Untuk menjalankan
fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja
yang biasa disebut dengan “alat kelengkapan.” Alat-alat kelengkapan DPR
tersebut ada yang bersifat tetap dan sementara. Yang dimaksud dengan alat
kelengkapan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja
DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah
dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan alat kelengkapan
yang bersifat sementara hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu
dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya, yang dapat
digantikan tanpa ada pengaturan mengenai masa keanggotaannya.
Alat-alat kelengkapan
ini diatur dalam Bab V Peraturan Tata Tertib DPR Tahun 2009. Alat kelengkapan
tetap terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi
(Baleg), Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kehormatan,
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia Khusus
(Pansus).
Selain alat kelengkapan
DPR tersebut, dikenal pula panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan yang
disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja memegang peranan
signifikan dalam proses kerja DPR. Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR,
tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.
PIMPINAN DPR
Pimpinan DPR terdiri
atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari
partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR
ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan
kelima
Pimpinan berperan
sebagai juru bicara parlemen dan koordinator bagi seluruh anggota parlemen.
Pimpinan parlemen biasanya memang bukan jabatan struktural seperti pada lembaga
birokrasi yang bisa mengambil keputusan sendiri. Setiap keputusan di parlemen
selalu diambil secara bersama-sama, dengan pimpinan sebagai pengatur rapat dan
berperan pula sebagai wakil dari seluruh anggota parlemen ketika lembaga itu
berhubungan dengan lembaga lainnya. Karena itulah, dalam negara-negara
berbahasa Inggris, ketua parlemen biasanya disebut speaker of the parliament/house, bukan chairperson.
Fungsi pokok Pimpinan
DPR secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan
lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga
internasional. Pimpinan DPR juga berfungsi memimpin jalannya administratif
kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan
sanksi atau rehabilitasi dalam hal adanya pelanggaran kode etik oleh anggota
DPR.
Untuk melaksanakan
fungsi tersebut, Pimpinan memiliki tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga
kategori, yaitu (i) tugas di lingkungan internal Pimpinan; (ii) tugas di
lingkungan internal DPR; dan (iii) tugas di lingkungan eksternal DPR. Tugas di
lingkungan internal Pimpinan adalah menyusun rencana kerja dan mengadakan
pembagian kerja antara Ketua dan Wakil ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat
Paripurna.
Tugas Pimpinan
Tugas di lingkungan
internal DPR meliputi:
- Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
- Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR;
- Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR;
- Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
- Menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
- Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Tugas Pimpinan DPR di
lingkungan eksternal DPR adalah:
- Menjadi juru bicara DPR;
- Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
- Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di pengadilan.
Pengaturan mengenai
Pimpinan DPR termuat dalam Pasal 26 s/d 41 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN MUSYAWARAH (BAMUS)
Badan Musyawarah
(disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun siding, dan ini merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari
jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai
pimpinan Badan Musyawarah.
Dalam dinamika politik
DPR, Bamus dapat dikatakan sebagai “miniatur” DPR. Sebagian besar, kalau bukan
semua, keputusan penting DPR digodok terlebih dulu di Bamus. Sehingga bisa
dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus akan tercermin di dalam Rapat
Paripurna. Dan hanya Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat
mengubah keputusan Bamus.
Tugas Bamus
Tugas-tugas Bamus di
bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah
dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan.
- Menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
- Menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
- Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Pengaturan tentang
Bamus terdapat dalam Pasal 42 s/d 48 Tata Tertib DPR tahun 2009
KOMISI
Komisi adalah unit
kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan
fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.
Komisi dibentuk oleh
DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan komisi
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi
dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan komisi.
Pada periode ini (2009-2014) DPR mempunyai
sebelas Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing.
Secara umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam tiga bidang:
legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Biasanya pengisian keanggotan
Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota
terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi. Jadi, bila
keanggotaan fraksi punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi punya
kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.
Tugas Komisi
Tugas komisi dalam
pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan,
dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
- Menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
- Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang
pengawasan adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam
melaksanakan, dapat mengadakan:
- Rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
- Konsultasi dengan DPD;
- Rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
- Rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- Rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
- Kunjungan kerja.
Komisi menentukan
tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan
hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat
antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat
digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi
menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan
yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pengaturan seputar
Komisi terdapat dalam Pasal 49 s/d 56 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN
LEGISLASI (BALEG)
Badan Legislasi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Pimpinan Badan
Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat
Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Legislasi.
Badan Legislasi (Baleg)
merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang lahir belakangan dibandingkan
dengan alat kelengkapan DPR lainnya, yaitu pada tahun 2000. Lahirnya Baleg
didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada tahun 1999, yang
menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR.
Fungsi utama Baleg pada
awalnya dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit
sekali peran Baleg dalam mempengaruhi substansi sebuah RUU. Namun sejak
perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi
Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi
sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undang-undang dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan melaksanakan tugas ini adalah
Baleg.
Tugas
Baleg
- Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
- Mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
- Menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Pengaturan tentang
Baleg terdapat dalam Pasal 57 - 61 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN
ANGGARAN
Badan Anggaran dibentuk
oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari
tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan
jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran.
Sebelum melaksanakan
tugasnya, Badan anggaran terlebih dahulu menetapkan siklus dan jadwal pembahasan
APBN bersama pemerintah.
