Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts

Tuesday, March 5, 2013

Lelang Jabatan Lurah dan Camat di Jakarta Akan Dimulai Pada April 2013

March 05, 2013 0

Pemerintah DKI Jakarta kemungkinan akan mulai lelang jabatan pada April 2013. Lelang jabatan merupakan proses seleksi jabatan secara terbuka sehingga semua pihak dengan kriteria tertentu, berkesempatan sama. "Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir.

Chaidir mengatakan lelang jabatan menjadi pembelajaran yang luar biasa untuk manajemen publik dan masyarakat. Diharapkan, kata Chaidir, masyarakat ikut serta dalam pembangunan. "Masyarakat jangan hanya menuntut," kata Chaidir.

Chaidir menjelaskan, lelang jabatan lurah dan camat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian. Sampai saat ini, proses teknisnya masih dalam pembahasan. Namun mekanisme dasarnya sudah terlihat. "Cakupannya terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil yang ada di Pemerintah Daerah DKI Jakarta," kata Chaidir.

Jabatan lurah akan terbuka bagi PNS dengan pangkat 3B sampai 3C. Sedangkan camat, terbuka untuk pangkat 3D sampai 4A. Peserta yang bisa mengikuti lelang jabatan ini, masih terus dikaji. "Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak bisa ikutan," kata dia.

Selain itu, jabatan yang diperbolehkan mendaftar juga masih dikaji. "Masih dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk jabatan fungsional," kata Chaidir.

Chaidir mencatat PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat, berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang diperbolehlan mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang. "Itu jumlah jabatan fungsional dan struktural," kata dia.

Sedangkan untuk jabatan struktural saja, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan Camat, berjumlah 3.143 orang dan 9.074 orang untuk jabatan lurah.

Chaidir mengatakan anggaran lelang jabatan ini masih dalam tahap penghitungan. Jika DKI Jakarta sudah memberlakukan lelang jabatan ini, maka DKI adalah provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem seleksi terbuka ini. Dalam pelaksanaannya, DKI Jakarta juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK.

Para PNS yang memenuhi kriteria pangkat, diperkenankan untuk mendaftar melalui website. "Seperti daftar PNS saja," ujar Chaidir. Setelah itu, yang lulus tahap administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tes kompetensi. Dalam tes kompetensi ini, akan ada tahap wawancara. Setelah itu maka akan memasuki sidang Badan Pertimbangan Jabatan.

Ada 4 kriteria umum yang diharapkan untuk penjabat lurah dan camat di DKI Jakarta. Pertama, memiliki karakter dan jati diri kepamongan. Kedua, mampu bertindak sebagai agen/duta pembangunan. Ketiga, mampu membangun jejaring dan menggerakkan tim kerja. Terakhir, memiliki motivasi-motivasi diri kreatif (jiwa pembaruan). (sumber)

Saturday, March 2, 2013

Fungsi dan Kegunaan E-KTP

March 02, 2013 0


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana;
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri. (sumber)

Apa dan Mengapa e-KTP

March 02, 2013 0


Apa itu e-KTP?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Quote:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  1. Identitas jati diri tunggal.
  2. Tidak dapat dipalsukan.
  3. Tidak dapat digandakan.
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, micro text, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


Mengapa harus e-KTP?

Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. Menghindari pajak.
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
  3. Mengamankan korupsi.
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris).
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip. (sumber)

Friday, February 22, 2013

Ini Kira-kira Penghasilan Yang Didapatkan Anggota DPR

February 22, 2013 0


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 MILIAR per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
  • Gaji pokok : Rp 15.510.000
  • Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
  • Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
  • Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
  • Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
  • Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
  • Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
  • Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 MILIAR. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
  1. Gaji pokok dan tunjangan
    • Rp 4.200.000/bulan
    • Tunjangan
      • Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
      • Uang paket Rp 2.000.000/bulan
      • Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
      • Keluarga:
        • Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
        • Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
      • Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
  2. Penerimaan lain-lain
    • Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
    • Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
    • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
    • Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
    • Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
    • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode
  3. Biaya perjalanan (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
    • Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
    • Uang harian:
      • Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
      • Derah tingkat II Rp 400.000/hari
    • Uang representasi:
      • Daerah Tingkat I Rp 400.000
      • Daerah Tingkat II Rp 300.000
  4. Rumah jabatan
    • Anggaran pemeliharaan
      • RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
      • RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
    • Perlengkapan rumah lengkap
  5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
    • Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
      • Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
      • Jangkauan pelayanan nasional : (diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap).
    • Uang duka :
      • wafat (3 bulan x gaji)
      • tewas (6 bulan x gaji)
    • Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
  6. Pensiunan
    • Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
    • Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. (sumber)

Melihat jumlah gaji yang begitu besar yang bisa mencapai angka 1 M, manusia mana yang tidak tergiur akan kursi DPR???

Pentas politik yang bernama Pemilu akan menjadi arena untuk berebutan agar bisa menjadi seorang "wakil rakyat". Berbagai macam cara pasti akan dilakukan oleh kandidat untuk bisa mendapat jatah 1 kursi di Senayan, termasuk disitu money politic.

Untuk bisa memuluskan langkahnya, bisa saja sekarang mereka mau merelakan uang hingga 300-500jt sebagai modal awal, karena diyakini ketika nanti jadi anggota DPR pasti akan balik modal, bahkan lebih.

Jadi sangat cocok sekali apabila ada yang menyebutkan bahwa DPR adalah ladangnya koruptor. wallahu alam...

Thursday, February 14, 2013

9 Tokoh Yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

February 14, 2013 3


Soekarno-Mohammad Hatta dinobatkan menjadi pahlawan nasional tahun pada tahun 2012. Tim pemberian gelar pahlawan nasional awalnya menerima 15 nama tokoh dari sejumlah daerah. Dari 15 itu, hanya 13 nama yang dibahas hingga akhirnya tim mengusulkan sembilan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Sembilan nama yang diusulkan tersebut yaitu:
  1. Kolonel (Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut)
  2. Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB
  3. I Gustu Ngurah Made Agung (Bali)
  4. Prof M Sardjito (Yogya)
  5. Jenderal Mayor TKR (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim)
  6. Lambertus Nicodemus Palar (Sulut)
  7. Franciscus Xaverius Seda (NTT)
  8. Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng)
  9. Abdul Rahman Baswedan (Yogya)


Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta merupakan hak prerogratif Presiden.

"Pemberian gelar kepada Soekarno-Hatta itu hak prerogratif presiden," kata Hartono Laras di Jakarta, Rabu (7/11).

Sementara, Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam usulan tersebut, namun menurut Hartono karena keduanya sudah merupakan Pahlawan Proklamator maka tidak perlu dibahas lagi, tapi berdasarkan hak prerogratif presiden.

"Usulan juga muncul dari DPR, MPR dan masyarakat," tambah Hartono.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta hanya penegasan karena gelar Pahlawan Proklamator sudah termasuk Pahlawan Nasional. (sumber)

Wednesday, February 13, 2013

SVLK Upaya Menuju Good Forest Governance

February 13, 2013 0

Standart Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sebuah sistem yang dibangun oleh berbagai stakeholder dengan soft approach untuk mengatur legalitas kayu yang beredar di pasaran. Sistem tersebut juga untuk memberdayakan hutan rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan guna menuju Good Forest Governance (GFG).

Demikian ungkap Wasi Pramono dari Badan Usaha Kehutanan (BUK) Departemen Kehutanan Republik Indonesia dalam Stakeholder Workshop SVLK di Hotel The Pade, Selasa (12/02/2013).

Dalam pemaparannya, pada tahun 2003 sistem SVLK ini mulai dibangun dan SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Adapun tujuan dari  SVLK memberikan kepastian bagi pasar bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal sekaligus memperbaiki tata pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia. “Itu juga dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia. Selanjutnya mereduksi praktek Illegal logging dan illegal trading yang bermuara pada meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada tiga keuntungan dari penerapan sistem SVLK yaitu pertama membangun suatu alat verifikasi legalitas kayu yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar, kedua yaitu memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif dan terakhir menjadi satu-satunya sistem legalitas kayu di Indonesia. “SVLK berprinsip pada tata kelola yang baik, keterwakilan para pihak dan transparansi dalam setiap proses,” tandasnya. (sumber)

Tuesday, February 12, 2013

PP Pelayanan Publik: Wajib Satu Pintu Untuk Pelayanan Penanaman Modal

February 12, 2013 0

Guna melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada 29 Oktober 2012 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.

PP ini mengatur tentang: a. ruang lingkup Pelayanan Publik; b. sistem pelayanan terpadu; c. pedoman penyusunan standar pelayanan; d. proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang; dan d. keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Adapun ruang lingkup Pelayanan Publik yang diatur dalam PP ini meliputi: a. Pelayanan barang publik; b. Pelayanan jasa publik; dan c.Pelayanan administrasi.

Sementara penyelenggara pelayanan meliputi institusi negara yang terdiri atas lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah; korporasi berupa BUMN/BUMD atau Satuan Kerja; lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU; dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

“Dalam pelayanan publik, penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan atau kecamatan,” bunyi Pasal 11 Ayat (1,2) PP ini.

Sistem pelayanan terpadu itu dimaksudkan untuk: a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; b. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c. memperpendek proses pelayanan; d. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan e. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

“Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual,” jelas Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ini.

Sistem pelayanan terpadu secara fisik itu bisa dalam bentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu, dan sistem pelayanan terpadu satu atap. “Penyelenggaraan sistem pelayanan satu pintu wajib dilaksanakan untuk jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal,” tegas Pasal 15 Ayat (2) PP ini.

Dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu atau satu atap dan secara virtual itu, menurut PP ini, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, Gubernur, Bupati/Walikota harus mendelegasikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk melaksanakan tugas dalam sistem tersebut.

Pendelegasian itu meliputi penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan, penolakan permohonan pelayanan, pemberian persetujuan dan/atau penandatananganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan, penerimaan dan pengadministrasian biaya jasa pelayanan, serta penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan.

Khusus untuk penanaman modal, PP ini tegas mewajibkan pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati dan walikota mendelegasikan seluruh kewenangan pemberian persetujuan dan penandatanganan dokumen perizinan dan/atau non perizinan .

Dalam melaksanakan sistem pelayanan terpadu itu, setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan, yang mengikutsertakan Masyarakat dan Pihak Terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Adapun mengenai penentuan biaya/tariff yang dituangkan dalam Standar Pelayanan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. (sumber)

Sunday, January 20, 2013

5 Alasan Pindahkan Ibukota Dari Jakarta

January 20, 2013 0

Para Presiden Indonesia terdahulu sudah punya gagasan untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke kota lain. Mereka sudah meramalkan Jakarta akan penuh sesak dan tidak ideal untuk menjadi sebuah ibukota negara.

Soekarno punya ide memindahkan ibukota ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah tahun 1957. Sementara Soeharto pernah menggagas pusat pemerintahan digeser ke sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor. Tapi niatan kedua Presiden ini tak jadi terlaksana. Sebenarnya memindahkan pusat pemerintahan bukan hal tabu.

Malaysia memindahkan pusat pemerintahan ke Putrajaya karena Kuala Lumpur dianggap sudah tak ideal lagi. Atau Turki yang memindahkan ibukota dari Istambul ke Ankara. Demikian juga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia. Di Asia Tenggara ada Burma yang memindahkan ibukota dari Yangoon ke Naypyidaw. Berikut alasan Jakarta sudah tak layak menjadi ibukota negara :
  1. Banjir. Jakarta dikepung banjir awal tahun 2013 ini. Siklus banjir lima tahun kali ini membuat 10.000 orang mengungsi, tak kurang dari 39 kelurahan tergenang, dan jumlah ini masih terus bertambah. Banjir kali ini bahkan merendam istana presiden dan kantor-kantor pemerintahan. Balai Kota DKI Jakarta yang menjadi kantor Jokowi ikut tergenang. Perekonomian terganggu, dan ribuan orang terpaksa bolos kerja karena jalanan dan rel kereta tergenang.
  2. Macet. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, jumlah penjualan mobil di Jakarta mengalami peningkatan 11 persen pada 2012. pada Bulan April 2012 lalu, jumlah mobil dan motor di Jakarta mencapai 13.346.802 buah. Angka ini terus bertambah. Secara keseluruhan, Indonesia kini menjadi negara ketiga yang paling banyak menggunakan kendaraan bermotor setelah Amerika dan China. Di tahun 2011, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 107.226.572 unit. Dengan rincian, mobil sebanyak 20.158.595 unit dan sepeda motor 87.067.796 unit. Setiap jam-jam sibuk, ribuan mobil terjebak macet berjam-jam di Jakarta. Rugi waktu, rugi uang dan bahan bakar minyak terbuang sia-sia.
  3. Padat dan sumpek. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta bulan November 2011, tercatat ada 10.183.498 penduduk. Dengan tingkat kepadatan 15.427 penduduk per kilometer persegi.  Jumlah ini bertambah saat siang hari dimana orang-orang yang tinggal di luar Jakarta datang untuk bekerja. Tak heran Jakarta padat dan sumpek. Kawasan padat menjamur di belakang gedung-gedung perkantoran mewah.
  4. Kumuh. Tahun 2011, Badan Pusat Statistik melansir masih ada 392 rukun warga kumuh di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya tahun 2004 malah ada 640 RW kumuh dan menurun menjadi 416 RW kumuh tahun 2008. Rumah-rumah kardus berdiri sepanjang rel kereta api. Gang-gang sempit yang bahkan tidak bisa dilalui sepeda motor berderet di tengah-tengah kota hingga pinggiran Jakarta. Kawasan kumuh di Jakarta tak dilengkapi dengan sanitasi maupun listrik yang baik. Seringkali korsleting listrik mengakibatkan kebakaran dan menghabiskan ratusan rumah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama bertekad membenahi kampung kumuh di Jakarta sebagai salah satu program utamanya.
  5. Sarana transportasi buruk. Idealnya sebagai pusat pemerintahan dan sentra bisnis, Jakarta memiliki sarana transportasi massal yang memadai. Tapi transportasi umum di Jakarta adalah mimpi buruk. Tengok saja jejalan penumpang busway dan kereta rel listrik di jam sibuk. Belum lagi ancaman pelecehan seksual di dua moda transportasi itu. Naik angkot, Metromini atau Kopaja jauh lebih mengerikan. Ancaman copet, pemerkosaan hingga pengamen yang kerap memaksa membuat penumpang tak nyaman. Jakarta memang tertinggal jauh dari Kuala Lumpur, Singapura bahkan Bangkok sekalipun. (sumber)