Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Pemilu 2014. Show all posts
Showing posts with label Pemilu 2014. Show all posts

Thursday, October 31, 2013

Sekilas Pengetahuan Tentang : Golongan Putih (Golput)

October 31, 2013 1


Pengertian Golput
Golongan Putih atau biasa dikenal dengan istilah Golput adalah suatu tindakan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pada saat pemilihan umum (pemilu) dengan berbagai faktor dan alasan. Biasanya golput dilakukan dengan tiga cara, yang pertama memberikan suara kosong (tidak mengisi sama sekali), yang kedua memberikan suara yang tidak valid (menusuk lebih dari satu gambar partai/kandidat atau menusuk bagian putih/diluar area gambar), yang ketiga tidak datang ke bilik suara (TPS). Memang benar kalau golput merupakan hak setiap warga negara, akan tetapi golput jelas bukanlah tindakan yang bertanggung jawab, karena golput menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap nasib bangsa sendiri.

Penyebab seseorang melakukan golput dalam pemilu adalah :

  • Merupakan tindakan sadar untuk tidak memilih (golput) karena golput sebagai pilihan politiknya karena kurangnya kepercayaan terhadap calon kandidat.
  • Sebagai bentuk protes masyarakat dan keputus asaan masyarakat dengan janji pemerintah yang tidak pernah direalisasi. Sehingga rakyat terlanjur pesimis.
  • Kurangnya informasi tentang pemilu, yang disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pemilu.
  • Adanya upaya dari pihak tertentu, yang sengaja atau tidak sengaja, yang sifatnya menghalangi atau membuat seseorang sulit/tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sejarah Golput di Indonesia
Istilah golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja dimunculkan oleh Arief Budiman dan kawan-kawannya sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan (dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih. Ketika itu, Arief Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketika melakukan coblosan, bagian yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih. Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Artinya, jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar, maka kertas suara tersebut dianggap tidak sah.

Terdapat perbedaan fenomena golput pada masa politik di orde baru dan masa politik di era reformasi. Di masa orde baru, ajakan golput dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan politik terhadap arogansi pemerintah/ABRI yang dianggap tidak menjunjung asas demokrasi. Pada era reformasi yang lebih demokratis, pengertian golput merupakan bentuk dari fenomena dalam demokrasi.

Golput Menurut Para ahli
Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.

  • Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
  • Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
  • Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.
  • Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Sedangkan menurut Novel Ali (1999;22) di Indonesia terdapat dua kelompok golput

  • Pertama, adalah kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.
  • Kedua, adalah kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang belum ada. dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.


Jadi berdasarkan uraian diatas, secara sederhana golput dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar untuk menolak memberikan hak suaranya dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.

Disinyalir bahwasanya dari tahun ke tahun angka masyarakat yang tidak memilih atau golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Oleh karena itu harus ada upaya nyata yang dilakukan untuk meminimalisir angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sumber :
http://danderpps.blogspot.com/2012/10/pengertian-golput-dalam-pemilu.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2310207-pengertian-golput/
http://leo4kusuma.blogspot.com/2008/12/tentang-golput-1-pengertian-secara-umum.html

Tuesday, September 10, 2013

Sejarah Pemilu Indonesia ; Pemilu Tahun 2009

September 10, 2013 0
Pemilihan Umum tahun 2009 merupakan masa akhir elit lama, berseminya elit baru. Menyongsong pemilu 2009, DPR melakukan perubahan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu dimaksudkan untuk dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar yang muncul dalam pemilu sebelumnya. Beberapa persolan yang muncul dalam sistem pemilu sebelumnya diantaranya berupa representasi wakil rakyat, proporsionalitas nilai kursi, pembentukan kepartaian yang efektif, dan sebagainya, berusaha diatasi.

