Pengertian Golput
Golongan
Putih atau biasa dikenal dengan istilah Golput adalah suatu tindakan untuk
tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pada saat pemilihan umum (pemilu) dengan
berbagai faktor dan alasan. Biasanya golput dilakukan dengan tiga cara, yang
pertama memberikan suara kosong (tidak mengisi sama sekali), yang kedua memberikan
suara yang tidak valid (menusuk lebih dari satu gambar partai/kandidat atau menusuk
bagian putih/diluar area gambar), yang ketiga tidak datang ke bilik suara (TPS).
Memang benar kalau golput merupakan hak setiap warga negara, akan tetapi golput
jelas bukanlah tindakan yang bertanggung jawab, karena golput menunjukkan sikap
ketidakpedulian terhadap nasib bangsa sendiri.
Penyebab
seseorang melakukan golput dalam pemilu adalah :
- Merupakan tindakan sadar untuk tidak memilih (golput) karena golput sebagai pilihan politiknya karena kurangnya kepercayaan terhadap calon kandidat.
- Sebagai bentuk protes masyarakat dan keputus asaan masyarakat dengan janji pemerintah yang tidak pernah direalisasi. Sehingga rakyat terlanjur pesimis.
- Kurangnya informasi tentang pemilu, yang disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pemilu.
- Adanya upaya dari pihak tertentu, yang sengaja atau tidak sengaja, yang sifatnya menghalangi atau membuat seseorang sulit/tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Sejarah Golput di Indonesia
Istilah
golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja
dimunculkan oleh Arief Budiman dan kawan-kawannya sebagai bentuk perlawanan
terhadap arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang sepenuhnya memberikan
dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan
(dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga
untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Arogansi seperti ini
dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan
sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih. Ketika itu, Arief Budiman
mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Ketika melakukan coblosan, bagian yang dicoblos bukan
pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih.
Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Artinya, jika
coblosan tidak tepat pada tanda gambar, maka kertas suara tersebut dianggap
tidak sah.
Terdapat
perbedaan fenomena golput pada masa politik di orde baru dan masa politik di
era reformasi. Di masa orde baru, ajakan golput dimaksudkan sebagai bentuk
perlawanan politik terhadap arogansi pemerintah/ABRI yang dianggap tidak
menjunjung asas demokrasi. Pada era reformasi yang lebih demokratis, pengertian
golput merupakan bentuk dari fenomena dalam demokrasi.
Golput Menurut Para ahli
Eep
Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.
- Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
- Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
- Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.
- Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).
Sedangkan
menurut Novel Ali (1999;22) di Indonesia terdapat dua kelompok golput
- Pertama, adalah kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.
- Kedua, adalah kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang belum ada. dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.
Jadi
berdasarkan uraian diatas, secara sederhana golput dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar untuk menolak memberikan
hak suaranya dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya
TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.
Disinyalir
bahwasanya dari tahun ke tahun angka masyarakat yang tidak memilih atau golput
dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Oleh karena itu harus ada upaya nyata
yang dilakukan untuk meminimalisir angka masyarakat yang tidak memilih dalam
pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari
legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sumber
:
http://danderpps.blogspot.com/2012/10/pengertian-golput-dalam-pemilu.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2310207-pengertian-golput/
http://leo4kusuma.blogspot.com/2008/12/tentang-golput-1-pengertian-secara-umum.html