Pemaksaan
(diucapkan / co-er-Shon / atau / koʊɜrʃən) adalah praktek memaksa pihak lain untuk
berperilaku dengan cara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak)
dengan menggunakan ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan
atau kekuatan. Tindakan seperti itu digunakan sebagai leverage, untuk memaksa
korban untuk bertindak dengan cara yang dikehendaki.
Pemaksaan
mungkin melibatkan hukuman fisik yang sebenarnya sakit / cedera atau kerusakan
psikologis dalam rangka untuk meningkatkan kredibilitas dari sebuah ancaman. Ancaman
bahaya lebih lanjut dapat menyebabkan kerjasama atau ketaatan orang yang
dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem yaitu
pemaksaan sakit parah yang diderita korban untuk mengekstrak informasi yang
dikehendaki dari partai disiksa.
2. Paksaan Dalam Politik &
Hukum
Paksaan
merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu
keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan
seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku
sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan, dalam konteks
kenegaraan bisa dicontohkan pihak pemerintah.
Dalam
masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk
mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak
tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan
hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan
suatu pihak. Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan
pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang
diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
Coercion,
secara hukum, yang melanggar hukum untuk memaksa seseorang untuk melakukan,
atau untuk tidak melakukan, sesuatu dengan mencabut dirinya dari pelaksanaan
kehendak bebas-Nya, terutama dengan menggunakan atau ancaman fisik atau
kekuatan moral. Dalam konteks kenegaraan, pemaksaan kehendak pemerintah sering
terjadi, contohnya dalam pembuatan kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan
terkesan seperti adanya pemaksaan, karena masyarakat harus menjalankan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena ada dorongan keterpaksaan bukan
karena kerelaan.
Dalam
konteks hukum di banyak negara-negara Amerika Serikat, undang-undang menyatakan
seseorang bersalah melakukan kejahatan ringan jika ia, dengan kekerasan atau
cedera kepada orang lain, keluarga, atau properti, atau dengan mencabut dia
dari pakaian atau alat apapun atau melaksanakan, atau dengan mengintimidasi
dengan ancaman ancaman, secara hukum, deklarasi niat untuk melukai orang lain
dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan maksud untuk menahan
kebebasan bertindak. Ancaman dapat dibedakan dari serangan, karena serangan
fisik memerlukan beberapa tindakan yang muncul mungkin terwujud dalam
kekerasan.
No comments:
Post a Comment