Blognya Anak Kuliahan

Saturday, March 16, 2013

Perbedaan Antara Negara Dengan Pemerintahan

March 16, 2013 0

Negara dan pemerintahan merupakan dua istilah yang hampir sama, akan tetapi jauh berbeda. Beberapa pemikir barat memahami istilah tersebut cenderung sama, dimana raja- raja dan para dictator juga menyamakan Negara dan pemerintahan.

Raja francis Louis XIV mengatakan: Aku adalah Negara. Dilain pihak Adolph Hitler berseru” aku adalah german. Sedangkan pelajar ilmu politik sangat sensitive dalam memahami makna keduanya. Negara merupakan segala oknum masyarakat, sedangkan pemerintahan merupakan kumpulan orang yang berjumlah kecil.

Perbedaan Negara dan pemerintahan:
  1. Negara adalah seluruh komunitas secara tetap mendiami wilayah tertentu dan berhak untuk berdaulat dalam urusan internal maupun eksternal. Sedangkan pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara.
  2. Negara merupakan persatuan yang kekal, dimana pemerintahan bersifat sementara. Bagaimanapun persatuan komunitas dalam Negara tidak bisa di taklukkan oleh siapa pun, walaupun Negara tersebut telah terjajah. Sedangkan pemerintahan bisa berubah sewaktu- waktu dalam persatuannya, layak lahirnya partai- partai baru maka berubahlah pemerintahan tersebut.
  3. Negara adalah kedaulatan, kedaulatan adalah sifat dasar yang diperlukan untuk mendirikan Negara. Sedangkan kedaulatan bukanlah atribut pemerintahan, jelasnya kedaulatan bukan miliknya pemerintahan. Kita akui pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.
  4. Karakter-karakter Negara diseluruh dunia adalah sama. Dimana komunitas menempati suatu wilayah secara tetap, memiliki pemerintahan dan memperoleh kedaulatan Negara. Sedangkan pemerintahan memiliki karakter yang berbeda, misalnya, sistem pemerintahan demokrasi berbeda dengan sistem pemerintahan dictator, sistem pemerintahan kepresidenan jauh berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer.
  5. Belum pernah kita mendengar atau melihat demontrasi rakyat terhadap Kedaulatan Negara mereka, jika pun ada itupun memperjuangkan kedaulatan dari penjajahan. Sedangkan aksi perlawanan yang sering diluncurkan oleh rakyat bertemakan melawan pemerintahan, dan ini sering dan sangat akrab musimnya dewasa ini.


Walaupun perbedaan Negara dan pemerintahan terlihat jelas, tetapi Negara dan pemerintahan tidak berjalan tampa dukungan satu sama lain. Secara logis saya artikan Negara adalah sang Adam dimana pemerintahan sebagai Hawanya.

Perbedaan Antara Negara Dengan Masyarakat

March 16, 2013 0

Masyarakat adalah jumlah individu yang berkumpul dalam satu wilayah, tumbuh berkembang dalam segala aspek secara bersama. Sedangkan Negara adalah asosiasi yang berdiri dari persatuan masyarakat tersebut.

Perbedaan-perbedaan:
  1. Lazimnya masyarakat adalah kepala didalam Negara. Manusia adalah makhluk hidup yang bermasyarakat dan ini merupakan sifat dasarnya, sangat mustahil Negara berdiri tampa perkumpulan tersebut. Karena melalui perkumpulan inilah Negara berdiri, misalnya: Asosiasi famili. Maka dapat disimpulkan asosiasi masyarakat adalah ujung tombaknya Negara.
  2. Jangkauan masyarakat lebih luas dari pada Negara. Masyarakat meliputi seluruh asosiasi kehidupan dan menyusun hubungan sesama secara universal. Sedangkan Negara tergantung pada hubungan mereka yang jelasnya kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan adalah kuncinya Negara. Jadi jika pemerintahan berakhir maka tamatlah Negara ersebut, sedangkan hubungan masyarakat tetap berlanjut semasa dunia masih bernafas.
  3. Masyarakat hidup untuk menyelesaikan tujuan didalam kehidupannya, yang termasuk Keagamaan, spiritual, sastra, keseniaan dan pengetahuan, dimana masyarakat meiliki kelebihan luas dan kelebihan tersendiri didalamnya. Sedangkan tujuan Negara memiliki keterbatasan dimana pokok utamanya adalah sistem yang terorganisir, memerintah dan mengontrol wilayah tertentu. Jadi jelaslah tujun hidup masyarakat cenderung luas dari pada Negara.
  4. Dalam hal suka relawan dan kerja sama yang bersangkutan dengan keagamaan, adat,tradisi masyarakat cenderung akrab dan merupakan suatu wibawa yang besar jika mengerjakannya. Sedangkan didalam Negara hal sukarelawan dan kerja sama terkesan pemaksaan.

