji oleh pihak BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),” ungkap Hafiz.

“Karena telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU sangat concern terhadap penggunaan e-voting ini. KPU juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Anggota KPU Prof. Syamsulbahri, Saut H. Sirait, dan Endang Sulastri. Rencanya (e-voting) ini akan diterapkan secara bertahap, mulai dari Pemilukada, seperti pada (Pemilukada) DKI Jakarta atau daerah lain, tergantung pada regulasinya nanti,” sambung Hafiz.

"Di samping e-voting, ada wacana untuk menerapkan e-counting terlebih dahulu, seperti di Taiwan, Jepang dan Filipina. Menurut informasi, BPPT telah berhasil menciptakan mesin penghitung suara elektronik yang dijamin keakuratannya, sehingga azas jujur dan adil tetap terjaga," urai Hafiz.

Terkait hubungan kerja sama antara KPU RI dengan KPU India atau Election Commission of India (ECI), Ketua KPU mengatakan, selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Hal itu terlihat dari diundangnya KPU RI dalam acara peringatan hari Ulang Tahun ke-60 ECI atau Diamond Jubilee pada 24-25 Januari 2011 lalu, berbarengan dengan International Conference on Best Electoral Practices di New Delhi, India. Konferensi itu sendiri dihadiri sekitar 130 orang peserta yang berasal dari 30 (tiga puluh) negara. “KPU RI dengan ECI juga sedang merancang jalinan kerja sama bidang kepemiluan yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU),” ungkap Hafiz Anshary.

Selain e-voting, issu lain yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai legislasi dan pengawasan atas kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan perbatasan, reformasi birokrasi dan penanganan pelayanan publik, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, termasuk penerapan E-KTP dan Single Identity Number (SID). (sumber)

Menggagas Pilkada via E-Voting

December 14, 2012 0

Kemajuan teknologi dapat berjalan beriringan sekaligus berimbas positif terhadap perkembangan kehidupan demokrasi. Dalam kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) di Amerika Serikat, misalnya, Barack Obama menggunakan jejaring Facebook sebagai media untuk menjangkau calon pemilih. Dengan dukungan teknologi juga, alternatif cara menggunakan hak pilih makin bertambah dengan adanya teknologi electronic voting (e-voting).

Berkaitan dengan contoh yang disebutkan terakhir, di Jembrana, Bali, pemilihan kepala desa (pilkades) di sejumlah desa tahun 2009 juga telah berhasil menggunakan metode e-voting. Fenomena pilkades dengan e-voting di Jembrana menarik minat dan keingintahuan banyak kalangan (dari mulai anggota DPR, Mendagri hingga beberapa kepala daerah).

Ketertarikan itu bahkan sampai mendorong banyak pihak-yang disebutkan di atas-untuk mengunjungi salah satu kabupaten di Bali ini dengan tujuan melihat langsung bagaimana proses dan mekanisme e-voting. Meski masih dalam ruang lingkup kecil (level desa), apa yang telah "diujicobakan" di Jembrana sangat layak diacungi jempol.

Kesuksesan di tingkat pilkades menginspirasi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana untuk menginisiasikan perubahan teknik memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jembrana dari mencoblos menjadi e-voting. Keinginan kuat Pemkab Jembrana terlihat dari usaha mengajukan judicial review terhadap Pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2009. Permohonan Pemkab Jembrana itu terdaftar di MK dalam permohonan Nomor 147/PUU-VII/2009.


Plus Minus E-voting
E-voting adalah memilih dalam sebuah proses pemilihan yang didukung dengan alat elektronik. Pemanfaatan media elektronik tersebut dilakukan dalam pendaftaran suara, penghitungan suara, dan belakangan termasuk channel untuk memilih dari jarak jauh, khususnya melalui internet voting (Kersting dan Baldersheim, 2004: 5). Teknik e-voting yang telah dipraktikkan di Jembrana memang belum sampai pada penggunaan metode internet voting, melainkan baru menggunakan teknik mesin penghitung suara.

Dorongan terhadap gagasan untuk mewujudkan e-voting tidak terlepas dari kelebihan-kelebihannya. Secara garis besar, keunggulan e-voting terutama berkaitan erat dengan faktor efisiensi dan akurasi. Efisiensi yang dimaksudkan adalah bahwa dengan menggunakan e-voting, maka dapat relatif menghemat biaya dan waktu.

Secara filosofis, penyelenggaraan pemilu harus mengikuti prinsip efisiensi (Allan Wall, et.al., 2006:24). Terkait hal itu, seperti diberitakan banyak media massa, masalah tidak tersedianya (dan atau belum cairnya) anggaran menjadi salah satu persoalan krusial yang menghinggapi banyak daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun 2010 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pernah melansir data dari 244 daerah (7 provinsi dan 237 kabupaten/kota), 122 di antaranya harus berhadapan dengan masalah anggaran yang belum juga cair.

Padahal, tidak sedikit dari ratusan daerah di Indonesia, pada awal 2010 ini sudah harus masuk tahapan proses pilkada, seperti pendaftaran pemilih, pembentukan pengawas, dan sebagainya. Sejumlah daerah yang anggaran pilkadanya belum cair, juga terkendala kurangnya dana untuk menggelar pilkada.

Berangkat dari konteks itu, tidak tertutup kemungkinan, apabila syarat pendukungnya terpenuhi, e-voting dapat menjadi alternatif solusi untuk mengatasi masalah anggaran dalam pilkada. Apalagi dengan teknik e-voting, menurut Kepala Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi Kabupaten Jembrana, Komang Wyasaeng, bisa dihemat dana hingga 70 persen dibanding biaya pemilu dengan sistem konvensional yang selama ini berlangsung, yaitu mencoblos atau mencontreng.

