Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts

Tuesday, December 4, 2018

Hubungan Antara Ilmu Administrasi Negara Dengan Disiplin Ilmu Lain

December 04, 2018 3
Administrasi Negara selalu berada dalam lingkungan sosial, ia selalu ada di tengah-tengah masyarakat dan bersifat universal, dan telah berlangsung sejak adanya peradaban umat manusia. Walaupun berlangsung sejak jaman dahulu, namun wajah modernnya sudah nampak pada akhir abad ke 19 atau awal abad ke 20, dan bila dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, administrasi negara tergolong ilmu yang masih baru.

Lahirnya ilmu ini tidak bias lepas dari tuntutan akan kebutuhan hidup manusia yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Dari waktu ke waktu masyarakat terus berkembang, sehingga banyak menimbulkan persoalan-persoalan di masyarakat yang menuntut pemecahan secara komperhensif. Untuk menghadapi situasi seperti itu tidak ada satupun ilmu atau disiplin ilmu yang mengklaim dirinya mampu memecahkan segala persoalan yang ada di masyarakat tanpa melibatkan atau bantuan dari disiplin ilmu yang lain. Dengan kata lain pemecahan masalah-masalah sosial memerlukan sumbangan dari berbagai macam bidang keilmuan. Pandangan ini juga berlaku bagi ilmu nadministrasi negara yang tidak hanya pada tahap penyelesaian masalah social, akan tetapi justru perkembangan administrasi negara sangat ditopang oleh ilmu yang lainnya, terutama oleh ilmu politik yang telah begitu banyak memberikan kontribusinya.


1. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Sejarah
Walaupun kita tahu bahwa sejarah tidak akan terulang kembali, namun dengan menggunakan secara seksama fakta sejarah, akan kita dapatkan perhatian yang lebih tepat mengenai fakta yang kini ada. Dengan ilmu sejarah akan membantu kita dalam memberikan perspektif masa depan. Sebab apa yang telah dilakukan oleh administrasi negara di masa lampau hanya dapat kita ketahui melalui sejarah, sehingga kita dapat melacak jejak administrasi Negara dari jaman kuno sampai abad modern ini.

Menurut Waldo, dengan mengutip pendapat dari Harvey C. Mansfied, terdapat 3 (tiga) kegunaan dari analisis sejarah yakni:
  • Dengan ilmu sejarah akan memberikan observasi filosofis yang menekankan pada hal-hal yang tidak bersifat konkrit, dengan demikian akan dapat diungkapkan keajegan administrasi negara. 
  • Dengan ilmu sejarah akan memberikan teknik analisis atau teknik pemecahan masalah yang akan menunjukkan bagaimana proses administrasi berlangsung bersama-sama dengan aspek kehidupan masyarakat lainnya, sehingga dapat dipertanyakan apakah proses semacam itu dapat diterapkan dalam bidang yang sama di masa kini. 
  • Dengan ilmu sejarah akan dapat memberikan teknik administrasi, yang menunjukkan bahwa apabila hendak memperoleh hasil yang sama dengan apa yang dicapai pada masa yang lampau, maka haruslah menggunakan alat yang sama, bila perlu dengan beberapa penyesuaian. 
Demikianlah, dengan bantuan ilmu sejarah kita akan dapat mengenal administrasi negara yang pernah berlangsung pada jaman mesir kuno, cina, yunani, romawi, dan lain sebagainya.


2. Hubungan Administrasi Dengan Antropologi Budaya
Fref W. Riggs memandang bahwa antropologi budaya itu sebagai pelengkap dari ilmu sejarah. Jika ilmu sejarah bertolak dari sifat kronologis, maka antropologi budaya berangkat dari sifat yang lekat dengan aspek geografis. Makna yang tertangkap dari studi antropologi disini adalah besarnya pengaruh lingkungan, sehingga tidak dapat dihindari bahwa administrasi negara dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungannya.

Seperti kita ketahui bahwa perbedaan kebudayaan ada di dalam bangsa, juga antar bangsa. Disini terdapat perbedaan dalam asas penilaian, sikap-sikap dan norma-norma dalam penerimaan perilaku. Jadi disini sangat penting untuk mengetahui lingkungan tempat administrasi negara itu berlangsung, sebab keberhasilan penerapan administrasi negara disuatu negara tertentu belum tentu berhasil bila diterapkan di negara lain.


3. Hubungan Administrasi Dengan Sosiologi
Hubungan administrasi negara dengan sosiologi dapat dengan mudah dilihat dari kenyataan bahwa administrasi negara selalu berlangsung dalam suatu lingkungan sosial. Selo Sumarjan, menyatakan bahwa sosiologi mempelajari kehidupan bersama, yag setiap seginya mengandung unsur-unsur sosial yang sama. Adapun unsur-unsur yang dimaksud adalah: norma-norma atau kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok sosial dan lapisan sosial. Dalam hal ini sosiologi mempelajari manusia dalam hubungannya dengan sesamanya yang berkaitan dengan interaksi sosial, status sosial, stratifikasi sosial serta perubahan sosial.

