Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Keberhasilan
- Memiliki Kerangka Hukum dan Rule of law. Terdapat Kerangka hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang jelas tidak menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaan dari substansi hukum tersebut secara konsisten yang berdasarkan prinsip equality before the Law, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi.
- Memiliki Visi dan Misi yang Jelas. Yakni menetapkan arah yang jelas dan strategi yang komprehensif dan handal dalam pemberantasan korupsi, menyesuikan kebijakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan lingkungan.
- Pimpinan dan Staf Mempunyai Standar Kompetensi dan Terlatih. Dalam pengisian struktur organisasi lembaga anti korupsi dilakukan rekrutmen yang obyektif didasarkan kepada kompetensi sesuai dengan bidang tugas dari tingkat Pimpinan hingga staf terbawah. Rekrutmen dilakukan oleh lembaga independen yang bekerja secara profesional.
- Pendekatan Koheren Antara Penacegahan dan Penindakan. Dibidang pencegahan dilakukan secara agresif pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatan kesadaran anti korupsi serta studi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai tingkat dan modus operandi korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah/swasta, sehingga dapat dipakai sebagai acuhan dalam merubah hukum dan undang-undang anti korupsi. Di bidang penindakan dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki didukung dengan prasarana yang memadahi serta penegakan hukum yang konsisten;
- Dukungan Dana yang Cukup Besar. Untuk mendukung kontinuitas operasional pencegahan dan penindakan kasus korupsi maka dibutuhkan dana yang cukup besar.
- Adanya Dukungan Politik. Terdapat dukungan politik dari pemerintah serta konsistensi dukungan yang terus menerus terhadap langlah strategis yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan hambatan dari Pemerintah terutama dalam penanganan proses hukum para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
- Mendapat Support yang Kuat dari Masyarakat. Masyarakat mendukung program pemberantasan korupsi nasional. Peran serta masyarakat tidak hanya aktif dalam pelaporan dugaan korupsi, akan tetapi juga aktif dalam pencegahan korupsi misalnya pendidikan anti korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk advokasi publik.
- Bekerja Secara Independen. Dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan funsinya lembaga anti korupsi bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif dan dari pengaruh manapun juga.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kegagalan
- Tidak Adanya Komitmen Politik dari Pemerintah. Pemerintah tidak mendukung secara terus menerus program pemberantasan korupsi, dan tidak mendorong lembaga penegak hukum secara serius untuk memberantas korupsi.
- Persaingan yang Tidak Sehat Antara Lembaga Penegak Hukum. Koordinasi antara lembaga penegak hukum tidak terjalin secara maksimal. Sehingga Pemberantasan korupsi dilakukan tidak bersifat koordinatif sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara lembaga penegak hukum;
- Pembenahan Sistem yang Berdampak Kontra Produktif Terhadap Pemberantasan Korupsi. Pembenahan sistem yang tidak terintegrasi yaitu membenahi disatu sistem sementara membiarkan sistem lain yang masih tetap korup. Disisi lain aturan perundangan yang diberlakukan tidak mencerminkan law enforcement yang kuat.
- Pembenahan Kelembagaan yang Tidak Maksimal. Pembenahan kelembagaan pada lembaga anti korupsi tidak secara komprehensif meliputi bidang administratif dan operasional, sehingga kualitas sumberdaya pendundukung tidak memberikan kontribusi yang maksimal;
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Kurang Konsisten. Lembaga penegak hukum tidak mememegang teguh equality above the law, persamaan perlakuan didepan hukum.
- Rendahnya Penyelesaian Kasus Korupsi yang Diadukan Oleh Masyarakat. Lembaga anti korupsi kurang maksimal dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, sehingga berdampak rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi.
Disamping
hal diatas bentuk yudisdiksi suatu negara mempengaruhi pemberian lingkup kewenangan
terhadap lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang tidak mempunyai kewenangan
yang terintegrasi (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dalam penanganan
kasus korupsi maka akan terjadi adanya kertergantungan lembaga anti korupsi terhadap
penegak hukum lain, dalam penuntasan kasus korupsi, sehingga menjadi penyebab
ketidak berhasilan lembaga anti korupsi tersebut dalam mengemban tugasnya dalam
pemberantasan korupsi. Demikian pula di bidang pencegahan apabila tidak didukung
oleh kegiatan represif dari penindakan umumnya kegiatan pencegahan juga tidak berhasil
secara maksimal.
Sumber : Direktorat Penelitian dan
Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2006)