Terkait dengan masa depan politik Indonesia, pemilu 2009 oleh banyak kalangan diyakini sebagai fase transisi elit politik lama ke elit politik baru. Generasi politik yang dibentuk dan dibesarkan pada masa penghujung kekuasaan Orde Baru dan era reformasi. Pada masa ini, elit politik lama akan berusaha memaksimalkan karir politiknya pada pemilu 2009. Mereka yang belum mengenyam jabatan-jabatan strategis pemerintahan, seperti menteri, ketua DPR dan MPR, serta jabatan presiden dan wakil presiden akan berusaha direbut dengan usaha yang maksimal. Sembari itu, elit politik lama juga berusaha melakukan regenerasi pengaruh pada generasi politik berikutnya. salah satu caranya adalah dengan menempatkan mereka yang masih memiliki hubungan darah ke dalam seleksi kandidat anggota legislatif. Dengan kata lain sebelum generasi elit politik lama berakhir, mereka itu berusaha membentuk dinasti atau klan politik berbasis hubungan darah.

Sementara itu, generasi politik baru juga berusaha muncul ke permukaan. Mereka secara maksimal juga berusaha dapat masuk dalam sistem politik melalui pemilu ini. Generasi politik yang lahir pada penghujung kekuasaan Orde Baru dan Reformasi berusaha mendapatkan tempat yang strategis dalam struktur partai dan daftar calon anggota legislatif. Mereka menyebar dan berlomba-lomba dalam banyak partai untuk memastikan mereka mendapat tempat dalam kompetisi itu.

Beberapa Catatan Menuju Pemilu 2009
Dalam proses menuju pemilu 2009 terdapat dinamika politik yang perlu menjadi catatan. Dinamika itu terutama terkait dengan KPU dan partai politik. Adapun beberapa dinamika itu adalah sebagai berikut. Pertama, terjadinya delegitimasi pemilu. Delegitimasi itu muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan otomatisasi partai-partai yang tidak lolos electoral threshod (ET) tetapi mendapatkan kursi di DPR untuk menjadi peserta pemilu 2009. Terdapat sembilan partai yang masuk dalam katagori ini, yaitu PKPB, PKPI, PNI-Marhaenisme, PPDI, PPDK, PP, PS, PBR, dan PBB. Terhadap partai-partai tersebut, KPU seharusnya melakukan verifikasi keabsahan keikutsertaannya dalam pemilu. Bukannya melakukan verifikasi, KPU justru mengikutsertakan partai-partai peserta pemilu 2009, yaitu Partai Merdeka,PNUI, PSI, dan Partai Buruh. Dengan demikian, dalam pemilu 2009 terdapat peserta selundupan, dan itu menjadikan pemilu mengalami delegitimasi karena diikuti oleh partai yang tidak melalui proses verifikasi padahal waktu untuk melakukan hal itu masih tersedia. Prinsip fairness telah ditabrak oleh KPU.

Kedua, adanya dulisme penetapan calon jadi, yaitu antara sistem nomor urut bersyarat vs sistem suara terbanyak. Dalam penetapan calon terpilih, Undang-undang pemilu memakai prinsip ini, sebuah partai yang mendapatkan kursi maka penetapan calon terpilih diberikan kepada mereka yang berda di nomor urut kecil atau atas dengan syarat mereka mendapatkan sura 30% BPP lebih banyak daripada perolehan kursi partai maka penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Pengecualian diberikan kepada mereka yang mendapatkan 100% dari BPP. Kepada yang mendapatkan 100% BPP maka secara otomatis ditetapkan sebagai calon terpilih meskipun berada di nomor urut besar.

Ditengah perjalanan ketika penominasian kandidat sedang dilakukan, beberapa partai politik menyatakan diri tidak akan memakai sistem seperti yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Bebnerapa partai seperti PAN, Golkar, PBR, dan PD berencana memakai sistem suara terbanyak dalam menetapkan calon jadi/terpilih. Sementara itu, partai-partai lain seperti seperti PDIP, PKS dan PPP tetap akan menggunakan sistem nomor urut bersyarat. Sistem suara terbanyak dipakai terutama untuk meminimalisasi konflik internal partai dalam penyusunan daftar calon legislatif dan untuk menggerakkan mesin partai mendapatkan suara pemilih sebanyak-banyaknya.

Ketiga, menjamurnya calon anggota legislatif dari kalangan artis dan kerabat elit politik. Dalam rangka meraih suara sebanyak-banyaknya, banyak partai memunculkan artis dalam daftar calon anggota legislatif. Dengan modal popularitas yang mereka miliki, para artis itu dianggap mampu menarik suara pemilih. Selain itu, partai politik juga menempatkan calon-calon yang memiliki hubungan darah dengan elit politik yang saat ini sedang berkuasa di pemerintahan maupun partai.

Keikutsertaan partai lokal dalam pemilu legislatif di tingkat lokal. Keikutsertaan partai lokal ini hanya terjadi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Terdapat 6 (enam) partai lokal yang ikut dalam pemilu, yaitu partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai SIRA). Dalam daftar nomor urut partai di kertas suara, partai lokal tersebut masing-masing secara berurutan menempati nomor urut 35, 36, 37, 38, 39 dan 40.

Jumlah pemilih pada pemilu 2009 mencapai 170.022.239 orang, tersebar di 33 provinsi. Penentuan pemilih didasarkan pada verivikasi KPU terhadap data kependudukan yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka yang berhak menjadi pemilih adalah (1) Warga Negara Indonesia, (2) Pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Sistem pendaftaran pemilih adalah campuran stelsel pasif dan aktif. Mereka didaftar oleh KPU berdasarkan prinsip de jure.

Pada pemilu ini peserta pemilu tergantung pada jenis pemilunya. Untuk Pemilu DPR/D pesertanya adalah parati politik sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Sementara itu pada pemilu presiden dan wakil presiden pesertanya adalah pasangan calon yang mendapatkan dukungan dalam jumlah tertentu dari partai politik.

Peserta Pemilu DPR
Pada tingkat nasional, peserta pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik. dari jumlah tersebut, secara katagoris dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, partai-partai yang lolos electoral threshold sebesar 2% kursi DPR dalam pemilu sebelumnya. Pada katagori ini, terdapat 7 partai yang lolos electoral threshold yaitu Golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PD, dan PKS.

Kedua, partai-partai baru berdiri dan lolos berdasarkan syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilu. Syarat keikutsertaan dalam pemilu itu meliputi: (a) memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah provinsi, dan memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, (b) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik, (c) sebagai bagian dari affirmative action gerakan perempuan, partai politik juga harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, (d) paratai harus mempunyai kantor tetap untuk setiap level kepengurusan serta mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU. Masuk dalam katagori ini terdapat 27 partai.

Kelompok partai yang pada pemilu 2004 mendapatkan kursi di DPR tetapi perolehan kursinya tidak mencapai electoral threshold 2%. Terdapat 10 partai yang masuk dalam katagori ini. Terakhir, kelompok partai dari peserta pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold dan tidak mendapatkan kursi di DPR, terdapat 4 partai dalam katagori ini, yaitu Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Buruh. Kelompok partai ini dapat menjadi peserta pemilu 2009 karena gugatan mereka atas ketidak adilan dari pasal 316 huruf d dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK tersebut, KPU tanpa melakukan verivikasi keabsahan syarat-syarat ikut serta dalam pemilu 2009 mengesahkan mereka menjadi peserta pemilu 2009.

