Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Tokoh. Show all posts
Showing posts with label Tokoh. Show all posts

Monday, February 25, 2013

Park Geun-Hye : Presiden Perempuan Pertama Korea Selatan

February 25, 2013 0

Park Geun-hye, perempuan pertama yang menjadi Presiden Korea Selatan, dilantik pagi ini. Masa jabatan lima tahunnya dimulai bersamaan dengan bunyi lonceng 33 kali di Boshingak Pavillion, Jongno, pusat Kota Seoul, Senin tengah malam tadi. Lonceng-lonceng tersebut dibunyikan oleh 18 orang pilihan, termasuk para pembelot dari Korea Utara.

Park, 61 tahun, merupakan Presiden Korea Selatan yang ke-18 dan putri mantan Presiden Park Chung Hee. Dia menjanjikan era baru kebahagiaan dan harapan bagi rakyat korea. Upacara pelantikan dimulai pukul 11 pagi di Balai Nasional Yeouido dan dihadiri oleh 70 ribu orang, termasuk para mantan presiden, para undangan, duta besar negara-negara sahabat, dan warga Korea Selatan.

Park mempersiapkan pidato selama 15 menit, tidak sama dengan pendahulunya, 30 menit. Park merefleksikan keyakinannya bahwa tindakan lebih penting daripada kata-kata. Demikian diungkapkan oleh pejabat istana kepresidenan, Cheong Wa Dae.

Selain acara pelantikan yang dihadiri tokoh negara-negara sahabat dan setempat, pemerintah juga mempersiapkan acara yang merakyat. Pada acara pelantikan presiden sebelumnya, warga duduk di mimbar, yang lebih rendah daripada para tamu dan duta besar. Kali ini, 100 orang warga yang terpilih duduk di mimbar yang sama. (sumber)

Thursday, February 21, 2013

Mahfud, JK, dan Prabowo Paling Disukai di Media Sosial

February 21, 2013 0

PoliticaWave.com memaparkan hasil survei pembicaraan tentang calon presiden di media sosial periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2012. Hasilnya, nama Mahfud MD, Jusuf Kalla, dan Prabowo Subianto paling banyak disukai atau dibicarakan mengenai hal positif oleh pengguna media sosial.

"Untuk tingkat kesukaan, semua percakapan kita ukur apa positif atau negatif. Ternyata, ada tiga kandidat yang disukai. Pertama, Mahfud MD, kemudian Jusuf Kalla, dan Prabowo," ujar Direktur PoliticaWave.com, Yose Rizal, di Jakarta, Senin (16/1/2013).

Pembicaraan positif mengenai Mahfud ialah pada masa pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yose, banyak masyarakat menilai Mahfud sosok yang tegas, berani, serta jujur.

"Mahfud dibicarakan mengenai ketegasannya, jujur, bersih, kemudian sikap terbuka atau blak-blakan Mahfud menjadi nilai positif yang dibicarakan," terang Yos.

Sementara pembicaraan sisi negatifnya hanya mengenai pernyataan kontroversial Mahfud yang menyebut terdapat mafia di lingkaran Istana. Hal itu memang pernah dikatakan Mahfud menanggapi grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Meirika Franola atau Ola.

Jusuf kalla dari Partai Golkar dibicarakan mengenai hal baik tentang usahanya membongkar gudang beras saat tsunami di Aceh. Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK juga mampu memediasi perdamaian konflik di Aceh dan Ambon beberapa waktu lalu. JK turun dalam masalah Rohingya dan Gaza. Masyarakat media sosial pun menilai JK sosok yang tegas dan mampu menyelesaikan masalah.

"JK juga tokoh yang dinilai "bersih", dapat diterima oleh semua golongan, dan pengusaha sukses. Ini yang dibicarakan oleh mereka mengenai hal baik tentang JK," ujarnya.

Sementara itu, Prabowo Subianto dari Partai Gerindra banyak dibicarakan dalam kemenangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. Prabowo dalam media sosial sering dipuji karena ketegasannya dan dianggap tokoh muda paling berpotensi menjadi calon presiden.

"Image-nya anak muda banget, tegas, dan tangkas. Dia juga disebut capres terpopuler, capres pintar, juga  tokoh Jawa paling kuat dalam Survei Capres 2014," terang Yose.

Prabowo juga mendapat sentimen negatif, yakni pembicaraan tentang kasus pelanggaran HAM, penculikan sejumlah aktivitis, isu kudeta, PDI-P dan Gerindra yang dinilai pecah kongsi, serta dinilai kurang berintegritas dan berempati ketimbang Megawati.