Syarat-Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara

March 16, 2013 2
Ada beberapa unsur-unsur dasar bagi suatu Negara agar diakui sebagai sebuah Negara:

1. Rakyat/Jumlah penduduk.
Rakyat merupakan unsur pertama dalam membentuk negara, tampa masyarakat maka mustahil Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tampa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini. Dari hal ini timbullah pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk negara?

Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah Negara wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tidak berlaku dijaman modern ini, lihat saja Vatican City misalnya, adalah sebuah negara di tengah jantung kota Roma, adalah negara yang dibentuk tahun 1929 berdasarkan Perjanjian Lateran antara Takhta Suci dengan pemerintah Italia. Luas negara ini hanya sebesar 109 acre atau 2,25 kilometer persegi dengan penduduk sebanyak (tahun 2012) 572 orang.

Raymond G. Gettel dalam buku Political Science mengatakan bahwa : No definite limit can be fixed for the number of persons to form a state. Pendapat lain dikemukakan oleh Stevensons dalam buku Political Outline bahwa : No fixed number of people is demanded, although the number is expected to be fairly large. Pendek kata kita tidak dapat menentukan berapa jumlah minimum ataupun maksimum penduduk untuk bisa dikatakan sebuah negara. Pada zaman sekarang saja banyak negara yang berpenduduk hanya beberapa ribu jiwa saja.


2. Wilayah.
Wilayah atau daerah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi, tempat penduduk negara berdiam secara tetap dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan itu secara efektif. Wilayah negara adalah landasan materil atau landasan fisik dari negara yang berbentuk tanah, dan karenanya disebut grondsubstraat dari negara, artinya lapisan dasar berupa tanah dari negara itu. Adanya daerah tertentu berarti bahwa negara itu harus meliputi daerah yang tetap baik di darat, laut, maupun udara. Di dalam wilayahnya itulah negara tersebut memiliki monopoly of authority, yang berarti tidak ada satupun negara lain yang memiliki kekuasaan juga di dalam daerah negara tadi.

Wilayah merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk, jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanent oleh manusia maka mustahil untuk membentuk Negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanent. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.

Wilayah yang diiringi dengan kekayaan alam yang melimpah, akan menjadikan rakyat hidup sejahtra dan bisa memetik hasil dari alam untu kehidupan mereka. Tapi sayangnya hasil alam tersebut dijadikan uang sampingan oleh segelentir penguasa yang tidak bertanggung jawab.


3. Pemerintahan.
Jika rakyat telah siap dan wilayah yang ditempati memungkinkan untuk bernaung, maka yang tidak kalah pentingnya ialah pembentukan pemerintahan. Pemerintahan terbagi atas tiga organ:
  1. Badan pembuatan undang-undang (BPUU). Dimana organ ini mengatur hukum- hukum untuk Negara dan rakyatnya yang ditetapkan secara musyarawarah.
  2. Pelaksana. Orang-orang yang menjalankan roda pemerintahan atau tombak negara alias para Pejabat kita.
  3. Pengadilan. Ini bukan suatu badan yang asing bagi kita, tugas mereka menyeret orang- orang yang bermasalah, tapi anehnya mereka juga nimbrung bersama penjahat.


4. Kedaulatan.
Kedaulatanlah yang membedakan Negara dengan organisasi lainnya, jika Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bahkan bebas dari ikatan belenggu dari Negara lain, pemahamannya Merdeka.

Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain.