Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label DPR. Show all posts
Showing posts with label DPR. Show all posts

Friday, June 7, 2013

Daftar Lengkap Caleg Artis Pada Pemilu 2014

June 07, 2013 0
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti, kalangan selebritis nampaknya akan semakin bertambah banyak untuk maju dalam meramaikan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Banyak kalangan menilai sosok artis mampu menjadi vote getter (pengumpul suara) bagi partai politik, sehingga beberapa partai politik tidak akan merasa segan untuk mengusung artis sebagai calon anggota legislatif. Ya, caleg dari kalangan selebritas masih dianggap sebagai strategi jitu bagi partai politik dalam memperebutkan kursi di parlemen. Partai politik berharap, dengan menggaet artis yang dianggap sebagai public figure di masyarakat, elektabilitas partai politik bisa terdongkrak,  dan hal ini sudah terbukti pada Pemilu 2009 silam.

Hampir seluruh partai politik menggandeng artis untuk menjadi caleg pad Pemilu 2014 nanti. Beberapa di antaranya masih terlihat muka-muka lama yang sudah lebih dulu berpolitik dan duduk di parlemen, sebut saja seperti : Tantowi Yahya, Nurul Arifin, Dedi “Miing” Gumelar, Rieke Dyah Pitaloka, Venna Melinda, Jamal Mirdad, dan Rachel Maryam. Selain itu muka-muka baru juga akan ikut menghiasi Pemilu 2014, seperti : Irwansyah, Gisel “Idol”, Anang Hermansyah, Desy Ratnasari, Ridho Roma, dan lain sebagainya.

Berdasarkan daftar caleg sementara (DCS) yang dihimpun dari situs kpu.go.id yang penulis ambil dari sumber (baratamedia.com dan indonesiarayanews.com), tercatat puluhan artis yang maju sebagai caleg dari beberapa partai politik. PKB dan PAN menjadi partai yang terdepan dalam mengusung artis sebagai caleg. Sementara itu perwakilan caleg artis sama sekali tidak terlihat pada partai PKS, PBB, dan PKPI. Dan berikut ini penulis lampirkan daftar calon legislatif artis serta daerah pemilihannya (dapil) pada Pemilu 2014 :

