Blognya Anak Kuliahan

Thursday, August 18, 2011

Pengertian Negara Dan Pemerintahan

Sejarah dan Teori Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam, bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok-kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karena itu mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan terentu dan anggota kelompok diharuskan pula mentaati peraturan dan perintah pimpinanya. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, dan peraturan-peraturan tertulis tersebut yang mereka jalankan dan taati. Tentang terjadinya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori,antara lain :
  • Teori Kenyataan. Timbulnya sesuatu Negara itu adalah soal kenyataan.
  • Teori Ketuhanan. Timbulnya Negara itu ialah atas kehendak tuhan.
  • Teori Perjanjian. Negara itu timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka , terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
  • Teori Penaklukan. Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.

Bentuk Negara
  • Negara kesatuan. Ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh Negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan  dapat pula berbentuk:
    • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dimana segala sesuatu dalam Negara itu langsung diatur dan diatur oleh Pemerintah pusat.
    • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dimana kepada daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Negara Serikat (federasi). Ialah suatu Negara yang merupakan gabungan daripada beberapa Negara, yang menjadi negara-negara bagian daripada Negara serikat itu. Kekuasaan asli ada pada Negara bagian, Negara bagian itu berhubungan langsung dengan rakyatnya.


Bentuk Kenegaraan
  • Negara dominion. Ialah suatu Negara yang tadinya daerah jajahan inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui Raja inggris sebagai rajanya dan sebagai lambang persatuan mereka. Dominion-dominoin Inggris tersebut adalah : Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia
  • Negara Proktetorat. Adalah suatu Negara yang berada di bawah Negara lain Biasanya bukan subjek dari pada hukum internsional. Dalam hal ini dapat dipisahkan antara lain :
    • Protektorat Kolonial. Dimana usaha hubungan luar negri urusan pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung.
    • Protektorat Internasional. Dimana protektorat itu merupakan suatu subyek hokum Internasional.

  • Negara Uni : adalah dua atau lebih Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat mempunyai satu kepala Negara yang sama. Contoh: Uni Riil: Australia – Hongaria (1918). Dan Uni Personil: Belanda –Luxemburg (1890)


Kedaulatan Negara
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara itu.
  • Teori Kedaulatan Tuhan (Theokrasi). Mengajarkan bahwa pemerintah atau Negara mamperoleh kekuasaan yang tertinggi itu dari tuhan.
  • Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Mengajarkan bahwa Negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau Raja.
  • Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini adanya Negara itu merupakan kodrat alam, adapun kedaulatan itu sudah ada  pada pemimpin Negara itu.
  • Teori pemisahan kekuasaan adalah menjadi kebiasaan di Eropa Barat untuk membagi tugas pemerintahan kedalam Tiga bidang kekuasaan, yaitu :
    • Kekuasaan Legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang. harus terletak dalam suatu badan yang berhak khusus untuk itu jika penyusunan undang-undang tidak diletakan pada suatu badan tertentu mungkinlah tiap orang atau golongan mengadakan undang-undang untuk kepentinganya sendiri.
    • Kekuasaan Eksekutif, kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang ini dipegang oleh kepala Negara, badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
    • Kekuasaan Yudikatif, kekuasaan untuk mempertahankan Undang-undang (kekuasaan untuk mengadili), berkuasa memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan.


Tujuan Negara
Untuk mencapai tujuan bersama, maka setiap manusia perlu bernegara, karena Negara itu adalah sebuah organisasi kekuasaan daripada manusia-manusia, dan merupakan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama itu. Tujuan suatu Negara bermacam-macam antara lain:
  •  Untuk memperluas kekuasaan semata-mata.
  •  Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
  •  Untuk mencapai kesejahtreraan umum


Unsur-unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Harus ada wilayahnya
  •  Harus ada rakyatnya
  •  Harus ada pemerintahanya , yang berkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya

Bentuk Pemerintahan
  • Pemerintahan dalam arti sempit dimaksudkan khusus kekuasaan eksekutif/ Contoh :
    • Menurut UUD 1945 Pemerintah ialah presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan Mentri-mentri
    • Menurut Konstitusi RIS 1949 Pemerintah ialah Presiden dan mentri-mentri bersama-sama.
  • Penerintahan dalam arti luas ialah semua organ Negara yang termasuk DPR. Kerajaan (Monarki) dan Republik.
    • Kerajaan ialah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan seumur hidup
    • Republik ialah Negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden. Ada beberapa sistem Monarki : Monarki Mutlak (absolute). Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Monarki Konstitusional. Dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD). Monarki Parlementer. Dimana terdapat suatu parlemen  (DPR)


Bentuk-bentuk Negara menurut Aristoteles ialah :
  • Monarki (bentuk murni) tirani (bentuk merosot)
  •  Aristokrasi (bentuk murni) oligarki (bentuk merosot)
  •  Demokrasi (bentuk murni ) okhlorasi (bentuk merosot).

No comments:

Post a Comment