Pemerintah
DKI Jakarta kemungkinan akan mulai lelang jabatan pada April 2013. Lelang
jabatan merupakan proses seleksi jabatan secara terbuka sehingga semua pihak
dengan kriteria tertentu, berkesempatan sama. "Disebut lelang karena
konteksnya terbuka dan transparan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Badan
Kepegawaian Daerah, Chaidir.
Chaidir
mengatakan lelang jabatan menjadi pembelajaran yang luar biasa untuk manajemen
publik dan masyarakat. Diharapkan, kata Chaidir, masyarakat ikut serta dalam
pembangunan. "Masyarakat jangan hanya menuntut," kata Chaidir.
Chaidir
menjelaskan, lelang jabatan lurah dan camat dilakukan sesuai dengan Surat
Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU
Pokok Kepegawaian. Sampai saat ini, proses teknisnya masih dalam pembahasan.
Namun mekanisme dasarnya sudah terlihat. "Cakupannya terbuka untuk Pegawai
Negeri Sipil yang ada di Pemerintah Daerah DKI Jakarta," kata Chaidir.
Jabatan
lurah akan terbuka bagi PNS dengan pangkat 3B sampai 3C. Sedangkan camat,
terbuka untuk pangkat 3D sampai 4A. Peserta yang bisa mengikuti lelang jabatan
ini, masih terus dikaji. "Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak
bisa ikutan," kata dia.
Selain
itu, jabatan yang diperbolehkan mendaftar juga masih dikaji. "Masih
dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk
jabatan fungsional," kata Chaidir.
Chaidir
mencatat PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk
posisi camat, berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B
sampai 3C yang diperbolehlan mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183
orang. "Itu jumlah jabatan fungsional dan struktural," kata dia.
Sedangkan
untuk jabatan struktural saja, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk
jabatan Camat, berjumlah 3.143 orang dan 9.074 orang untuk jabatan lurah.
Chaidir
mengatakan anggaran lelang jabatan ini masih dalam tahap penghitungan. Jika DKI
Jakarta sudah memberlakukan lelang jabatan ini, maka DKI adalah provinsi
pertama di Indonesia yang menerapkan sistem seleksi terbuka ini. Dalam
pelaksanaannya, DKI Jakarta juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan
PPATK.
Para
PNS yang memenuhi kriteria pangkat, diperkenankan untuk mendaftar melalui
website. "Seperti daftar PNS saja," ujar Chaidir. Setelah itu, yang
lulus tahap administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tes kompetensi. Dalam
tes kompetensi ini, akan ada tahap wawancara. Setelah itu maka akan memasuki
sidang Badan Pertimbangan Jabatan.
Ada
4 kriteria umum yang diharapkan untuk penjabat lurah dan camat di DKI Jakarta.
Pertama, memiliki karakter dan jati diri kepamongan. Kedua, mampu bertindak
sebagai agen/duta pembangunan. Ketiga, mampu membangun jejaring dan
menggerakkan tim kerja. Terakhir, memiliki motivasi-motivasi diri kreatif (jiwa
pembaruan). (sumber)
No comments:
Post a Comment