Kementerian
Keuangan sebagai pelopor Reformasi Birokrasi telah banyak melakukan perubahan
di setiap aspek kerjanya. Salah satunya adalah penerapan pemotongan tunjangan
secara progresif yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Hal
ini dilakukan demi tercapainya penegakan disiplin, pendorong profesionalitas,
dan peningkatan kinerja pegawai. Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)di lingkungan Kementerian Keuangan diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.01/2011 tentang Penegakan
Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemotongan
TKPKN diberlakukan kepada pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk
bekerja, pulang sebelum waktunya, mendapat peringatan tertulis, dijatuhi
hukuman disiplin, dan dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
Besaran pemotongan tersebut dimulai dari 0,5% hingga 100%bergantung pada
berat-ringannya perbuatan indisipliner yang dilakukan pegawai.
Dalam
penerapan disiplin, setiap pegawai Kementerian Keuangan diharuskan melakukan
absen sebanyak dua kali dalam sehari, yaitu sebelum masuk jam kerja dan setelah
jam pulang kerja. Bagi pegawai yang terlambat datang (TL) ataupun pulang
sebelum waktunya (PSW) akan dikenakan sanksi pemotongan TKPKN. Bagi pegawai
yang terlambat atau pulang sebelum waktunya mulai dari 1-31 menit akan
dikenakan pemotongan tunjangan sebesar 0,5%. TL atau PSW selama 31-61 menit
akan dipotong sebesar 1%. Untuk pegawai yang TL atau PSW selama 61-91 menit
dikenakan 1,25% dan lebih dari 91 menit dikenakan sebesar 2,5%. Jumlah menit terlambat dan pulang sebelum
waktunya akan diakumulasikan di akhir tahun dengan perhitungan satu hari kerja
sama dengan 7 ½ jam. Jika jumlah akumulasi menit tersebut sebanding dengan
tidak masuk bekerja selama empat hari, maka pegawai tersebut akan diberi
peringatan tertulis dan dipotong tunjangannya sebesar 10% pada bulan berikutnya
setelah diterbitkannya Peringatan Tertulis.
Apabila
setelah diberi peringatan tertulis, pegawai tersebut masih melakukan hal yang
sama hingga memenuhi akumulasi lima hari tidak bekerja, maka pegawai tersebut
akan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2011. Dengan diberlakukannya
peraturan tersebut, PMK Nomor 86/PMK.01/2010 tentangPemberian dan Pemotongan
TKPKN kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan PMK Nomor
87/PMK.01/2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di
Lingkungan Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link
peraturan terkait : http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Regulation/PMK_41.pdf
No comments:
Post a Comment