Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Halaqah. Show all posts
Showing posts with label Halaqah. Show all posts

Monday, October 8, 2012

RUU KKG; Penghancuran Kiprah Politik Wanita yang Sesungguhnya

October 08, 2012 0

Tak dapat dipungkiri, salah satu kekuatan besar suatu Negara terletak pada kaum perempuannya. Kaum perempuan di seluruh dunia merupakan representasi kelahiran generasi-generasi yang menjadi ekspektasi yang luar biasa bagi suatu bangsa, kiprah politiknya telah memberikan andil bagi kemajuan dan kecemerlangan berpikir wanita-wanita lainnya di seluruh dunia.

Namun tak dapat dipungkiri pula bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman terhadap aktivitas politik perempuan. Sebagian memandang bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik dianggap tidak layak dan melanggar fitrah, seakan-akan politik bukan milik dan bagian perempuan. Pasalnya, dalam kacamata mereka politik identik dengan kekerasan, kekuasaan, kelicikan atau tipudaya yang hanya pantas menjadi milik laki-laki saja atau bahkan dianggap tidak ada hubungannya dengan Islam. Pandangan seperti inilah yang akhirnya membuat muslimah tidak mau berpolitik. Alih-alih melakukan aktivitas politik, memikirkan pun mereka tidak mau. Akhirnya, kaum perempuan hanya mencukupkan diri untuk memikirkan dan beraktivitas dalam urusan dirinya, anak-anaknya dan keluarganya. Pada saat yang sama, mereka tidak mau peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Sebaliknya, di sisi lain sebagian berpendapat bahwa justru perempuan harus berkiprah dan berperan aktif di segala bidang, sama dengan laki-laki tanpa pengecualian, termasuk dalam bidang politik. Hanya saja, politik yang mereka maksud terbatas pada aspek kekuasaan dan legislasi saja. Artinya, aktivitas politik mereka senantiasa diarahkan pada upaya untuk meraih peluang sebesar-besarnya untuk duduk di jabatan kekuasaan atau legislasi. Hal ini didukung oleh asumsi, bahwa jika kekuasaan ataupun penentu kebijakan bukan perempuan atau minoritas perempuan. Akibatnya, menurut mereka persoalan perempuan tidak pernah terselesaikan. Asumsi ini seakan-akan menjadi keyakinan bagi mereka. Seolah-olah persoalan perempuan hanya bisa diselesaikan oleh perempuan. Wajar jika akhirnya kelompok ini berjuang mati-matian agar perempuan menguasai suara di legisatif ataupun langsung menduduki jabatan sebagai penentu kebijakan.

Koalisi Kesetaraan Gender Menggerus Arah Politik Perempuan
Kapitalisme telah membawa keterpurukan di segala bidang. Perempuan telah menjadi korban eksploitasi kebengisan dan kerakusan Demokrasi-kapitalis, para TKW yang di kirim ke luar negeri tak kunjung kembali ke tanah air karena mengalami penyiksaan yang bertubi-tubi dan berujung pada kematian. Wanita yang identik dengan kecantikan dan kelembutannya telah menjadi komoditas seksual bagi iklan-iklan produk dalam maupun luar negeri. Tak sedikit komersialitas yang tak berhubungan dengan dunia wanita pun menggunakan sisi sensualitas wanita sebagai daya tarik produk mereka, seperti sepeda motor, parfum pria, hingga oli kendaraan. Belum lagi eksploitasi komoditas seksual yang dilegalkan dalam bentuk prostitusi yang menjadikan kaum wanita tak ada harganya di mata publik dan tidak berbeda dengan barang dagangan yang dijajakan di ruang publik.

Ini semua tak lain karena Negara tak mampu menyejahterakan kehidupan masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja dan penghasilan untuk membiayai penghidupan secara layak dan halal. Dalam situasi yang sedemikian carut marutnya, didukung dengan pemahaman yang minim akan penting dan urgennya aturan-aturan Islam dalam kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk pengaturan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, pemerintah dengan ringannya merancang RUU KKG yang sarat bertentangan dengan aqidah Islam.

Tengok saja Pasal 1 ayat 1 dalam RUU tersebut yang berbunyi, “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” Ditinjau dari kacamata Islam, hal ini sangat bertentangan dengan Aqidah Islam. Islam memandang bahwa kedudukan dan posisi laki-laki dan perempuan disandarkan kepada wahyu Allah, bukan kepada sosial budaya yang mengacu kepada hukum kufur kapitalisme yang dapat di otak-atik sesuai keinginan pembuatnya. RUU ini pun secara implisit mendiskreditkan Islam yang berlaku diskriminatif terhadap perempuan.

