Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Bahan Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Bahan Kuliah. Show all posts

Sunday, November 11, 2012

Alat-Alat Kelengkapan DPR Selaku Lembaga Negara

November 11, 2012 2

Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja yang biasa disebut dengan “alat kelengkapan.” Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan sementara. Yang dimaksud dengan alat kelengkapan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya, yang dapat digantikan tanpa ada pengaturan mengenai masa keanggotaannya.

Alat-alat kelengkapan ini diatur dalam Bab V Peraturan Tata Tertib DPR Tahun 2009. Alat kelengkapan tetap terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia Khusus (Pansus).

Selain alat kelengkapan DPR tersebut, dikenal pula panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan yang disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja memegang peranan signifikan dalam proses kerja DPR. Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.



PIMPINAN DPR

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima

Pimpinan berperan sebagai juru bicara parlemen dan koordinator bagi seluruh anggota parlemen. Pimpinan parlemen biasanya memang bukan jabatan struktural seperti pada lembaga birokrasi yang bisa mengambil keputusan sendiri. Setiap keputusan di parlemen selalu diambil secara bersama-sama, dengan pimpinan sebagai pengatur rapat dan berperan pula sebagai wakil dari seluruh anggota parlemen ketika lembaga itu berhubungan dengan lembaga lainnya. Karena itulah, dalam negara-negara berbahasa Inggris, ketua parlemen biasanya disebut speaker of the parliament/house, bukan chairperson.

Fungsi pokok Pimpinan DPR secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional. Pimpinan DPR juga berfungsi memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi dalam hal adanya pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pimpinan memiliki tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu (i) tugas di lingkungan internal Pimpinan; (ii) tugas di lingkungan internal DPR; dan (iii) tugas di lingkungan eksternal DPR. Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna.

Tugas Pimpinan
Tugas di lingkungan internal DPR meliputi:
  1. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta  menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
  2. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  3. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR;
  4. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
  6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR;
  7. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
  8. Menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
  9. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Tugas Pimpinan DPR di lingkungan eksternal DPR adalah:
  1. Menjadi juru bicara DPR;
  2. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
  3. Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di pengadilan.

Pengaturan mengenai Pimpinan DPR termuat dalam Pasal 26 s/d 41 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN MUSYAWARAH (BAMUS)

Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun siding, dan ini merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.

Dalam dinamika politik DPR, Bamus dapat dikatakan sebagai “miniatur” DPR. Sebagian besar, kalau bukan semua, keputusan penting DPR digodok terlebih dulu di Bamus. Sehingga bisa dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus akan tercermin di dalam Rapat Paripurna. Dan hanya Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah keputusan Bamus.

Tugas Bamus
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan.
  1. Menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  4. Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
  5. Menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
  6. Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
  7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

Pengaturan tentang Bamus terdapat dalam Pasal 42 s/d 48 Tata Tertib DPR tahun 2009



KOMISI

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.

Pada periode ini (2009-2014) DPR mempunyai sebelas Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing. Secara umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam tiga bidang: legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

Biasanya pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi. Jadi, bila keanggotaan fraksi punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi punya kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.

Tugas Komisi
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
  1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  4. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  5. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
  6. Menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
  7. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  4. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
  1. Rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. Konsultasi dengan DPD;
  3. Rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. Rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. Rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. Kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Pengaturan seputar Komisi terdapat dalam Pasal 49 s/d 56 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN LEGISLASI (BALEG)

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.

Badan Legislasi (Baleg) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang lahir belakangan dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya, yaitu pada tahun 2000. Lahirnya Baleg didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR.

Fungsi utama Baleg pada awalnya dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit sekali peran Baleg dalam mempengaruhi substansi sebuah RUU. Namun sejak perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan melaksanakan tugas ini adalah Baleg.

Tugas Baleg
  1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  2. Mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  3. Menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  6. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. Memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Pengaturan tentang Baleg terdapat dalam Pasal 57 - 61 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.

Sebelum melaksanakan tugasnya, Badan anggaran terlebih dahulu menetapkan siklus dan jadwal pembahasan APBN bersama pemerintah.

Tugas Badan Anggara
  1. Membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. Menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  4. Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  5. Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pengaturan mengenai Badan Anggaran ada dalam Pasal 62 – 66 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.

BAKN bertugas:
  1. Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
  2. Menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
  3. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
  4. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.

Pengaturan mengenai BAKN terdapat di dalam Pasal 67 s/d 72 Tata tertib DPR tahun 2009



BADAN URUSAN RUMAH TANGGA (BURT)

Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT

Susunan dan keanggotaan BURT ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota BURT dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BURT yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BURT dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BURT kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BURT. Rapat BURT diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan BURT dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

BURT bertugas:
  1. Menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
  3. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
  5. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Sebelum rancangan anggaran disahkan dalam rapat paripurna , BURT mengadakan rapat dengan Badan Anggaran untuk membahas rancangan anggaran DPR. BURT dapat mengundang pemerintah untuk memberikan masukan. BURT melaporkan hasil pembahasan rancang anggaran dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 83 s/d 88 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN KERJA SAMA ANTAR-PARLEMEN (BKSAP)

Seperti bisa dilihat dari namanya, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain.

Susunan dan keanggotaan BKSP ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota BKSAP dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya. Dalam melaksanakan tugasnya, BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat.

Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan satu orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BKSAP dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BAKN kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BKSAP. Rapat BAKN diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan BKSAP dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

BKSAP bertugas:
  1. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
  2. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  3. Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Pengaturan mengenai BKSAP dimuat dalam Pasal 67 - 78 Tata Tertib DPR tahun 2009



BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini di DPR. Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2004, alat kelengkapan ini berubah menjad alat kelengkapan tetap DPR.

Pembentukan Badan Kehormatan DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat dan konflik kepentingan. Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar Badan Kehormatan segera dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan DPR dalam DPR periode 1999-2004 untuk melancarkan divestasi Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan sebagian anggota DPR untuk menyerahkan formulir daftar kekayaan yang diserahkan oleh Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN, kini sudah digantikan perannya oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota Badan Kehormatan dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.

Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan Badan Kehormatan dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan Badan Kehormatan kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat Badan Kehormatan. Rapat Badan Kehormatan diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan Badan Kehormatan dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

Tugas-tugas
Tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPR sebegai suatu pelanggaran karena :
  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR.
  2. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaskud dalam undang-undang tentang Pemilihan Umum.
  3. Melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan sebagai anggota DPR.
  4. Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik. Rehabilitasi tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

Pengaturan mengenai Badan Kehormatan terdapat dalam Pasal 79 s/d 82 Tata Tertib DPR



PANITIA KHUSUS (PANSUS)

Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 89 s/d 93 Tata Tertib DPR.

Susunan dan keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh DPR berdasarkan perimbangan dan pemertaan jumlah anggota tiap – tiap fraksi.   Jumlah anggota Panitian Khusus paling banyak 30  orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna.  penggantian anggota Panitia Khusus dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Panitia Khusus yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.

Pimpinan Panitia Khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan Panitia Khusus dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan Panitia Khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat Panitia Khusus. Rapat Panitia Khusus diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan Panitia Khusus dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR.

Tugas Panitia Khusus adalah melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Dalam melaksanakan tugasnya panitia khusus dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi. Jangka waktu untuk melaksanakan tugastertentu dapat diperpanjang oleh bamus apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.



PANITIA KERJA (PANJA) & TIM

Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian ini bukanlah sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya- ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja.

Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

Pimpinan DPR dapat membentuk Tim. Jumlah anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Tim dumumkan dalam rapat paripurna. Tim dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPR. Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya tim dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Tata kerja tim ditetapkan oleh pimpinan DPR. Tim bertanggungjawab kepada pimpinan DPR dan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Tim dibubarkan oleh pimpinan DPR.



sumber : parlement.net & wikipedia.org

Saturday, November 10, 2012

Tugas Dan Wewenang DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 0

  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan Agama.
  6. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
  8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan Agama.
  9. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  12. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  13. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  14. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  15. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  16. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  17. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  18. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  19. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 2

Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*

*om wikipedia

Fungsi-Fungsi Yang Dimiliki Oleh DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 0

Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk perundang-undangan. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.


Fungsi Anggaran. Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya akan disetujui bersama untuk dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara.


Fungsi Pengawasan. DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.*


*wong banyumas

Monday, November 5, 2012

Macam-Macam Regulasi Tentang Reformasi Birokrasi

November 05, 2012 0
Macam-Macam Regulasi Tentang Reformasi Birokrasi
TAP MPR
  1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme


UNDANG-UNDANG
  1. UU No.17/1961 Perubahan UU 21/1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan PNS
  2. UU No. 5 Prps/ 1964 Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  3. UU no.6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
  4. UU No.7/1967 tentang Veteran Republik Indonesia
  5. UU No 11/1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  6. UU No. 7/1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
  7. UU No8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negara
  8. UU No. 7/1978 tentang Hak keuangan/administratif presiden dan Wakil presiden serta Bekas presiden dan bekas wakil presiden
  9. UU No. 10/1980 tentang  Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya
  10. UU No12/1980 tentang Hak keuangan/administratif pimpinan anggota lembaga Tertinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga Tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara
  11. UU No.11/1992 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun Dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
  12. UU No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  13. UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  14. UU No. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN. NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
  15. UU No.43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1972 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN.
  16. UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
  17. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara
  18. UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  19. UU NO.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
  20. UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  21. UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah


PERATURAN PEMERINTAH
  1. PP No. 11 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.98 tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
  2. PP N0. 12 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  3. PP No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
  4. PP No. 21 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 15  tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
  5. PP N0.08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
  6. pp No. 09 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan. Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  7. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
  8. PP No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001.
  9. PP No. 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  10. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.


PERATURAN PRESIDEN
  1. Perpres No.04 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.
  2. Perpres No.5 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007.
  3. Perpres No.06 Tahun 2007 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
  4. Perpres No. 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
  5. Perpres No. 25 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  6. Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  7. Perpres No. 39 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  8. Perpres No.46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
  9. Perpres No.48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
  10. Perpres N0. 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis


KEPUTUSAN PRESIDEN
  1. Keppres No. 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara


KEPUTUSAN MENTRI
  1. Kepmen No. 019 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
  2. Kepmen No. 009 Tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
  3. Kepmen N0.138 Tahun 2002 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan
  4. Kepmen No.066 Tahun 2003 tentang Jabatan Faungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya
  5. Kepmen No. 025 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
  6. Kepmen No. 026 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan
  7. Kepmen No.061 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan
  8. Kepmen No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  9. Kepmen No.009 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
  10. Kepmen No. 011 Tahun 2007 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara


PERMEN-PAN
  1. Permenpan_09_05_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
  2. Permenpan_11_08_2007 tentang Peraturan Menteri PAN Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian PAN
  3. Permenpan_14_06_2008 tentang Perubahan Atas Permen Nomor: Per/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya