Standart
Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh
berbagai stakeholder dengan soft approach untuk mengatur legalitas kayu yang
beredar di pasaran. Sistem tersebut juga untuk memberdayakan hutan rakyat dalam
meningkatkan kesejahteraan guna menuju Good Forest Governance (GFG).
Demikian
ungkap Wasi Pramono dari Badan Usaha Kehutanan (BUK) Departemen Kehutanan
Republik Indonesia dalam Stakeholder Workshop SVLK di Hotel The Pade, Selasa
(12/02/2013).
Dalam
pemaparannya, pada tahun 2003 sistem SVLK ini mulai dibangun dan SVLK merupakan
sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan
legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Adapun
tujuan dari SVLK memberikan kepastian
bagi pasar bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi Indonesia merupakan
produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal sekaligus memperbaiki tata
pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia. “Itu juga dapat meningkatkan
daya saing produk perkayuan Indonesia. Selanjutnya mereduksi praktek Illegal
logging dan illegal trading yang bermuara pada meningkatkan pendapatan
masyarakat,” ujarnya.
Ia
menambahkan, ada tiga keuntungan dari penerapan sistem SVLK yaitu pertama
membangun suatu alat verifikasi legalitas kayu yang kredibel, efisien dan adil
sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar, kedua yaitu
memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif dan terakhir
menjadi satu-satunya sistem legalitas kayu di Indonesia. “SVLK berprinsip pada
tata kelola yang baik, keterwakilan para pihak dan transparansi dalam setiap
proses,” tandasnya. (sumber)
No comments:
Post a Comment