  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
    • Donny Damara, dapil Jabar IX
    • Melinda Susilarini (Mel Shandy), dapil Jabar II
    • Melli Manuhutu, dapil Jabar III
    • Jane Shalimar, dapil DKI Jakarta III
    • Sarwana Thamrin (Sarwana grup Warna), dapil Sulawesi Barat
    • Ricky Subagja (pemain badminton), dapil Jabar I
    • Nil Maizar (mantan pelatih timnas/Semen padang), dapil Sumatera Barat II
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    • Arzetti Bilbina, dapil Lampung
    • Saleh Ali Bawazier (Said Bajuri), dapil DKI I
    • Adityawarman (Sayuti "OB"), dapil  Jateng V
    • Akrie "Patrio", dapil Jabar VI
    • Krisna Mukti, dapil Jabar VII
    • Ressa Herlambang, dapil Jabar III
    • Mandala Abadi Souji, dapil Jateng II
    • Dedi Irama, dapil Jabar I
    • Ridho Rhoma, dapil Jabar V
    • Iyeth Bustami, dapil Riau
    • Shandy Nayoan, dapil Jabar I
    • Theodora Meilani Setiawati (Tia AFI), dapil Jateng V
    • Gitalis Dwinatarina (Gita KDI/Incumbent), dapil Jabar X
    • Vicky Muhammad Rhoma (Jabar II)
    • Euis Komala (Jabar III)
    • Tommy Kurniawan (Banten III)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    • Yessy Gusman, dapil Jabar V
    • Edo Kondologit, dapil Papua
    • Sony Tulung, dapil Sulawesi Utara
    • Nico Siahaan, dapil Jabar I
    • Rieke Dyah Pitaloka (incumbent), dapil Jabar VII
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
    • Nurul Arifin (incumbent), dapil Jabar VII
    • Tantowi Yahya (incumbent), dapil DKI III
    • Tetty Kadi (incumbent), dapil Jabar VIII
    • Charles Bonar Sirait (incumbent), dapil DKI I
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    • Rachel Maryam (Incumbent), dapil Jabar II
    • Jamal Mirdad (Incumbent), dapil Jateng I
    • Bella Saphira, dapil Jabar
    • Irwansyah, dapil Banten III
    • Iis Sugianto, dapil Jabar VIII
    • Derry Drajat, dapil Jabar VI
    • Bondan Winarno, dapil DKI Jakarta II
    • Riefian Fajarsyah (Ivan 'Seventeen'), dapil Yogyakarta
    • Purnomo (mantan pelari tercepat Asia tahun 80-an), dapil Banten III
    • Rahayu Saraswati, dapil Jateng IV
    • Hermalia Putri, dapil Jabar
  6. Partai Demokrat (PD)
    • Vena Melinda (Incumbent), dapil Jatim VI
    • Ingrid Palupi Kansil (Incumbent), dapil Jabar IV
    • Anwar Fuady, dapil Sumsel II
    • Deddy Yusuf, dapil Jabar II
    • Farhat Abbas, dapil DKI Jakarta III
    • Yenny Rachman, dapil DKI Jakarta II
    • Ruhut “Poltak” Sitompol (Sumut I)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
    • Primus Yustisio (Incumbent), dapil Jabar V
    • Eko "Patrio" (Incumbent), dapil Jatim VIII
    • Ikang Fawzi, dapil Jabar II
    • Dwiki Dharmawan, dapil DKI Jakarta II
    • Desy Ratnasari, dapil Jabar Jabar IV
    • Anang Hermansyah, dapil Jatim IV
    • Jeremy Thomas, dapil DKI Jakarta II
    • Gisel Anastasia 'Idol', dapil Jabar I
    • Gading Marten, Dapil DKI Jakarta I
    • Marissa Haque, dapil Bengkulu
    • Hengky Kurniawan, dapil Jatim VI
    • Lucky Hakim, dapil Jabar VI
    • Soraya Hapsari, dapil Jabar VIII
    • Liza Natalia, dapil Jabar VII
    • Yayuk Basuki (petenis), dapil jateng I
    • Henidar Amro (Jabaar I)
    • Ida Daniar Royani (DKI Jakarta III)
    • Delon “Idol” (Sumsel II)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    • Angel Lelga (Penyanyi), dapil Jateng V,
    • Nashrullah (mat solar), dapil DKI Jakarta III,
    • Okky Asokawati (Incumbent), dapil DKI II
    • Ratih Sanggarwati Jabar IX,
    • Lyra Virna, dapil Sumsel I,
    • Emilia Contessa (Penyanyi), dapil Jatim III
  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    • Gusti Randa, dapil Kalsel II
    • David Chalik, dapil DKI III
    • Andre Hehanusa, dapil  Jabar II



Sunday, March 10, 2013

Mekanisme Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Dalam Pemilu

March 10, 2013 0

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 8/2012) sudah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut. Sementara penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga perwakilan agar dapat proporsional, para ahli merumuskan beberapa prinsip yang perlu diikuti dalam melakukan penghitungan alokasi kursi dan pembentukand daerah pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: kesetaraan populasi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, pencakupan wilayah (coterminus), kohesivitas penduduk, dan perlindungan petahana (preserving of incumbent).

Prinsip kesetaraan populasi adalah harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain. Ini juga bagian dari pemenuhan prinsip opovov (one person, one vote, one value) dalam pemilu demokratis. Oleh karena itu prinsip ini harus ditempatkan sebagai prinsip nomor 1 sehingga bisa dihindari terjadinya diskriminasi politik, karena nilai suara/penduduk di satu daerah pemilihan lebih murah/mahal daripada nilai suara/penduduk di daerah pemilihan yang lain.

Prinsip integralitas wilayah berarti satu daerah pemilihan harus integral secara geografis, yang sejalan dengan prinsip kesinambungan wilayah, yaitu suatu daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan secara geografis. Secara umum pembentukan wilayah administrasi juga memperhatikan masalah ini, sehingga penggunaan wilayah administrasi sebagai peta dasar pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dikehendaki UU No. 8/2012 tidak mengganggu penerapan prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah ini.

Prinsip pencakupan wilayah atau coterminus maksudnya adalah suatu daerah pemilihan lembaga perwakilan tingkat bawah harus menjadi bagian utuh dari daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi, atau satu daerah pemilihan lembaga tingkat bawah tidak boleh berada di dua daerah atau lebih daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi. Prinsip ini untuk memudahkan penyaluran aspirasi secara berjenjang  ke lembaga perwakilan, atau sebaliknya untuk memudahkan penggalian aspirasi ke bawah. Bagi pemilu Indonesia yang penyelenggaraan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak penerapan prinsip ini tidak hanya memudahkan partai politik dan calon anggota legislatif dalam berhubungan dengan konstituen di daerah pemilihan, tetapi juga memudahkan petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Prinsip kohesivitas penduduk berarti suatu daerah pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial budaya punduduk dan menjaga keutuhan kelompok minoritas. Kesatuan unsur sosial budaya penting untuk menyatukan kepentingan yang akan diperjuangkan oleh para wakil di parlemen. Keutuhan kelompok minoritas juga perlu dijaga agar mereka mendapatkan kepastian untuk memiliki wakil di parlemen. Prinsip kohesivitas ini tidak begitu masalah diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPR, tetapi ketika diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan lebih-lebih lagi DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di luar Jawa, menimbulkan masalah yang kompleks. Di sinilah diperlukan kehati-hatian dan kebijakan KPU dalam menetapkan daerah pemilihan

Terakhir prinsip perlindungan petahana, maksudnya suatu daerah pemilihan harus memberi jaminan kepada petahana untuk bisa berkompetisi dan meraih kursi perwakilan yang tersedia. Ini penting karena hubungan wakil dengan penduduk yang diwakili perlu dijaga agar memudahkan penyaluran dan perjuangan kepentingan penduduk yang diwakili. Prinsip ini jarang dipraktikkan pada pemilu proporsional yang memiliki banyak kursi di daerah pemilihan, tetapi lazim diterapkan di pemilu mayoritarian yang memiliki hanya 1 kursi di daerah pemilihan.

Tentu tidak semua prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan pemilu demokratis tersebut bisa diterapkan dalam waktu bersamaan. Kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, dan keragaman penduduk, menyebabkan penerapan satu prinsip bisa menegasikan prinsip yang lain. Oleh karena itu penerapan prinsip tersebut selalu diurutkan berdasarkan prioritas. Prinsip kesetaraan populasi selalu menjadi prioritas pertama guna menghindari terjadinya diskriminasi politik. Prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah menjadi prioritas kedua, lalu disusul prinsip pencakupan wilayah, dan baru kohesivitas penduduk. Dalam konteks pemilu Indonesia, prinsip perlindungan petahana, bisa diabaikan.

Demi menegakkan prinsip kesetaraan populasi, maka penghitungan alokasi kursi ke daerah pemilihan, dipergunakan metode penghitungan yang hasilnya proporsional. Dua metode proporsional yang dikenal adalah metode kuota dan metode divisor. Metode divisor, khususnya varian Webster/St Lague dikenal paling proporsional dan tidak menimbulkan paradoks. Namun metode ini belum banyak dikenal di Indonesia sehingga tidak perlu dipaksakan penggunaannya dalam penyusunan daerah pemilihan, terutama untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8/2012, tidak semata-mata utuk menghilangkan daerah pemilihan yang berkursi lebih dari 12, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada daerah pemilihan yang ada atau yang digunakan dalam pemilu terakhir. Penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari tahap awal, sedangkan daerah pemilihan yang ada berlaku sebagai pembanding atau kontrol untuk memastikan sesuai-tidaknya pembentukan daerah pemilihan baru itu dengan kehendak undang-undang dan prinsip pemilu pembentukan daerah pemilihan dalam pemilu demokratis.

Dengan demikian langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing provinsi sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 8/2012. (Khusus untuk jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, peraturan KPU perlu membuat ketentuan khusus, bahwa penambahan ¼ kursi tidak boleh melampau batas maksimal 100 kursi setiap provinsi, demi menjaga keadilan dengan provinsi yang mempunyai penduduk lebih banyak)
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Provinsi atau BPPd Provinsi, dengan membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi provinsi. BPPd Provinsi berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota dengan BPPd Provinsi. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka di belakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kabupaten/kota berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kabupaten/kota yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kabupaten/kota yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kabupaten/kota memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD Provinsi perlu diantisipasi kemungkinan terdapat kecamatan yang sangat banyak penduduknya, sehingga kecamatan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu ketentuan kekecualian di mana kecamatan tersebut bisa dipecah dimana satu atau berapa desa/kelurahan disatukan dengan kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten/kota. Pemecahan seperti ini selain tetap menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kabupaten/kota”

Sementara langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing daerah sesuai ketentuan Pasal 26, UU No. 8/2012.
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Kabupaten/Kota atau BPPd Kabupaten/Kota, dengan membagi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah kursi Kabupaten/Kota. BPPd kabupaten/kota berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kecamatan, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kecamatan dengan BPPd kabupaten/kota. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka dibelakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kacamatan berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kacamatan yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kecamatan yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kecamatan memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota perlu diantisipasi kemungkinan terdapat desa/keluarhan yang sangat banyak penduduknya, sehingga desa/keluarahan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu kententuan kekecualian di mana desa/kelurahan tersebut bisa dipecah dimana satu atau beberapa RW/RW disatukan dengan desa/keluaran lain yang masih dalam satu kecamatan. Pemecahan seperti ini selain menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kecamatan”. (sumber)

Friday, February 22, 2013

Ini Kira-kira Penghasilan Yang Didapatkan Anggota DPR

February 22, 2013 0


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 MILIAR per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
  • Gaji pokok : Rp 15.510.000
  • Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
  • Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
  • Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
  • Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
  • Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
  • Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
  • Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 MILIAR. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
  1. Gaji pokok dan tunjangan
    • Rp 4.200.000/bulan
    • Tunjangan
      • Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
      • Uang paket Rp 2.000.000/bulan
      • Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
      • Keluarga:
        • Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
        • Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
      • Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
  2. Penerimaan lain-lain
    • Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
    • Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
    • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
    • Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
    • Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
    • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode
  3. Biaya perjalanan (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
    • Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
    • Uang harian:
      • Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
      • Derah tingkat II Rp 400.000/hari
    • Uang representasi:
      • Daerah Tingkat I Rp 400.000
      • Daerah Tingkat II Rp 300.000
  4. Rumah jabatan
    • Anggaran pemeliharaan
      • RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
      • RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
    • Perlengkapan rumah lengkap
  5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
    • Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
      • Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
      • Jangkauan pelayanan nasional : (diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap).
    • Uang duka :
      • wafat (3 bulan x gaji)
      • tewas (6 bulan x gaji)
    • Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
  6. Pensiunan
    • Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
    • Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. (sumber)

Melihat jumlah gaji yang begitu besar yang bisa mencapai angka 1 M, manusia mana yang tidak tergiur akan kursi DPR???

Pentas politik yang bernama Pemilu akan menjadi arena untuk berebutan agar bisa menjadi seorang "wakil rakyat". Berbagai macam cara pasti akan dilakukan oleh kandidat untuk bisa mendapat jatah 1 kursi di Senayan, termasuk disitu money politic.

Untuk bisa memuluskan langkahnya, bisa saja sekarang mereka mau merelakan uang hingga 300-500jt sebagai modal awal, karena diyakini ketika nanti jadi anggota DPR pasti akan balik modal, bahkan lebih.

Jadi sangat cocok sekali apabila ada yang menyebutkan bahwa DPR adalah ladangnya koruptor. wallahu alam...

Friday, February 15, 2013

Ketika Rakyat Ditinggal Wakilnya

February 15, 2013 0

Sikap politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas yang mundur dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat menambah daftar anggota Dewan yang meninggalkan tugas memperjuangkan nasib rakyat di Parlemen. Mereka lebih memilih memikirkan partai politik dibanding konstituen.

Sebelumnya, Ibas memutuskan untuk fokus menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ketimbang tugasnya sebagai wakil rakyat. Menurut dia, tugas partai akan menyita banyak waktu, pikiran, dan energi sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan tugas di DPR dengan baik. Apalagi, Demokrat tengah dirundung masalah setelah elektabilitasnya terus terpuruk.

Sebelum Ibas, sejumlah politisi telah hengkang lebih dulu dari DPR. Mereka yakni politisi Partai Golkar Idrus Marham. Awalnya, dia menjadi anggota Komisi II dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan. Dia keluar lantaran ingin fokus mengurus partai setelah terpilih menjadi Sekjen Golkar.

Politisi lainnya, Jeffry Geovani. Awalnya, dia menjadi anggota Komisi I dari Fraksi Golkar. Politisi yang ketika itu mewakili Dapil Sumatera Barat I memilih keluar lantaran loncat ke Partai Nasdem.

Tiga politisi Golkar lainnya mengikuti langkah Jeffry. Mereka yakni Enggartiasto Lukita (Komisi I dari Dapil Jabar), Malka Amin (Komisi V dari Dapil Sulawesi Selatan), dan Mamat Rahayu (Komisi IX dari Dapil Banten).

Dua politisi dari parpol berbeda, yakni Akbar Faizal (dulu Partai Hanura, Komisi I dari Dapil Sulsel) dan Maiyasyak Johan (dulu PPP, Komisi I dari Dapil Sumut) juga memilih meninggalkan konstituen lantaran pindah ke Nasdem. Bahkan, tak sampai dua pekan di Nasdem, Maiyasyak loncat lagi ke Partai Golkar.

Tak hanya anggota, pimpinan DPR juga bersikap sama. Politisi Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta menanggalkan jabatan Wakil Ketua DPR. Awalnya, dia masuk ke DPR mewakili Dapil Sulsel. Anis lalu keluar dari Parlemen untuk fokus membenahi PKS sebagai Presiden PKS. Dia menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang terjerat kasus dugaan korupsi impor sapi.

Terkait sikap anggota DPR yang memilih mundur dari Parlemen untuk mengurus partai, akademisi Daoed Joesoef mengatakan, mereka seharusnya mencontoh intelektual-pejuang kemerdekaan India dan Presiden Partai Kongres Nehru. Sesudah dilantik menjadi Perdana Menteri India, Nehru pernah mengatakan, "When my loyality to my country begins, my loyality to my party ends."

Hal ini juga turut dijalankan secara konsekuen oleh pendiri bangsa kita, Soekarno. "Mereka sadar bahwa begitu disumpah menjadi perdana menteri (Nehru) dan presiden (Bung Karno), mereka menjadi pejabat dari negeri yang menghadapi aneka ragam masalah. Mereka dituntut bekerja penuh 24 jam sehari menangani masalah-masalah itu karena pada ketepatan solusinya itulah bergantung perbaikan nasib jutaan warga bangsanya," kata Daoed.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, mengatakan, salah satu permasalahan hengkangnya politisi dari Parlemen di tengah masa tugas ada di partai. Pengusungan seseorang hanya untuk menarik suara sebanyak-banyaknya tanpa melihat kemampuan. Dengan demikian, kata dia, proses komunikasi politik hanya kepada parpol, bukan konstituen.

Padahal, kata Ari, rakyat benar-benar menggantungkan harapan kepada mereka yang dipilih. "Konstituen dirugikan karena suara diberikan, tapi tidak ada pertanggungjawaban bekerja selama lima tahun," ucap dia ketika dihubungi, Jumat (15/2/2013).

Ari memprediksi masih ada lagi politisi yang akan meninggalkan Parlemen mendekati Pemilu 2014, utamanya anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasalnya, hanya 10 parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Mereka akan keluar lantaran pindah parpol.

Apakah mereka masih layak untuk dipilih jika mencalonkan kembali di Pileg 2014? "Saya kira mereka tidak perlu dipilih lagi karena konstituen tidak dipikirkan," jawab Ari.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, mereka yang keluar karena pindah parpol jelas hanya mengejar kekuasaan di Pileg 2014. Mereka akan menyampaikan seribu satu alasan untuk membenarkan tindakannya. Padahal, kata dia, mereka hanya melihat di parpol mana dia bisa terpilih kembali.

"Ideologi partai, loyalitas ke partai tidak penting. Yang penting meraih kekuasaan. Orang seperti itu tidak layak dipercaya lagi. Bagaimana dia bisa bertanggung jawab kalau sekarang tinggalkan rakyat begitu saja," kata Sebastian.

Berbeda pendapat dengan Daoed, Sebastian mengatakan, politisi yang keluar karena alasan mengurus parpol masih dapat diberi apresiasi. Hanya saja, lanjut Sebastian, Ibas terlambat mengambil sikap tersebut lantaran sejak awal 2010 sudah menjadi Sekjen Demokrat.

"Orang seperti ini masih lebih baik dibanding mereka yang keluar karena pindah parpol. Ke depan, sebaiknya didorong agar petinggi-petinggi partai tidak pegang jabatan di eksekusif atau legislatif. Harus memilih, tidak bisa semua diambil, biar fokus," kata dia.

Sebastian menambahkan, sisi positif dari keluarnya mereka dari DPR yakni munculnya politisi baru. Biasanya, kata dia, anggota Dewan yang baru masih semangat dan memegang idealisme ketika menjalankan tugas.

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute Gun Gun Heryanto menilai senada. Menurut dia, mereka yang keluar karena pindah parpol hanya mendahulukan ambisi kekuasaan dengan mengkhianati kepercayaan konstituen yang telah memilih.

Terkait banyaknya politisi yang pindah partai, Gun Gun menilai hal itu semakin membuktikan keroposnya partai dalam membangun proses kaderisasi. Langkah itu juga membuktikan pragmatisme para politisi.

"Pragmatisme itu bukan semata karena minimnya tingkat loyalitas pada basis konstituen, tetapi juga rapuhnya ikatan diri serta identifikasi pada partainya," kata Gun Gun. (sumber)

Friday, December 14, 2012

KPU-DPR Bahas Kemungkinan Penggunaan E-Voting Dalam Pemilu

December 14, 2012 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI membahas kemungkinan penggunaan electronic voting (e-voting) dalam penyelenggaraan Pemilu (dan Pemilukada). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik India, Selasa (24/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Komisi II DPR RI hari itu menggelar RDP dalam rangka menyampaikan laporan kunjungan kerja (kunker) ke Republik India dan Republik Rakyat China (RRC) pada awal Mei lalu. Dalam kunker tersebut, dilibatkan juga  perwakilan dari beberapa lembaga negara/pemerintahan, termasuk KPU. Salah satu hal penting yang mengemuka dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Chairuman Harahap (Fraksi Golkar) tersebut adalah penggunaan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu.

E-Voting merupakan metode pemungutan suara menggunakan teknologi informasi dengan sejumlah syarat. Negara yang dianggap paling sukses menerapkan e-voting adalah India. Dengan jumlah pemilih sebesar 700 juta jiwa, dan sistem distrik, India berhasil menyelenggarakan Pemilu (dengan e-voting) dengan baik. “Di India, KPU-nya luar biasa dipercaya oleh rakyatnya. Padahal, komisioner KPU-nya hanya tiga orang, tetapi mereka memiliki power yang sangat besar dalam memutuskan masalah-masalah kepemiluan,” tutur Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Basuki Tjahaya Purnama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Prof. H.A. Hafiz Anshary, AZ, MA, mengatakan, penggunaan e-voting dalam Pemilu di Indonesia masih memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi. “Penggunaan e-voting memerlukan studi kelayakan, termasuk aspek teknis, aspek ekonomis, sosialisasi, dan tenaga user-nya,”  tandasnya.

Secara teoritis, e-voting memberikan banyak kemudahan, baik dalam pemberian suara maupun dalam penghitungan hasil perolehan suara. Secara ekonomis, dari pengalaman Pemilukada di Jembrana lalu, biaya yang diperlukan untuk satu alat e-voting mencapai sebesar 20 juta. ”Itu artinya, kalau jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara-red) Pemilu di Indonesia sebanyak 500 ribu jiwa, dengan Pemilu serentak, biaya yang dibutuhkan sebesar 5 Trilyun.  Itu untuk alatnya saja. Padahal, di India, satu alatnya murah, hanya sekitar 2 juta-an. Inilah yang sedang dikaji oleh pihak BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi),” ungkap Hafiz.

“Karena telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU sangat concern terhadap penggunaan e-voting ini. KPU juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Anggota KPU Prof. Syamsulbahri, Saut H. Sirait, dan Endang Sulastri. Rencanya (e-voting) ini akan diterapkan secara bertahap, mulai dari Pemilukada, seperti pada (Pemilukada) DKI Jakarta atau daerah lain, tergantung pada regulasinya nanti,” sambung Hafiz.

"Di samping e-voting, ada wacana untuk menerapkan e-counting terlebih dahulu, seperti di Taiwan, Jepang dan Filipina. Menurut informasi, BPPT telah berhasil menciptakan mesin penghitung suara elektronik yang dijamin keakuratannya, sehingga azas jujur dan adil tetap terjaga," urai Hafiz.

Terkait hubungan kerja sama antara KPU RI dengan KPU India atau Election Commission of India (ECI), Ketua KPU mengatakan, selama ini telah terjalin dengan sangat baik. Hal itu terlihat dari diundangnya KPU RI dalam acara peringatan hari Ulang Tahun ke-60 ECI atau Diamond Jubilee pada 24-25 Januari 2011 lalu, berbarengan dengan International Conference on Best Electoral Practices di New Delhi, India. Konferensi itu sendiri dihadiri sekitar 130 orang peserta yang berasal dari 30 (tiga puluh) negara. “KPU RI dengan ECI juga sedang merancang jalinan kerja sama bidang kepemiluan yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU),” ungkap Hafiz Anshary.

Selain e-voting, issu lain yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai legislasi dan pengawasan atas kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan perbatasan, reformasi birokrasi dan penanganan pelayanan publik, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, termasuk penerapan E-KTP dan Single Identity Number (SID). (sumber)