Hasil Pemilu Legislatif
Berikut adalah hasil Pemilu Anggota DPR 2009, masing-masing untuk perolehan suara dan jumlah kursi di DPR.
No.
Partai
Jumlah suara
Persentase suara
Jumlah kursi
Persentase kursi
Status PT*
1
Partai Hati Nurani Rakyat
3.922.870
3,77%
18
3,21%
Lolos
2
Partai Karya Peduli Bangsa
1.461.182
1,40%
0
0,00%
Tidak lolos
3
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
745.625
0,72%
0
0,00%
Tidak lolos
4
Partai Peduli Rakyat Nasional
1.260.794
1,21%
0
0,00%
Tidak lolos
5
Partai Gerakan Indonesia Raya
4.646.406
4,46%
26
4,64%
Lolos
6
Partai Barisan Nasional
761.086
0,73%
0
0,00%
Tidak lolos
7
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
934.892
0,90%
0
0,00%
Tidak lolos
8
Partai Keadilan Sejahtera
8.206.955
7,88%
57
10,18%
Lolos
9
Partai Amanat Nasional
6.254.580
6,01%
43
7,68%
Lolos
10
Partai Perjuangan Indonesia Baru
197.371
0,19%
0
0,00%
Tidak lolos
11
Partai Kedaulatan
437.121
0,42%
0
0,00%
Tidak lolos
12
Partai Persatuan Daerah
550.581
0,53%
0
0,00%
Tidak lolos
13
Partai Kebangkitan Bangsa
5.146.122
4,94%
27
4.82%
Lolos
14
Partai Pemuda Indonesia
414.043
0,40%
0
0,00%
Tidak lolos
15
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
316.752
0,30%
0
0,00%
Tidak lolos
16
Partai Demokrasi Pembaruan
896.660
0,86%
0
0,00%
Tidak lolos
17
Partai Karya Perjuangan
351.440
0,34%
0
0,00%
Tidak lolos
18
Partai Matahari Bangsa
414.750
0,40%
0
0,00%
Tidak lolos
19
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
137.727
0,13%
0
0,00%
Tidak lolos
20
Partai Demokrasi Kebangsaan
671.244
0,64%
0
0,00%
Tidak lolos
21
Partai Republika Nusantara
630.780
0,61%
0
0,00%
Tidak lolos
22
Partai Pelopor
342.914
0,33%
0
0,00%
Tidak lolos
23
Partai Golongan Karya
15.037.757
14,45%
107
19,11%
Lolos
24
Partai Persatuan Pembangunan
5.533.214
5,32%
37
6,61%
Lolos
25
Partai Damai Sejahtera
1.541.592
1,48%
0
0,00%
Tidak lolos
26
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
468.696
0,45%
0
0,00%
Tidak lolos
27
Partai Bulan Bintang
1.864.752
1,79%
0
0,00%
Tidak lolos
28
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14.600.091
14,03%
95
16,96%
Lolos
29
Partai Bintang Reformasi
1.264.333
1,21%
0
0,00%
Tidak lolos
30
Partai Patriot
547.351
0,53%
0
0,00%
Tidak lolos
31
Partai Demokrat
21.703.137
20,85%
150
26,79%
Lolos
32
Partai Kasih Demokrasi Indonesia
324.553
0,31%
0
0,00%
Tidak lolos
33
Partai Indonesia Sejahtera
320.665
0,31%
0
0,00%
Tidak lolos
34
Partai Kebangkitan Nasional Ulama
1.527.593
1,47%
0
0,00%
Tidak lolos
41
Partai Merdeka
111.623
0,11%
0
0,00%
Tidak lolos
42
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
146.779
0,14%
0
0,00%
Tidak lolos
43
Partai Sarikat Indonesia
140.551
0,14%
0
0,00%
Tidak lolos
44
Partai Buruh
265.203
0,25%
0
0,00%
Tidak lolos
Jumlah
104.099.785
100,00%
560
100,00%
 *) Karena adanya penerapan parliamentary threshold (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Berikut hasil Pilpres 2009 :
No.
Pasangan Calon
Jumlah Suara
Persentase Suara
1.
Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto
32.548.105
26,79%
2.
Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono
73.874.562
60,80%
3.
Muhammad Jusuf Kalla - Wiranto
15.081.814
12,41%
Jumlah
121.504.481
100,00%


Sumber : id.wikipedia.org dan kepustakaan-presiden.pnri.go.id