- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan Agama.
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan Agama.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts
Saturday, November 10, 2012
Label:
Bahan Kuliah,
DPR,
Ilmu Organisasi,
Ilmu Politik
Hak Interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*
*om wikipedia
Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk perundang-undangan. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung,
kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang
yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
Fungsi Anggaran.
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran
Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya akan
disetujui bersama untuk dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan
belanja Negara.
Fungsi Pengawasan.
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat
mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh
eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai
wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang
dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif).
Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan.
Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan
munculnya penyalahgunaan wewenang.*
*wong banyumas
Wednesday, October 17, 2012
Gaya Kepemimpinan Otoriter
Adalah gaya
pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari
dirinya sendiri secara penuh. Pada gaya kepemimpinan otokrasi ini, pemimpin
mengendalikan semua aspek kegiatan. Pemimpin memberitahukan sasaran apa saja
yang ingin dicapai dan cara untuk mencapai sasaran tersebut, baik itu sasaran
utama maupun sasaran minornya. Pemimpin juga berperan
sebagai pengawas terhadap semua aktivitas anggotanya dan pemberi jalan keluar
bila anggota mengalami masalah. Dengan kata lain, anggota tidak perlu pusing
memikirkan apappun. Anggota cukup melaksanakan apa yang diputuskan
pemimpin.Kepemimpinan otokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi
rendah tapi komitmennya tinggi.
Gaya Kepemimpinan Demokratis
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang
secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu
mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan
demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.
Pada
kepemimpinandemokrasi, anggota memiliki peranan yang lebih besar. Pada kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan
sasaran yang ingin dicapai saja, tentang cara untuk mencapai sasaran tersebut,
anggota yang menentukan. Selain itu, anggota juga diberi keleluasaan untuk menyelesaikan
masalah yang dihadapinya.
Kepemimpinan
demokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi tinggi dengan komitmen
yang bervariasi
Gaya Kepemimpinan Laissez Faire
( Kendali Bebas )
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para
bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang
dihadapi. Gaya kepemimpinan
demokratis kendali bebas merupakan model kepemimpinan yang paling dinamis. Pada
gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran utama yang
ingin dicapai saja. Tiap divisi atau seksi diberi kepercayaan penuh untuk
menentukan sasaran minor, cara untuk mencapai sasaran, dan untuk menyelesaikan
masalah yang dihadapinya sendiri-sendiri. Dengan demikian, pemimpin hanya
berperan sebagai pemantau saja.
Sementara itu, kepemimpinan kendali bebas cocok untuk angggota yang
memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. Namun dewasa ini, banyak para ahli
yang menawarkan gaya kepemimpinan yang dapat meningkatkan produktivitas kerja
karyawan, dimulai dari yang paling klasik yaitu teori sifat sampai kepada teori
situasional.
Menurut Thoha
(1996:265), gaya kepemimpinan banyak mempengaruhi keberhasilan seorang pemimpin
dalam mempengaruhi prilaku pengikut-pengikutnya. Istilah gaya secara kasar
adalah sama dengan cara yang dipergunakan pemimpin di dalam mepengaruhi para
pengikutnya. Pada saat bagaimanapun jika seorang berusaha untuk mempengaruhi
prilaku orang lain, sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya kegiatan semacam
itu telah melibatkan seseorang kedalam aktivitas kepemimpinan. Jika
kepemimpinan tersebut terjadi dalam suatu organisasi tertentu, dan ia merasa
perlu mengembangkan staf dan membangun iklim motivasi yang mampu meningkatkan
produktivitasnya, maka ia perlu memikirkan gaya kepemimpinan.
Studi kepemimpinan Universitas Michigan yang dipelopori
oleh Gibson dan Ivancevich (2004:413) mengidentifikasikan dua bentuk perilaku
pemimpin yaitu :
- Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas (The Job Centered). Dalam gaya kepemimpinan ini, seorang manajer akan mengarahkan dan mengawasi bawahannya agar sesuai dengan yang diharapkan manajer. Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini lebih mengutamakan keberhasilan dari pekerjaan yang hendak dicapai daripada perkembangan kemampuan bawahannya.
- Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada bawahan (The Employee Centered). Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini berusaha mendorong dan memotivasi pekerjaannya untuk bekerja dengan baik. Mereka mengikutsertakan pekerjaannya dalam mengambil suatu keputusan.