Sebelum
kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Kita perlu tahu
pengertian dari masing–masing hukum tersebut.
Pengertian
Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat
peraturan–peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan
dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa
penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan
atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang
melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud.
Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada
pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana
denda.
Pengertian
Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan
subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan,
dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan
membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan
atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang
satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu
kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam
suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti
kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa
benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya
suatu kesepakatan.
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
MISAL :
A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si
A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan
UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau
mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum
perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang
anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata
tertib masyarakat).
MISAL :
Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK,
tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam
klausul delik pidana penggelapan.
Bagaimana
penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru
dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap
aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam
delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh
keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun
perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan
Perdata;
- Perbedaan mengadili
- Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
- Perbedaan pelaksanaan
- Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
- Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
- Perbedaan dalam penuntutan
- Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
- Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.
MISAL :
Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK,
tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam
klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan
pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program
PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata.
Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan
ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang
berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam
hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada
pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila
terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam
delik2 tertentu yaitu delik aduan.
Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2011/10/perbedaan-antara-hukum-pidana-hukum.html
No comments:
Post a Comment