Menurut para ahli, sosiologi telah banyak memberikan sumbangan untuk perkembangan teori administrasi melalui studinya tentang perilaku kelompok dalam organisasi. Dalam konsep-konsep administrasi dikenal dinamika kelompok, teori organisasi formal, birokrasi, wewenang, komunikasi, kekuasaan dan konflik, yang kesemuanya merupakan masukan yang berharga dari konsep-konsep sosiologi. Misalnya konsep birokrasi, yang merupakan telaahan bidang sosiologi yang juga merupakan konsep telahaan bidang administrasi, yang mana konsep tersebut ditransfer serta dikembangkan berdasarkan teori, metode, pengertian dan analisis ilmu administrasi negara.


4. Hubungan Administrasi Dengan Psikologi
Pendekatan psikologi sangat membantu dalam perkembangan ilmu administrasi. Psikologi adalah ilmu yang mempelajari untuk mengukur, menerangkan dan kadang-kadang mengubah perilaku manusia atau makhluk-makhluk lain. Administrasi sebagai proses kegiatan dan tindakan dalam kerja sama dari kelompok orang-orang dalam mencapai tujuan, juga dipengaruhi oleh tingkah laku sosial (social behavior). Perilaku individu yang melaksanakan pekerjaan akan berpengaruh terhadap hasil yang dicapai, meskipun tujuannya telah direncanakan sebelumnya akan tetapi bila tingkah laku manusia atau orang yang melaksanakan kerja sama tidak baik, maka hasil atau tujuan yang akan dicapai tidak akan optimal seperti yang diharapkan.

Secara khusus dapat dikemukakan hubungan antara administrasi dengan psikologi sosial. Psikologi sosial mempelajari perilaku hubungan antar individu (interpersonal behavior) atau perilaku hubungan antara manusia (human behavior). Psikologi sosial mencoba menerangkan bagaimana dan mengapa individu berperilaku seperti yang mereka lakukan dalam kegiatan kelompok atau organisasi. Jadi disini perilaku sosial, hubungan antar manusia atau antar individu ataupun hubungan sosial adalah merupakan aspek yang sangat penting dalam administrasi.


5. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Hukum
Ilmu hukum yang mempelajari norma-norma dan kaidah-kaidah hidup di masyarakat memberikan masukan yang sangat besar dalam perkembangan administrasi. Sebab kelangsungan hidup yang teratur serta perkembanga yang dinamis dari administrasi hanya dapat dijamin apabila para anggota organisasi menaati segala peraturan-peraturan organisasi.

Perumusan peraturan organisasi merupakan konsep yang diambil dari ilmu hukum. Disamping itu prosedur administrasi (khusus administrasi negara) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang mempererat hubungan antara administrasi dengan ilmu hukum adalah dalam disiplin ilmu hukum administrasi negara.


6. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Ekonomi
Antara ilmu administrasi dengan ilmu ekonomi juga mempunyai hubungan yang sangat erat, saling melengkapi dan bahkan juga kadang-kadang saling tumpeng tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Dilihat dari prinsip ekonomi dan prinsip administrasi, maka keduanya sama, yakni berkiatan dengan masalah efisiensi dan efektivitas. Administrasi bisa menjadi alat ekonomi untuk mencapai sasaran yang diinginkan, demikian sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai alat administrasi dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Hal yang mempererat hubungan antara administrasi ddengan ekonomi adalah penelaahan terhadap lembaga-lembaga ekonomi atau organisasi-organisasi perusahaan seperti Firma, PT, CV, Perum, Perjan. Kemudian, keuangan negara, pengangguran, administrasi fiskal adalah merupakan telaahan ilmu ekonomi dan juga administrasi. Dalam bidang ini antara administrasi dengan ekonomi saling mengisi, saling melengkapi dan saling membantu. Anggaran merupakan alat untuk mengendalikan administrasi yang utama, tetapi juga merupakan faktor utama dalam pengendalian sistem ekonomi.


7. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Politik
Administrasi negara adalah salah satu bagian dari administrasi umum, yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial, yang mana administrasi negara mempunyai kaitan erat sekali dengan kelompok ilmu sosial seperti: ekonomi, sosial, antropologi, psikologi, dan ilmu politik. Disamping itu administrasi negara adalah bagian dari proses politik, dimana administrasi dalam pemerintahan berhubungan dengan kehendak golongan atau partai politik dan dengan program-program politiknya, dan ikut serta menentukan metode-metodenya bagaimana kebijaksanaan negara dapat diselenggarakan.

Pembahasan mengenai hubungan administrasi negara dengan cabang ilmu politik merupakan pembahasan yang paling menarik diantara hubungannya dengan disiplin ilmu yang lainnya. Mengenai hubungannya dengan ilmu politik, ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat yang pertama memandang bahwa administrasi negara merupakan bagian dari ilmu politik (anak dari ilmu politik). Pendapat yang kedua mengatakan administrasi negara merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Apa yang dikemukakan oleh kelompok pertama meletakkan administrasi negara sebagai pelaksana bagi politik. Sedangkan kelompok yang kedua menunjukkan perlawanan terhadap kelompok pertama.

Gerald E Caiden menyatakan terdapat proses penghapusan warna-warna politik dari administrasi negara. Sementara itu Frank J. Goodnow mengungkapkan mengenai hubungan administrasi negara dengan ilmu politik, yakni: politik berkaitan dengan kebijaksanaan atau ekspresi dari kehendak negara, sedangkan administrasi berkaitan dengan pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut. Selaras dengan pendapat tersebut diatas, Leonard D. White, berpendapat bahwa apabila politik berakhir, mulailah administrasi. Kedua pendapat ini pada dasarnya mencerminkan pemisahan administrasi negara dari ilmu politik.

