Artikel
ini mengkaji beberapa karakteristik dasar dari hubungan antara hukum nasional,
hukum internasional dan politik. Dalam kaitannya dengan politik, fungsi hukum
setidaknya memiliki tiga aspek dasar, yaitu sebagai tujuan, sarana, dan
kendala.
- Pertama (sebagai tujuan), politik dapat menentukan nilai-nilai dominan hukum tertentu atau lembaga sebagai tujuannya. Dalam hal ini pemahaman politik dari nilai-nilai atau lembaga menjadi hampir identik dengan pemahaman hukum otentik dari nilai yang sama atau lembaga.
- Kedua (sebagai sarana), politik dapat memahami hukum sekadar sebagai alat untuk pemenuhan kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini politik netral dalam sikapnya terhadap hukum.
- Ketiga (sebagai kendala), politik dapat menafsirkan hukum sebagai hambatan dalam perjalanan menuju realisasi tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam situasi ini, politik dapat saja menang atas hukum, atau sebaliknya.
Dalam
politik kasus pertama, mengorbankan aturan hukum adalah salah satu solusi.
Sedangkan dalam kasus kedua otonomi hukum yang diawetkan melalui keputusan
pengadilan tertinggi atau dengan tindakan lain yang diambil oleh negara
(eksekutif, legislatif, yudikatif), pengacara, intelektual, asosiasi,
organisasi, dan masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal aktor politik.
Hukum dan politik membuat gambar sendiri khusus dari realitas.
Terkadang
dengan deskripsi yang tumpang tindih, politik dan hukum berada pada posisi yang
kontradiktif. Akan tetapi, seharusnya hukum tidak boleh dimasukkan dalam
lingkup diferensiasi musuh menurut kriteria murni politik. Hal ini menyebabkan
pemisahan yang tegas antara "kami" dan "milikmu", dalam
ekspresi yang paling radikal, untuk pemisahan yang ketat antara teman dan
musuh. Bila yang terakhir terjadi, politik pasti menang atas hukum, dan
mengurangi atau merusak otonomi supremasi hukum. Point ketiga inilah yang
gejala dan biasnya makin terasa akhir-akhir ini di Indonesia, terbukti dengan
terus menurunnya minat pemuda/i Indonesia seputar tema politik.
Berbeda
dengan kemerosotan minat yang terjadi belakangan ini, kami menganggap hal
tersebut merupakan langkah keliru, karena berefek pada pola hidup yang
sepertinya justru mengarahkan pada hedonism. Tidakkah justru dengan ketimpangan
yang telah terlihat nyata ini seharusnya kita "terwajibkan" untuk
bergerak mencari solusinya.
Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2012/05/hubungan-antara-hukum-dan-politik.html
No comments:
Post a Comment