Namun, pembicaraan Prabowo mengenai hal negatif lebih sedikit ketimbang hal positifnya. Prabowo pun menempati urutan ketiga sebagai tokoh yang disukai masyarakat jejaring sosial dalam survei PoliticaWave.com

Survei ini PoliticaWave.com juga memasukkan sejumlah tokoh seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnopoetri, Dahlan Iskan, Anas Urbaningrum, Hidayat Nur Wahid, Hatta Rajasa, dan sejumlah tokoh lain yang disebut berpotensi sebagai calon presiden 2014. (sumber)

Ical, Dahlan, dan Anas Paling Banyak Dicela di Media Sosial

February 21, 2013 0

Menurut hasil survei PoliticaWave.com pada media sosial periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2012, calon presiden dari Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical paling banyak dibicarakan mengenai hal negatif oleh pengguna jejaring sosial seperti Twitter. Posisi kedua yang paling banyak dibicarakan mengenai hal negatif adalah Menteri BUMN Dahlan Iskan, kemudian menyusul Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Direktur PoliticaWave.com Yose Rizal mengatakan, dalam pandangan pengguna jejaring sosial, banyak kasus yang membelit Ical. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah pembicaraan mengenai lumpur Lapindo.

“Ada kasus lumpur Lapindo, grup usaha dililit utang, sampai politisasi sepak bola Indonesia,” terang Yose di Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Dalam perbincangan di jejaring sosial, Ical juga sering dibandingkan dengan Jusuf Kalla. Bahkan pencitraan iklan Ical di televisi dengan jargon “Sahabat ARB” kerap mendapat sentimen negatif.

“Ada yang bilang elektabilitas rendah, harus mencontoh kepemimpinan JK, hilang di survei LSI, dan anggapan JK lebih bagus dari Ical,” kata Yose.

Hal positif yang dibicarakan tentang Ical hanyalah saat melakukan silaturahim dengan Presiden ke-3 RI BJ Habibie di Jerman dan pemberitaan tentang dirinya yang telah menyiapkan kursi caleg untuk politisi populer.


Bagaimana dengan Dahlan?
Menurut Yose, Dahlan sempat mendapat simpati rakyat media sosial ketika berperilaku tak seperti kebanyakan menteri lainnya. Hal ini, di antaranya, ketika Dahlan membawa mobil sendiri atau tanpa sopir, naik kendaraan umum, membuang kursi loket tol, dan menggratiskan jalan tol, serta mengangkat kasus pemerasan BUMN oleh oknum anggota DPR. Namun, pengguna jejaring sosial seperti Twitter kemudian berbalik memberikan sentimen negatif kepada Dahlan.

“Dahlan kemudian dibicarakan tentang kerugian PLN, somasi PAN, ceroboh melaporkan anggota DPR, dinilai lecehkan DPR, diperingatkan oleh presiden. Bahkan banyak yang kemudian menganggap Dahlan hanya melakukan pencitraan lebay (berlebihan) atau senang eksis di media,” terang Yose.

Sedangkan untuk Anas Urbaningrum tak lepas dari dugaan keterlibatannya dalam korupsi wisma atlet dan Hambalang. Hal itu pun membuatnya menjadi politisi muda populer, tetapi tidak disukai. Anas pun dianggap memberikan citra negatif bagi Demokrat.

“Positifnya hanya keberhasilan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang direstui Cikeas, mengalahkan Andi Mallarangeng yang saat itu lebih populer,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya terdapat tiga tokoh yang paling banyak dibicarakan hal positifnya oleh pengguna jejaring sosial. Ketiganya secara berturut-turut yakni Mahfud MD, Jusuf Kalla, dan Prabowo Subianto.

Sedangkan untuk tokoh yang paling banyak dibicarakan yakni Aburizal "Ical" Bakrie oleh sekitar 28 juta pengguna jejaring sosial. Namun, pembicaraan mengenai Ical lebih sering bersifat negatif ketimbang positifnya.

Setelah Ical, menyusul Prabowo, Mahfud MD, Dahlan Iskan, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla. Megawati sendiri berada pada posisi seimbang antara negatif dan positif dalam pembicaraan di media sosial. (sumber)

Friday, February 15, 2013

Irwansyah Daftar jadi Caleg Partai Gerindra, Bro!

February 15, 2013 0

Setelah dinyatakan tidak terlibat pada kasus yang menimpa Raffi Ahmad, Irwansyah mulai menyeruak berambisi menjadi anggota DPR dengan gerbong kendaraan Partai Gerindra.

“Saya bergabung ke Gerindra karena salah satu partai yang cukup besar,” kata suami artis Zaskia Sungkar ini kepada wartawan di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Kamis (14/2/13).

Irwansyah menilai, partai pimpinan Letjen (Purn) Prabowo Subianto  itu memiliki perkembangan yang cukup signifikan sejak dibentuk pada tahun 2008. Makanya, saat partai berlambang kepala burung garuda itu membuka pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2014, mantan pacar Acha Septirasa ini langsung mendaftar.

“Saya mengagumi Prabowo. Saya rasa beliau pantas untuk jadi Presiden. Gerindra pantas untuk mengatur Indonesia,” ungkap Irwansyah yang rencananya jadi caleg DPR daerah pemilihan Provinsi Banten.