Bila melihat proses pemerintahan pada umumnya ada dua tahapan, tahapan pertama menentukan garis-garis kebijaksanaan yang dianut oleh pemerintah untuk periode mendatang. Pada tahap ini rakyat secara formal diberikan kesempatan untuk ikut menentukan garis-garis kebijaksanaan yang akan ditempuh. Keikutsertaan masyarakat biasanya diberikan secara periodik yakni bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum, walaupun aspirasinya disampaikan secara tidak langsung melalui wakil-wakilnya yang duduk di badan perwakilan rakyat. Sedangkan dalam tahapan kedua, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab administrasi negara.

Walaupun adanya pemisahan antara fungsi politik dengan administrasi, namun dalam prakteknya antara keduanya tidak dapat dipisahkan, serta tidak ada benang merah yang menjadi pembatas. Antara keduanya terangkaim suatu jalinan sulit dipisahkan. Suatu kebijaksanaan publik yang dirumuskan oleh politik tidak akan mampu menyajikan perbaikan selama tidak memperoleh masukan dari administrasi. Misalnya ada keputusan politik untuk mengambil kebijaksanaan menaikkan harga bahan bakar minyak, kebijaksanaan ini dirumuskan setelah administrasi menyajikan pelbagai pertimbangan yang membimbing tercapainya kesimpulan, bahwa program-proram pembangunan tidak akan sampai ke tujuan, kecuali dengan mengurangi subsidi yang telah dilimpahkan kepada sektor bahan bakar minyak.

Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa administrasi negara dengan politik mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan diantara keduanya tidak ada pemisahan yang tegas.


Sumber: Diktat Ajar, I Ketut Suardita, SH. MH.


Wednesday, July 17, 2013

Hubungan Antara Hukum Dengan Politik

July 17, 2013 0
Artikel ini mengkaji beberapa karakteristik dasar dari hubungan antara hukum nasional, hukum internasional dan politik. Dalam kaitannya dengan politik, fungsi hukum setidaknya memiliki tiga aspek dasar, yaitu sebagai tujuan, sarana, dan kendala.
  1. Pertama (sebagai tujuan), politik dapat menentukan nilai-nilai dominan hukum tertentu atau lembaga sebagai tujuannya. Dalam hal ini pemahaman politik dari nilai-nilai atau lembaga menjadi hampir identik dengan pemahaman hukum otentik dari nilai yang sama atau lembaga.
  2. Kedua (sebagai sarana), politik dapat memahami hukum sekadar sebagai alat untuk pemenuhan kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini politik netral dalam sikapnya terhadap hukum.
  3. Ketiga (sebagai kendala), politik dapat menafsirkan hukum sebagai hambatan dalam perjalanan menuju realisasi tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam situasi ini, politik dapat saja menang atas hukum, atau sebaliknya.

Dalam politik kasus pertama, mengorbankan aturan hukum adalah salah satu solusi. Sedangkan dalam kasus kedua otonomi hukum yang diawetkan melalui keputusan pengadilan tertinggi atau dengan tindakan lain yang diambil oleh negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), pengacara, intelektual, asosiasi, organisasi, dan masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal aktor politik. Hukum dan politik membuat gambar sendiri khusus dari realitas.

Terkadang dengan deskripsi yang tumpang tindih, politik dan hukum berada pada posisi yang kontradiktif. Akan tetapi, seharusnya hukum tidak boleh dimasukkan dalam lingkup diferensiasi musuh menurut kriteria murni politik. Hal ini menyebabkan pemisahan yang tegas antara "kami" dan "milikmu", dalam ekspresi yang paling radikal, untuk pemisahan yang ketat antara teman dan musuh. Bila yang terakhir terjadi, politik pasti menang atas hukum, dan mengurangi atau merusak otonomi supremasi hukum. Point ketiga inilah yang gejala dan biasnya makin terasa akhir-akhir ini di Indonesia, terbukti dengan terus menurunnya minat pemuda/i Indonesia seputar tema politik.


Berbeda dengan kemerosotan minat yang terjadi belakangan ini, kami menganggap hal tersebut merupakan langkah keliru, karena berefek pada pola hidup yang sepertinya justru mengarahkan pada hedonism. Tidakkah justru dengan ketimpangan yang telah terlihat nyata ini seharusnya kita "terwajibkan" untuk bergerak mencari solusinya.

Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2012/05/hubungan-antara-hukum-dan-politik.html

Perbedaan Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata

July 17, 2013 0
Sebelum kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Kita perlu tahu pengertian dari masing–masing hukum tersebut.

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

MISAL : A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).

MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata;
  • Perbedaan mengadili
    • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
    • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
  • Perbedaan pelaksanaan
    • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
    • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
  • Perbedaan dalam penuntutan
    • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
    • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.


MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan.

Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2011/10/perbedaan-antara-hukum-pidana-hukum.html

Monday, November 19, 2012

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar

November 19, 2012 2

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Syukurlah BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa (13/11/2012).

Menurutnya, selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp 15.367.312.000.

Putusan MK
Seperti diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.



BP Migas Resmi Dibubarkan, Ini Alasannya!

November 19, 2012 0

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun, apa sebab BP Migas dibubarkan?

Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. "Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33," kata Kurtubi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Kurtubi, Pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.

Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.


Tuesday, June 19, 2012

Hubungan Antara Ilmu Pemerintahan Dengan Ilmu Kenegaraan dan No-Kenegaraan

June 19, 2012 2


Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Kenegaraan
  • Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.
  • Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada fungsi output daripada mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input. Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari suatu sistem politik. Kebijakan pemerintahan (public policy) dibuat dalam arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
  • Ilmu negara bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
  • Syarat-syarat negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah dan pemerintahan, harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri. Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi.
  • Ilmu pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek materi yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan dengan administrasi negara adalah pada pendekatan (technical approach) nya masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
  • Yang membedakan ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan tersebut.

Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu Non-Kenegaraan
  • Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian). Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu di luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas (Dias).
  • Fungsi administrasi adalah pelaksanaan kebijaksanaan negara yang dijalankan oleh para aparat (pejabat) pemerintah, karena administrasi sebagai suatu hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan kehendak negara tersebut.
  • Sejarah adalah deskripsi kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu ilmu sejarah merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi para ahli sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap hubungan pemerintahan penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian terutama dalam perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
  • Hubungan llmu Pemerintahan dengan ilmu ekonomi tampak sangat erat.Hal ini dapat dilihat dari munculannya merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara dengan jalan mengkonsolidasi kekuatan dalam bidang perekonomian.
  • Filsafat dapat diartikan sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian sehari-hari. Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan, wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.

Sumber buku Ilmu Pememrintahan Karya Jrg. Djopari

Wednesday, January 5, 2011

Pengertian : Doktrin

January 05, 2011 0
Pengertian : Doktrin
1.      Pengertian Doktrin
      Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
      Doktrin atau pendapat para ahli hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyingkapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Doktrin bisa di kemukakan dalam berbagai forum, seperti penelitian, seminar atau dengan penerbitan buku yang membahas suatu topik, atau fenomena hukum tertentu.
      Doktrin atau ajaran yang terkenal antara lain doktrin yang pernah diciptakan Ir. Djuanda pada tanggal 13 januari 1958 dan disempurnakan sebagai konsep hukum internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja tentang “Archipelago Island Vision” atau “Wawasan Nusantara” yang pada prinsipnya menegaskan bahwa Negara kepulauan Indonesia adalah Negara yang batasnya ditarik garis yang imajinal dari suatu pulau kepulau lain yang membentang ke seluruh wilayah dan menjadi garis batas resmi wilayah Indonesia. Doktrin tersebut akhirnya menjadi bahan inspirasi bagi Negara-negara kepulauan lainnya untuk menggunakan konsep kewilayahan Negara mereka berdasarkan prinsip tersebut.
2.  Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
a.   Aristoteles
Aristoteles adalah salah satu ahli hukum yang mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan ilmu hukum. Beberapa kontribusinya adalah sbb :
1)   Ia memberikan definisi hukum yaitu “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is that the law of nature”.
2)   Dalam bukunya yang berjudul “Rhetorica” yang merupakan petunjuk utama mengenai cara-cara persidangan, ia menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hukum alam jika hukum tertulis tidak menguntungkan mereka tetapi harus memprioritaskan hukum tertulis daripada hukum tidak tertulis, jika hukum positif menguntungkan satu pihak.
3)   Dalam “Politik”, ia mengidentifikasikan keadilan dengan hukum positif, “sebab keadilan adalah kebijakan yang bersifat politis; Negara diatur dalam peraturan-peraturan yang adil dan peraturan-peraturan tersebut merupakan patokan dari apa yang benar”. Dengan kata lain Aristoteles lebih suka memberi tekanan pada keadilan legalitas atau keadilan positif daripada prinsip kebajikan yang kekal.
4)   Aristoteles mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a)   Hukum yang berlaku karena penetapan penguasaan Negara.
b)   Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya, hukum yang “asli”.
5)   Menurut Aristoteles hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. 
b.  Grotius
1)   Memberi definisi pada hukum yaitu, “law is a rule of moral action obliging to that which is right”
2)   Berpendapat bahwa konstitusi setiap negara didahului oleh suatu kontrak sosial, dimana rakyat memilih bentuk pemerintahan yang menurut mereka paling cocok. 
c.   Immanuel Kant
Dalam buku “Categorical Imperative”,Kant mengatakan “Berbuatlah dengan cara yang serupa sehingga aksioma dari perbuatan anda dapat dijadikan hasil dari perbuatan umum. Imperative ini merupakan dasar filsafat, moral dan filsafat hukum Kant. Seluruh filsafat hukum Kant merupakan teori tentang”Hukum yang seharusnya ada”. Kant menurunkan definisi hukumnya dari “Categorical Imperative” tersebut. “ Hukum adalah keseluruhan kondisi, dengan mana terhindar yang sewenang-wenang dari individu dapat digabungkan dengan kehendak yang lain, dalam lingkup suatu hukum kebebasan”.
      Kant juga berpendapat bahwa hukum hanya benar kalau setidak-tidaknya memungkinkan seluruh penduduk menyetujuinya. Ia mendukung pemisahan kekuasaan dan menentang hak-hak istimewa karena keturunan yang ditetapkan gereja dan otonomi dari badan hukum; Ia juga mendukung kebebasan berbicara.
      Tetapi karena orang tidak mempunyai hak untuk memberontak dalam keadaan apapun, semua prinsip ini hanya merupakan petunjuk bagi pembuat dan pelindung undang-undang. Fungsi negara yang pokok bagi Kant adalah sebagai pelindung dan penjaga hukum.
      Kant mengatakan bahwa bukan tugas negara untuk membuat warganya bahagia sesuai dengan penilaiannya, “Kalau penguasa membatasi diri pada tugasnya sendiri untuk memelihara negara sebagai lembaga pengelola keadilan, serta mencampuri kesejahteraan dan kebahagiaan warganya hanya sepanjang diperlukan untuk menjamin tujuannya, dan di pihak lain, kalau warga diizinkan dan secara bebas mengkritik tindakan-tindakan pemerintah tetapi tak pernah berusaha menentangnya, maka kita memiliki kesatuan semangat kebebasan dengsan kepatuhan kepada hukum dan loyalitas terhadap negara, yang merupakan suatu cita-cita politik dari suatu negara.
      Definisi Kant mengenai hukum tetap menjadi dasar semua konsepsi mengenai hukum dan negara yang dapat disebut atomistik, yang menyangkal setiap ciri organik dari negara dan dengan tegas memandang negara sebagai objek paling penting dalam perkembangan hidup. Namun definisi Kant mengandung kuman-kuman reformasi sosial sepanjang dibutuhkan oleh setiap individu untuk hidup sesuai dengan kebebasan maksimum, dari tiap individu yang lain, yang dapat dan harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan sosial, suatu faktor yang oleh Kant diabaikan. Konsepsi Kant mengenai hukum, akan memperoleh kekuasaannya kembali jika gagasan-gagasan individualis dan kosmololitan dinilai lebih tinggi daripada gagasan-gagasan organik dan nasional. 
d.   Jellinek
                        1. Ia memberi tiga tanda-tanda pokok ketentuan hukum sbb:
 (a) Norma-norma untuk perilaku luar dari seseorang terhadap orang lain.
 (b). Norma-norma yang bergerak dari kekuasaan luar yang diketahui.
 (c). Norma-norma yang kekuatan mengikatnya dijamin oleh kekuatan luar.
                        2. Jellinek meninjau negara dari dua segi yaitu, dari segi sosiologis dan yuridis, dalam teorinya yang terkenal dengan nama “Zweiseiten Theorie” atau Teori Dua Segi.
                        3. Jellinek memberikan uraian yang dengan jitu menggambarkan negara itu sebagai “Die mit ursplunglicher Herrschermacht ausgestotte Verbandseinheit sershafter Menschen”, atau negara itu ialah ”sekumpulan” manusia yang berkediaman tertentu dan mempunyai kekuasaan asli untuk memerintah.
e.   John Austin
1)   Mendefinisikan hukum yaitu peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhuk yang berakal yang berkuasa atasnya.
2)   Mendefinisikan kedaulatan yaitu jika seseorang yang berkuasa, yang tidak biasa tunduk pada seseorang yang berkuasa yang sama, dipatuhi oleh sebagian besar dari masyarakat tertentu yang menetapkan bahwa yang berkuasa adalah yang berdaulat pada masyarakat itu, dan masyarakat (termasuk yang berkuasa) merupakan masyarakat politik yang bebas. Jadi menurut Austin bahwa penguasa bisa individu, atau badan, atau kumpulan individu.
f.   Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn
1)   Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama Pengantar Ilmiah Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
2)   Menurut Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”, negara mengandung berbagai arti yaitu:
a)   Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b)   Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
c)   Negara mengandung arti “sesuatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d)   Negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”;jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum misalnya dalam istilah “domein negara”.
g.   Stammler
1)   Memberi definisi kepada hukum dengan gayanya yang berat dan tidak menarik, sebagai berikut:
a)      Mengkombinasikan
b)      Kedaulatan
c)      Kemauan yang tidak dapat di ganggu gugat
2)   Tujuan Stammler mengenai cita hukum yang benar adalah untuk mebantu menyusun konsepsi hidup yang fundamental. Dalam bab yang memuat kesimpulan-kesimpulan dari bukunya “Theory of Justice”, Stammler mencantumkan :
a)   Hukum yang benar adalah titik universal tertinggi dalam setiap studi tentang kehidupan sosial manusia.
b)   Hukum yang benar adalah satu-satunya yang memungkinkan pemahaman keberadaan masyarakat sebagai suatu kesatuan melalui suatu metode yang sah secara mutlak.
c)   Hukum yang benar menunjukan jalan menuju persatuan dengan semua usaha dengan ciri fundamental yang bertujuan pada kesadaran yang benar.
3)   Stammler membagi prinsip-prinsip hukum yang benar ini dalam lima bagian:
·        Hak untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum.
·        Batas-batas kebebasan berkontrak.
·        Kewajiban-kewajiban hukum yang benar.
·        Penentuan transaksi yang benar.
·        Pembenaran penghentian hubungan-hubungan hukum. 
h.  Thomas Aquinas
Beberapa pendapatnya adalah:
1)   Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus  masyarakat dan menyebarluaskannya.
2)   Negara adalah suatu lembaga alamiah yang dilahirkan karena adanya kebutuhan-kebutuhan sosial pokok dari manusia.
3)   Thomas Aquinas berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (“lex eterna”) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
i.    Thomas Hobbes
1)   Hobbes memberikan definisi tentang hukum, “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
2)   Hukum alam—walaupun masih menduduki tempat terhormat Hobbes menyebut tidak kurang dari 19 prinsip yang telah dicopot kekuatannya. Sebab semua hukum tergantung dari sanksi. “Pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman”. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh yang berkuasa.
3)   Hobbes berpendapat bahwa, kekuasaan ia lebih suka menyebutnya kerajaan tetapi bentuk pemerintahan tidak begitu penting selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah sama sekali tidak dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi, apakah itu hak Tuhan atau hukum alam, atau sesuatu yang lain. Pemerintah itu murni dan semata-mata ciptaan yang bermanfaat oleh individu-individu yang mendirikannya untuk menjaga agar individu-individu itu tidak saling menghancurkan satu sama lain.
j.    Vishinsky
Hukum adalah sebuah wadah peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang mengungkapkan kehendak kelas yang memerintah, yang diletakkan dalam undang-undang, dan juga mengenai adat kebiasaan yang diberi sanksi oleh negara  dan dijamin dengan kekuasaan yang memaksa untuk melindungi, memperkuat dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial seperti itu yang disukai oleh kelas penguasa.
Referensi :
Bisri, Ilhami. 2007. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
http://wijiraharjo.wordpress.com

