Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative.
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk perundang-undangan. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung,
kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang
yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
Fungsi Anggaran.
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran
Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya akan
disetujui bersama untuk dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan
belanja Negara.
Fungsi Pengawasan.
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat
mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh
eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai
wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang
dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif).
Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan.
Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan
munculnya penyalahgunaan wewenang.*
*wong banyumas
No comments:
Post a Comment