Tugas
Badan Anggara
- Membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- Menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
- Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pengaturan mengenai
Badan Anggaran ada dalam Pasal 62 – 66 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA
Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak
9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan
BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN
yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
BAKN
bertugas:
- Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- Menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
- Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
- Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Pengaturan
mengenai BAKN terdapat di dalam Pasal 67 s/d 72 Tata tertib DPR tahun 2009
BADAN URUSAN RUMAH TANGGA (BURT)
Sesuai
dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang
fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada
kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini
menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan
dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT
Susunan
dan keanggotaan BURT ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan oleh Rapat Paripurna
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian
anggota BURT dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BURT yang
bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan
BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil ketua. Mereka
dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat
dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BURT dari
masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang
mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BURT kepada
pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BURT. Rapat BURT diselenggarakan setelah
penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian
pimpinan BURT dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam
rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
BURT
bertugas:
- Menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
- Melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
- Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
- Menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
- Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Sebelum
rancangan anggaran disahkan dalam rapat paripurna , BURT mengadakan rapat
dengan Badan Anggaran untuk membahas rancangan anggaran DPR. BURT dapat
mengundang pemerintah untuk memberikan masukan. BURT melaporkan hasil
pembahasan rancang anggaran dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Pengaturan
lebih lanjut terdapat dalam Pasal 83 s/d 88 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN KERJA SAMA ANTAR-PARLEMEN (BKSAP)
Seperti
bisa dilihat dari namanya, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) adalah alat
kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan persahabatan dan
kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain.
Susunan
dan keanggotaan BKSP ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian
anggota BKSAP dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BKSAP yang
bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya. Dalam
melaksanakan tugasnya, BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat.
Pimpinan
BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan satu orang Wakil ketua. Mereka
dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BKSAP dari
masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang
mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BAKN kepada
pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BKSAP. Rapat BAKN diselenggarakan
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. Apabila musyawarah mufakat
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian
pimpinan BKSAP dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam
rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
BKSAP
bertugas:
- Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
- Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
- Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
Pengaturan
mengenai BKSAP dimuat dalam Pasal 67 - 78 Tata Tertib DPR tahun 2009
BADAN KEHORMATAN
Badan
Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini di DPR.
Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat kelengkapan DPR
yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun
2004, alat kelengkapan ini berubah menjad alat kelengkapan tetap DPR.
Pembentukan
Badan Kehormatan DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja
buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran
dalam rapat dan konflik kepentingan. Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh
anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar Badan Kehormatan segera
dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi
Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan DPR dalam DPR periode 1999-2004
untuk melancarkan divestasi Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan sebagian anggota DPR
untuk menyerahkan formulir daftar kekayaan yang diserahkan oleh Komisi
Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN, kini sudah digantikan perannya oleh
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Susunan
dan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Kehormatan berjumlah 11
(sebelas) orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota Badan Kehormatan dapat pula
dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan
berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan
Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan dua orang
Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi.
Komposisi pimpinan Badan Kehormatan dari masing – masing fraksi ditetapkan pada
permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan
satu nama calon pimpinan Badan Kehormatan kepada pimpinan DPR untuk dipilih
dalam rapat Badan Kehormatan. Rapat Badan Kehormatan diselenggarakan setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah mufakat
tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian
pimpinan Badan Kehormatan dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan
ditetapkan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Tugas-tugas
Tugas
Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap
pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPR sebegai suatu
pelanggaran karena :
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR.
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaskud dalam undang-undang tentang Pemilihan Umum.
- Melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan sebagai anggota DPR.
- Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan
mengenai Badan Kehormatan terdapat dalam Pasal 79 s/d 82 Tata Tertib DPR
PANITIA KHUSUS (PANSUS)
Apabila
dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang
bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan
diatur dalam Pasal 89 s/d 93 Tata Tertib DPR.
Susunan
dan keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh DPR berdasarkan perimbangan dan
pemertaan jumlah anggota tiap – tiap fraksi.
Jumlah anggota Panitian Khusus paling banyak 30 orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. penggantian anggota Panitia Khusus dapat pula
dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Panitia Khusus yang bersangkutan
berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan
Panitia Khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak
tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap –
tiap fraksi. Komposisi pimpinan Panitia Khusus dari masing – masing fraksi
ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi
pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan Panitia Khusus kepada pimpinan DPR
untuk dipilih dalam rapat Panitia Khusus. Rapat Panitia Khusus diselenggarakan
setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penggantian pimpinan Panitia Khusus dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan
ditetapkan dalam rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Tugas
Panitia Khusus adalah melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Dalam melaksanakan tugasnya panitia
khusus dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan
rapat tim sinkronisasi. Jangka waktu untuk melaksanakan tugastertentu dapat
diperpanjang oleh bamus apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
PANITIA KERJA (PANJA) & TIM
Kalau
yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang bersifat
sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian ini bukanlah
sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alat
kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit
kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk
mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan
pengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian
keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya- ditetapkan
oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Namun ada beberapa aturan yang perlu
menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja.
Pertama,
sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah
anggota tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat
kelengkapan yang bersangkutan. Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang
anggota pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Pimpinan
DPR dapat membentuk Tim. Jumlah anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan,
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Tim dumumkan dalam
rapat paripurna. Tim dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPR. Tim bertugas
melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam melaksanakan
tugasnya tim dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat
umum. Tata kerja tim ditetapkan oleh pimpinan DPR. Tim bertanggungjawab kepada
pimpinan DPR dan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Tim
dibubarkan oleh pimpinan DPR.
sumber : parlement.net & wikipedia.org
Kalau yang DPR ini, ragu saya dengan kinerjanya...
ReplyDeleteDPR kerjanya ngapain ya?
ReplyDelete