Tuesday, January 4, 2011

Konsep Pidana, Tujuan dan Hikmah Pemidanaan Dalam Islam

January 04, 2011 0
A.Pendahuluan
Al-Qur’an adalah sumber syari’at Islam. Al-Quar’an pada hikmahnya menepati posisi sentral dalam studi-studi ke-Islaman. Disamping berpungsi sebagai petunjuk (hudha), ia menjadi tolak ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan, termasuk dalam penerimaan dan penolakan setiap berita yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW.
Kandungan hukum yang dikandung oleh hukum pidana adalah yang dikandung oleh Al-Qur’an, maka terdalamnya terkandung hukum (syari’at) yang berhubungan dengan hukum Ibadat, hukum keluarga, warisan, hukum tentang harta benda (kekayaan) dan tukar-menukar, hukum pidana (‘aqubat atau jinayat) yang berkaitan dengan problema perdata dan perdana.
Sejauh mana Al-Qur’an mengungkapkan tasyi’nya yang berhubungan dengan masalah pidana pada umumnya. Tulisan ini mencoba menjawab siapakah yang dianggap perbuat tindakan pidana..? tindakan dalam bentuk apakah yang digolongkan tindakan pidana..? bentuk sangsi (‘uqubat) apa sajakah yang dijatuhkan sebagai sangsi hukum bagi si pelaku keriminal itu..? siapakah orang yang berkompeten melaksanakan sangsi pidana itu..? apakah yang dimaksud dengan pidana Qishas itu..?? bagai mana kedudukan Qishos itu. Dan bagai mana pula pelaksanaan pidana Qishas itu, siapa yang berkonpeten melakukan pidana Qishas itu ? apakah bedanya pidana dalam islam dan pidana dalam hukum nasional ?.

B.Pengertian
Pidana adalah segala betuk perbuatan yang dilakukan oleh seorang Mukhallaf, yang melanggar, perintah atau larangan Allah yang di Khitbahkan kepada orang-orang Mukhallaf, yang dikarnakan ancaman hukuman, baik sangsi (hukuman) itu yang harus dilaksanakan sendiri, dilaksanakan penguasa, maupun Allah, baik tempat pelaksanaan hukuman itu didunia maupun diakhirat.
Setiap tindakan pidana (delik, jarimah) itu harus ada sangsi hukum (‘ukubat) yang dikenakan kepada sipelakunya (al-jany), baik berupa azab neraka, qishas, giat, had, kaparat maupun fidiah, dimana pelaksanaan sangsi itu Allah sendiri, penguasa atau peribadi itu sendiri, baik tempat pelaksanaannya itu didunia maupun diakhirat.
Menurut hukum pidana umum , yang dimaksud dengan “tindakan pidana” adalah suatu tindakan (berbuat atau tidak berbuat) yang bertentanngan dengan hukum nasional. Jadi yang bersifat tanpa Hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Jadi unsure yang penting sekali untuk peristiwa pidana (ditilik dari sudut objektif) adalah sifat tanpa hak (oncecht matgheid), yakni sifat melanggar hukum. Di tempat mana tak terdapat hukum tanpa hak, maka tidak ada peristiwa pidana.
Bertitik tolak pada prinsip bahwa hak menetapkan legislasi adalah hak Tuhan. Maka fungsi manusia sesungguhnya adalah pelaksanaan hukum yang telah ditetapkan Tuhan. Manusia tidaklah berhak merekayasa sendiri hukum untuk diterapkan dalam kehidupan mereka, kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan, sebab hl ini merupakan pelanggran besar terhadap otoritas Tuhan Yang Maha Mengetahui sebagai legislator.

C.Kegunaan Pidana dalam al-Qur’an
Jika dilihat dari keberadaan hukum pidana dalam al-Qur’an, maka secara universal dapat dinyatakan kegunaanya untuk:
1.Memelihara agama;
2.Memelihara kehormatn manusia;
3.Melindungi akal;
4.Memelihara harta manusia;
5.Memelihara jiwa manusia dan
6.Memelihara ketentraman umum.