Kondisi tersebut diperparah oleh ide-ide Feminisme yang disuntikkan secara paksa oleh kaum Feminis ke seluruh negeri berpenduduk mayoritas Muslim. Awal kemunculan kaum feminis ini pun berwal dari ketertindasan kaum perempuan di Eropa pada masa kegelapannya atas kekecewaan mereka terhadap nasib perempuan. Dalam mindset mereka telah terhujam secara kuat bahwa setiap ide-ide Barat, termasuk RUU KKG yang merujuk kepada CEDAW (Convention on the Eliminaton of All Forms of Discrimination Against Woman) ini sebagai sesuatu yang mutlak harus diikuti. Mereka cenderung kurang kritis dan terjebak fakta sejarah, semangat mereka yang membara dimanfaatkan untuk menggugat fitrah, posisi, kedudukan serta kemuliaan yang Allah berikan. Akibatnya, feminisme telah mampu membentuk mindset masyarakat bahwa kiprah kaum wanita yang sesungguhnya ialah di sektor publik, dan mengesampingkan peran yang sesungguhnya di sector domestic.

Karena target aktivis KKG adalah kesetaraan secara kuantitatif atara laki-laki dan perempuan, terutama di ruang publik, maka pada pasal 4, perempuan Indonesia dipaksa untuk aktif di lapangan politik dan pemerintahan, dengan mendapatkan porsi minimal 30 persen: “…perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.” (pasal 4, ayat 2).

Itulah contoh kesalahpahaman yang luar biasa dari cara berpikir perumus naskah RUU KKG ini. Bahwa, makna menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan haruslah dilakukan oleh perempuan dalam bentuk aktif di luar rumah. Aktivitas perempuan sebagai istri pendamping suami dan pendidik anak-anaknya di rumah, tidak dinilai sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Rumusan definisi Gender, Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta pemaksaan peran perempuan dalam porsi tertentu di ruang publik, dalam RUU KKG ini, sejalan dengan gagasan kaum Marxian yang memandang keluarga – dimana laki-laki sebagai pemimpinnya -- sebagai bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. Tidak ada di benak kaum Marxis ini, bahwa ketaatan seorang istri terhadap suami adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tidak terlintas di benak mereka, betapa bahagianya seorang Muslimah saat mentaati suami, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Khilafah Menjamin Hak-hak Perempuan
Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah ada pada suami/ayah, kerabat laki-laki bila tidak ada suami/ayah atau mereka ada tapi tidak mampu, serta jaminan Negara secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang akan menafkahinya seperti para janda miskin. Dalam Khilafah Islam tidak akan ada perempuan yang terpaksa bekerja mencari nafkah dan mengabaikan kewajibannya sebagai isteri dan ibu. Sekalipun Islam tidak melarang perempuan bekerja, tapi mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, sementara tanggung jawab sebagai isteri dan ibu juga tetap terlaksana.

Khilafah Islam akan menjamin hak perempuan mendapatkan Ilmu, karena menuntut ilmu adalah kewajiban semua: “Thalabul ‘ilmi faridhatin ‘ala kulli muslimin walmuslimatin”. Khilafah tidak akan membedakan kesempatan untuk menuntut ilmu antara laki-laki dan perempuan. Baginda Rasul bahkan menyediakan waktu khusus untuk perempuan Anshar berlajar. Khilafah memberikan hak politik kepada perempuan. Islam memberikan hak menyampaikan pendapat dan hak menjadi wakil untuk memberikan pendapat. Islam membolehkan perempuan mememilih dan dipilih menjadi anggota Majelis umat. Kehadiran Ummu’Ammarah binti Kalb dan Asma’ binti ‘Amr ibn ‘Adi dalam Baiat Aqabah merupakan bukti bahwa Rasulullah SAW mengakui hak politik perempuan dalam menyampaikan aspirasi.