Karir politik Irwansyah sendiri masih tergolong baru. Sebelumnya ia pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Tangerang tahun 2012, tapi gagal. (sumber)

Thursday, February 14, 2013

9 Tokoh Yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

February 14, 2013 3


Soekarno-Mohammad Hatta dinobatkan menjadi pahlawan nasional tahun pada tahun 2012. Tim pemberian gelar pahlawan nasional awalnya menerima 15 nama tokoh dari sejumlah daerah. Dari 15 itu, hanya 13 nama yang dibahas hingga akhirnya tim mengusulkan sembilan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.

Sembilan nama yang diusulkan tersebut yaitu:
  1. Kolonel (Purn) Alex Evert Kawilarang (Sulut)
  2. Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima) dari NTB
  3. I Gustu Ngurah Made Agung (Bali)
  4. Prof M Sardjito (Yogya)
  5. Jenderal Mayor TKR (Purn) Mohammad Mangoendiprojo (Jatim)
  6. Lambertus Nicodemus Palar (Sulut)
  7. Franciscus Xaverius Seda (NTT)
  8. Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Sulteng)
  9. Abdul Rahman Baswedan (Yogya)


Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta merupakan hak prerogratif Presiden.

"Pemberian gelar kepada Soekarno-Hatta itu hak prerogratif presiden," kata Hartono Laras di Jakarta, Rabu (7/11).

Sementara, Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam usulan tersebut, namun menurut Hartono karena keduanya sudah merupakan Pahlawan Proklamator maka tidak perlu dibahas lagi, tapi berdasarkan hak prerogratif presiden.

"Usulan juga muncul dari DPR, MPR dan masyarakat," tambah Hartono.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta hanya penegasan karena gelar Pahlawan Proklamator sudah termasuk Pahlawan Nasional. (sumber)

Thursday, January 10, 2013

Diplomat Vietnam Jadi Sekjen Baru ASEAN

January 10, 2013 0
Le Luong Minh, Rabu (9/1) ini resmi menggantikan Surin Pitsuwan sebagai sekretaris jendral (sekjen) baru Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Serah terima jabatan ini dilakukan di gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan.

Diplomat veteran asal Vietnam ini pernah menjadi duta besar untuk PBB di New York sejak 17 Februari 2004. Sebelumnya pada 1995-1997 ia menjabat sebagai utusan negaranya untuk kantor PBB di Jenewa.

Satu lagi posisi penting yang pernah dipegangnya yakni Presiden Dewan Keamanan PBB untuk periode 2008-2009. Kini pria kelahiran tahun 1952 itu menerima tongkat Sekjen ASEAN ke-13 untuk masa jabatan lima tahun ke depan, menggantikan koleganya, Surin, diplomat asal Thailand.

Sebelum serah terima resmi dilakukan, Surin menyampaikan pidato ASEAN. Menurut Surin, integrasi ASEAN tidak akan menjadi lembaga yang kuat jika anggotanya tidak solid.

‘’ASEAN beruntung mendapat kerja sama dukungan global untuk memperbaiki respons dan manajemen,’’ ujar Surin di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).

Surin menegaskan, seluruh (negara-negara) anggota ASEAN perlu melanjutkan pembangunan komunitas (ASEN). ‘’Kita harus melanjutkan ASEAN yang berdasarkan demokrasi dan hak asasi manusia ,’’ ucap Surin.

Surin juga menyambut Le sebagai penggantinya. ‘’Menurut saya, dia dapat memimpin tantangan yang banyak (terjadi di ASEAN). Dia juga memiliki persiapan yang baik dan memiliki kalitas,’’ tutur Surin. Ia juga berharap Le dapat melakukan yang terbaik.

Sementara itu, Le dalam pidatonya menyatakan, dirinya merasakan adanya kebersamaan di ASEAN. ‘’Saya melihat di lobi (gedung) tidak hanya 10 bendera negara anggota ASEAN , tetapi juga milik partner ASEAN,’’ ujarnya.

Le juga bertekad, dirinya akan melanjutkan misi ASEAN yang secara konsisten dilakukan, yaitu untuk menyatukan semua negara di kawasan (asia tenggara) yang berjuang untuk perdamaian, pembangunan ekonomi, kerja sama, dan integrasi.

Le berjanji, lima tahun kedepan dirinya akan menjadi sesorang yang  kuat dan kritis. ‘’Saya dan kami di sekretariat bersiap untuk bekerja lebih dekat dengan anggota ASEAN untujk menjamin kita dapat mewujudkan komitmen dan tujuan utama kita,’’ tutur Le. (sumber)

Thursday, December 13, 2012

Mahfud MD : Dari Dosen Menuju Birokrasi, Hingga Capres Alternatif No. 1

December 13, 2012 0

Nama Lengkap
:
Mohammad Mahfud
Alias
:
Mahfud MD
Tempat Lahir
:
Sampang, Madura, Jawa Timur
Tanggal Lahir  
:
Kamis, 13 Juni 1957
Agama
:
Islam
Jabatan
:
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011
Hakim Konstitusi periode 2008-2013


Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.  adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.


Masa Kecil
Mahfud yang nama lengkapnya Mohammad Mahfud dilahirkan pada 13 Mei 1957 di Omben, Sampang Madura, dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah. Mahmodin, pria asal Desa Plakpak, Kecamatan Pangantenan ini adalah pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Mahmodin lebih dikenal dengan panggilan Pak Emmo (suku kata kedua dari Mah-mo-din, yang ditambahi awalan em). Dalam bislit pengangkatannya sebagai pegawai negeri, Emmo diberi nama lengkap oleh pemerintah menjadi Emmo Prawiro Truno. Sebagai pegawai rendahan, Mahmodin kerap berpindah-pindah tugas. Setelah dari Omben, ketika Mahfud berusia dua bulan, keluarga Mahmodin berpindah lagi ke daerah asalnya yaitu Pamekasan dan ditempatkan di Kecamatan Waru. Di sanalah Mahfud menghabiskan masa kecilnya dan memulai pendidikan sampai usia 12 tahun. Dimulai belajar dari surau sampai lulus SD.


Asal Usul MD
Sebenarnya sampai lulus SD tidak ada inisial MD di belakang nama Mahfud. Baru ketika ia memasuki sekolah lanjutan pertama, tepatnya masuk ke Pendidikan Guru Agama (PGA), tambahan nama itu bermula. Saat di kelas I sekolah tersebut ada tiga murid yang bernama Mohammad Mahfud. Hal itu membuat wali kelasnya meminta agar di belakang setiap nama Mahfud diberi tanda A, B, dan C. Namun karena kode tersebut dirasa seperti nomer becak, wali kelas lalu memutuskan untuk memasang nama ayahnya masing-masing dibelakang nama mahfud. Jadilah Mahfud memakai nama Mahfud Mahmodin sedangkan teman sekelasnya yang lain bernama Mahfud Musyaffa’ dan Mahfud Madani. Dalam perjalanannya, Mahfud merasa bahwa rangkaian nama Mahfud Mahmodin terdengar kurang keren sehingga Mahmodin disingkatnya menjadi MD. Tambahan nama inisial itu semula hanya dipakai di kelas, tetapi pada waktu penulisan ijazah kelulusan SMP (PGA), inisial itu lupa dicoret sehingga terbawa terus sampai ijazah SMA, Perguruan Tinggi, dan Guru Besar. Hal itu disebabkan karena  nama pada ijazah di setiap tingkat dibuat berdasarkan nama pada  ijazah sebelumnya. Berangkat dari situlah nama resmi Mahfud menjadi Moh. Mahfud MD.


Perjalanan Karir
Perjalanan karier pekerjaan dan jabatan Mahfud MD termasuk langka dan tidak lazim karena begitu luar biasa. Bagaimana tidak, dimulai dari karier sebagai dosen kemudian secara luar biasa mengecap jabatan penting dan strategis secara berurutan pada tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Mahfud MD memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990.

Pada tahun 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993. Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998. Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mahfud sempat juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001. Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.

Karier Mahfud kian cemerlang, tidak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat ketika di tahun 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Berikutnya pada tahun 2000 diangkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat mantan aktivis HMI ini dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001. Meski diakui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas. Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya,  Jimly Asshiddiqie.


Capres Alternatif 2014 LSI Urutan 1
Pada Rabu, 28 November 2012 yang lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil survey nasional “Opinion Leader” terkait capres alternatif 2014. LSI merilis 14 nama calon yang dianggap layak menjadi presiden RI yang ke-7. Dan dari 14 calon tersebut muncul nama Mahfud MD diurutan pertama dengan nilai 79.

Sejak dinobatkan sebagai capres alternatif 2014 urutan satu, tingkat elektabilitas Mahfud MD untuk maju pada Pilpres 2014 semakin naik. Menurut pemberitaan dari banyak media massa, menyatakan bahwa banyak partai-partai besar yang mulai melirik Mahfud MD untuk meminangnya sebagai Capres maupun Cawapres, sebut saja Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, menanggapi temuan survei tersebut, Mahfud berpendapat, dia belum berani mencalonkan diri menjadi presiden. Saat ini, dia belum menyanggupi menjadi capres dalam Pilpres 2014.

Terlepas dari itu semua mari kita saj tunggu sepak terjang dari Mahfud MD pada Pemilu 2014 nanti.



PENDIDIKAN
  1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
  2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura.
  3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP. 4 Tahun, Pamekasan Madura
  4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta.
  5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
  6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
  7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
  8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.



KARIR DAN JABATAN
  1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
  2. Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.
  3. Menteri Pertahanan RI (2000-2001)
  4. Menteri Kehakiman dan HAM (2001)
  5. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005)
  6. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)
  7. Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006)
  8. Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007)
  9. Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008)
  10. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008)
  11. Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.
  12. Aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.



Referensi :
www.mahfudmd.com, www.profil.merdeka.com, dan www.bem.feb.ugm.ac.id

Tuesday, October 9, 2012

Isi Pidato SBY Mengenai Kisru KPK vs POLRI

October 09, 2012 0

Sejak semalam (08/10/12) seluruh media online banyak memunculkan pemberitan yang positif terkait pidato presiden SBY dalam menanggapi polemik KPK vs POLRI. Dan sementara itu di sosial media seperti Twitter juga ikut diramaikan oleh twett yang berisi pujian yang setinggi-tingginya kepada presiden kita tersebut. Namun sangat disayangkan saya sendiri tidak sempat menyaksikan adegan yang “sangat jarang” tersebut. Tapi walaupun begitu akhirnya setelah melakukan penelusuran di google akhirnya saya menemukan isi pidato tersebut di situs www.ideceria.com. dan bagi teman-teman yang bernasib sama dengan saya jangan khawatir, karena saya melampirkan isi pidato pak Beye dibagian bawah. Dan berikut isi pidatonya :

Bismillahirrahmanirrahim.
Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi.
 
Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini. Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat.
 
Penjelasan ini juga saya perlukan agar ketika saya harus kembali turun tangan, rakyat bisa mengerti mengapa saya harus melakukan langkah itu. Kita mengetahui bahwa sebenarnya pihak Polri dan KPK berusaha menyelesaikan perbedaan pandangan itu merujuk pada UU dan Mou, atau nota kesepakatan. Tetapi, tidak bisa dicapai kesepakatan yang bulat. Sungguhpun demikian, saya terus terang sangat berhati-hati jika harus memasuki wilayah di mana KPK sedang bekerja. Mengapa saudara-saudara? Isunya pasti akan menjadi sensitif, dikira presiden mempengaruhi KPK.
 
Sekaligus pada kesempatan yang baik ini saya ingin meluruskan karena sejumlah SMS yang saya terima 2 hari lalu sampai hari ini ada yang beranggapan KPK itu di bawah presiden. Tidak. KPK adalah wilyah independen. Lima pimpinan KPK dipilih DPR RI, dan calon-calon kpk itu diseleksi oleh tim independen. Ini saya sampaikan agar tidak ada salah pengertian bahwa KPK-Polri di bawah presiden.
 
Kemarin Mensesneg telah berikan penjelasan. Penjelasan itu diperlukan karena saya mengikuti kegaduhan di sosial media dan SMS yang masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa pada dinamika yang berakhir pada minggu ini.
 
Saya ingin jelaskan hari ini, tanggal 5 Oktober saya memanggil Kapolri untuk memberikan arahan untuk mengatasi perselisihan polri kpk itu. Pertemuan itu tentu sebelum terjadi insiden 5 Oktober malam hari di KPK. Setelah terjadinya insiden apa yang dilakukan Polri terhadap anggota polisi sebagai komisaris KPK Kompol Novel Baswedan, esoknya saya juga bekerja.
 
Waktu itu lewat Menko Polhukam saya berikan, ada Kapolri bisa bertemu pada pimpinan KPK pada hari Minggunya. Segera bertemu, agar terjadi solusi yang baik. Tapi tidak bertemu karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. Oleh karena itu saya setujui atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang akan disampaikan kepada saya.
 
Saya tadi pagi juga setuju atas permintaan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan Kapolri dan KPK. Dan alhamdulilah tadi siang saya sendiri telah bertemu dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang Widjojanto, dengan Kapolri didampingi Mensesneg. Pertemuan harus saya katakan berjalan baik dan konstruktif.
 
Saudara-saudara, penjelasan yang ingin saya sampaikan malah hari ini, saudara-saudara kami rakyat Indonesia bisa memahami duduk persoalan ini dan bisa memahami apa kebijakan, solusi dan tindakan lebih lanjut yang harapan saya bisa dijalankan bersama-sama oleh kepolisian, KPK dan kita semua. Dengan pengantar itu penjelasan ini akan saya sampaikan dalam 4 hal utama.
  1. Saya akan merespons apa yang disuarakan akhir-akhir ini, apa tuntutan masyarakat agar presiden mengambil alih persolan ini.
  2. Saya akan jelaskan dan sekaligus nanti solusi apa yang saya tempuh berkaitan masalah Polri dan KPK.
  3. Ini kesempatan yang baik untuk sampaikan posisi dan pendapat saya terhadap pemikiran untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
  4. Saya tutup penjelasan saya malam hari ini dengan lima kesimpulan utama yang juga merupakan solusi dan langkah ke depan yang harus dilaksanakan.
 
Pertama, kapan presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum. Selama ini saya ambil dalam penegakan hukum. Peran presiden yang paling tepat adalah menengahi dan memediasi agar permasalahan itu bisa diatasi.
 
Saya pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain KPK dengan MA, itu sekitar tahun 2006, BPK dengan MA tahun 2007, KPK dan Polri tahun 2009. Tetapi Presiden tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan presiden.
 
Hal yang sama dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi Jaksa Agung, KPK, kecuali ada kewenangan yang diatur dalam UU. Saudara tahu bahwa kewenangan yang diberikan presiden ada 4, yaitu pemberian grasi dan amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.
 
Permasalahan ini menyangkut permasalah KPK-Polri merupakan yang kedua kalinya. Saya ingat perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan saya ikut memediasinya. Ini yang ketiga kalinya.
 
Saya tidak pernah melakukan pembiaran atau melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum ini.
 
Lima tahun lalu saya punya inisiatif untuk pemberantasan korupsi, banyak yang kritik saya itu tidak tepat karena itu mencampuri penegakan hukum. Empat tahun lalu saya membuka antara Jaksa Agung, Polri, dan kembali saya disebut memasuki wilyah yang bukan wilayah saya.
 
Jika menyangkut sinergi dan koordinasi antara Polri dan KPK dan bahkan Kejaksaan Agung, sudah ada UU yang mengatur baik dalam KUHP, KUHAP maupun UU KPK. Juga sudah ada MoU antara KPK dan Polri dan juga Kejaksaan Agung. Jika MoU yang ada sekarang ini kurang memadai dan kurang tegas, silakan diperbaharui, utamanya mengenai penyidikan dan KPK mengambil alih dan bagaimana caranya mengambil alih itu. Semuanya harus mengarlir dalam UU KPK yang sekarang ini.
 
Saya ingin masuk dalam inti permasalahan apa yang terjadi KPK dan Polri serta solusi serperti apa yang harus dijalankan. Ada perbedaan pandangan:
  1. Pandangan siapa yang menangani persoalan simulator SIM
  2. Penanganan personel penyidik KPK dari Polri
  3. Insiden tanggal 5 Oktober seputar rencana elemen Polri untuk menegakkan hukum atas seorang perwira polri yang diduga melanggar hukum beberapa tahun lalu.
 
Tiga hal itulah yang akan saya respons dan solusi jalan keluarnya.
 
1. Kasus simulator SIM. Saya ingin jelaskan setlah ada perselisihan KPK-Polri setelah kasus simulator SIM, kepada saya dilaporkan kepada Polri setelah pertemuan Polri-KPK disepakati bahwa Irjen Djoko Susilo ditangani KPK sedangkan sisanya ditangani Polri. Ternyata sikap pada KPK kepada publik tidak seperti itu.
 
Itulah sebabnya saat berpuka puasa bersama di Polri dan saya bertemu pimpinan KPK dan Polri kepada beliau berdua, sesuai UU dan MoU bisa lakuan kerja sama yang konstruktif agar kasus simulator itu bisa dilaksanakan dengan efektif dan tuntas.
 
Pasca pertemuan itu dalam pelaksanaan penuntasan yang melibatkan KPK dan Polri dilibatkan kerja sama sebaik-baiknya termasuk saling membantu satu sama lain. Di luar itu Menko Polhukam juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan dalam kasus itu. Dalam menjalankan roda pemerintahan itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua ditangani presiden. Ada menteri, ada lembaga kementrian, di daerah ada gubernur dan wali kota dan sebagainya. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
 
Kembali pada isu ini, tampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berjalan baik. Oleh karena itu solusi yang kita tempuh adalah penanganan korupsi kepada Djoko Susilo ditangani oleh satu lembaga yaitu KPK, karena kalau ada penuntutan pejabat yang melakukan itu akan dituntut bersama. Ini juga sesuai UU 30/2002 tentang KPK pasal 50.
 
Tetapi kalau ada kasus pengadaan barang di Polri saya dukung diselesaikan di Polri, saya katakan Polri juga akan melakukan penertiban pengadaan barang di Polri. Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih kepada Polri yang melakukan penuh dan ini menunjukkan Polri serius menangani kasus ini.
 
2. Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.
 
Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.
 
Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK.
 
3. Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru.
 
Jika KPK dan Polri bisa jelaskan penjelasan yang jujur dan jelas, maka masalahnya tidak menjadi luas seperti ini. Terhadap hal ini saya telah berikan pendapat terhadap pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya akan sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar seluruh situasi diletakkan secara menyeluruh diletakkan dalam konteks yang benar.
 
Kalau kita merujuk pada UUD 45 semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Sehingga bila terbukti ada kejahatan yang terbukti oleh WNI mestilah hukum itu ditegakkan, apakah itu dia presiden, anggota Polri, anggota DPR, anggota KPK, wartawan, TNI dan siapa pun. Kesamaan kedudukannya dalam hukum dengan pemahaman konstitusi maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, tidak boleh dikatakan kriminilisasi KPK.
 
Laporan yang saya terima dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi terjadi 8 tahun yang lalu. Di dalam hukum semuanya harus merujuk secara baik dalam hukum dan UU yang berlaku. Jangan misalnya ada anggota Polri yang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya, ada anggota yang divonis dilihat sebagai upaya kriminilisasi KPK.
 
Menurut pandangan saya sangat tidak tepat kalau ada proses Komisari Polisi Novel Baswedan sekarang ini, timingnya tidak tepat dan pendekatan dan caranya juga tidak tepat. Itu pandangan saya, dan kira-kira solusi menyangkut tiga hal yang juga merupakan perselisihan KPK-Polri.
 
Berikut ini saya akan sampaikan pendapat saya dan pandangan saya mengenai revisi UU KPK. Saya berpendapat peraturan untuk merevisi UU harus dilandasi niat baik. Jika DPR memiliki pemikiran revisi ini, mesti dijelaskan apa dan mengapa itu harus direvisi.
 
Terhadap masyarakat dan aktivis, sebaiknya juga bersedia mendengarkan itu jangan itu divonis seolah-olah memperlemah KPK. Setelah mendengarkan DPR, masyarakat luas, dan aktivis bisa menyampaikan pandanganya bisa setuju atau tidak setuju. Namun perlu diketahui bahwa konstitusi diperlukan untuk menyusun UU jika setelah UU itu diterbitkan masih terbuka masyarakat luas menyatakan ketidaksetujuannya, terhadap MK untuk apakah UU itu bertentangan UUD. MK juga tunduk pada aturan lain, bahwa UU itu diuji apakah bertentangan dengan UUD.
 
Sehubungan dengan itu semua, pandangan saya terhadap DPR untuk revisi UU KPK sebagai berikut, prinsip dasar saya tetap sama pada tahun 2009, saat waktu itu ada wacana peranan KPK. Saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK. Sampai saat ini saya tidak tahu konsep seperti apa DPR mau merevisi UU KPK itu.
 
Jika revisi itu untuk memperkuat KPK tentu saya sesuai ketentuan UU dalam posisi yang siap untuk membahasnya. Di tengah realitas sulitnya memberantas korupsi saat ini, adalah kita harus tingkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan bukan mengendorkannya.
 
Di satu sisi kita berharap pada KPK untuk menjadi motor KPK dalam pemeberantasan korupsi. Di sisi lain kita juga berharap pada Polri dan kejaksaan. Terhadap rakyat menyangkut pengadilan pemberantasan korupsi ini saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk penyelesaian pemberantasan korupsi di lembaga masing-masing. Saya mendukung seluruh upaya KPK dan menolak untuk melemahkan KPK. Harus dikatakan bahwa penyelesaian KPK saat ini kurang tepat ketimbang bekerja sama di dalam. Menurut saya kritik itu perlu didengar, dan jika didengar itu akan meningkatkan kerja KPK yang sudah baik saat ini.
 
Sebagaimana saya sampaikan pada pidato saya 16 agustus lalu saya sampaikan lagi terima kasih pada KPK dan harapan saya agar seluruh penegak hukum untuk bekerja baik dan tidak bekerja tidak sehat untuk selesaikan kasus korupsi, bukan menghambat dan menutupinya. Banyak yang telah kita capai selama ini, marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan. Dan aset negara jangan sampai bocor. Kembali kepada revisi UU KPK atas situasi yang terjadi di Tanah Air, menurut pendapat saya lebih baik kita menggiatkan pemberantasan korupsi dan meningkatkan sinergi lagi agar lebih berhasil lagi upaya kita memberantas korupsi daripada perhatian energi kita terkuras untuk melakukan untuk revisi UU KPK.
 
Saudara-saudara, dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, saya akan akhiri dengan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.
  1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
  2. Keingingan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kombes Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya.
  3. Perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah, saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.
  4. Rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.
  5. Saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbarui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan serta dilakukan sinergi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan. Saya mencatat banyak peristiwa di mas lalu yang baik antara Polri dan KPK. Contohnya kerja sama mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri berhasil dengan baik sinerginya dan dan kerja samanya.
 
Sementara Polri juga mencatat prestasi di sejumlah bidang misalnya pemberantasan terorisme, kejatan narkotika dan kejahatan jalanan. Juga prestasi pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi dan kinerja seperti ini saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.
 
Ini akan menjadi keputsusan saya dan akan menjadi solusi dalam pertemuan siang tadi. Demikian

Itulah isi Pidato SBY mengenai kisruh KPK VS Polri, semoga bermanfaat… J

Monday, August 6, 2012

Malcolm X, “Politikus Muslim Paling Berbahaya di Amerika”

August 06, 2012 2
Almarhum Malcolm Little, lebih dikenal sebagai Malcolm X, adalah salah satu politikus muslim dunia paling terkenal. Di negara asalnya, Amerika Serikat, dia dianggap berbahaya lantaran menuntut otonomi khusus bagi warga kulit hitam, seperti ditulis dalam laporan khusus the New York Times (1/8/2008).

Lahir di Kota Omaha, Negara Bagian Nebraska, Amerika, 19 Mei 1925, Malcolm mengalami masa kecil suram. Ayahnya, Earl Little, adalah pendeta gereja baptis kerap bersuara soal ketidakadilan kaum negro.

Pada masa itu, masih berlaku politik diskriminasi antar ras (disebut segregasi) di Amerika, terutama di kawasan selatan. Misalnya, warga kulit hitam tidak boleh naik bus bersama orang kulit putih, minum dari keran sama, atau makan di restoran sama. Penindasan ini membuat banyak orang negro berorganisasi, kebanyakan lewat institusi agama seperti gereja atau masjid.

Kegiatan Earl mulai dipantau kelompok kulit putih radikal Klux Klux Klan. Dia mengajak istri dan empat putranya, termasuk Malcolm, pindah ke Kota Lansing. Nahas, suatu pagi Earl tewas akibat tabrak lari. Banyak orang percaya dia dibunuh karena menyuarakan persamaan hak warga kulit hitam.

Saat itu Malcolm baru berusia enam tahun. Dia tumbuh menjadi anak nakal dan membenci kulit putih. Beranjak remaja, dia aktif merampok rumah orang kaya. Pada 1946, Malcolm masuk penjara karena tertangkap basah menadah jam curian.

Dalam penjara itulah nasib Malcolm berubah. Dia berkenalan dengan Reginald, pegiat Nation of Islam (NOI), sebuah kelompok radikal kulit hitam muslim. Dia tertarik pada ajaran NOI lantaran mengajarkan perlawanan pada kulit putih dan jalan hidup lurus sesuai ajaran Islam.

Perlahan Malcolm berubah sikap. Dia tidak merokok, menolak makan babi, dan akhirnya setelah bebas, dia bertemu pemimpin NOI, Elijah Muhammad. Malcolm lantas mengganti namanya menjadi Malcolm X. "Kata X menggambarkan identitas sejati saya tidak lagi diketahui, saya adalah keturunan seluruh warga Afrika tertindas, tanpa nama," ujar dia.

Malcolm segera menjadi corong propaganda NOI di Amerika. Dia mengirim surat ke Presiden Henry Truman, mengatakan siap mendirikan negara komunis berasaskan Islam. Dia pun aktif membela anggota NOI dipukuli polisi Kota New York pada 1957. Biro Penyidik Federal (FBI) langsung memantau karena Malcolm X sangat karismatik. Sekali bicara, ribuan warga kulit hitam, muslim dan non-muslim berkerumun dan mendengarkan takzim.

Menikahi Betty Sanders pada 1955 tidak membuat Malcolm lunak. Malah dia bersikap sangat keras dan kerap berpidato di televisi. Presiden John F. Kennedy yang baru terpilih sampai melobi dia agar masuk Kongres, supaya pergerakannya di NOI tidak menciptakan makar. Malcolm X menjadi politikus internasional. Dia berkawan akrab dengan Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser dan Pemimpin Kuba Fidel Castro.

Pada 1964, dia berangkat haji. Di sana, Malcolm mendalami Islam aliran Sunni sekaligus mengganti namanya menjadi Al Hajj Malik El-Shabazz. Dia mengaku selama di NOI cara beragamanya ternyata keliru. Dia mengira Islam hanya alat untuk kemerdekaan kulit hitam.

Ketenarannya ternyata berbutunt panjang. Elijah sebagai pemimpin NOI merasa tersaingi. Gesekan keduanya kerap terjadi. Malcolm X akhirnya memutuskan keluar dengan alasan organisasi radikal ini lebih mementingkan persoalan ras daripada syiar agama Islam. Dia pun akhirnya bersedia bekerjasama dengan pegiat persamaan kulit hitam moderat, seperti Pendeta Martin Luther King Jr.

Nasib Malcolm berakhir tragis. Ketika berceramah di Aula Adubon, New York, dua pria mendadak memberondong dia. Dia tewas dengan 21 luka tembakan. Konon, mereka adalah suruhan NOI yang merasa Malcolm membelot dari perjuangan organisasi.

Hingga akhir hayatnya, Malcolm X belum sempat melihat kesetaraan antara kulit hitam dan kulit putih terwujud di Amerika. Dia meninggalkan seorang istri dan enam anak. Kisah hidupnya berulangkali difilmkan. Otobiografi Malcolm X merupakan salah satu buku wajib untuk membahas periode kelam ketika Negeri Paman Sam terpecah belah akibat warna kulit.