D.Bentuk-bentuk Tindakan pidana
Yang dianggap sebagai tindakan pidana dilukiskan al-Qur’an terdapat dalam bentuk-bentuk:
1.Pembunuhan: menghilangkaan jiwa, menghilangakn anggota badan, melukai, pengguguran janin (abortus) dll (al-baqarah: 178);
2.Pencurian (sirqah): termasuk kedalamnya mengambil milik umum (korupsi) makan harta orang lain tampa hak, makan harta anak yatim, makan riba dan lain-lain (an-Maidah:3-4);
3. Perzinahan: termasuk kedalamnya homoseksual (liwath), lebian (sihaq), mendatangi binatang dan lain-lain (an-nur:3-4);
4.Tuduhan perzinahan: tuduhan perzinahan bagi muslimah yang baik-baik dan tuduhan berzina terhadap istri (Ii’an) (an-Nur:4-5);
5.Perusuhan dan pengacawan keamanan: merampok menodong, menggarong dan lain-lain;
6.Pemberontakan: permusuhan sesame muslim dan memusuhi pemerintah;
7.Kemurtadan: meninggalkan Islam sebagai agama yang telah perluknya;
8.Minum Khamar: minum zat cair yang memabukkan, menggunakan zat lainnya yang dapat merusak akal dan kesehatan (al-Maidah:90-91);
9.Keengganan melaksanakan hukum Allah (al-Maidah:44-45);
10.Pelanggaran terhadap aturan Allah: yang menyebabkan seseorang harus membayar kafarah ataupun fidyah, termasuk kedalamnya melanggar sumpah, pelanggaran dalam ihram haji atau ‘umroh, terkepung pada musim haji, menzhihar istri dan lain-lain (al-Maidah:89. 95-96);
Dalam kajian ini diarahkan pada upaya pemahaman pada bentuk-bentuk teradisional mengenai pidana Islam sebagai mana ditentukan dalam Al-Qur’an dan al-sunnah serta dinamika penafsiran inopatif yang dilakukan oleh para ahli hukum, gagasan dasar yang dikandung oleh konsep pidana Islam, serta berbagai kemungkinan inovasi atau pengembangan bentuk-bentuk pidana Islam itu. Dari segi ini, studi yang dilakukan dalam tulisan ini, dapat disimpulkan ada beberapa bentuk antara lain:
Secara tradisional, bentuk-bentuk pidana Islam itu adalah:
a.Pidana qishash atas jiwa;
b.Pidana qishash atas badan;
c.Pidana Diyat (denda ganti rugi);
d.Pidana mati;
e.Pidana penyaliban (salib);
f.Pidana pelemparan batu sampai mati (rajam);
g.Pidana potong tangan atau kaki;
h.Pidana potong tangan dan kaki;
i.Pidana pengusiran atau pembuangan;
j.Pidana penjara seumur hidup;
k.Pidana cambuk atau dera;
l.Pidana denda pengganti diyat (hukuman);
m.Pidana teguran atau peringatan;
n.Pidana penamparan atau pumukulan;
o.Pidana kewajiban religious yang disebut kaffarah;
p.Pidana tambahan lainnya (ta’zier)
q.Bentuk-bentuk pidana lainnya yang dapat dikembangkan sebagai konsekuensi dari pidana ta’zier.

Ketujuh belas betuk pidana itu, dapat dikelompokkan (diklasifikasikan)sebagai berikut:
a.Dari Segi objek ancamannya
1)Pidana atas jiwa, yang terdiri dari:
a.Pidana mati dengan pedang;
b.Pidana mati dengan digantung ditiang salib (disalib);
c.Pidana mati dengan dilempar batu (dirajam).
2)Pidana atas harta kekayaan, yang meliputi;
a.Pidana diyat ganti rugi:
b.Pidana ta’zier sebagai tambahan;
3)Pidana atas anggota badan, berupa:
a.Pidana potong tangan dan kaki;
b.Pidana potong tangan atau kaki;
c.Pidana penamparan atau pemukulan merupakan variasi bentuk pidana sebagai peringatan dan pengajaran.
4)Pidana atas kemerdekaan, berupa:
a.Pidana pengungsiran atau pembuangan;
b.Pidana penjara seumur hidup;
c.Pejara penahanan yang bersifat sementara;
5)Pidana atas rasa kehormatan dan keimanan,berupa;
a.Pidana teguran atau peringatan;
b.Kaffarah sebagai hukuman yang barsifat religious;

Di kalangan fukaha ada yang berpendapat bahwa dikenal tiga macam tindak pidana, bila ditinjau dari segi hukumnya, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash atau diyat dan jarimah ta’zir. Namun ada juga yang menggolongkan empat macam yaitu ‘uqabat itu dalam bentuk:
1.Al-Hudud, sanksi hukum yang tertentu dan mutlak yang menjadi hak Allah, yang tidak dapat diubah oleh siapa pun.
2.Al-Qishash dan al-Diyat. Al-Qishash adalah sangsi hukuman pembalasan seimbang, seperti membunuh terhadap si pembunuh. Al-Diyat adalah sanksi hukuman dalam bentuk ganti rugi. Sangsi hukum al-qishash dan al-Diyat adalah merupakan sanksi hukum perpaduan antara hak Allah dan hak manusia.
3.Al-Ta’zir, adalah sanksi hukum yang diserah kepada keputusan hakim atau pihak berwenang yang berkompeten melaksanakan hukuman itu, seperti memenjarakan , mengasingkan dan lain-lain.
4.Kaffarat dan fidyah, adalah sanksi hukum dalam bentuk membayar denda , yang diserahkan pelaksanaannya kepada sipelanggar .