Bagaimana dengan kehormatan dan keselamatan perempuan? Jelas, Islam akan menjaganya. Berbeda dengan sistem sekarang dimana kehormatan perempuan seolah tiada arti. Perempuan dalam sistem kapitalis harganya sama dengan barang, akan dianggap berarti jika mendatangkan keuntungan materi. Faktanya bisa kita lihat dam eksploitasi kecantikan dan kemolekan tubuh perempuan dalam sejumlah iklan atau tayangan film dan sinetron demi mendongkrak jumlah penjualan dan meningkatkan ratting tontonan. Di sisi lain, perempuan juga jadi korban pelecehan dan pemerkosaan yang terjadi di ranah publik, baik di jalan, angkot, kantor, bahkan di sekolah. Begitu mahalkah harga kenyamanan, kehormatan, dan keselamatan bagi perempuan di zaman sekarang? Ya, hanya Islam yang akan menyelamatkan perempuan. Dalam Islam perempuan dijaga kehormatannya dengan penerapan aturan pakaian yang menutup aurat dan larangan tabarruj; aturan pergaulan yang jauh dari khalwat; kewajiban disertai mahram bagi perempuan yang bepergian menempuh jarak safar termasuk ketika menunaikan ibadah haji. Catatan sejarah menunjukkan bukti bahwa Islam sangat melindungi perempuan, salah satu contohnya adalah Rasulullah SAW pernah melarang seorang laki-laki pergi berjihad dan menyuruh dia menemani isterinya pergi haji; atau bagaimana perhatian penuh yang diberikan seorang Khalifah ketika mendengar kabar bahwa ada seorang muslimah dilecehkan oleh seorang yahudi, beliau segera mengerahkan sejumlah pasukan untuk menyelesaikannya.

Thursday, August 9, 2012

Membangun Takwa Politik Dengan Ramadhan

August 09, 2012 0
Menurut Bapak sosiologi Islam, Ibnu Khaldun, panggung politik dan kekuasaan adalah posisi yang banyak diidam-idamkan orang karena kenikmatannya. Di dunia politik ini, terkumpul segala macam kenikmatan, dari harta kekayaan yang berlimpah, kepuasan karena terpenuhinya kebutuhan fisik, dan kenyamanan psikologi (karena selalu dihormati). Karena kenyamanan ini, banyak orang bersaing untuk mendapatkannya. Dan kalau sudah berkuasa, sangat sedikit yang dengan sukacita menyerahkannya kepada orang lain.

Karakter inilah yang barangkali bisa menafsirkan kita kepada sebuah fenomena kenapa mayoritas penguasa diturunkan dengan cara yang tidak formal, dan kenapa banyak pejabat mengalami post power syndrome saat turun dari jabatannya. Salah satu penyebab jeleknya citra politik di mata mayoritas adalah karena banyak penguasa yang berbuat semena-mena dengan lawan politiknya demi mempertahankan kekuasaannya.

Benarkah politik itu sejatinya kotor, ataukah kekotoran itu adalah benalu kekuasaan di saat penguasa sudah lupa dengan tujuan semula saat dilantik menjadi pemimpin?

Dengan penuh keyakinan, penulis menyatakan bahwa politik adalah salah satu agenda penting dalam dakwah. Politik adalah keniscayaan dalam mewujudkan totalitas beragama, dan politik adalah salah satu cara untuk menggapai taqwa. Tetapi dunia ini sangat rentan godaan, sehingga memerlukan energi besar agar praktisinya tidak mudah terjangkiti oleh virus-virus politik kotor.

Lalu, apa kaitan Ramadhan dengan taqwa? Benarkah Ramadhan bisa menjadi solusi carut marutnya dunia perpolitikan? Mampukah Ramadhan menciptakan taqwa di sektor politik?

Mencermati pernyataan Ibnu Khaldun di atas, penulis akan menggali sejauh mana Ramadhan mampu membangun karakter taqwa di dunia politik. Tulisan ini menyoroti dua sudut: Pertama, masyarakat terhadap penguasa, dan kedua, penguasa yang menjalankan roda pemerintahan.

Masyarakat yang menentukan pilihan politik

Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya taqwa dalam politik. Masyarakat yang bertaqwa, tidak akan membiarkan pemimpinnya berbuat semena-mena. Dalam pidato politik saat dikukuhkan menjadi Khalifah Islam setelah Rasulullah, Abu Bakar sadar betul bahwa kekuasaan

mudah menyeret seseorang kepada penyelewengan. Karenanya, beliau meminta masyarakat – yang pada saat itu mayoritas bertaqwa – untuk memantau kinerja kepemimpinan beliau. Dalam pidatonya yang singkat beliau berkata :

“Sesungguhnya aku sekarang telah diangkat untuk menjadi pemimpin kalian, padahal aku sadar bahwa aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. Jika aku profesional, maka dukunglah kinerjaku, tapi jika aku asAl asalan, maka luruskan diriku. Kejujuran adalah amanah, dan kebohongan adalah pengkhianatan…”

Salah satu cara membentuk masyarakat taqwa adalah dengan metode Ramadhan. Ramadhan secara intensif melatih masyarakat muslim untuk mencintai nilai-nilai kebaikan, mampu menahan nafsu untuk tidak melakukan perbuatan keji. Bersemangat melaksanakan shalat secara berjamaah, dan berani menegur imamnya jika melakukan kekeliruan.

