Komisi
Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 10 partai politik yang menjadi peserta
pemilihan umum tahun 2014. Komisi tersebut mengambil keputusan setelah
melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan
partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam
hingga Selasa dini hari. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor
05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014.
Ketua
KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sebanyak 24 partai politik tidak
memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014. Sebanyak 24 partai
yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014 terdiri dari :
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrasi Pembaharuan
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
- Partai Peduli Rakyat Nasional
- Partai Persatuan Nasional
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Damai Sejahtera
- Partai Demokrasi Kebangsaan
- Partai Karya Peduli Bangsa
- Partai Karya Republik
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Kedaulatan
- Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
- Partai Kongres
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
- Partai Marhaenisme
- Partai Nasional Republik
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
- Partai Republik
- Partai Republika Nusantara
- Partai Serikat Independen
blogwalking, nice blog, thanks
ReplyDeletekunjungan perdana, salam kenal, thanks
ReplyDelete