Selain efisien dari aspek anggaran, nilai efisiensi juga terdapat pada masalah waktu. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, voting lewat perangkat elektronik akan mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemilu. Sebab, biasanya jika pagi hari diproses, malam harinya sudah diketahui hasilnya. Jadi, pemilih tidak usah menunggu selama 30 hari untuk mengetahui hasil pemungutan suara.

Kemudian, terkait akurasi, menyitir Willis, kecepatan dan akurasi suatu pemilu adalah hal yang penting dalam demokrasi modern (1966: 26). Selama mendapat dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) yang berbasis sistem administrasi kependudukan (SIAK), e-voting jauh lebih akurat dalam konteks hasil penghitungan dibandingkan dengan cara penghitungan manual.

Selain keunggulan-keunggulan di atas, e-voting juga mengandung beberapa kelemahan. Pertama, jika petugas pemilu tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang e-voting. Moynihan (2004:516), misalnya, mengkhawatirkan apabila teknologi e-voting gagal, maka akan mengurangi legitimasi proses pemilu.  Kedua, bagi sejumlah kelompok pemilih (seperti kelompok pemilih usia lanjut), e-voting berpotensi tidak disukai. Hasil riset Roseman, Jr. dan Stephenson (2005: 39) dalam pemilihan gubernur di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat, tampak bahwa ternyata pemilihan dengan menggunakan teknologi tinggi (e-voting) tidak cukup disukai oleh para calon pemilih, khususnya yang termasuk kategori berusia tua (di atas 65 tahun).


Faktor Pendukung
Pertanyaanya, apakah mungkin pilkada menggunakan e-voting? Pada masa yang akan datang, bukan tidak mungkin, pilkada dengan e-voting dapat diejawantahkan. Untuk memanifestasikannya, terdapat beberapa faktor pendukung yang harus dipenuhi.

Pertama, asas legal formal berupa UU No 32 Tahun 2004, mau tidak mau, harus direvisi. Usaha Pemkab Jembrana mengajukan judicial review merupakan salah satu pintu masuk untuk mendapatkan legitimasi terhadap revisi Pasal 88 UU No 32 Tahun 2004.

Belum lagi, DPR tahun ini juga mengagendakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Bupati Jembrana, maka possibility dimasukkannya klausul tentang e-voting akan makin besar.

Kedua, masalah infrastruktur. Infrastruktur utama dalam pilkada adalah terkait sistem pendataan penduduk dengan menggunakan SIAK. Terakhir, faktor sosialisasi. Ketika nantinya prasyarat pelembagaan formal dan infrastruktur telah terpenuhi, maka sosialisasi yang gencar mengenai e-voting mutlak dilakukan. (sumber)

Biaya E-Voting 1/20 Biaya Pilkada Konvensional

December 14, 2012 0

Berkaca dari berbagai proses pemilihan langsung, pemilihan dengan sistem e-voting cenderung lebih hemat dibandingkan dengan Pemilu yang konvensional. Kendati demikian, e-voting juga diyakini tidak akan mengurangi arti demokrasi itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kabag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Depdagri yang tampil sebagai pembicara dalam Seminar Kajian Teknis Dan Legalitas Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dengan Menggunakan Sistem Teknologi Informasi (E-Voting), di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis (22/10).

Menurut Zudan biaya Pemilu dengan e-voting hanya 1/20 saja dari Pemilu konvensional sehingga dirinya mendorong penuh agar Jembrana mampu menjadi pilot project untuk melaksanakan e-voting dalam Pilkada.

“Kalau contohnya sudah banyak, perubahan UU tinggal menunggu waktu saja,” tandasnya. Sementara, Dr. Andi M Asrun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia membeberkan hitung-hitungan KPU Pusat, kalau Pemilu masih konvensional akan dibutuhkan dana 18-27 triliun sedangkan kalau dengan e-voting KPU hanya butuh 2 triliun.

Sementara Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang juga tampil sebagai pembicara dalam seminar tersebut mengatakan jika saja Pilkada Jembrana tahun 2010 bisa menggunakan e-voting, pihaknya hanya memerlukan biaya tidak lebih dari Rp. 4 miliar saja.

Menurutnya, biaya tersebut didapatnya dari hitung-hitungan kalau di Jembrana hanya diperlukan 254 TPS dengan asumsi 1 TPS mampu menampung 800 orang.

“Kalau untuk Pilkada, hitung-hitungan saya akan membutuhkan waktu rata-rata tujuh jam saja dengan biaya satu TPS hanya 15 jutaan. Saya prediksi Pilkada di Jembrana hanya membutuhkan 254 TPS sehingga total biaya hanya mencapai sekitar empat miliar sudah termasuk pembelian perangkat. Namun kalau untuk operasional saja hanya perlu 500 juta,” terangnya.

Sedangkan berdasarkan pengalamannya menggelar e-voting dalam pemilihan kepala dusun, Winasa membeberkan kalau angka golput rata-rata hanya mencapai 10 persen. “Tidak masalah dengan penduduk yang sudah tua. Karena dari pengalaman mereka mengaku kalau e-voting ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan sistem manual dalam Pileg lalu,” pungkasnya. (sumber)

Pengertian : E-Voting

December 14, 2012 0

E-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.

Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.


e-Voting di Indonesia
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011. Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.

Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan). Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.(sumber)