Ramadhan yang sukses juga akan menekan persoalan bangsa yang sangat akut sekarang ini, yaitu korupsi. Karenanya, permasalahan serius yang disoroti Allah pasca ayat-ayat tentang Ramadhan adalah problematika korupsi, yang dalam ajaran Allah pemberantasannya baru akan efektif manakala dilakukan oleh orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman,

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Al Baqarah: 188).

Ramadhan sangat intensif mengenalkan nilai-nilai kebaikan untuk masyarakat. Nilai-nilai yang diperkenalkan sangat bervariasi, mulai dari kedisiplinan, kejujuran, keikhlasan, melatih sikap empati, sampai kepada pengenalan hak-hak pemimpin dan yang dipimpin.

Kedisiplinan dikenalkan lewat jadwal berbuka dan imsak, kapan boleh makan dan minum dan kapan tidak boleh; kapan waktu berangkat ke masjid, dan jam berapa harus bangun sahur. Kejujuran diasah lewat kesportifan orang untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, meskipun tidak ada satu pun orang yang tahu dia melakukannya. Keikhlasan tumbuh dari praktek puasa yang tidak mungkin diketahui orang lain, kecuali kalau kita sendiri yang menceritakannya.

Ramadhan melatih kita untuk lebih peduli terhadap sesama dengan program memberi makan orang yang berpuasa, memperbanyak infaq, sedekah, dan zakat. Ramadhan juga mengajarkan kita bagaimana memilih pemimpin dalam shalat, kapan harus menaatinya, dan bagaimana menegurnya jika berbuat kesalahan.

Masyarakat Ramadhan dengan karakteristik di atas tidak mungkin tertarik memilih pemimpin yang tidak seirama dengan mereka, hanya karena tampilan fisik calon pemimpin, atau karena teror money politics. Mereka telah terbiasa dengan sukarela tidak makan seharian selama sebulan tanpa dibayar dengan uang. Andaikan ada yang ingin membayar mereka agar membatalkan puasa, mereka pasti tidak akan melakukan itu.

Masyarakat Ramadhan juga tidak akan segan-segan memberikan peringatan kepada pemimpin yang salah. Mereka sangat sadar bahwa pilihan mereka harus mendukung nilai-nilai ketaqwaan yang telah mereka bangun dengan susah payah, sebagaimana mereka merasa tidak nyaman di saat shalat di belakang imam yang bacaan serta sikapnya tidak baik.

Masyarakat Ramadhan juga tidak akan melanjutkan tradisi korupsi yang telah beranak-pinak. Mereka adalah orang pertama yang akan menghapus tradisi ini. Selama Ramadhan, mereka telah dilatih untuk memakan makanan yang halal dan thayyib, dan tidak akan korupsi pada saat berbuka dan sahur. Mereka tidak berani untuk berbuka sebelum waktunya, demikian juga dengan makan setelah waktu sahur lewat.

Dengan sikap seperti itu, penguasa yang punya niat korupsi akan berfikir seribu kali untuk melakukannya, lantaran masyarakatnya tidak mendukung, bahkan akan mengadilinya. Suburnya korupsi di negeri ini adalah akibat banyaknya pejabat yang korup yang berkolaborasi dengan pengusaha atau rakyat yang membutuhkan bidang yang digarap oleh pejabat.

Penguasa yang Menjalankan Roda Pemerintahan.

Godaan kekuasaan sangat besar, baik harta, tahta maupun wanita. Penguasa sangat rentan dengan godaan harta. Banyak pengusaha yang siap menanamkan investasi jasa keuangannya jauh-jauh hari sebelum menjadi penguasa, dengan harapan nanti kalau berkuasa akan mendapatkan proyek-proyek besar.

Kalau tidak berhasil mendekati penguasa atau calon penguasa, mereka coba masuk dari jalur keluarga, baik istri maupun anak-anak mereka. Banyak sudah pemimpin yang harus turun dari jabatannya lantaran skandal korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarga mereka.

Pejabat juga sangat rentan dengan godaan wanita. Betapa banyak pemimpin yang harus meninggalkan tahtanya gara-gara terlibat skandal dengan wanita simpanan. Betah dengan tahta adalah godaan lain yang melekat kental di sebagian penguasa. Demi mempertahankan tahtanya, dia singkirkan lawan-lawan politiknya dengan berbagai macam cara. Ada yang dicampakkan ke dalam sel, ada yang diasingkan, bahkan ada yang dihabisi nyawanya.