E.Tujuan dan Hikmah Pemidanaan
Pemidanaan atau hukuman merupakan salah satu perangkat dalam hukum pidana sebagai bentuk balasan bagi pelaku tindak kriminal, karena ia merupakan representasi dari perlawanan masyarakat terhadap para kriminil dan terhadap tindak kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu ketika kita sepakati bahwa para kriminil dan tindak kejahatan yang dilakukannya merupakan objek dari pertanggung jawaban pidana (al-masuliyah al-jina’iyah) maka ketika seseorang terbukti melakukan tindakan pidana, ini mengharuskan dijatuhkannya hukuman bagi pelaku ini. Itu karena tindakan pidana yang berupa pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma di masyarakat dan yang telah mengakibatkan adanya keresahan di masyarakat, mengharuskan tunduknya pelaku kejahatan terhadap hukuman. Karena merupakan sesuatu yang tidak dapat kita terima apabila pelaku kejahatan berkeliaran di tengah-tengah masyarakat sembari menebar kerusakan tanpa adanya halangan. Ini di satu sisi, sedangkan disisi lain agar kaidah-kaidah hukum sebagai pedoman hidup masyarakat dapat ditegakkan dan dihormati masyarakat maka harus ada hukuman bagi yang melanggar kaidah-kaidah hukum ini.
Pemidanaan atau hukuman, dalam bahasa Arab disebut ‘uqubat. Lafaz ini diambil dari lafaz (عاقب) yang sinonimnya (جزاه سواء بما فعل), artinya: membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.  Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum ‘uqubat (pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus”. Selain kedua hal tersebut, pemidanaan menurut Islam juga bertujuan sebagai perbaikan dan pendidikan.  Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal, dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari ‘azab Allah di hari kiamat. Sistem pidana Islam sebagai “pencegah”, akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qisas bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia di tengah masyarakat akan dapat terjamin dengan baik. Keberadaan ‘uqubat dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah, telah diterangkan dalam al-Qur’an yang mengatur tentang hukuman qisas:
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Al-Baqarah (2) : 179)
Pada ayat di atas, dijelaskan bahwa dengan pelaksanaan hukuman yang dalam hal ini hukuman qisas, ada jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang yang berakal. Yang dimaksud dengan “ada jaminan kehidupan” sebagai akibat pelaksanaan qisas adalah melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan sang terpidana. Sedangkan bagi masyarakat yang menyaksikan penerapan hukuman tersebut (bagi orang-orang yang berakal) tentulah menjadi tidak berani membunuh, sebab konsekuensi membunuh adalah dibunuh. Demikian pula halnya dengan hukuman lainnya, sebagai bentuk pencegahan terjadinya kriminalitas yang merajalela.
Sedangkan sebagai “penebus”, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Ubadah bin Shamit RA menyebutkan: “Dalam peristiwa Bai‘at ‘Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya.” Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu.
Tujuan pemidanaan sebagai “perbaikan dan pendidikan”, adalah untuk mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Setelah mendapatkan hukuman, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran, sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatan jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dengan harapan mendapat ridha dari Allah SWT untuk kembali lagi kepada masyarakat dengan akhlak yang lebih baik. Tentu saja tujuan ini hanya dapat berlaku pada hukuman selain hukuman mati, sebab pada hukuman mati tidak ada kesempatan lagi untuk kembali kepada masyarakat.
Selain itu, pemidanaan juga bertujuan untuk “mewujudkan keadilan”.
Tidak diragukan lagi bahwa para kriminal ketika melakukan tindak kejahatan berarti telah melakukan sebuah tindakan yang dianggap tidak mengindahkan kaidah hukum, dan juga dengan melakukan tindakan itu ia telah mengebiri rasa keadilan atau membuat resah masyarakat. Hal inilah yang akan mendorong mereka untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan ini, begitu juga hal ini akan menumbuhkan rasa dendam dari korban terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu rasa marah dan dendam yang ada pada korban terhadap pelaku kejahatan tidak akan terobati kecuali setelah melihat pelaku kejahatan itu dijatuhi hukuman sebagai balasan atas apa yang telah dilakukanya. Maka hukuman ini telah mengembalikan rasa keadilan yang sempat hilang karena akibat tindak kejahatan yang dilakukan kriminil, dan hukuman ini juga dapat mengembalikan rasa tentram di masyarakat terlebih pada korban dan keluarganya.
Pada prinsipnya hukum Islam dalam menetapkan hukuman yaitu menekankan pada aspek pendidikan dan pencegahan. Pendidikan dimaksudkan agar seseorang yang akan melakukan kejahatan membatalkan niatnya, sedangkan yang sudah terlanjur melakukannya tidak mengulangi lagi perbuatannya walaupun dalam bentuk yang berbeda. Selain mencegah, syari‘ah tidak lalai dalam memberikan pelajaran demi perbaikan pribadi pelakunya, sehingga apabila pelakunya tidak mengulangi lagi bukan karena takut hukuman, tetapi karena memang kesadaran diri.*

*Ket : Tugas makalah Agama Islam 3, Syakir Jamaluddin, M. Ag