Tetapi pejabat yang telah dicelup dengan nilai Ramadhan dan sukses dalam prosesnya, Insya Allah lahir dengan tampilan yang berbeda. Ramadhan tidak hanya diwajibkan kepada masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh kalangan pejabat. Ramadhan mengajarkan mereka untuk berhias dengan sifat jujur, cinta masjid, merasakan kedekatan dengan Sang Pencipta, memperkecil nafsu serakah terhadap dunia, hati-hati dengan godaan lawan jenis, siap menerima kritik, memberantas korupsi dan lainnya.

Kejujuran tumbuh dari terlatihnya mereka berpuasa tanpa harus berbuka, meskipun tidak dilihat oleh orang lain. Mereka juga sering ke masjid menyatu dengan rakyatnya untuk sama-sama shalat berjamaah. Seringnya mereka beribadah, insya Allah menjadikan mereka semakin merasakan kedekatan kepada Allah. Sehingga nafsu serakah dunia dan hebatnya godaan syahwat menjadi jinak dan terkendali.

Penguasa yang bertaqwa seperti di atas, akan membawa dampak positif buat diri, keluarga, dan rakyatnya. Pemimpin yang lulus puasa Ramadhan adalah pemimpin yang salih secara pribadi, rajin beribadah, jujur, berdedikasi tinggi, siap menerima kritik membangun, tidak tergiur oleh berbagai godaan.

Pemimpin yang lulus ujian Ramadhan adalah pemimpin yang berwibawa di dalam keluarganya, menjadi contoh buat isteri dan anak-anaknya, dan menciptakan lingkungan rumah yang kondusif buat ibadah kepada Allah. Ia adalah pemimpin yang selektif memilih bithanahnya (orang dekatnya) sehingga selalu mengingatkannya jika terjadi kekeliruan. Ia juga akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung terwujudnya nilai-nilai taqwa dalam kehidupan.

Di antara wujud nilai taqwa dalam kehidupan sehari-hari yang akan digulirkan oleh pemimpin jenis ini adalah: Gerakan Peduli Pemuda, Gerakan kembali mencintai masjid, menghidupkan nilai-nilai ukhuwah terhadap sesama, gerakan sumbangan sukarela dalam membangun kekuatan ekonomi negara, gerakan anti pornografi, gerakan menghidupkan malam dengan ibadah.

Gerakan peduli pemuda tumbuh dari kesadaran pemimpin dalam merespon perintah Allah untuk menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Kealfaan memperhatikan perkembangan pemuda berakibat fatal bagi kualitas keberagamaan mereka, sekaligus menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan suatu negara.

Sedangkan gerakan kembali cinta masjid, muncul dari kenikmatan yang mereka dapatkan di saat sholat berjamaah dan merasakan dampak positifnya berkumpul di masjid jika dibandingkan dengan berkumpul di tempat-tempat keramaian yang lain. Nilai-nilai ukhuwah terbangun dengan seringnya berkumpul bersama di dalam tempat yang suci.

Sumbangan sukarela dapat digerakkan karena rakyat melihat bahwa pemimpin mereka juga mengeluarkan infaq, sedekah, sama seperti yang mereka lakukan. Sedangkan gerakan anti pornografi dapat efektif karena pemimpinnya tidak pernah terperangkap dalam jerat ini dengan energi besar dari Ramadhan. Dan, gerakan mengisi keheningan malam dengan ibadah, mereka gulirkan saat merasakan betapa indahnya shalat tahajjuad dan i’tikaf di hari-hari akhir Ramadhan.

Ramadhan yang menyentuh kutub pemimpin di satu sisi dan masyarakat di sisi yang lain, akan melahirkan ketaqwaan dari keduanya sekaligus. Pemimpin yang bertaqwa akan menggulirkan kebijakan-kebijakan yang menopang terealisasinya ketaqwaan di masyarakat. Dan, masyarakat yang bertaqwa akan menjadi pengawas berlangsungnya nilai-nilai ketaqwaan di kalangan elit.

Monday, May 7, 2012

Koalisi Politik Dalam Islam

May 07, 2012 2
Pengertian
Pegertian koalisi dan aliansi di dalam Islam sepadan dengan istilah at-tahaluf as-siyasi  yang artinya secara etimologi dari kata al-hilfu yakni al-‘ahdu yaitu perjanjian dan sumpah, selanjutnya disebut at-tahaluf. Dalam hadits Nabi Shalallahu ‘allaihi wa sallam disebutkan :
Anas berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan perjanjian (mempersekutukan) antara Quraisy dan al-Anshar di rumahnya di Madinah.” (HR Muslim: bab muakhookh: 16/82)
Lebih jauh Ibu al-Atsir mengatakan bahwa pada dasarnya tahaluf adalah saling mengikat dan saling berjanji dalam tolong menolong, bantu membantu dan kesepakatan. (Ibnu Katsir: Nihayah fi Gharibil Hadits; I/424)

Hukum Tahaluf Siyasi
“Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. ‘  (Qs. At-Taubah 71)
“Darah kaum muslimin satu dengan yang lain adalah sederajat. Yang lemah di antara mereka dapat member jaminan (kepada yang lain). Yang jauh di antara mereka dapat melindungi yang lainnya dan mereka adalah tangan atas kaum muslimin yang lain.”(HR Abu Dawud: 3/183-185)
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk tahaluf adakalanya sesame muslim (ideologis), ada yang lintas agama sebagaimana dilakukan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum yahudi di Madinah dan dukungannya terhadap hilful fudhul.
Tahaluf yang pertama ini selanjutnya disebut tahaluf ideologis hanya dapat dilakukan dengan kelompok atau orang yang memiliki ideology dan agama yang sama dalam berbagai persoalan dari yang paling prinsip hingga yang paling sederhana sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan bentuk tahaluf yang kedua adalah bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, memerangi kezhaliman serta kemaslahatan kaum muslimin. Oleh karena itu imam Syafi’I menegaskan bahwa yang menjadi ukuran dalam boleh dan tidaknya tahaluf dengan non muslim adalah kemaslahatan umat (lihat Mughni al-Mahtaj; 4/221). Dalam hal ini imam Ibnu Taimiyah juga sepakat bahwa pemberlakuan tahaluf tidak harus bertendensi kepada ideology melainkan kepada maslahat umat agar tidak di luar koridor, maka ia memberikan batasan sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
Rassulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa membuat persyaratan (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat” (HR Bukhari; kitabul Buyu’) (Lihat Ibnu Taimiyah; al-Majmu’ al-Fatawa 35/92-97).

Sumber : Dr. H. Salim Segaf Al Jufri, M.A. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah (Jakarta: ROBBANI PRESS, 2005), hlm 191-197.

Wednesday, April 25, 2012

Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan antara Syari'ah dan Fiqih

April 25, 2012 0

Pengertian Syari'ah
Kata syarî’ah itu asalnya dari kata kerja syara’a. kata ini menurut ar-Razi dalam bukunya Mukhtâr-us Shihah,bisa berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan) dan bayyan-al masâlik (menunjukkan jalan). Sedangkan ungkapan syara’a lahum – yasyra’u – syar’an artinya adalah sanna (menetapkan). Sedang menurut Al-Jurjani, syarî’ah bisa juga artnya mazhab dan tharîqah mustaqîmah /jalan yang lurus.Jadi arti kata syarî’ah secara bahasa banyak artinya. Ungkapan syari’ah Islamiyyah yang kita bicarakan maksudnya bukanlah semua arti secara bahasa itu.
Kata syarî’ah juga seperti itu, para ulama akhirnya menggunakan istilah syarîah dengan arti selain arti bahasanya, lalu mentradisi. Maka setiap disebut kata syarî’ah, langsung dipahami dengan artinya secara tradisi itu. Imam al-Qurthubi menyebut bahwa syarî’ah artinya adalah agama yang ditetapkan oleh Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan.Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Makanya menurut Ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.

Pengertian Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, dan Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Persamaan Syari'ah dan Fiqih
Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT, Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW, dan Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist .

Perbedaan Syari'ah dan Fiqih
Perbedaan yang perlu diketahui yaitu :
  • Perbedaan dalam Objek :
    • Syariah : Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah)
    • Fiqih : Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain.
  • Perbedaan dalam Sumber Pokok
    • Syariah : Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu.
    • Fiqih : Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU
  • Perbedaan dalam Sanksi
    • Syariah : Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung
    • Fiqih : Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya.


Perbedaan Pokok
  • Syariah
    • Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah
    • Bersifat fundamental
    • Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)
    • Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
    • Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an
  • Fiqih
    • Karya Manusia yang bisa Berubah
    • Bersifat Fundamental
    • Hukumnya dapat berubah
    • Banyak berbagai ragam
    • Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid


Monday, March 19, 2012

Pemimpin, Kepemimpinan, dan Signifikansinya Dalam Islam

March 19, 2012 2
Ketika ingin memulai suatu pembahasan ada baiknya kita melakukan suatu pendefinisian atas pokok bahasan kita. Pendefinisian ini membantu kita untuk memahami dan mensistematiskan alur pembahasan. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin, yang artinya adalah orang yang berada di depan dan memiliki pengikut, baik orang tersebut menyesatkan atau tidak. Ketika berbicara kepemimpinan maka ia akan berbicara mengenai prihal pemimpin, orang yang memimpin baik itu cara dan konsep, mekanisme pemilihan pemimpin, dan lain sebagainya. Terdapat ragam istilah mengenai Kepemimpin ini, adanya yang menyebutkan Imamah dan ada Khilafah. Masing–masing kelompok Islam memiliki pendefinisian berbeda satu sama lain, namun ada juga yang menyamakan arti Khilafah dan Imamah.
Seorang ulama bernama Syekh Abu Zahra dari kelompok Sunni menyamakan arti Khilafah dan Imamah. Ia berkata, ”Imamah itu disebut juga sebagai Khilafah. Sebab orang yang menjadi khilafah adalah penguasa tertinggi bagi umat Islam yang menggantikan Rasul SAW. Khalifah itu juga disebut sebagai Imam (pemimpin) yang wajib ditaati. Manusia berjalan di belakangnya, sebagaimana manusia shalat di belakang imam.”[1]
Kelompok Syiah dalam hal kepemimpinan membedakan pengertian antara khilafah dan Imamah. Hal ini dapat dilihat berdasarkan fakta sejarah kepemimpinan dalam Islam setelah Rasulullah SAW wafat. Kelompok Syiah sepakat bahwa pengertian Imam dan Khilafah itu sama ketika Ali Bin Abi Thalib diangkat menjadi pemimpin. Namun sebelum Ali menjadi pemimpin mereka membedakan pengertian Imam dan Khilafah. Abu Bakar, Umar Bin Khattab, dan Utsman adalah Khalifah, namun mereka bukanlah Imam.[2]
Bagi kelompok Syi’ah sikap seorang Imam haruslah mulia sehingga menjadi panutan para pengikutnya. Imamah didefinisikan sebagai kepemimpinan masyarakat umum, yakni seseorang yang mengurusi persoalan agama dan dunia sebagai wakil dari Rasulullah SAW, Khalifah Rasulullah SAW yang memelihara agama dan menjaga kemuliaan umat dan wajib di patuhi serta diikuti. Imam mengandung makna lebih sakral dari pada khalifah.[3]
Secara implisit kaum Syi’ah meyakini bahwa khalifah hanya melingkupi ranah jabatan politik saja, tidak melingkupi ranah spiritual keagamaan. Sedangkan Imamah melingkupi seluruh ranah kehidupan manusia baik itu agama dan politik.
Wacana mengenai kepemimpinan di kalangan umat Islam memiliki ragam pendapat. Pada golongan besar umat Islam. yakni Sunni dan Syi’ah terdapat konsep kepemimpinan yang signifikan berbeda. Bahkan di kalangan umat Islam yang mengklaim dirinya bukanlah bagian dari suatu kelompok besar tersebut juga memiliki pandangan berbeda, kelompok ini cenderung pada pemikiran konsep kepemimpinan barat. Kelompok ini sering disebut sebagai kalangan umat Islam yang sekuler. Banyak ragam pendapat mengenai kepemimpinan dalam Islam. Akan tetapi ketiga kelompok Islam di atas memiliki kesepahaman bahwa suatu masyarakat haruslah memiliki seorang pemimpin. Suatu masyarakat tidaklah mungkin dipisahakan dari sebuah kepemimpinan.
Menurut Ali Syari’ati, secara sosiologis masyarakat dan kepemimpinan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Syari’ati berkeyakinan bahwa ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat, bahkan masalah kemanusiaan secara umum. Menurut Syari’ati pemimpin adalah pahlawan, idola, dan insan kamil, tanpa pemimpin umat manusia akan mengalami disorientasi dan alienasi.[4]
Ketika suatu masyarakat membutuhkan seorang pemimpin, maka seorang yang paham akan realitas masyarakatlah yang pantas mengemban amanah kepemimpinan tersebut. Pemimpin tersebut harus dapat membawa masyarakat menuju kesempurnaan yang sesungguhnya. Watak manusia yang bermasyarakat ini merupakan kelanjutan dari karakter individu yang menginginkan perkembangan dirinya menuju pada kesempurnaan yang lebih.
Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kelompok Islam sekuler dengan kelompok Islam yang tidak memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan berpolitik. Kelompok Islam Sekuler menyatakan bahwa kaum ulama tidaklah wajib untuk berkecimpung didalam dunia politik. Pandangan ini didasarkan pada pandangan bahwa kehidupan agama merupakan urusan pribadi masing-masing individu (privat), tidak ada hubungannya dengan dunia politik (publik). Sehingga peran ulama hanya terbatas pada ritual-ritual keagamaan semata, jangan mengurusi kehidupan dunia politik. Dalam kondisi seperti ini maka ulama tidaklah mungkin menjadi pemimpin dari suatu masyarakat, ulama hanya selalu menjadi subordinasi dan/atau alat legitimasi pemimpin politik dari masyarakat.
Sedangkan kelompok anti sekuler yang meyakini bahwa kehidupan beragama dan dunia tidak dapat dipisahkan khususnya dunia politik. Kelompok ini mendukung dan meyakini bahwa ulama haruslah memimpin. Ulama harus dapat membimbing manusia tidak hanya menuju pada kebaikan yang bersifat dunia, akan tetapi juga hal-hal yang menuju pada kesempurnaan spiritual. Para ulama yang menduduki jabatan politik haruslah dapat melepaskan manusia dari belenggu-belenggu dunia yang menyesatkan.
Ulama berasal dari kata bahasa arab dan semula ia berbentuk jamak, yaitu alim artinya adalah orang yang mengetahui atau orang pandai. Seorang pemimpin revolusi Iran, yaitu Imam Khomaini dalam konteks pemerintahan ia menggunakan kata Fuqaha untuk mengganti istilah ulama. Bagi Khomeini kepemimpinan seorang Fuqaha (ulama) adalah suatu kemestian. Ia memiliki 2 alasan, yaitu : Pertama, alasan yang teologis berupa riwayat dari Nabi Muhammad SAW,adalah ”Fuqaha adalah pemegang amanat rasul, selama mereka tidak masuk keduania”, kemudian seseorang bertanya, ” Ya Rasul, apa maksud dari perkataan mereka tidak masuk ke dunia. Lalu Rasul menjawab, ” mengikuti penguasa. Jika mereka melakukannya maka khawatirkanlah (keselamatan) agama kalian dan menjauhlah kalian dari mereka.”[5] Kedua, alasan Rasional bahwa tidaklah adil sekiranya Tuhan membiarkan ummatnya bingung karena ketidakmampuan mereka menafsirkan maksud Tuhan dalam konteks zamannya. Jabatan ulama bukanlah jabatan struktur akan tetapi ia merupakan suatu pengakuan dari ummatnya. Ummat dalam hal ini haruslah juga bersikap kritis terhadap ulamanya untuk menguji kwalitas dari seorang ulama tersebut.
Pendapat yang tidak rasional dari kedua kelompok di atas adalah kelompok Islam sekuler. Kelompok Islam sekuler hanya memahani Islam secara parsial ,atau bisa jadi mereka ditugaskan oleh kelompok pembenci Islam untuk mendistorsi pahaman umat Islam akan agamanya.
Alam semesta dan manusia memiliki dimensi materi dan imateri. Islam merupakan agama yang sempurna dimana pengaturannya meliputi seluruh alam semesta ini. Ketika kehidupan beragama dipisahkan dari aktivitas politik, maka seolah-olah Islam tidak mengatur bagaimana kehidupan berpolitik dan bermasyarakat. Justru terkadang manusia memiliki pengetahuan yang terbatas terhadap realitas alam semesta ini. Sehingga manusia dapat saja berbuat kekeliruan dalam bertindak dan memutus suatu perkara. Manusia dalam hal ini seolah-olah tidak berdaya, akan tetapi kalau dicerna lebih lanjut maka ini sebenarnya menguntungkan, karena ada kerja Ilahi yang mengantarkan manusia pada kesempurnaan. Manusia cukup mentaati dan menerapkan hukum Allah tersebut.
Hanya manusia-manusia yang dibimbing oleh Tuhanlah yang dapat memahami realitas alam semesta. Manusia yang memahami agama Islam secara komprehensif baik dimensi materi ataupun imateri yang dapat membawa suatu masyarakat menuju arah kesempurnaan dan kebahagiaan hakiki. Selain itu diangkatnya seseorang menjadi pemimpin (nabi, para imam, atau ulama/fuqaha) juga berdasarkan gerak dan kebijaksanaan yang diraih oleh orang tersebut dalam perjalanan spiritualnya. Dalam hal ini terdapat faktor dari dari manusia itu sendiri yang kemudian dijaga dan diridhoi Allah SWT.


[1] Al-Milal wan-Nihal I/24 atau lihat Dr Ali As-Salus, Imamh dan Khilafah dalam Tinjauan Syar’i, Gema Insani Press, Jakarta, hlm16.
[2] Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, Al-huda, Jakarta 2005, hlm 18
[3] Ibid.
[4] Haidar Bagir dalam Ali Syari’ati, Ummah dan Imamah, Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Pustaka Hidayah, 1989, Hlm 16-17.
[5] Ushul Kafi, jilid 1 hal 58 kitab Fadhlu al ilm, bab al-musta ‘kilubi ilmihi wal mubahy bihi, hadis 5. lihat Imam Khomeini. Sistem Pemerintahan Islam, hal 90.